Hai kawan, khususnya bendahara, ada info baru nih, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat
Setoran Pajak, dapat diunduh disini.
Perubahannya, Bendaharawan Pemerintah sebagai pemungut dulu menggunakan kode setor 900, namun sekarang untuk PPh pasal 22, kode setornya menjadi 910.
Begitu pula dengan PPN, Bendaharawan Pemerintah sumber dana APBN sebagai pemungut dulu menggunakan kode setor 900, namun sekarang untuk PPh pasal 22, kode setornya menjadi 910.
peraturan ini berlaku sejak tanggal 21 Desember 2015. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment