Mengapa Saya Memilih Menjadi Bendahara
Oleh Subarja *)
Abstrak
Ada lima alasan mengapa seorang pegawai menjadi bendahara
pengeluaran. Karena adanya alasan-alasan tersebut yang membuat seorang pegawai
termotivasi dan mau melaksanakan tugas sebagai bendahara pengeluaran dengan
sebaik-baiknya. Alasan pertama: Saya menjadi bendahara pengeluaran karena
ditunjuk dan ditugaskan. Alasan kedua adalah: Saya mengetahui hak dan kewajiban
seorang bendahara pengeluaran. Alasan ketiga adalah: Saya menyadari peran
penting seorang bendahara pengeluaran dalam pelaksanaan anggaran. Alasan
keempat yaitu: Saya memahami posisi bendahara pengeluaran dalam pandangan
pegawai lainnya. Alasan yang terakhir yaitu: Saya mengetahui risiko-risiko
menjadi seorang bendahara pengeluaran.
Kata kunci : alasan, menjadi bendahara
Dalam pelaksanaan tugas di kantor sehari-hari, para pegawai
dan pimpinan pegawai senantiasa dihadapkan pada pilihan mau menjadi pejabat
perbendaharaan ataukah tidak? Sebagian besar orang lebih memilih untuk
menghindar menjadi pejabat perbendaharaan. Kalau bisa memilih, biarlah orang
lain saja yang menjadi pejabat perbendaharaan sedangkan dia lebih memilih
tugas-tugas yang lain.
Siapakah para Pejabat Perbendaharaan tersebut? Dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Bab IV disebutkan sebagai
berikut:
- Pengguna
Anggaran adalah Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penyelenggara urusan
tertentu dalam pemerintahan (Pasal 4).
- Kuasa
Pengguna Anggaran adalah kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
untuk melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga yang bersifat ex-officio (Pasal
5). Ex-officio artinya siapa yang menjadi kepala satuan kerja,
maka otomatis ia menjadi KPA.[1]
- Pejabat
Pembuat Komitmen yang melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara (Pasal 12).
- Pejabat
Penanda Tangan SPM yang melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian
atas tagihan dan menerbitkan SPM (Pasal 16).
- Kuasa
Bendahara Umum Negara (Pasal 19)
Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat Kepala KPPN selaku
Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan
anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
- Bendahara
Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk
keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker
Kementerian Negara/Lembaga (pasal 1).
Kalau para pegawai ditanya, memilih menjadi pejabat
perbendaharaan atau memilih pekerjaan yang lainnya, maka sebagian besar akan
lebih memilih untuk tidak menjadi pejabat perbendaharaan. Mengapa? Karena
mengingat betapa berat tugas dan tanggung jawabnya. Mengingat yang dikelola
adalah sesuatu yang dapat dinilai dengan nominal uang atau langsung berupa uang
dalam pelaksanaan APBN.
Bila suatu hal ada hubungannya dengan uang dan dana APBN,
yang selanjutnya terus dihubungkan dengan risiko yang harus dihadapi, yaitu
masalah penyelewengan dan kelalaian pengelolaan keuangan negara. Nantinya pada
akhirnya akan berurusan dengan aparat pemeriksa baik yang internal maupun
eksternal. Yang lebih mengkhawatirkan lagi bila berhubungan dengan aparat
penegak hukum. Inilah yang paling dihindari dari resiko menjadi pejabat
perbendaharaan.
Pada kesempatan kali ini, pokok bahasan hanya difokuskan
pada alasan-alasan yang mendasari seorang pegawai mau menjadi seorang bendahara
pengeluaran. Mengapa seorang pegawai mau menjadi bendahara pengeluaran?
Setidaknya ada lima alasan penting yang menyebabkan seorang
pegawai memilih untuk menjadi bendahara pengeluaran.
- Saya
menjadi bendahara pengeluaran karena ditunjuk dan ditugaskan
Sesuai dengan definisi bendahara yang diuraikan dalam Nomor
190/PMK.05/2012 Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker
Kementerian Negara/Lembaga.
Karena penunjukan, berarti ada sisi di dalam pribadi pegawai
tersebut sifat terpaksa menerima tugas sebagai bendahara pengeluaran. Padahal
kalau mau mengikuti kebanyakan orang, mungkin lebih baik menolak menjadi
seorang bendahara.
Siapa yang menunjuk? Sesuai dengan pasal 22 disebutkan yang
mengangkat bendahara adalah menteri/ketua lembaga yang dalam pelaksanaannya
didelegasikan kepada kepala satuan kerja. Bayangkan kalau yang mengangkat
adalah kepala kantor, tentu sebagai pelaksana, kalau akan ditunjuk sebagai
bendahara, pasti bercampur perasaan antara ingin menolak perintah (padahal
tidak bisa menolak perintah), perasaan ingin menerima perintah karena memang
kewajiban seorang bawahan untuk melaksanakan tugas yang diperintahkan seorang
atasan. Apa alasannya kalau menolak perintah atasan? Karena memang seorang
kepala satker mempunyai tugas untuk menunjuk seorang bendahara pengeluaran.
Akhirnya dengan kebulatan hati, menyadari tugas yang
diberikan, pegawai tersebut menerima menjadi bendahara pengeluaran.
Kesadaran ini merupakan hal penting untuk senantiasa diingat
oleh seorang bendahara pengeluaran, bahwa ia menjadi bendahara pengeluaran
karena ditunjuk dan ditugaskan, bukan atas kemauannya sendiri. Walaupun mungkin
ada beberapa pegawai yang memang ingin menjadi seorang bendahara, tetapi kalau
tidak ditunjuk juga pasti tidak akan menjadi bendahara.
Artinya dalam menjalankan tugasnya nanti, bendahara juga
akan mengikuti aturan pokok tersebut, bahwa ia hanya akan melaksanakan
pembayaran atas perintah kepala satker yang biasanya juga menjadi Kuasa
Pengguna Anggaran. Kuasa pengguna anggaran ini lah yang akan memerintahkan
bendahara pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran-pembayaran yang praktiknya
dikuasakan kepada pejabat pembuat komitmen. Jadi bendahara tidak akan melakukan
pembayaran bila tidak diperintahkan untuk membayar misalnya pembayaran harus dilakukan
melalui Surat Perintah Bayar (SPBy). Tetapi bendahara pengeluaran tetap harus
melaksanakan pengujian atas perintah bayar tersebut, tetapi ada batasan-batasan
pengujian yang dapat dilaksanakannya.
- Saya
mengetahui hak dan kewajiban seorang bendahara pengeluaran
Alasan selanjutnya, mengapa seorang pegawai menjadi
bendahara adalah karena pegawai tersebut benar-benar mengetahui hak
kewajiban sebagai seorang bendahara pengeluaran. Dengan jelasnya hak dan
kewajiban, maka seorang bendahara mengetahui apa-apa yang akan didapat olehnya
ketika menjadi seorang bendahara dan hal-hal apa saja yang harus dilaksanakan
olehnya. Dan dengan mempertimbangkan antara hak dan kewajiban tersebut, maka
seorang pegawai berani dan mau menerima tugas sebagai bendahara pengeluaran.
Contohnya dengan menjadi bendahara maka ia mendapatkan hak menerima honor
bulanan sebagai pengelola keuangan dengan besaran sesuai pagu DIPA yang
dikelolanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 10 ayat (3)
disebutkan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional.
Walaupun sampai sekarang bendahara masih belum menjadi
pejabat fungsional, tetapi secara filosofi-nya dapat diuraikan sebagai
berikut:
Dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara, bendahara
penerimaan/pengeluaran merupakan satu-satunya jabatan fungsional. Hal ini
menunjukkan bahwa untuk menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan dan
profesionalisme yang tinggi. Tuntutan profesionalisme tersebut tergambar jelas
pada ayat/pasal-pasal yang mengatur mengenai bendahara, antara lain:
- Bendahara
wajib menolak permintaan bayar yang tidak disertai bukti pengeluaran yang
sah sesuai Pasal 21 ayat (4) UU No. 1/2004 sebagai berikut: “Bendahara
Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi”.
Sedangkan persyaratan yang dimaksudkan pada ayat (3) tersebut ádalah (a)
kelengkapan perintah pembayaran, (b) kebenaran perhitungan tagihan, dan
(c) ketersediaan dana. Pasal ini menuntut agar bendahara pengeluaran
memiliki independency atau kemandirian dalam tugas/pekerjaannya. Perintah
bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib ditolak jika
perintah tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan walaupun secara struktural bendahara berada di bawah
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
- Bertanggung
jawab secara pribadi. Hal ini merupakan warning yang cukup efektif bagi
setiap bendahara. Pasal 21 ayat (5) UU No. 1/2004 menegaskan secara jelas
akan hal ini, “Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas
pembayaran yang dilaksanakannya”. Atas dasar hal ini, bendahara dituntut
untuk bekerja secara hati-hati. Sebab, kesalahan hitung ataupun kesalahan
bayar akan menjadi tanggung jawabnya secara pribadi.
- Bendahara
dibatasi dalam kegiatan perdagangan. Disebutkan dalam Pasal 10 ayat (5) UU
No. 1/2004 bahwa “Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan,
baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan,
pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin
atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.” Pasal ini menuntut seorang
bendahara konsentrasi penuh dalam mengemban jabatannya, tanpa membuka kesempatan
untuk melakukan pekerjaan tambahan di bidang perdagangan dan sejenisnya.5.
jika terjadi kerugian negara yang dilakukan oleh bendahara maka pengenaan
ganti kerugiannya langsung ditangani oleh BPK. “Pengenaan ganti kerugian
negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan”, demikian disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 1/2004
tentang Perbendaharaan Negara. Hal ini berbeda dengan pengenaan ganti
kerugian negara/daerah terhadap pegawai bukan bendahara yang ditetapkan
sendiri oleh menteri/ pimpinan lembaga/gubernur /bupati/walikota.
Penetapan oleh pihak eksternal (BPK) tentu berbeda secara psikologis
maupun dampak yang akan ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan.
Dari gambaran tersebut terlihat bahwa jabatan bendahara
begitu ”istimewa” dalam pengelolaan keuangan negara3.
Lebih jelasnya lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 1 disebutkan Jabatan Fungsional
adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jadi memang bendahara ditunjuk terutama karena memang dia mampu dan terampil
untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
- Saya
menyadari peran penting seorang bendahara pengeluaran dalam pelaksanaan
anggaran
Bendahara mempunyai peran yang sangat penting dalam
pelaksanaan anggaran. Karena pentingnya sehingga di undang-undang disebutkan
bendahara harus seorang pejabat fungsional. Pengelolaan keuangan pada tingkat
kantor/satuan kerja bukan lagi sebagai pekerjaan tambahan ataupun sampingan[2].
Salah satu peran penting adalah seperti yang diungkapkan oleh Direktur Sistem
Perbendaharaanpada tahun 2011 “Bendahara Pengeluaran sudah selayaknya
menjalankan peran yang tidak kecil dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh
karena itu, untuk menjalankan prinsip-prinsip good governance di
lingkungan pemerintahan, dan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia
pengelola keuangan negara, yang di antaranya harus mampu melaksanakan
pencegahan agar tidak terjadi kebocoran dan penyimpangan”[3].
Maka hal penting yang menjadi tanggung jawab bendahara
pengeluaran adalah disebutkan pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
ayat (1) yaitu Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab
secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada
Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah. Bendahara pengeluaran harus
membuat laporan pertanggungjawaban setiap bulan kepada Kuasa Bendahara Umum
Negara. Dan dari laporan dari pihak pertama yang mengetahui mengenai
pelaksanaan anggaran inilah yang menjadi ujung pertama informasi laporan
bulanan pelaksanaan anggaran setiap bulan dari seluruh Indonesia.
- Saya memahami
posisi bendahara pengeluaran dalam pandangan pegawai lainnya
Pandangan para pegawai di suatu satuan kerja atas jabatan
bendahara pengeluaran akan menjadi salah satu motivasi utama untuk menerima
jabatan bendahara pengeluaran. Walaupun bendahara pengeluaran merupakan
pekerjaan yang tidak terlalu disukai oleh para pegawai, tetapi para pegawai
akan sangat senang dan bahagia bila ada pegawai yang dengan besar hati menerima
tugas tersebut. Apabila tugas tersebut dilaksanakan dengan baik, maka bendahara
pengeluaran akan dipandang sebagai orang sangat penting oleh pegawai lainnya.
Sebab bendahara pengeluaran lah yang membayar honor bulanan para pegawai, biaya
perjalanan dinasnya, rapel gajinya, dan pembayaran-pembayaran lainnya.
Di mata pimpinan, orang yang ditunjuk sebagai bendahara
adalah orang yang paling dipercaya olehnya. Apalagi mengelola uang yang tidak
sedikit jumlahnya. Pasti dipilih orang-orang terbaik. Terbaik perilakunya,
terbaik pekerjaannya. Jadi ketika seorang pegawai ditunjuk sebagai bendahara,
berarti pimpinan dan para pegawai lain akan sangat peduli kepadanya.
- Saya
mengetahui resiko-resiko menjadi seorang bendahara pengeluaran
Pengetahuan akan resiko yang mungkin terjadi, juga menjadi
hal utama yang membuat seorang pegawai bersedia menjadi bendahara.
Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang
dapat terjadi akibat sebuah proses yang
sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat
diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu
keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian[4].
Dengan mengetahui resiko-resiko yang ada, maka seorang bendahara dapat
mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi. Misalnya ketika seorang
bendahara mengambil uang ke bank untuk , mengisi uang persediaannya
sebesar Rp 300 juta. Resiko yang ada adalah resiko keamanan, maka untuk
antisipasinya dia akan meminta pengawalan ke pihak berwajib, sehingga resiko
keamanan seperti perampokan dapat dihilangkan atau diminimalisir.
Lima alasan inilah yang akan membuat seorang pegawai dapat
menerima tugas sebagai bendahara pengeluaran dengan penuh rasa tanggung jawab
dan kebanggaan.
*) Penulis adalah Widyaiswara pada Pusdiklat Anggaran dan
Perbendaharaan
Daftar Pustaka
Peraturan
- Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
Website
- http://www.mudjisantosa.net/2013/09/jabatan-kuasa-pengguna-anggaran-kpa-di.html
- http://keuangandaerahcom.blogspot.com/2008/11/jabatan-fungsional-bendahara.html
- http://www.perbendaharaan.go.id/new/?pilih=news&aksi=lihat&id=2627
- http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko
0 komentar:
Post a Comment