Showing posts with label PPN. Show all posts
Showing posts with label PPN. Show all posts

Wednesday, 13 January 2016

“PEMBAYARAN YANG TERPECAH PECAH” DALAM PEMUNGUTAN PAJAK

MENCARI MAKNA “PEMBAYARAN YANG TERPECAH PECAH” DALAM PEMUNGUTAN PAJAK

http://www.bppk.depkeu.go.id/images/postingan/puspa/2014/web/amortization.jpg
Abstraksi
Bendahara pemerintah ketika melakukan pembayaran atas pembelian barang harus melakukan pemungutan pajak kepada rekanan pemerintah. Namun demikian dalan kondisi tertentu terdapat pengecualian. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah tidak dipungut PPh Pasal 22 dan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah tidak dipungut PPN. Jumlah yang terpecah-pecah yang dikecualikan dalam pemungutan pajak ini berlaku untuk setiap transaksi pembelian barang. 
Kata kunci : Terpecah-pecah, Bendahara, PPh Pasal 22, PPN
Pendahuluan
Bila kita masukkan frase kata “ pembayaran yang terpecah pecah “ dalam mesin pencarian kata google, maka setidaknya akan kita temukan sebanyak 118.000 Web yang terindex oleh mesin pencari tersebut. Materi yang dibahas dalam web tersebut sebagian besar merupakan pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah yang mana terdapat jumlah pembayaran tertentu yang dikecualikan dari pemungutan pajak oleh bendahara. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah tidak ada penjelasan atas “pembayaran yang terpecah pecah” sehingga terdapat bermacam penafsiran yang tersaji dalam berbagai website di internet yang pada akhirnya menimbulkan penafsiran berbeda diantara para pemungut pajak. Tulisan ini mencoba memberikan sumbang pemikiran mengenai penafsiran kalimat “pembayaran yang terpecah pecah” dalam kaitannya dengan pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah.

Pemungutan Pajak Oleh Bendahara Pemerintah
Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditunjuk sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang. Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Sejalan dengan peraturan diatas, Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Pengadaan barang pemerintah yang dilakukan melalui proses lelang umumnya tidak mengalami permasalahan dalam pemungutan pajaknya karena nilainya yang besar sehingga seluruh pembayarannya lebih dari batasan angka diatas. Permasalahan ini umumnya terjadi berkaitan dengan pengadaan barang dengan nilai rendah yang umumnya dilakukan oleh rekanan pemerintah sebagai pengusaha kecil dan dilakukan dengan metode pengadaan barang dan jasa secara langsung.

Makna “Pembayaran Yang Terpecah Pecah”
Untuk dapat menafsirkan “Pembayaran yang terpecah-pecah” dapat dipisahkan kedalan dua bagian yaitu pembayaran dan terpecah-pecah. Pembayaran berasal dari kata dasar bayar dan menurut KBBI pembayaran /pem·ba·yar·an/ n proses, cara, perbuatan membayar. Terpecah-pecah berasal dari kata pecah bayar dan menurut KBBI terpecah-pecah /ter·pe·cah-pe·cah/ v terpisah-pisah; tercerai-berai; terpecah belah.
Berkaitan dengan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendahara pemerintah maka apabila bendahara melakukan pembelian barang dan cara atau proses pembayaran atas barang tersebut dilakukan dengan tidak terpisah-pisah menjadi beberapa bukti pembayaran dengan nilai paling banyak Rp. 2.000.000 maka atas pembayaran tersebut bendahara tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Apabila atas satu transaksi cara pembayarannya dilakukan dengan terpisah-pisah menjadi dua atau lebih maka jika transaksi tersebut nominalnya lebih dari Rp. 2.000.000 harus dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 meskipun diantara pembayaran terpisah ini jumlahnya kurang dari Rp. 2.000.000.  
Berkaitan dengan pengecualian pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah maka apabila bendahara melakukan pembelian barang dan cara atau proses pembayaran atas barang tersebut dilakukan dengan tidak terpisah-pisah menjadi beberapa bukti pembayaran dengan nilai paling banyak Rp. 1.000.000 (termasuk PPN) maka atas pembayaran tersebut bendahara tidak melakukan pemungutan PPN. Apabila atas satu transaksi cara pembayarannya dilakukan dengan terpisah-pisah menjadi dua atau lebih maka jika transaksi tersebut nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000 (termasuk PPN) harus dilakukan pemungutan PPN meskipun diantara pembayaran terpisah ini jumlahnya kurang dari Rp. 1.000.000.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam beberapa contoh berikut:
Contoh:
Harga Barang             Rp. 900.000
PPN                             Rp.   90.000
Jumlah pembayaran    Rp. 990.000
Atas pembayaran ini bendahara tidak melakukan pemungutan PPN karena jumlah pembayarannya (termasuk PPN) kurang dari Rp. 1.000.000. Selain itu bendahara juga tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 karena harga barangnya tidak lebih dari Rp. 2.000.000
 
Harga Barang              Rp.   950.000
PPN                             Rp.      95.000
Jumlah pembayaran    Rp.1.045.000
Atas pembayaran ini bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar Rp. 95.000 karena jumlah pembayarannya (termasuk PPN) lebih dari Rp. 1.000.000. Namun demikian bendahara tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 karena harga barangnya tidak lebih dari Rp. 2.000.000
Harga Barang             Rp.   2.100.000
PPN                            Rp.       210.000
Jumlah pembayaran   Rp.   2.310.000
Atas pembayaran ini bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar Rp. 210.000 dan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 31.500 sehingga jumlah yang dibayarkan kepada PKP rekanan sebesar Rp. 2.068.500
Harga Barang            Rp.   2.500.000
PPN                           Rp.       250.000
Jumlah pembayaran  Rp.   2.750.000
Atas transaksi ini dilakukan pembayaran sebanyak lima kali angsuran masing masing Rp. 550.000 (termasuk PPN).
Karena pembayaran lima kali angsuran ini merupakan jumlah yang terpecah-pecah dari harga jual diatas Rp. 1.000.000 (batas pemungutan PPN) dan diatas Rp. 2.000.000 (batas pemungutan PPh Pasal 22) maka setiap bendahara melakukan pembayaran angsuran (termasuk PPN) sebesar Rp. 550.000 kepada PKP rekanan, bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar Rp. 50.000 dan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 7.500 sehingga jumlah yang dibayarkan kepada PKP rekanan untuk masing masing angsuran sebesar Rp. 492.500
Dalam DIPA Satker X terdapat anggaran pengadaan perlengkapan kantor sebesar Rp. 11.900.000 dengan perincian sbb:
Komputer          2 unit    Rp. 10.000.000
Printer               1 unit    Rp.  1.000.000
Scanner            1 unit    Rp. 900.000
Setelah dilakukan survey harga atas barang tersebut maka pada tanggal yang sama Satker X memutuskan untuk membeli secara tunai 2 unit komputer dari Toko Abakom dengan harga jual Rp. 9.900.000 (termasuk PPN), membeli 1 unit printer dari Toko Printkom dengan harga jual Rp. 1.000.000 (termasuk PPN) dan 1 unit scanner dari Toko Scankom dengan harga jual Rp. 880.000 (termasuk PPN).

Berdasarkan data diatas timbul pertanyaan apakah pembelian printer dan scanner merupakan jumlah yang dipecah-pecah dari pembayaran atas pembelian perlengkapan kantor Satker X, bagaimanakah pemungutan pajak atas pengadaan peralatan kantor diatas ?
Untuk menjawab pertanyaan ini perlu ditegaskan bahwa yang dilakukan oleh satket X adalah melakukan pemecahan transaksi pengadaan peralatan kantor dan tidak melakukan pembayaran yang terpecah-pecah. Transaksi pengadaan peralatan kantor dipecah kedalam tiga transaksi dan masing masing dilakukan pembayaran tersendiri sehingga bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Paket pengadaan langsung memang bukan merupakan paket yang pelaksanaannya harus dengan cara lelang, maka pemecahan paket pada pengadaan langsung tidak termasuk yang dilarang dan tidak ada keharusan pengadaan langsung menjadi satu paket atau belanja kepada satu penyedia barang/jasa. Karena itu selain bebas untuk membeli barang/jasa kepada berbagai penyedia barang/jasa, Pejabat Pengadaan juga tidak harus belanja sekaligus di kepada satu penyedia barang/jasa.
Berdasarkan pendapat ini maka besarnya pajak yang harus dipungut oleh bendahara Satker X adalah sebagai berikut:
  • Atas pembayaran kepada Toko Abakom sebesar Rp. 9.900.000 (termasuk PPN), bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar Rp. 900.000 dan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 135.000 sehingga jumlah yang dibayarkan kepada Toko Abakom sebesar Rp. 8.865.000
  • Atas pembayaran kepada Toko Printkom sebesar Rp. 1.000.000 (termasuk PPN), bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar Rp. 90.909 namun tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sehingga jumlah yang dibayarkan kepada Toko Printkom sebesar Rp. 909.091
  • Atas pembayaran kepada Toko Scankom sebesar Rp. 880.000 (termasuk PPN), bendahara tidak melakukan pemungutan PPN dan tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sehingga jumlah yang dibayarkan kepada Toko Scankom sebesar Rp. 880.000.
Simpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah yang digunakan sebagai pengecualian dalam pemungutan PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai oleh bendahara pemerintah adalah proses pembayaran yang dilakukan tidak secara terpisah-pisah untuk satu jenis transaksi. Apabila jumlah pembayaran paling banyak Rp. 2.000.000 (tidak termasuk PPN) maka atas pembayaran tersebut bendahara tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22. dan jika pembayaran paling banyak Rp. 1.000.000 (termasuk PPN) maka atas pembayaran tersebut bendahara tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Pustaka
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang Undang nomor 42 Tahun 2009.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang Undang nomor 36 Tahun 2008.
Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah s.t.d.t.d Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah nomor 154/PMK.03/2010 s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah nomor 175/PMK.011/2013 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cata Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya

Wednesday, 6 January 2016

PER-44/PJ/2015 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak

Hai kawan, khususnya bendahara, ada info baru nih, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, dapat diunduh disini.

Perubahannya, Bendaharawan Pemerintah sebagai pemungut dulu menggunakan kode setor 900, namun sekarang untuk PPh pasal 22, kode setornya menjadi 910.



Begitu pula dengan PPN, Bendaharawan Pemerintah sumber dana APBN sebagai pemungut dulu menggunakan kode setor 900, namun sekarang untuk PPh pasal 22, kode setornya menjadi 910.

peraturan ini berlaku sejak tanggal 21 Desember 2015. Semoga bermanfaat.

Download PER-44/PJ/2015 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Wednesday, 11 November 2015

Cara menghitung pph 23 sewa Kendaraan

Perhitungan PPh Pasal 23 Atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan

sewa-kendaraan
 
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan. Karena masih banyak yang belum memahami bagaimana cara menghitung PPh Psl 23 atas objek pajak penyedia sewa kendaraan. Maka kali ini saya akan berusaha memberikan contoh cara menghitung PPh pasal 23 bagi Anda yang memiliki usaha rental mobil dll.

#Ilustrasi
Jika harga sewa kendaraan 1 hari adalah 2.200.000 sudah termasuk PPN, yang di kenakan PPh pasal 23 atas harga yang mana, setelah PPN atau sebelum PPN?

#Cara Menghitung
Langkah pertama tentukan dulu DPP PPN dan PPh psl 23.
DPPnya kebetulan sama, jadi, sekali tepuk dapat 2.

2.200.000 = H + PPN
2.200.000 = H + 10% H
2.200.000 = 110% H
H = 2.200.000/110%
H = 2.000.000

PPN = 10% x 2.000.000
PPN = 200.000

PPh 23 = 2% x 2.000.000
PPh 23 = 40.000

Perhitungan jumlah yang dibayar oleh pengguna :


Harga (Nilai ) Sewa = 2.000.000
PPN                        = 200.000 +
Total Nilai Kontrak  = 2.200.000
PPh 23                    = 40.000 -
Dibayarkan ke pemilik Kendaraan = 2.160.000

Semoga penjelasan Perhitungan PPh Pasal 23 atas Penyedia Jasa Sewa Kendaraan diatas bisa Anda pahami. Jika belum jelas bisa Anda tanyakan disini.


Studi Kasus Pajak Ke Pemilik Tanpa NPWP

Jika suatu instansi menyewa mobil sebesar 600rb apa kena PPN atau PPh?
Catatan : Pemilik mobil tersebut tidak punya NPWP, berapa jadi pajaknya?

Soal dikenakan PPN, harus pastikan dulu apakah si pemberi sewa sudah PKP atau belum? Kalau sudah PKP maka si pemberi sewa wajib memungut PPN tapi kalau belum PKP tidak boleh memungut PPN.

PKP itu Pengusaha Kena Pajak, jadi apabila wajib pajak (WP) telah dikukuhkan sebagai PKP maka si WP tsb wajib memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP.

Kalau soal pemotongan PPh itu adalah dilakukan oleh si penerima sewa, dan harus dipotong PPh 23 : 600.000 x 4% (Karena tidak ada NPWP, Jika ada 2%)

Tidak melihat Orang Pribadi ataupun Badan, selama penghasilannya dari sewa (selain tanah / bangunan) maka dikenakan PPh 23.

Friday, 30 October 2015

Download buku Oasis Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan edisi 2013

Download buku Oasis Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan edisi 2013. Buku ini diterbitkan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal Pajak. 2013.

Sedikit kata pengantar dalam buku tersebut:
"Seiring dengan berjalannya waktu, ada beberapa ketentuan perpajakan yang mengalami perubahan atau ada ketentuan perpajakan yang sifatnya baru. Ketentuan yang mengalami perubahan antara lain ketentuan mengenai besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan ketentuan mengenai PPh Pasal 22. Sedangkan ketentuan yang sifatnya baru adalah pengenaan PPh final sebesar 1% (satu persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Dampak dari adanya perubahan peraturan maupun peraturan baru tersebut adalah perlu dilakukan penyesuaian terhadap simulasi penghitungan pemotongan atau pemungutan PPh yang terdapat dalam buku “Oasis Pemotongan/Pemungutan PPh”. Hal yang cukup mendasar adalah ketentuan mengenai Surat Keterangan Bebas bagi Wajib Pajak yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 milyar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi para Pemotong/Pemungut PPh dalam melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga kepatuhan Wajib Pajak diharapkan juga akan semakin meningkat."

Semoga bermanfaat kawan.

Cara cek e-faktur

Cara cek e-faktur

Rekan-rekan tentu sudah tahu tentang e-faktur kan? terutama untuk teman-teman Pengusaha Kena Pajak khususnya wilayah Jawa dan Bali yang sudah wajib menerapkan sejak Juli 2015. Dengan e-faktur ini, Pembeli mendapat kepastian tentang kebenaran penerbitan faktur pajak. Bagi Pembeli, jika faktur pajak fiktif, maka PPN yang sudah dipungut oleh lawan transaksinya tidak bisa dikreditkan.
Untuk mengetahui e-faktur pajak itu benar diterbitkan oleh PKP dan tidak fiktif, peralatan yang kita butuhkan adalah handphone yang bisa memiliki kamera.
Install aplikasi QR code reader, dapat diunduh di google play store. Aplikasi yang om pakai bisa didapat disini
langkah-langkah untuk pengecekan e-faktur tersebut adalah sebagai berikut
1. Minta cetakan e-faktur PPN yang akan dipungut kepada penjual
contoh-e-faktur
 
2. Buka aplikasi QR Code Reader melalui Handphone.

3. Arahkan kamera handphone ke QR code yang ada pada e-faktur
scan-e-faktur

4. Jika terbaca, akan muncul notifikasi untuk menuju link tertentu

Link-e-faktur
5. Klik link tersebut, kemudian otomatis akan muncul uraian seperti yang tertera di e-faktur.
Link-e-faktur
6. Selamat bernafas lega.

Thursday, 29 October 2015

Penandatangan SSP atas transaksi dengan Bendaharawan Pemerintah

Penandatangan SSP atas transaksi dengan Bendaharawan Pemerintah

Sebagaimana kita ketahui bahwa Bendaharawan Pemerintah ditunjuk sebagai Pemungut dan Pemotong Pajak. Pajak yang sering berkaitan dengan Bendahara adalah PPh dan PPN. PPh yang secara umum ditemui secara umum terkait transaksi dengan Bendaharawan Pemerintah adalah 
1. PPh 21, biasanya terkait pembayaran Gaji dan honorarium
2. PPh 22, untuk pembelian barang dengan nilai transaksi sampai dengan Rp2.000.000
3. PPh 23, untuk pembayaran jasa yang telah digunakan
4. PPh 4 Ayat 2, Untuk sewa gedung dan bangunan, serta jasa konstruksi.
5. PPN, jika melakukan transaksi dengan PKP dan nilai transaksi sampai dengan Rp1.000.000

Ketika kita sudah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, maka proses yang selanjutnya kita lakukan adalah penyetoran pajak. Seringkali kita bertanya, terkait dengan Belanja Negara melalui mekanisme Uang Persediaan maupun Pembayaran Langsung melalui KPPN, bagaimana cara pengisian SSP untuk melakukan penyetoran pajaknya?

Sebenarnya dengan adanya Modul Penerimaan Negara Generasi kedua (MPN G2), kita tidak perlu memusingkan siapa penandatangan pada SSP. Pada saat pengisian Surat Setoran melalui website sse.pajak.go.id, cetakan hasil pengisian tersebut sudah sebagai media penyetoran pajak ke Bank maupun kantor pos. Namun, bagaimana jika SSP masih diisi secara manual? Terkait transaksi dengan Bendahara, siapa yang menjadi penandatangan SSP.
Sebelum lebih jauh, ada baiknya teman-teman membaca buku Panduan Bendahara yaitu buku Bendahara Mahir Pajak (Edisi Revisi 2013). Buku ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu rekan-rekan Bendahara terkait pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Bukunya dapat didownload disini.

Secara sederhana, om akan rangkum seperti ini
1. Terkait pemotongan Pajak (PPh pasal 21, 23, 4 ayat 2), SSP disetorkan dengan mengisi  data nama wajib pajak yaitu Bendahara, serta SSP ditandatangani oleh Bendahara. Bendahara berkewajiban membuat bukti potong terkait pemotongan pajak yang telah dilakukan untuk kemudian diberikan kepada pihak yang bersangkutan (yang dipotong penghasilannya).
2. Terkait pemungutan Pajak (PPN dan PPh pasal 22), SSP disetorkan dengan mengisi  data nama wajib pajak yaitu Penyedia Barang atau Jasa (Rekanan), namun pada kolom penyetor SSP ditandatangani oleh Bendahara.

PMK-107/PMK010/2015 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, pada pasal 5 angka (2) dapat kita ketahui sebagai berikut:


dari pasal tersebut, dapat kita ketahui bahwa Penyetoran PPh pasal 22 diisi atas nama rekanan dan ditandatangani oleh Pemungut Pajak. Sebagaimana kita ketahui, Bendahara ditetapkan sebagai Pemungut dan Pemotong Pajak. Oleh karena itu, secara khusus, jika Penyedia Barang atau Jasa bertransaksi dengan Bendahara, maka atas penghasilan yang terutang pajak akan dilakukan pemotongan dan atau pemungutan Pajak oleh Bendahara.
Terkait pengisian SSP, dengan jelas kita ketahui bahwa penandatangan SSP adalah pemungut Pajak yaitu Bendahara Pemerintah.

Semoga dapat menginspirasi dan menambah wawasan kita.

 

Tentang e-faktur

1. Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur?

Dasar hukum pembuatan e-Faktur sebagai berikut:
  1. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
  2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  3. PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
  4. PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.

2. Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?

Yang mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

3. Apa keuntungan menggunakan e-Faktur sebagai Penjual dan Pembeli?

Bagi penjual:
Dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bagi pembeli:
Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.

4. Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-Faktur dalam menerbitkan Faktur Pajak?

Penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi e-Faktur dibagi sebagai berikut:
  • Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu.
  • Per 1 Juli 2015 untuk PKP Jawa dan Bali.
  • Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional.

5. Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?

Dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan atau dapat mendownload pada laman:

Wednesday, 28 October 2015

Mekanisme Pemungutan PPN

Secara umum, mekanisme pemungutan PPN adalah rekanan menerbitkan faktur pajak dan membuat SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN. Selanjutnya Pemungut PPN berkewajiban menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara dan kemudian melaporkan PPN yang dipungutnya. Rekanan menerima faktur pajak dan SSP sebagai bukti pemungutan PPN. Adapun mekanisme pemungutan PPN untuk masing-masing Pemungut adalah sebagai berikut:
  1. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. Mekanisme pemungutan PPN untuk Bendaharawan Pemerintah dan KPPN adalah sebagai berikut:
    1. PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPPN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
    2. Rekanan menerbitkan faktur pajak denan kode transaksi “02”.
    3. Apabila pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP, Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat pembayaran diterima.
    4. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan atau PPnBM.
    5. Apabila penyerahan BKP tersebut terutang PPnBM maka PKP rekanan Pemerintah mencantumkan jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
    6. Faktur Pajak dibuat dalam rangkap tiga :
      1. Lembar ke-1 (Untuk Bendahara),
      2. Lembar ke-2 (Untuk arsip PKP Rekanan Pemerintah),
      3. Lembar ke-3 (Untuk KPP melalui Bendahara Pemerintah)
    7. Rekanan mengisi SSP dengan membubuhkan NPWP dan identitas PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPPN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan Pemerintah.
    8. Pada lembar Faktur Pajak oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungut wajib dibubuhi cap "Disetor tanggal ..............." dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah.
    9. Apabila pemungutan oleh Bendaharawan Pemerintah, SSP dibuat dalam rangka 5 (lima). Setelah PPN dan atau PPn BM disetor di Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar-lembar SSP tersebut diperuntukkan sebagai berikut : 
      1. Lembar ke-1 (Untuk PKP Rekanan),
      2. Lembar ke-2 (Untuk (Untuk KPP melalui KPPN),
      3. Lembar ke-3 (Untuk PKP Rekanan guna dilampirkannya pada SPT Masa PPN),
      4. Lembar ke-4 (Untuk Bank Persepsi atau kantor pos atau pertinggal untuk KPPN),
      5. Lembar ke-5 (Untuk arsip Bendahara)
    10. Apabila pemungutan oleh KPPN, SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut:
      1. lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah.
      2. lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPPN.
      3. lembar ke-3 untuk PKP rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.
      4. lembar ke-4 untuk pertinggal KPPN.
    11. KPPN membubuhkan cap "TELAH DIBUKUKAN" pada SSP lembar ke-1 dan lembar ke-2.
    12. KPPN yang melakukan pemungutan mencantumkan nomor dan tanggal advis SPM pada setiap lembar Faktur Pajak dan SSP.
    13. Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri, pengisian SSP menggunakan Kode Akun Pajak 411211 dengan Kode Jenis Setoran 900.
  2. Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi. Mekanisme pemungutan PPN untuk kontraktor kontrak kerja sama adalah sebagai berikut: Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.
    1. Ketentuan Terkait Faktur Pajak
      1. Rekanan membuat Faktur Pajak pada saat pemungutan.
      2. Rekanan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi “03”
      3. Faktur Pajak dibuat dalam rangkap 3 (tiga):
        1. lembar kesatu untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin;
        2. lembar kedua untuk Rekanan; dan
        3. lembar ketiga untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
      4. Pada Faktur Pajak yang dibuat, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang melakukan pemungutan wajib membubuhkan cap "Disetor Tanggal .............." dan menandatanganinya.
      5. Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
    2. Ketentuan Terkait SSP
      1. SSP diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin sebagai penyetor atas nama Rekanan.
      2. SSP dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut:
        • lembar kesatu untuk Rekanan;
        • lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
        • lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN;
        • lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
        • lembar kelima untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
  3. Badan Usaha Milik Negara Mekanisme pemungutan PPN untuk BUMN adalah sebagai berikut: Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN
    1. Terkait Pembuatan dan Pengisian Faktur Pajak
      1. Faktur Pajak harus dibuat pada saat pemungutan.
      2. Faktur Pajak dibuat dalam rangkap 2 (dua):  lembar kesatu untuk BUMN; dan  lembar kedua untuk Rekanan
      3. Pada Faktur Pajak yang dibuat, BUMN yang melakukan pemungutan wajib membubuhkan cap "Disetor Tanggal .............." dan menandatanganinya.
      4. Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
      5. Rekanan membuat faktur pajak dengan Kode Transaksi “03”
    2. Terkait Pembuatan dan Pengisian SSP
      1. Rekanan mengisi SSP dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama Rekanan.
      2. SSP dibuat dalam rangkap empat (empat) dengan peruntukkan sebagai berikut:
        • lembar kesatu untuk Rekanan;
        • lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
        • lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN; dan
        • lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos
      3. Pada SSP, Kode Akun Pajak diisi dengan kode 411211 dan Kode Jenis Setoran 900.

Download KMK Nomor 563/KMK.03/2003

Download KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

Tuesday, 27 October 2015

e-Faktur: Faktur Pajak Elektronik

Faktur Pajak Elektronik 


Hai kawan, minggu ini coba kita bahas tentang Pajak ya. Om akan sharing tentang pajak-pajak terkait Bendahara, bisa juga sekalian buat non bendahara.. kali ini om coba sharing terkait e-faktur yang per tanggal 1 Juli 2015 sudah harus digunakan oleh PKP di Jawa dan Bali.
Pengantar sedikit,  Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberlakuan e-Faktur dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu. PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali wajib menggunakan e-Faktur per 1 Juli 2015. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016. PKP yang telah wajib e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi, saat ini, buat Bendahara yang berada di wilayah Jawa dan Bali khususnya, per tanggal 1 Juni kemaren terhadap Penyedia barang dan jasa yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, wajib menerbitkan e-faktur sebagai dasar pemungutan PPN. Kalau masih menggunakan faktur pajak manual, lebih baik kita tolak dan sarankan kepada penyedia untuk mendaftarkan diri untuk dapat mengakses aplikasi e-faktur.
Berikut beberapa penjelasan tentang e-faktur:
Contoh efaktur seperti apa ?
contoh-efaktur
Apa itu efaktur ?
efaktur pajak atau faktur pajak elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat (1) Per 16/Pj/2014)
Apa manfaat efaktur pajak ?
A. Kenyamanan Pengusaha
Tanda tangan elektronik ( tidak perlu tanda tangan basah)
Tidak perlu printout ( boleh dicetak kalo diperlukan)
Satu kesatuan dengan pelaporan SPT (didalam aplikasi efaktur sudah ditanamkan aplikasi espt ppn)
B. Proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggungjawab
Approval DJP (setiap faktur harus dilakukan upload faktur ke server DJP melalui aplikasi efaktur)
Validasi FP dapat diketahui oleh pihak pembeli (memastikan bahwa pajak keluaran sudah dilaporkan ke DJP)
Kapan diwajibkan menggunakan efaktur ?
Mulai 1 Juli 2014, bagi PKP tertentu (45 PKP) sebagaimana ditetapkan dalam KEP-136/PJ/2014;
Mulai 1 Juli 2015, bagi PKP yang terdaftar di KPP di wilayah Pulau Jawa dan Bali; dan
Mulai 1 Juli 2016, bagi seluruh PKP
Kalau Data e-Faktur Rusak atau Hilang, bagaimana ?
PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke DJP (KPP tempat PKP dikukuhkan) dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur
terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan dari DJP (pasal 8 ayat (2) dan (3) per 16/pj/2014)
Bagaimana jika Hasil Cetak e-Faktur Rusak atau Hilang ?
bisa dicetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Hal Terjadi Keadaan Tertentu yang diluar kuasa PKP gimana ya ?
Jika keadaan tertentu tersebut membuat PKP tidak bisa membuat efaktur maka PKP diperkenankan membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
Keadaan Tertentu: keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
jika keadaan sudah normal / keadaan tetentu tsb telah berakhir, data Faktur Pajak hardcopy yang dibuat  dalam keadaan tertentu diunggah ke DJP oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP untuk mendapatkan (pasal 9 per 16/pj/2014)
Mata uang apa saja yang diperkenankan dalam efaktur ?
Hanya mata uang rupiah, jika ada transaksi dalam mata uang dolar harus dilakukan konversi dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Operating sistem apa yang bisa di support oleh espt ini ?
Operating sistem komputer yang bisa digunakan untuk menjalankan efaktur adalah windows, linux dan mac
Kalo sudah ada efaktur  apakah tetap perlu lapor espt ?
Tetap perlu lapor seperti biasanya, didalam aplikasi efaktur ini sudah ada aplikasi espt.
Bisakah saya berlatih menggunakan efaktur ?
Bisa, telah disediakan efaktur versi demo / latihan, bisa di download di akhir tulisan ini
Referensi :
1. Undang-Undang PPN Tahun 2009,  Pasal 13 (8)
2. Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 151/PMK.03/2014
3. Peraturan Dirjen Pajak, PER-17/PJ/2014
4. Peraturan Dirjen Pajak, PER-24/PJ/2014
5. Keputusan Dirjen Pajak, KEP-136/PJ/2014

Semoga rekan-rekan mendapat tambahan pengetahuan terkait  e-faktur ini. Om mengingatkan, jika penyedia barang dan jasa tidak bisa memberikan e-faktur terkait transaksi yang dipungut PPN, sebaiknya kita tidak melakukan pemungutan karena kita tidak mempunyai dasar untuk memungut. kerugian ada di Pihak penyedia barang dan jasa karena mereka tidak bisa mengkreditkan PPN.

Saturday, 17 October 2015

Cara Menghitung PPN atas transaksi dengan Bendahara Pengeluaran

Cara Menghitung PPN atas transaksi dengan Bendahara Pengeluaran

Lanjutan dari artikel yang sebelumnya

kali ini om mau mencoba berbagi tentang cara menghitung PPN. 
Pengantar sedikit kalau ketika Bendahara Pengeluaran akan melakukan pemungutan PPN, dasar Bendahara Pengeluaran melakukan Pemungutan PPN adalah faktur pajak. Faktur pajak ini yang menerbitkan adalah penyedia barang/jasa yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika Bendahara Pengeluaran bertransaksi dengan PKP, Bendahara Pengeluaran harus melakukan pemungutan pajak untuk nilai transaksi diatas Rp1.000.000 untuk transaski yang tidak dipecah-pecah.

Poin-poin yang harus Bendahara Pengeluaran lakukan ketika bertransaksi dengan nilai transaksi diatas Rp1.000.000 adalah sebagai berikut:
1. Pastikan status penyedia barang dan jasa, apakah dia PKP atau Bukan PKP
2. Kalau penyedia barang/ jasa adalah PKP, maka Bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan dilampiri faktur pajak dari penyedia barang/ jasa tersebut
3. Kalau penyedia barang/ jasa adalah bukan PKP, maka Bendahara tidak melakukan pemungutan PPN, karena transaksi dengan bukan PKP tidak ada faktur pajak, sehingga dasar kita untuk melakukan pemungutan Pajak tidak ada.

Enaknya kita langsung pake ilustrasi saja yah:

1. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas Pembelian ATK dengan nilai barang sebesar Rp4.400.000. Nilai tersebut sudah termasuk PPN. Transaksi dilakukan dengan PKP. Maka yang harus Bendahara Pengeluaran lakukan adalah:
a. Menerima Kwitansi pembayaran barang senilai Rp4.400.000
b. Meminta faktur pajak atas transaksi tersebut.
c. Melakukan pemungutan PPN, dengan mencari DPP atas transaski tersebut dengan rumus
   DPP = 100/110 * Rp4.400.000 = Rp4.000.000 
    Tarif PPN 10%
    PPN yang dipungut = Rp4.000.000 x 10%  = Rp400.000
d. Melakukan pembayaran ke penyedia jasa sebesar Rp4.000.000 saja
e. melakukan penyetoran dan pelaporan PPN yang dipungut sebesar Rp400.000

2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas Pembelian Flashdisk dengan nilai transaksi sebesar Rp800.000 (nilai tersebut termasuk PPN dan dilampiri faktur pajak senilai Rp72.727). Transaksi dilakukan dengan PKP. Maka yang harus Bendahara Pengeluaran lakukan adalah:
a. Menerima Kwitansi dan melakukan pembayaran barang senilai Rp800.000.
b. PPN atas transaksi tersebut tidak kita pungut, karena nilai transaksi di bawah 1 juta. Yang akan melakukan pemungutan dan penyetoran PPN adalah Penyedia barang tersebut.

Bagimana kawan? sudah cukup jelas kan? selanjutnya nanti akan kita bahas tentang faktur pajak oleh penyedia barang/jasa kepada Bendahara
Bendahara-katabijak

Friday, 16 October 2015

PPN, pungut atau tidak pungut? Terutang atau tidak?

PPN-Pemungutan_oleh_Bendahara
Halo kawan, Om mau sharing nih terkait PPN atas transaksi dengan Bendahara Pengeluaran. Sudah pada tau kan aturannya?

1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.

2. Undang-undang Nomor  42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM

Tarif PPN adalah sebesar flat 10%, beda dengan PPh 21 yang dikenakan tarif pajak progresif.
Untuk Bendahara Pengeluaran , mari kita lihat pada pasal 4 ayat 1 dan 2:


dari gambar tersebut, jika Transaksi sampai dengan nilai Rp1.000.000, Bendahara Pengeluaran tidak memungut pajaknya. PPN dipungut oleh penyedia barang dan jasa, dan mereka yang akan menyetor dan melaporkannya.

Namun, jika nilai transaksi di atas Rp1.000.000 dan bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, maka Bendahara wajib memungut, menyetor, dan melaporkannya ke KPP terdaftar.

Ilustrasinya seperti ini:
Bendahara Pengeluaran melakukan Pembelian barang dengan harga jual sebesar 1.200.000, maka PPN yang dipungut oleh Bendahara adalah sebesar:
Rp1.200.000 x 10% = Rp120.000


Om ada kasus seperti ini.
Bendahara melakukan Pembelian barang dengan harga jual sebesar Rp950.000. Dipungut PPN kah?
Dari kasus diatas, ada dua hal yang perlu kita pastikan:
1. Pastikan status penjual, apakah PKP atau tidak, jika ya, maka kita akan memungut PPN sebesar :
harga Jual           : Rp950.000
PPN (10%)         : Rp  95.000
Total transaksi   : Rp1.045.000 (memenuhi kriteria pemungutan PPN oleh Bendahara?

2. Jika Bukan PKP. maka total transaksi hanya sebesar harga jual yaitu Rp950.000. Jadi Bendahara tidak melakukan pemungutan PPN.

Bagaimana? mudah kan? kalau bingung kasih tau om ya, kalau bisa dibantu nanti dibuat artikel lanjutan.