Perhitungan PPh Pasal 23 Atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan. Karena masih banyak yang belum memahami bagaimana cara menghitung PPh Psl 23 atas objek pajak penyedia sewa kendaraan. Maka kali ini saya akan berusaha memberikan contoh cara menghitung PPh pasal 23 bagi Anda yang memiliki usaha rental mobil dll.
#Ilustrasi
Jika harga sewa kendaraan 1 hari adalah 2.200.000 sudah termasuk PPN, yang di kenakan PPh pasal 23 atas harga yang mana, setelah PPN atau sebelum PPN?
#Cara Menghitung
Langkah pertama tentukan dulu DPP PPN dan PPh psl 23.
DPPnya kebetulan sama, jadi, sekali tepuk dapat 2.
2.200.000 = H + PPN
2.200.000 = H + 10% H
2.200.000 = 110% H
H = 2.200.000/110%
H = 2.000.000
PPN = 10% x 2.000.000
PPN = 200.000
PPh 23 = 2% x 2.000.000
PPh 23 = 40.000
Perhitungan jumlah yang dibayar oleh pengguna :
Harga (Nilai ) Sewa = 2.000.000
PPN = 200.000 +
Total Nilai Kontrak = 2.200.000
PPh 23 = 40.000 -
Dibayarkan ke pemilik Kendaraan = 2.160.000
Semoga penjelasan Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan diatas bisa Anda pahami. Jika belum jelas bisa Anda tanyakan disini.
Studi Kasus Pajak Ke Pemilik Tanpa NPWP
Jika suatu instansi menyewa mobil sebesar 600rb apa kena PPN atau PPh?
Catatan : Pemilik mobil tersebut tidak punya NPWP, berapa jadi pajaknya?
Soal dikenakan PPN, harus pastikan dulu apakah si pemberi sewa sudah PKP atau belum? Kalau sudah PKP maka si pemberi sewa wajib memungut PPN tapi kalau belum PKP tidak boleh memungut PPN.
PKP itu Pengusaha Kena Pajak, jadi apabila wajib pajak (WP) telah dikukuhkan sebagai PKP maka si WP tsb wajib memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP.
Kalau soal pemotongan PPh itu adalah dilakukan oleh si penerima sewa, dan harus dipotong PPh 23 : 600.000 x 4% (Karena tidak ada NPWP, Jika ada 2%)
Tidak melihat Orang Pribadi ataupun Badan, selama penghasilannya dari sewa (selain tanah / bangunan) maka dikenakan PPh 23.
bagaimana kalau sewa pajak kendaraan dengan kasus begini :
ReplyDelete1. sewa kendaraan cuma sehari Rp. 350ribu/hari, bagaimana?
2. sewa kendaraan beberapa kali dalam sebulan, contoh 4 kali sewa harga sewanya Rp.350ribu/hari totalnya Rp. 1.400ribu, menghitungnya bagaimana??
trims
Terima Kasih Pak atas atensinya
ReplyDeleteSaya mencoba bantu menghitungnya (Asumsi punya npwp)
1. Langsung dikalikan tarif saja Rp350.000 x 2% = Rp7000
2. Bisa dipotong tiap kali sewa, ataupun digabung jadi satu selama sebulan (kwitansi jadi satu) Rp1.400.000 x 2% = Rp28.000
Kalau instansi sewa mobil secara pribadi tapi mereka tidak punya NPWP??Apa perlu bayar PPN??Dalam sebulan total 3.600.000
Deletemau bertanya nih..
ReplyDeleteKalau sewa kenderaan sebesar Rp.1.400.000,-, apakah dikenakan PPN juga?
Penyedia kenderaan berbentuk CV dan telah memiliki NPWP.
Bagaimana perhitungannya?
Salam bahagia pak Kurniawan,
ReplyDeleteSaya coba bantu atas contoh yang Bapak berikan,
Perlu kita ketahui bahwa PPN dikenakan atas dasar faktur Pajak yang telah diterbitkan. Nah, yang menerbitkan faktur pajak adalah Pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Untuk itu, pastikan penyedia kendaraan tersebut adalah PKP atau bukan. dan pastikan nilai Rp1.400.000 tersebut adalah nilai sewanya saja atau sudah termasuk PPN.
Asumsi nila belum termasuk PPN
Perhitungannya:
1. Jika PKP
PPN : 10/100*Rp1.400.000 : Rp140.000
PPh 23 : 2/100*Rp1.400.000 : Rp28.000
Total Bayar : Rp1.400.000+140.000-28000 = Rp1.512.000
2. Jika Bukan PKP
PPh 23 : PPh 23 : 2/100*Rp1.400.000 : Rp28.000
Total Bayar : Rp1.400.000-12.000 = Rp1.372.000
Terima kasih pak kurniawan atas atensinya,
maaf sedikit menambahkan aja untuk perhitungan pph 23 jika bukan PKP seperti diatas dengan catatan jika mempunyai NPWP tetapi jika tidak mempunyai NPWP maka perhitungannya
DeleteRp. 1.400.000x(2%x200%) = Rp. 56.000,-
terima kasih
selamat malam,
Deletepak tanya, bagaimana apabila di gross up dan pemilik tdk mau dipotong pph 23,
contoh kasus :
sewa mobil
Dpp : 800.000
Gross Up : 1/(1-2%) = 102%
800.000x102%=16.327
816.327
800.000
--------
16.327
apakah bener cara gross up nya ? untuk tdk ber NPWP
terima kasih
mau tanya pak.. kalo kami sebagai bendahara pemerintah, menerima kuitansi sewa kendaraan senilai Rp. 1.400.000, dan tidak dilengkapi dengan faktur pajak. Apakah tidak harus memungut PPN? padahal apabila ada transaksi pengadaan/pembelian barang/jasa diatas 1.000.000 bendahara wajib memungut PPN. terima kasih
ReplyDeleteSiap Pak Atep
ReplyDeleteBetul sekali bahwa transaksi dengan Bendahara untuk nilai transaksi diatas Rp1.000.000 , Bendahara wajib memungut atas PPN tersebut.
Kita ketahui bahwa dasar pemungutan pajak adalah faktur. Faktur diterbitkan oleh PKP.
http://www.ombendahara.com/2015/10/cara-menghitung-ppn-atas-transaski.html
Maaf pak, bisa minta rujukan peraturan yang berlaku guna menjelaskan pengenaan pajak ps 23 atas sewa kendaraan?
ReplyDeleteMaksud saya PPh Pasal 23.
DeleteMaaf pak, bisa minta rujukan peraturan yang berlaku guna menjelaskan pengenaan pajak ps 23 atas sewa kendaraan?
ReplyDeleteDearPak Yogi JK..
ReplyDeleteMau tanya Pak.
Saya bekerja pd perusahaan swasta dan mendapatkan fasilitas kendaraan dgn cara kendaraan saya pribadi dipakai/disewa kantor utk pekerjaan saya (marketing). Skema yg diberikan adlh 6 juta perbulan. Jika dipotong pajak dll,berapa jumlah uang sewa yg seharusnya saya dapatkan ya Pak?
Terima kasih banyak sebelumnya atas advisenya.
Salam bahagia ibu Ria Yoe,
DeleteUntuk sewa kendaraan yang ibu dapat, itu dikenakan pemotongan PPh 23 dengan tarif 2% jika punya NPWP.
Untuk skema pemotongannya:
- Rp6.000.000 x 2% = Rp120.000
Jadi, uang sewa yang ibu dapatkan
Rp Rp6.000.000 - Rp120.000 = Rp5.880.000
Jangan lupa untuk meminta bukti potong PPh 23 dari kantor Ibu, sebagai kredit pajak pada pelaporan SPT tahunan nanti.
Semoga membantu
Malam pak yogi, utk uang sewa 5.88jt yg ibu ria yoe dptkan, apakah sdh bersih, atau nanti harus bayar pajak lg sewaktu pelaporan spt tahunan ? Terima kasih.
DeletePemotongan PPh 23 dapat dikreditkan pada akhir tahun. Bukti Potong PPh 23 nanti digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan setahun/ sebagai Kredit Pajak.
DeleteUntuk SPT tahunan, seluruh penghasilan yang kita dapatkan selama setahun dijumlahkan, setelah dikurangi PTKP, untuk kemudian didapatkan pajak setahun. Kredit pajak tadi bisa menjadi pengurang pajak tahunan yang harus dibayarkan.
Malam pak yogi.... menyambung pertanyaan bu ria yoe.mengapa tidak dikenakan tarif 1%.terimakasih pak
DeleteSalam pak Yogi,
ReplyDeleteSaya mau tanya jika saya selaku pemberi sewa tidak dipotong PPh oleh penyewa kendaraan bagaimana cara saya membayar dan melaporkan PPh tersebut?
Terima kasih sebelumnya pak!
Salam pak Aui Kartono, jika bapak sebagai emberi sewa tidak dipotong PPh oleh penyewa kendaraan, maka bapak dapat melakukan penyetoran sendiri. Jika bapak pengusaha di bidang sewa kendaraan dan beromzet masih dibawah 4,8M setahun, maka pajak yang dikenakan menggunakan PP 46 tahun 2013 (PPh final) dengan tarif 1 %.
DeletePenyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jika SSP sudah validasi NTPN, Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) karena dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai tanggal validasi NTPN.
Penyetoran dimaksud dengan mencantumkan kode pada SSP sebagai berikut:
Kode Akun Pajak : 411128
Kode Jenis Setoran : 420
Penghasilan yang dibayar berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final.
Salam pak Yogi,
ReplyDeletejika saya sebagai pemberi sewa ber-PKP dan sudah dipotong pph oleh perusahaan yg menyewa, apakah saya dikenakan PPN 10% dan final 1%? Mohon pencerahannya, trims.
Salam bahagia pak Iqbal,
DeleteSebagai pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, sudah menjadi kewajiban Bapak untuk melakukan pemungutan PPN atas transaksi sewa tersebut. Baiknya, nilai PPN sudah termasuk dalam kesepakatan kerja sama. Jadi, seharusnya transaksi sewa tersebut terhutang PPN 10%.
Untuk kewajiban PPH, jika bapak merupakan pengusaha dengan omzet setahun s.d. 4,8M, bapak bisa masuk kategori pengusaha dengan omzet tertentu, dengan tarif PPh sebesar 1% final.
sebelum transaksi pembayaran dan dipotong PPh atas jasa sewa, sebaiknya bapak minta Surat Keterangan Bebas PPh ke kantor pajak, sehingga tidak lagi dipotong oleh perusahaan mitra bapak. Namun, bapak melakukan penyetoran sendiri sebesar 1% atas transaksi sebelum PPN.
Jika sudah terlanjur dipotong, maka ajukan saja Pemindahbukuan ke KPP bapak terdaftar.
semoga bermanfaat
maaf mau tanya jika penyedia jasa trucking itu orang pribadi (bukan badan usaha) dan memiliki NPWP OP, berapa tarif PPh 23 yang digunakan, 2% atau 4%?
ReplyDeleteterima kasih
Jika bapak punya NPWP, tarif yang dikenakan adalah 2%
DeleteBgmn dg sewa komputer dan sejenisnya? Apakah pph23 juga.
ReplyDeleteYa, termasuk objek PPh 23 (jasa sewa)
DeleteYa, termasuk objek PPh 23 (jasa sewa)
ReplyDeletekalau sewa mobil dikenakan PPn & PPh berapa %?
ReplyDeleteKalau si pemberi sewa ingin mnerima net niali dari sewa, bagaimana bagi si penerima sewa? Apakah membayar net saja dan PPh 23 akan dilapor oleh pemberi?
ReplyDeleteMin nau tanya,. Saya bendahara desa,. Bagaimana cra menghitung bayar pajak untuk sewa alat berat, Didalam rab total dana sewa sebesar rp. 450. 000. 000,cv. Tempat kami sewa alat berat sdh ada NPWP . Tolong brapa pajak PPn dan PPh pasal 23...?
ReplyDeleteKalau sewa kendaraaan tanpa ada badan usaha tapi yg pemilik mempunyai NPWP bagaimana bos
ReplyDeleteSalam pak Yogi
ReplyDeleteSebenarnya sapa yang wajib bayar pajak sewa kendaraan ( bus )
Apakah pihak penyewa atau yang memberikan sewa?
Terimakasih
???? motong pajak sewa alat berat?
ReplyDeletenilai transaksi Rp 8.900.000, berapa nilai pajak yang harus saya setor
Pak selamat malam
ReplyDeleteSaya memiliki badan usaha CV
Memiliki Npwp perusahaan dan memiliki PKP
Problem :Saya memiliki permintaan customer unk menyediakan unit alat berat dengan system sewa/rental hitungan 250/jam kerja bayar di awal 50% pada saat tanda tangan kontrak
Dan 50% lagi pada saat unit tesebut sudah ada di tempat
Biaya nya adalah Rp250.000/jam, jadi uang yang saya terima adalah sebesar 250.000×250jam kerja = 62.500.000
Yg jadi pertanyaan pajak apa yang di kenakan kepada saya dan juga brapa hitungan pajak yang harus saya bayarkan
Mau tanya pa. Kalau sewa komputer atau laptop untuk kegiatan di sekolah lebih dari 2 juta .apakah dikenakan PPN atau PPh 23 saja?
ReplyDeleteMau tanya pa. Kalau sewa komputer atau laptop untuk kegiatan di sekolah lebih dari 2 juta .apakah dikenakan PPN atau PPh 23 saja?
ReplyDeletePak untuk mengetetahui pengusaha kena pajak atau tidak bgmn ???
ReplyDeleteSaya Tim Pelaksaan Kegiatan Desa mau tanya apakah sewa alat semacam otor ke perorangan dalam 25 hari dan hanya sebesar Rp. 450.000,- apakah terkena PPH juga
ReplyDeletemlm pak mau nanya ni, sy bendahara desa didesa kami mau menyewa alat berat untuk buka jalan tani. pagu yg disewakan untuk alat berat sebesar 235.000.000 apakah pungut ppn dan pph ps.23. trimakasih dan mohon penjelasannya
ReplyDeletepada tanggal 20 juni 2017 pt avatar mengadakan perjanjian dengan pt brian sebagai berikut : a. pt avatara menyewakan mobil selama setahun kepada pt brian. nilai sewa perbulan sebesar rp. 5.000.000 dibayar tiap bulan. pembayaran pertama tanggal tanggal 15 juli 2017. b. pt avatar menyewa sejenis mesin dari pt brian. nilai sewa juga rp 5.000.000 perbulan yang dibayar tiap bulan. pemvayaran pertama pada tanggal 15 juli 2017. Buatlah jurnal transaksi untuk kedua perusahaan tersebut. Mohon bantuannya
ReplyDelete