Sunday 14 February 2016

Bea Meterai


Halo kawan, jumpa lagi dengan tulisan om. Bea Meterai atau bea Materai? Yup, yang benar menurut KBBI adalah Meterai. Mari kita ulas sedikit tentang bea meterai. Om kutip dari Buku Bendahara Mahir pajak edisi revisi 2013

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen berupa kertas yang menurut UndangUndang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Dokumen yang dikenai bea meterai antara lain adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, seperti kuitansi, dan dokumen yang bersifat perdata, seperti dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor dengan pengusaha jasa konstruksi dan dokumen kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan.


Bea Meterai tidak dikenakan atas:
a. dokumen yang berupa :
    1) surat penyimpanan barang;
    2) konosemen;
    3) surat angkutan penumpang dan barang;
    4) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a,     huruf b, dan huruf c;
    5) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
    6) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
    7) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam             huruf a sampai huruf f.
b. segala bentuk Ijazah;
c. tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta suratsurat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
d. tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank;
f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
g. dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
h. surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
i. tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.


Dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. Pelunasan atas Bea Meterai dan denda administrasi tersebut dilakukan dengan cara Pemeteraian Kemudian di Kantor Pos.



Nah, setelah ada sedikit ulasan dari Buku Bendahara Mahir Pajak edisi revisi 2013 tentang Bea Meterai. Om mau tanya-tanya dikit nih, Pembelian Meterai jika dilakukan oleh Bendahara apakah dikenakan PPh 22? trus apakah meterai ada dikenakan PPN nya juga? karena di UU tentang PPN meterai tidak masuk negatif list.
Bagi yang mau bantu jawab, bisa komen dibawah. Bagi yang penasaran dengan jawaban om, tunggu ulasan berikutnya yah.

9 comments:

  1. Tidak dikenakan, karena meterai adalah pajak atas dokumen, dan tidak ada pajak yg dipajaki lagi... pembelian meterai itu disamakan dengan membayar pajak didepan...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada pak pajak yang dipajaki lagi,
      "Penghasilan orang pajak, yang sumbernya dari pajak"
      hehehe, just kidding om sulo raja.
      Terima kasih atensinya.

      Delete
  2. spby apakah harus pake materai?

    ReplyDelete
    Replies
    1. SPBy merupakah perintah tertulis dari PPK untuk membayar suatu tagihan pembelian barang dan jasa. Jadi, SPBy bukan objek bea meterai. Namun, yang dikenakan adalah bukti pembelian barang/jasa jika memenuhi batasan nilai transaksi

      Delete
  3. Tanya om
    Lalu yang berkewajiban menempelkan meterai siapa ya? Bendahara nya atau penyedia barang nya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sory late respon, bea meterai yang wajib nempel yang mempunyai kepentingan disana. dalam hal ini Bendahara (nempel doank toh) hehe.
      Untuk pembebanan meterai, sepertinya bisa dibebankan ke penyedia jasanya (nanti diharga jual mungkin nambah), bisa juga dibebankan ke Penerima barang/jasa

      Delete
    2. Maaf bertanya, ada peraturankah untuk pembebanan materai itu harus ke penyedia ataupun bendahara?

      Delete
  4. Mau tanya, untuk pembelian materai di kantor pos diatas 250rb, apa kuitansi pembelian materainya harus ditempeli materai juga?

    ReplyDelete
  5. Mau tanya, untuk pembelian materai di kantor pos sebesar 600rb, kewajiban perpajakan oleh bendaharanya bagaimana ya ?

    ReplyDelete