Tuesday, 16 February 2016

Bea Meterai, dikenakan PPh atau PPN?

Lanjutan dari pembahasan sebelumnya, pengantar sedikit
"Nah, setelah ada sedikit ulasan dari Buku Bendahara Mahir Pajak edisi revisi 2013 tentang Bea Meterai. Om mau tanya-tanya dikit nih, Pembelian Meterai jika dilakukan oleh Bendahara apakah dikenakan PPh 22? trus apakah meterai itu merupakan BKP? dikenakan PPN nya juga? karena di UU tentang PPN meterai tidak masuk negatif list."

awalnya om tertarik bahas karena tidak sengaja ada baca di forum 
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=45589&hlm=1#jdltopic

Sebelumnya sudah ada rekan yang membantu menjawab. Terima kasih atensinya om sampaikan.

Om setuju sekali dengan pendapat diatas, bahwa masak pungutan ke negara dipajakin lagi? tambah banyak biaya yang harus kita keluarkan di negeri ini.

Menurut Om, sebenarnya benda meterai (meterai tempel) itu sendiri merupakan bukti pelunasan bahwa kita telah membayar bea meterai. Jadi, secara sederhana benda meterai yang biasa kita dapat di kantor pos hanyalah sebagai tanda bukti telah lunas. Bukti bayar meterai jadi bukan BKP.
Om bantu dengan ilustrasi di bawah ini

Ilustrasi 1
Dapat ibaratkan ketika kita mau menonton konser. Kalau mau masuk, kita harus membayar tiket untuk dapat menonton konser tersebut. Nah, sebagai bukti kita sudah bayar, dikasihlah kita tiket itu.
Sama seperti meterai tempel, itu sebagai bukti kalo bea meterai sudah kita lunasi.

Ilustrasi 2
Lebih sederhana lagi, yang kita lakukan terhadap pelunasan bea meterai adalah
Sebelumnya yang menjadi kebiasaan:"Pak, beli meterai Rp6000 2 buah"
Seharusnya                                         : "pak, saya mau bayar meterai Rp6000, butuh 2"
lalu dikasihlah kita bukti udah bayar yaitu meterai tempel.

Yang penting substansinya sama, Untuk pelunasan meterai. Jadi jangan dibikin bingung.
Semoga dapat membantu.

0 komentar:

Post a Comment