Saturday 17 October 2015

Mengapa Saya Memilih Menjadi Bendahara?

teman, om share lagi nih Artikel dari suhu om waktu dari Pusdiklat AP. Semoga cocok.

Mengapa Saya Memilih Menjadi Bendahara


Oleh Subarja *)
Abstrak
Ada lima alasan mengapa seorang pegawai menjadi bendahara pengeluaran. Karena adanya alasan-alasan tersebut yang membuat seorang pegawai termotivasi dan mau melaksanakan tugas sebagai bendahara pengeluaran dengan sebaik-baiknya. Alasan pertama: Saya menjadi bendahara pengeluaran karena ditunjuk dan ditugaskan. Alasan kedua adalah: Saya mengetahui hak dan kewajiban seorang bendahara pengeluaran. Alasan ketiga adalah: Saya menyadari peran penting seorang bendahara pengeluaran dalam pelaksanaan anggaran. Alasan keempat yaitu: Saya memahami posisi bendahara pengeluaran dalam pandangan pegawai lainnya. Alasan yang terakhir yaitu: Saya mengetahui risiko-risiko menjadi seorang bendahara pengeluaran.
Kata kunci : alasan, menjadi bendahara
Dalam pelaksanaan tugas di kantor sehari-hari, para pegawai dan pimpinan pegawai senantiasa dihadapkan pada pilihan mau menjadi pejabat perbendaharaan ataukah tidak? Sebagian besar orang lebih memilih untuk menghindar menjadi pejabat perbendaharaan. Kalau bisa memilih, biarlah orang lain saja yang menjadi pejabat perbendaharaan sedangkan dia lebih memilih tugas-tugas yang lain.
Siapakah para Pejabat Perbendaharaan tersebut? Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Bab IV disebutkan sebagai berikut:
  1. Pengguna Anggaran adalah Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan (Pasal 4).
  2. Kuasa Pengguna Anggaran adalah kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga yang bersifat ex-officio (Pasal 5). Ex-officio artinya siapa yang menjadi kepala satuan kerja, maka otomatis ia menjadi KPA.[1]
  3. Pejabat Pembuat Komitmen yang melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara (Pasal 12).
  4. Pejabat Penanda Tangan SPM yang melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM (Pasal 16).
  5. Kuasa Bendahara Umum Negara (Pasal 19)
Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat Kepala KPPN selaku Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
  1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga (pasal 1).
Kalau para pegawai ditanya, memilih menjadi pejabat perbendaharaan atau memilih pekerjaan yang lainnya, maka sebagian besar akan lebih memilih untuk tidak menjadi pejabat perbendaharaan. Mengapa? Karena mengingat betapa berat tugas dan tanggung jawabnya. Mengingat yang dikelola adalah sesuatu yang dapat dinilai dengan nominal uang atau langsung berupa uang dalam pelaksanaan APBN.
Bila suatu hal ada hubungannya dengan uang dan dana APBN, yang selanjutnya terus dihubungkan dengan risiko yang harus dihadapi, yaitu masalah penyelewengan dan kelalaian pengelolaan keuangan negara. Nantinya pada akhirnya akan berurusan dengan aparat pemeriksa baik yang internal maupun eksternal. Yang lebih mengkhawatirkan lagi bila berhubungan dengan aparat penegak hukum. Inilah yang paling dihindari dari resiko menjadi pejabat perbendaharaan.
Pada kesempatan kali ini, pokok bahasan hanya difokuskan pada alasan-alasan yang mendasari seorang pegawai mau menjadi seorang bendahara pengeluaran. Mengapa seorang pegawai mau menjadi bendahara pengeluaran?
Setidaknya ada lima alasan penting yang menyebabkan seorang pegawai memilih untuk menjadi bendahara pengeluaran.
  1. Saya menjadi bendahara pengeluaran karena ditunjuk dan ditugaskan
Sesuai dengan definisi bendahara yang diuraikan dalam Nomor 190/PMK.05/2012 Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
Karena penunjukan, berarti ada sisi di dalam pribadi pegawai tersebut sifat terpaksa menerima tugas sebagai bendahara pengeluaran. Padahal kalau mau mengikuti kebanyakan orang, mungkin lebih baik menolak menjadi seorang bendahara.
Siapa yang menunjuk? Sesuai dengan pasal 22 disebutkan yang mengangkat bendahara adalah menteri/ketua lembaga yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada kepala satuan kerja. Bayangkan kalau yang mengangkat adalah kepala kantor, tentu sebagai pelaksana, kalau akan ditunjuk sebagai bendahara, pasti bercampur perasaan antara ingin menolak perintah (padahal tidak bisa menolak perintah), perasaan ingin menerima perintah karena memang kewajiban seorang bawahan untuk melaksanakan tugas yang diperintahkan seorang atasan. Apa alasannya kalau menolak perintah atasan? Karena memang seorang kepala satker mempunyai tugas untuk menunjuk seorang bendahara pengeluaran.
Akhirnya dengan kebulatan hati, menyadari tugas yang diberikan, pegawai tersebut menerima menjadi bendahara pengeluaran.
Kesadaran ini merupakan hal penting untuk senantiasa diingat oleh seorang bendahara pengeluaran, bahwa ia menjadi bendahara pengeluaran karena ditunjuk dan ditugaskan, bukan atas kemauannya sendiri. Walaupun mungkin ada beberapa pegawai yang memang ingin menjadi seorang bendahara, tetapi kalau tidak ditunjuk juga pasti tidak akan menjadi bendahara.
Artinya dalam menjalankan tugasnya nanti, bendahara juga akan mengikuti aturan pokok tersebut, bahwa ia hanya akan melaksanakan pembayaran atas perintah kepala satker yang biasanya juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran. Kuasa pengguna anggaran ini lah yang akan memerintahkan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran-pembayaran yang praktiknya dikuasakan kepada pejabat pembuat komitmen. Jadi bendahara tidak akan melakukan pembayaran bila tidak diperintahkan untuk membayar misalnya pembayaran harus dilakukan melalui Surat Perintah Bayar (SPBy). Tetapi bendahara pengeluaran tetap harus melaksanakan pengujian atas perintah bayar tersebut, tetapi ada batasan-batasan pengujian yang dapat dilaksanakannya.
  1. Saya mengetahui hak dan kewajiban seorang bendahara pengeluaran
Alasan selanjutnya, mengapa seorang pegawai  menjadi bendahara adalah karena pegawai  tersebut benar-benar mengetahui hak kewajiban sebagai seorang bendahara pengeluaran. Dengan jelasnya hak dan kewajiban, maka seorang bendahara mengetahui apa-apa yang akan didapat olehnya ketika menjadi seorang bendahara dan hal-hal apa saja yang harus dilaksanakan olehnya. Dan dengan mempertimbangkan antara hak dan kewajiban tersebut, maka seorang pegawai berani dan mau menerima tugas sebagai bendahara pengeluaran. Contohnya dengan menjadi bendahara maka ia mendapatkan hak menerima honor bulanan sebagai pengelola keuangan dengan besaran sesuai pagu DIPA yang dikelolanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 10 ayat (3) disebutkan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional.
Walaupun sampai sekarang bendahara masih belum menjadi pejabat  fungsional, tetapi secara filosofi-nya dapat diuraikan sebagai berikut:
Dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara, bendahara penerimaan/pengeluaran merupakan satu-satunya jabatan fungsional. Hal ini menunjukkan bahwa untuk menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan dan profesionalisme yang tinggi. Tuntutan profesionalisme tersebut tergambar jelas pada ayat/pasal-pasal yang mengatur mengenai bendahara, antara lain:
  1. Bendahara wajib menolak permintaan bayar yang tidak disertai bukti pengeluaran yang sah sesuai Pasal 21 ayat (4) UU No. 1/2004 sebagai berikut: “Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi”. Sedangkan persyaratan yang dimaksudkan pada ayat (3) tersebut ádalah (a) kelengkapan perintah pembayaran, (b) kebenaran perhitungan tagihan, dan (c) ketersediaan dana. Pasal ini menuntut agar bendahara pengeluaran memiliki independency atau kemandirian dalam tugas/pekerjaannya. Perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib ditolak jika perintah tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan walaupun secara struktural bendahara berada di bawah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
  2. Bertanggung jawab secara pribadi. Hal ini merupakan warning yang cukup efektif bagi setiap bendahara. Pasal 21 ayat (5) UU No. 1/2004 menegaskan secara jelas akan hal ini, “Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”. Atas dasar hal ini, bendahara dituntut untuk bekerja secara hati-hati. Sebab, kesalahan hitung ataupun kesalahan bayar akan menjadi tanggung jawabnya secara pribadi.
  3. Bendahara dibatasi dalam kegiatan perdagangan. Disebutkan dalam Pasal 10 ayat (5) UU No. 1/2004 bahwa “Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.” Pasal ini menuntut seorang bendahara konsentrasi penuh dalam mengemban jabatannya, tanpa membuka kesempatan untuk melakukan pekerjaan tambahan di bidang perdagangan dan sejenisnya.5. jika terjadi kerugian negara yang dilakukan oleh bendahara maka pengenaan ganti kerugiannya langsung ditangani oleh BPK. “Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan”, demikian disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hal ini berbeda dengan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai bukan bendahara yang ditetapkan sendiri oleh menteri/ pimpinan lembaga/gubernur /bupati/walikota. Penetapan oleh pihak eksternal (BPK) tentu berbeda secara psikologis maupun dampak yang akan ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan.
Dari gambaran tersebut terlihat bahwa jabatan bendahara begitu ”istimewa” dalam pengelolaan keuangan negara3.
Lebih jelasnya lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 1 disebutkan Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jadi memang bendahara ditunjuk terutama karena memang dia mampu dan terampil untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
  1. Saya menyadari peran penting seorang bendahara pengeluaran dalam pelaksanaan anggaran
Bendahara mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan anggaran. Karena pentingnya sehingga di undang-undang disebutkan bendahara harus seorang pejabat fungsional. Pengelolaan keuangan pada tingkat kantor/satuan kerja bukan lagi sebagai pekerjaan tambahan ataupun sampingan[2]. Salah satu peran penting adalah seperti yang diungkapkan oleh Direktur Sistem Perbendaharaanpada tahun 2011 “Bendahara Pengeluaran sudah selayaknya menjalankan peran yang tidak kecil dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, untuk menjalankan prinsip-prinsip good governance di lingkungan pemerintahan, dan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia pengelola keuangan negara, yang di antaranya harus mampu melaksanakan pencegahan agar tidak terjadi kebocoran dan penyimpangan”[3].
Maka hal penting yang menjadi tanggung jawab bendahara pengeluaran adalah disebutkan pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ayat (1) yaitu Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah. Bendahara pengeluaran harus membuat laporan pertanggungjawaban setiap bulan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara. Dan dari laporan dari pihak pertama yang mengetahui mengenai pelaksanaan anggaran inilah yang menjadi ujung pertama informasi laporan bulanan pelaksanaan anggaran setiap bulan dari seluruh Indonesia.
  1. Saya memahami posisi bendahara pengeluaran dalam pandangan pegawai lainnya
Pandangan para pegawai di suatu satuan kerja atas jabatan bendahara pengeluaran akan menjadi salah satu motivasi utama untuk menerima jabatan bendahara pengeluaran. Walaupun bendahara pengeluaran merupakan pekerjaan yang tidak terlalu disukai oleh para pegawai, tetapi para pegawai akan sangat senang dan bahagia bila ada pegawai yang dengan besar hati menerima tugas tersebut. Apabila tugas tersebut dilaksanakan dengan baik, maka bendahara pengeluaran akan dipandang sebagai orang sangat penting oleh pegawai lainnya. Sebab bendahara pengeluaran lah yang membayar honor bulanan para pegawai, biaya perjalanan dinasnya, rapel gajinya, dan pembayaran-pembayaran lainnya.
Di mata pimpinan, orang yang ditunjuk sebagai bendahara adalah orang yang paling dipercaya olehnya. Apalagi mengelola uang yang tidak sedikit jumlahnya. Pasti dipilih orang-orang terbaik. Terbaik perilakunya, terbaik pekerjaannya. Jadi ketika seorang pegawai ditunjuk sebagai bendahara, berarti pimpinan dan para pegawai lain akan sangat peduli kepadanya.
  1. Saya mengetahui resiko-resiko menjadi seorang bendahara pengeluaran
Pengetahuan akan resiko yang mungkin terjadi, juga menjadi hal utama yang membuat seorang pegawai bersedia menjadi bendahara.
Risiko adalah bahayaakibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransirisiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian[4]. Dengan mengetahui resiko-resiko yang ada, maka seorang bendahara dapat mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi. Misalnya ketika seorang bendahara mengambil uang ke bank untuk  , mengisi uang persediaannya sebesar Rp 300 juta. Resiko yang ada adalah resiko keamanan, maka untuk antisipasinya dia akan meminta pengawalan ke pihak berwajib, sehingga resiko keamanan seperti perampokan dapat dihilangkan atau diminimalisir.
Lima alasan inilah yang akan membuat seorang pegawai dapat menerima tugas sebagai bendahara pengeluaran dengan penuh rasa tanggung jawab dan kebanggaan.
*) Penulis adalah Widyaiswara pada Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

Daftar Pustaka
 Peraturan
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
 Website
  1. http://www.mudjisantosa.net/2013/09/jabatan-kuasa-pengguna-anggaran-kpa-di.html
  2. http://keuangandaerahcom.blogspot.com/2008/11/jabatan-fungsional-bendahara.html
  3. http://www.perbendaharaan.go.id/new/?pilih=news&aksi=lihat&id=2627
  4. http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko


0 komentar:

Post a Comment