Thursday, 15 October 2015

Catering atau Toko, PPh 22 atau PPh 23?

Catering atau Toko, PPh 22 atau PPh 23?

Teman-teman mungkin sering bingung terkait pengenaan pajak atas jasa boga atau jasa catering. Yang seperti apa sih? Kalo beli makanan di warung, atau toko kue, itu kena pajak ga sih? kalo iya kena pasal berapa?
Kadang kita beli di restoran udah ada tulisan PPN 10 % di kuitansi atau bonnya. Trus gimana? Kadang-kadang bingung juga, malah nanti pengusaha bisa kena potong pajak 2 kali, dari Pajak Daerah (PB1) dan Pajak Pusat (PPN).
Sekarang kita sudah mendapatkan penegasan dari DJP terkait Kriteria Jasa Boga atau Jasa Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN. Aturannya bisa diunduh di bawah ini:

PMK Nomor 18/PMK.010/2015 Tanggal 02 Pebruari 2015 Tentang Kriteria Jasa Boga atau Jasa Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN 



Menurut Om, dari PMK tersebut maka Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan bukan termasuk dalam kriteria Jasa boga atau katering, sedangkan yang termasuk jasa boga atau katering adalah apabila pengadaan makan atau minum melalui Penyedia Jasa boga atau Katering  (Badan atau Orang Pribadi). 


Kata kunci dari PMK tersebut menurut om ada pada penyajian di lokasi yang diinginkan pemesan.

1. Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q menyebutkan  bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.
2. PMK No.244/PMK.3/2008  Pasal 1 ayat 2 huruf aa disebutkan  bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jenis jasa lain yang kenakan PPh Pasal 23.
3. Bendahara mempunyai kewajiban memungut dan memotong serta menyetorkan pajak yang terutang dalam kegiatan pengadaan barang dan atau jasa.

Ilustrasi 1:

Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas pembelian ke toko kue dalam bentuk snack kotak. Apakah terutang PPh? PPh pasal berapa?
Pembelian ke toko kue dalam bentuk snack kotak termasuk pembelian barang,
dikenakan PPh Pasal 22 (nilai pengadaan diatas Rp.2.000.000,00) sehingga bendahara wajib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 dengan tarif pajak 1,5 % x Nilai Pembelian Snack Kotak tersebut, 
apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan kenaikan  sebesar 100% dari tarif, sehingga menjadi 
(1,5% +1.5%) x  Nilai Pembelian Snack Kotak


 Ilustrasi 2:

Ada acara rapat di kantor, pesan catering untuk 15 Orang, dengan harga paket per orang sebesar Rp35.000. bagaimana Perlakuan pajaknya?

Bendahara melakukan pembayaran atas pesanan tersebut sebesar jumlah tagihan
Rp35.000 x 15 = Rp525.000.
Atas tagihan tersebut, kita potong PPh pasal 23 sebesar 2% (jika ada NPWP) senilai

Rp525.000 x 2% = Rp10.500. 
Jika tidak ada NPWP maka kenaikan tarif pajak sebesar 100%, maka potongan pajaknya menjadi Rp525.000 x (2 % + 2%) = Rp21.000.

Jangan lupa untuk disetor ya kawan,


Sebagai informasi tambahan, teman-teman bisa melihat tautan di bawah ini
http://nasional.kontan.co.id/news/aturan-pajak-jasa-katering-dipertegas

33 comments:

  1. Selamat Siang Om..
    Mau tanya, jadi untuk pengenaan PPh Ps22 nya tidak dicari DPP lagi?(Dikenakan PPh Ps22 untuk belanja diatas nilai Rp. 2 Juta)
    Terimakasih.
    Maruli Nainggolan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima Kasih Pak Nainggolan,
      Tergantung Kondisinya pak, kalo dia PKP, cari DPP nya. Karena ada unsur PPN yang harus dipungut.
      Tapi kalo dia bukan PKP, pengenaan pajaknya langsung dari nilai transaksi.
      Semoga bisa membantu

      Delete
  2. siang om
    kalau beli makananan berupa nasi bungkus sebesar Rp 3.000.000,00 di warung/tegal/lopo apakah di kenakan PPN om ?
    Terimakasih
    Nuha Syarif Daulay
    Mandailing Natal

    ReplyDelete
  3. Selamat siang,
    kalo menurut om, pembelian nasi bungkus itu termasuk pembelian barang. Karena jarang sekali warteg dan sejenisnya itu terdaftar sebagai pengusaha kena pajak, jadi tidak dikenakan PPN.
    Sekedar indformasi, untuk semua transaksi, dasar kita melakukan pemungutan PPN adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh penyedia barang/jasa. Jika penyedia tidak bisa menerbitkan faktur pajak, maka kita tidak usah pungut PPN nya.
    Semoga dapat membantu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berarti gak bisa ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yahh, kalau bukan sebagai PKP?

      Delete
  4. Mau tanya om. Sy d suruh bikin faktur dan pkp. Padahal npwp mash atas nama pribadi. Berhubung ugm mengharuskan syarat itu, jd sy nurut. Tp mash bingung knapa hrus buat pkp dan npwp badan. Padahal dr taun ke taun cm d kenakan atau d potong pajak 4 %. Mohon balasanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam Bahagia Ose Lijuse,
      Pemerintah didorong untuk turut menggairahkan ekonomi masyarakat, salah satunya yaitu dengan melakukan belanja negara kepada pengusaha.
      Pihak pemerintah (termasuk UGM), diupayakan untuk melakukan transaksi dengan Pengusaha yang sudah mempunyai NPWP. Instansi Pemerintah dalam melakukan transaksi diwajibkan memungut PPN untuk transaksi diatas Rp1juta. Karena ada kewajiban Pemungutan PPN tersebut, maka pengusaha untuk dapat menerbitkan faktur pajak harus dikukuhkan menjadi pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu keuntungan menjadi PKP adalah bisa ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

      Delete
  5. Mau tanya Om. Tante saya memiliki toko kue. Beberapa kali toko beliau didatangi para calon pembeli, mula2 mereka bermaksud memesan snack box, kemudian nego soal menu dan harga. Setelah deal mereka pun meminta beliau membuatkan nota pembelian dgn harga yg tidak sesuai dengan kesepakatan, alias bertambah dari harga sebenarnya.
    Langsung beliau bertanya kenapa harus seperti itu, alasannya: "Yaaah...hitung2 pajaknya bu" Nah om, apakah itu yg dimaksud pph? Apakah itu benar memang pajak? Dan bila benar pajak, apakah caranya memang dengan menuliskan harga yang lebih tinggi di nota daripada yg sebenarnya? Mohon penjelasannya, Om. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bahagia pak Fikram Ahmad Fauzan,
      Intro sedikit,
      Pemesanan snack box, jika pembelinya merupakan Bendahara Pemerintah, akan dikenakan PPh pasal 22 dengan tarif 2% untuk pengusaha yang mempunyai NPWP dengan syarat nilai transaksinya diatas Rp2juta rupiah.
      Jika tante merupakan pengusaha dengan omzet s.d. 4.8M setahun, akan dikenakan tarif 1% dari nilai transaksi, dan itu dilakukan dengan melakukan penyetoran pajak sendiri.

      Untuk kasus diatas, ada beberapa kemungkinan,
      1. Jika itu pungutan pajak, maka bapak nanti bisa meminta bukti setor pajak sebagai dasar bahwa pungutan tersebut benar pajaknya.
      2. Bisa juga karena kesepakatan, ybs mungkin karena kewenangannya, secara tidak langsung meminta "imbalan jasa" karena sudah memberikan pekerjaan kepada tante.

      Semoga mencerahkan,

      Delete
    2. Om kalau transaksinya dibawah 2 t gmn om, kena pph pasal brp ?

      Delete
  6. Mau tanya om,,,saya mau memulai usaha susu formula,tp sementara kami membeli susu hanya berdasarkan pesanan dgn nilai transaksi 2-8jt ...dan tertera PPN 10% sehingga ttl pembayaran menjadi lebih,,,apakah penetapan nilai ppn sesuai dengan situasi itu,dimana ketika PPN itu dimasukan sebagai total modal dagang maka harga kami tidak bisa kompetitif dalam harga dengan pengusaha dengan volume pembelian yg lebih besar

    ReplyDelete
  7. Mau tanya om,,,saya mau memulai usaha susu formula,tp sementara kami membeli susu hanya berdasarkan pesanan dgn nilai transaksi 2-8jt ...dan tertera PPN 10% sehingga ttl pembayaran menjadi lebih,,,apakah penetapan nilai ppn sesuai dengan situasi itu,dimana ketika PPN itu dimasukan sebagai total modal dagang maka harga kami tidak bisa kompetitif dalam harga dengan pengusaha dengan volume pembelian yg lebih besar

    ReplyDelete
  8. Mau tanya om... saya membeli Papan ke masyarakat bukan ke toko bangunan sebanyak 40 Lembar x 50.000 = 2.000.000 maka inti pertanyaan saya... pajak pasal berapa yang harus di bayar. Trims. Moga succes...

    ReplyDelete
  9. mau tanya om,, boleh dibantu gak peraturan terkait pemotongan pph22 untuk belanja makan dan minum,, trimakasih

    ReplyDelete
  10. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  11. saya mau tanya om bagaimana perhitungan pajak misalnya dinas pendidikan melaksanakan rapat di hotel dengan sewa ruangan meeting sekalian makanan di hotel?

    ReplyDelete
  12. Klau sewa komputer, laptop atau lemari kantor itu di kenakan pajak apa pak?? Terus untuk pembelian komputer suplay misalnya nilainya antara 500.000 s.d 1 jt itu dikenakan pajak apa pak? Thank's

    ReplyDelete
  13. selamat malam,
    ijin bertanya ya pak,
    sy punya usaha rumahan jual kue online, skala kecil dan dikelola sendiri dengan modal kurang dr 50Juta dan omzet kurang dr 300juta pertahun. jadi usaha sy blm wajib ijin/daftar
    sy seringkali dipesenin snack box oleh instansi pemerintah, nah kira2 apakah sy bisa menerima pesanan spt itu?
    adakah ketentuan pembelian konsumsi rapat (snack/makan) oleh isntansi pemerintah hrs ke usaha yg berijin?
    trimakasih

    ReplyDelete
  14. Saya mau tanya om, kantor belanja snack box dgn harga 1.950.000, nah dikasih nota yang dikeluarkan oleh CV, apakah tidak masalah rekanan menggunakan CV yqng cakupannya luas.

    ReplyDelete
  15. Assalam saya mau tanya Om..belanja konsumsi ujian sekolah 2 juta selama 4 hari..itu kena PPN ya

    ReplyDelete
  16. Selamat pagi.apakah pajak makan minum untuk kegiatan kantor atau sekolah apabila terlambat pembayarannya dikenakan denda? Terimakasih

    ReplyDelete
  17. Selamat pagi.apakah pajak makan minum untuk kegiatan kantor atau sekolah apabila terlambat pembayarannya dikenakan denda? Terimakasih

    ReplyDelete
  18. Siang om saya mau tanya kalau kegiatan rapat yg dilaksanakan dengan uang konsumsi sebesar 1 juta rupiah namun tidak dibelanjakan makanan tapi uang tersebut dibelanjakan untuk bahan2 makanan dengan rincian pertanggungjawaban menggunakan daftar pengeluaran riil apakah ini dikenakan pajak PPh 22

    ReplyDelete
  19. Mau tanya om, jadi kalau pembelian snack/makan berupa dos, apabila d atas 1jt tdk dikenakan ppn ya? Tp apabila d atas 2jt dikenakan pph 22?

    ReplyDelete
  20. Kalo yg bayar 10 persen ke pemerintah daerah itu pasal brapa?

    ReplyDelete
  21. Mau tanya om dan tante, kalau makan dan minumnya tidak pesan diwarung atau catering tetapi dikelola oleh masyarakat sendiri, krn memang daerah tsb tidak ada warung/catering (daerah pedalaman) jadi biaya makan minumnya diberikan ke masyarakat untuk di kelolah membeli bahan makanan dan minuman, apakah bendahara harus memungut pph juga?

    ReplyDelete
  22. slmt pgi om..saya mau tya..belanja mkn minum dan snack dlm perhitungan suara pemilu thn 2019 selama 14 hari ini di kenakan pph atau ppn ?

    ReplyDelete
  23. selamat malam, om.
    saya ingin bertanya, mohon bantuannya.
    jika bendahara membeli makanan secara tunai nasi kotak dari warung yang bukan PKP apa harus dikenakan PPh 23?
    terima kasih

    ReplyDelete
  24. Mohon tanya :

    Seorang bendahara Pemerintah membeli snack dan mamin di katering, dengan perincian sebagai berikut :

    1. Snack = 20 orang x 4 hari x rp. 15.000,--. = rp 1.200.000,--.
    2. Mamin = 20 orang x 4 hari x rp. 35.000,--. = rp 2.800.000,--.
    jumlah total uang sebesar rp. 4.000.000,--. (empat juta rupiah)
    Sesuai ketentuan bahwa pembelian barang snack dan mamin hanya sebesar Rp 1.000.000,--. dengan kata lain kurang dari 2 juta rupiah.

    pertanyaan :

    1. Apakah pembelian barang di maksud tetap di kenakan pajak ? jika tetap di wajibkan di kenakan pajak, mohon di berikan cara menghitungnya karena di tempat kami di kenakan pajak 14,50 % dari nilai transaksi, dan harus di lampirkan faktur pajak dari pihak katering, NPWP atas nama toko, dan SIUP atas nama toko;

    2. Bagaimanakah solusinya jika pihak katering tidak berkenan membuat laporan pajak, di karenakan bahan-bahan yang di buat adalah bahan sembako atau yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Sekian dan terima kasih.

    Hormat saya,
    BRAM IRIANTO
    iriantobram3@gmail.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon ijin, melengkapi pejelasan komentar di atas pada kalimat sbb :

      Sesuai ketentuan bahwa pembelian barang snack dan mamin hanya sebesar Rp 1.000.000,--. dengan kata lain kurang dari 2 juta rupiah.

      Maksud saya bahwa sesuai perincian dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bahwa belanja snack dan mamin per harinya hanya Rp 1.000.000,--. (satu juta rupiah). Namun, dalam kenyataannya oleh bendahara di hitung komulatif yaitu Rp 4.000.000,--.
      Apalagi jika snack dan mamin saya masak sendiri, tanpa membeli dari pihak katering/toko/rumah makan/warung.

      sekian dan terima kasih.

      Delete
  25. Mau tanya om saya mengadakan kegiatan makan dn minum rapat kerja angaran Rp.2.000.000 udah potong pajak PPh 23 sekarang mau membayar pajak daerah yaitu pajak restoran dlm hal ini sewa ketring siapakah yg membayar pajak daerah atau ketring tsb apakah bendahara pengeluaran atau pihdk jasa ketring

    ReplyDelete