dalam SBU 2015 terkait honorarium pengajar diklat, saya ingin menanyakan kalau pesertanya dari dalam satker, dan pengajarnya juga dari dalam satker, apakah bisa dibayarkan honornya? karena pada SBU 2014 tidak diperbolehkan. Mohon pencerahannya,
Sesuai PMK 53/PMK.02/2014, honorarium pengajar diklat dapat diberika kepada Pegawai ASN/TNI/Polri yang memberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan. Untuk pengajar dari dalam satker penyelenggara yang merupakan widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka.
0 komentar:
Post a Comment