Punya pertanyaan seputar Bendahara Pengeluaran? Silahkan tuliskan di kolom komentar. Kami akan menjawab sesegera mungkin dan setepat mungkin. Terima kasih.
Showing posts with label Bendahara Pengeluaran. Show all posts
Showing posts with label Bendahara Pengeluaran. Show all posts
Thursday, 25 July 2019
Friday, 26 February 2016
Sertifikasi Bendahara Pengeluaran
Hhhmm, akhir-akhir ini lagi ramai banget berita berita panas mengenai sertifikasi Bendahara Pengeluaran yang udah ditandatangani oleh Pak Presiden yaitu .Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tentu saja, kalau melihat judulnya, sertifikasi ini hanya Untuk Satker yang mengelola dana APBN.
Syarat sertifikasi sesuai yang tercantum di Perpres seperti gambar di bawah ini
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tentu saja, kalau melihat judulnya, sertifikasi ini hanya Untuk Satker yang mengelola dana APBN.
Syarat sertifikasi sesuai yang tercantum di Perpres seperti gambar di bawah ini
Bagi yang sudah menjabat sebagai Bendahara minimal 2 tahun, syarat untuk mengikuti sertifikasi sebagaimana pada pasal 4 huruf d dapat diganti dengan Sertifikat diklat yang telah ada, untuk kemudian nomor sertifikatnya diganti dengan nomor register yang baru.
Ketentuan lebih lanjut tentang sertifikasi ini akan diatur kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk perpresnya bisa diunduh disini.
Om sarankan jangan banyak berandai-andai dulu sampai PMK tentang sertifikasi ini keluar, biar tidak ada pehape diantara kita.
Selamat bertugas kembali.
Tuesday, 16 February 2016
Bea Meterai, dikenakan PPh atau PPN?
Lanjutan dari pembahasan sebelumnya, pengantar sedikit
"Nah, setelah ada sedikit ulasan dari Buku Bendahara Mahir Pajak edisi revisi 2013 tentang Bea Meterai. Om mau tanya-tanya dikit nih, Pembelian Meterai jika dilakukan oleh Bendahara apakah dikenakan PPh 22? trus apakah meterai itu merupakan BKP? dikenakan PPN nya juga? karena di UU tentang PPN meterai tidak masuk negatif list."
awalnya om tertarik bahas karena tidak sengaja ada baca di forum
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=45589&hlm=1#jdltopic
Sebelumnya sudah ada rekan yang membantu menjawab. Terima kasih atensinya om sampaikan.
Om setuju sekali dengan pendapat diatas, bahwa masak pungutan ke negara dipajakin lagi? tambah banyak biaya yang harus kita keluarkan di negeri ini.
Menurut Om, sebenarnya benda meterai (meterai tempel) itu sendiri merupakan bukti pelunasan bahwa kita telah membayar bea meterai. Jadi, secara sederhana benda meterai yang biasa kita dapat di kantor pos hanyalah sebagai tanda bukti telah lunas. Bukti bayar meterai jadi bukan BKP.
Om bantu dengan ilustrasi di bawah ini
Ilustrasi 1
Dapat ibaratkan ketika kita mau menonton konser. Kalau mau masuk, kita harus membayar tiket untuk dapat menonton konser tersebut. Nah, sebagai bukti kita sudah bayar, dikasihlah kita tiket itu.
Sama seperti meterai tempel, itu sebagai bukti kalo bea meterai sudah kita lunasi.
Ilustrasi 2
Lebih sederhana lagi, yang kita lakukan terhadap pelunasan bea meterai adalah
Sebelumnya yang menjadi kebiasaan:"Pak, beli meterai Rp6000 2 buah"
Seharusnya : "pak, saya mau bayar meterai Rp6000, butuh 2"
lalu dikasihlah kita bukti udah bayar yaitu meterai tempel.
Yang penting substansinya sama, Untuk pelunasan meterai. Jadi jangan dibikin bingung.
Semoga dapat membantu.
Saturday, 31 October 2015
Akun Belanja dan Pengeluaran (bagian 1)
Teman-teman, om kali ini akan merangkum beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan anggaran di satuan kerja. Om ambil dari berbagai sumber, om sajikan sesuai dengan sumber aselinya dalam bentuk tanya jawab. Semoga bermanfaat
2. Bagaimana perhitungan biaya perjadin untuk pegawai tidak tetap / tenaga kontrak, dipersamakan dengan PNS Gol.II atau sesuai tingkat pendidikan ybs ?
Biaya perjadin untuk pegawai tidak tetap/kontrak ditentukan oleh PPK sesuai kewajaran dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan. Dalam hal tugas yang dilaksanakan sama seperti yang dilaksanakan PNS Gol II maka perhitungan biaya perjadin dapat dipertimbangkan untuk disetarakan dengan PNS Gol. II.”
3. Akun apakah yang dipergunakan untuk buku/pedoman/juknis yang akan diserahkan ke satker lingkup kementerian itu sendiri dan bila ada sisa dari buku/pedoman/juknis tersebut apakah dicatat sebagai persediaan? mohon penjelasannya?
Sesuai dengan Surat Direktur APK nomor S-6478/PB.6/2015 hal Penggunaan Akun Belanja Yang Menghasilkan Persediaan, pengadaan buku/pedoman/juknis tersebut menggunakan akun 521811 apabila perencanaan pengadaan secara secara kontinyu, tidak habis dalam sekali pakai, atau dalam rangka untuk cadangan/berjaga-jaga. Buku dari pengadaan buku dimaksud, mutasi masuk dan mutasi keluarnya dicatat pada aplikasi Persediaan;
4. Biaya pengecatan gedung sebesar 53 juta apakah bisa masuk ke belanja pemeliharaan?
Berapapun yang kita keluarkan jika substansinya adalah mengembalikan ke fungsi semula maka masuknya adalah pemeliharaan misal mengecat tembok,
5. Disatker saya terdapat gedung yang sudah direnovasi pada tahun ini dan telah selesai dan masuk ke belanja 53,apakah digedung tersebut dapat tukar keramiknya dan dimasukan ke belanja pemeliharaan?
Pemasangan keramik sepanjang hal tersebut menambah nilai dan umur manfaat maka dapat dikapitalisasi (ditambah) ke nilai aset dengan catatan melebihi nilai kapitalisasi dan dianggarkan dari anggaran 53.
6. Mohon informasinya terkait penggunaan akun belanja untuk kegiatan penelitian pada perguruan tinggi. Dalam penelitian tersebut terdapat belanja ( atk dan bahan habis pakai, perjalanan dinas, honor peneliti, konsumsi) apakah diperbolehkan disatukan dalam satu akun 521219.ataukah harus dipisahkan menurut akun masing-masing belanja yang ada.
Penggunaan akun dalam belanja keperluan perkantoran menyesuaikan dengan jenis belanja yang akan dilaksanakan. Sehingga pencatatan akunnya adalah menurut akun masing-masing belanja. Misalkan untuk membiayai perjalanan dinas, maka harus menggunakan kelompok akun 524XXX; Untuk belanja yang menghasilkan persediaan, maka menggunakan kelompok akun 5218XX (sesuai sura Direktur APK Nomor S-6478/PB.6/2015) atau kelompok akun 5231XX untuk mencatat persediaan untuk barang pemeliharaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai segmen akun pada bagan akun standar dapat mengacu pada Kep-311/PB/2014 tentang Segmen Akun pada Bagan Akun Standar
1. Biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor dlm perpanjangan STNK dimasukkan dlm akun mana, apakah 521111 atau 521219 ?
Pembayaran pajak kendaraan bermotor kendaraan dinas dapat dibebankan pada akun 521111 mengingat kendaraan dinas merupakan bagian dari kegiatan operasional kantor atau juga pada pada akun 523121 mengingat pembayaran pajak kendaraan/perpanjangan STNK juga dapat dikelompokkan sebagai biaya pemeliharaan kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor kendaraan dinas dapat dibebankan pada akun 521111 mengingat kendaraan dinas merupakan bagian dari kegiatan operasional kantor atau juga pada pada akun 523121 mengingat pembayaran pajak kendaraan/perpanjangan STNK juga dapat dikelompokkan sebagai biaya pemeliharaan kendaraan.
2. Bagaimana perhitungan biaya perjadin untuk pegawai tidak tetap / tenaga kontrak, dipersamakan dengan PNS Gol.II atau sesuai tingkat pendidikan ybs ?
Biaya perjadin untuk pegawai tidak tetap/kontrak ditentukan oleh PPK sesuai kewajaran dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan. Dalam hal tugas yang dilaksanakan sama seperti yang dilaksanakan PNS Gol II maka perhitungan biaya perjadin dapat dipertimbangkan untuk disetarakan dengan PNS Gol. II.”
3. Akun apakah yang dipergunakan untuk buku/pedoman/juknis yang akan diserahkan ke satker lingkup kementerian itu sendiri dan bila ada sisa dari buku/pedoman/juknis tersebut apakah dicatat sebagai persediaan? mohon penjelasannya?
Sesuai dengan Surat Direktur APK nomor S-6478/PB.6/2015 hal Penggunaan Akun Belanja Yang Menghasilkan Persediaan, pengadaan buku/pedoman/juknis tersebut menggunakan akun 521811 apabila perencanaan pengadaan secara secara kontinyu, tidak habis dalam sekali pakai, atau dalam rangka untuk cadangan/berjaga-jaga. Buku dari pengadaan buku dimaksud, mutasi masuk dan mutasi keluarnya dicatat pada aplikasi Persediaan;
4. Biaya pengecatan gedung sebesar 53 juta apakah bisa masuk ke belanja pemeliharaan?
Berapapun yang kita keluarkan jika substansinya adalah mengembalikan ke fungsi semula maka masuknya adalah pemeliharaan misal mengecat tembok,
5. Disatker saya terdapat gedung yang sudah direnovasi pada tahun ini dan telah selesai dan masuk ke belanja 53,apakah digedung tersebut dapat tukar keramiknya dan dimasukan ke belanja pemeliharaan?
Pemasangan keramik sepanjang hal tersebut menambah nilai dan umur manfaat maka dapat dikapitalisasi (ditambah) ke nilai aset dengan catatan melebihi nilai kapitalisasi dan dianggarkan dari anggaran 53.
6. Mohon informasinya terkait penggunaan akun belanja untuk kegiatan penelitian pada perguruan tinggi. Dalam penelitian tersebut terdapat belanja ( atk dan bahan habis pakai, perjalanan dinas, honor peneliti, konsumsi) apakah diperbolehkan disatukan dalam satu akun 521219.ataukah harus dipisahkan menurut akun masing-masing belanja yang ada.
Penggunaan akun dalam belanja keperluan perkantoran menyesuaikan dengan jenis belanja yang akan dilaksanakan. Sehingga pencatatan akunnya adalah menurut akun masing-masing belanja. Misalkan untuk membiayai perjalanan dinas, maka harus menggunakan kelompok akun 524XXX; Untuk belanja yang menghasilkan persediaan, maka menggunakan kelompok akun 5218XX (sesuai sura Direktur APK Nomor S-6478/PB.6/2015) atau kelompok akun 5231XX untuk mencatat persediaan untuk barang pemeliharaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai segmen akun pada bagan akun standar dapat mengacu pada Kep-311/PB/2014 tentang Segmen Akun pada Bagan Akun Standar
7. Akun apakah yang sesuai untuk pembuatan company profile yang dikontrakan pada pihak ketiga, mohon jawabannya.
Pembuatan company profile dapat dibebankan pada akun 522191. Ketentuan lebih lanjut mengenai segmen akun dapat mengacu pada Kep-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada BAS
Thursday, 29 October 2015
Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
Wednesday, 28 October 2015
PMK Nomor 107/PMK.010/2015 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Download PMK Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan
Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Saturday, 17 October 2015
Mengapa Saya Memilih Menjadi Bendahara?
teman, om share lagi nih Artikel dari suhu om waktu dari Pusdiklat AP. Semoga cocok.
Mengapa Saya Memilih Menjadi Bendahara
Oleh Subarja *)
Abstrak
Ada lima alasan mengapa seorang pegawai menjadi bendahara
pengeluaran. Karena adanya alasan-alasan tersebut yang membuat seorang pegawai
termotivasi dan mau melaksanakan tugas sebagai bendahara pengeluaran dengan
sebaik-baiknya. Alasan pertama: Saya menjadi bendahara pengeluaran karena
ditunjuk dan ditugaskan. Alasan kedua adalah: Saya mengetahui hak dan kewajiban
seorang bendahara pengeluaran. Alasan ketiga adalah: Saya menyadari peran
penting seorang bendahara pengeluaran dalam pelaksanaan anggaran. Alasan
keempat yaitu: Saya memahami posisi bendahara pengeluaran dalam pandangan
pegawai lainnya. Alasan yang terakhir yaitu: Saya mengetahui risiko-risiko
menjadi seorang bendahara pengeluaran.
Kata kunci : alasan, menjadi bendahara
Dalam pelaksanaan tugas di kantor sehari-hari, para pegawai
dan pimpinan pegawai senantiasa dihadapkan pada pilihan mau menjadi pejabat
perbendaharaan ataukah tidak? Sebagian besar orang lebih memilih untuk
menghindar menjadi pejabat perbendaharaan. Kalau bisa memilih, biarlah orang
lain saja yang menjadi pejabat perbendaharaan sedangkan dia lebih memilih
tugas-tugas yang lain.
Siapakah para Pejabat Perbendaharaan tersebut? Dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Bab IV disebutkan sebagai
berikut:
- Pengguna
Anggaran adalah Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penyelenggara urusan
tertentu dalam pemerintahan (Pasal 4).
- Kuasa
Pengguna Anggaran adalah kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
untuk melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga yang bersifat ex-officio (Pasal
5). Ex-officio artinya siapa yang menjadi kepala satuan kerja,
maka otomatis ia menjadi KPA.[1]
- Pejabat
Pembuat Komitmen yang melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara (Pasal 12).
- Pejabat
Penanda Tangan SPM yang melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian
atas tagihan dan menerbitkan SPM (Pasal 16).
- Kuasa
Bendahara Umum Negara (Pasal 19)
Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat Kepala KPPN selaku
Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan
anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
- Bendahara
Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan,
membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk
keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker
Kementerian Negara/Lembaga (pasal 1).
Kalau para pegawai ditanya, memilih menjadi pejabat
perbendaharaan atau memilih pekerjaan yang lainnya, maka sebagian besar akan
lebih memilih untuk tidak menjadi pejabat perbendaharaan. Mengapa? Karena
mengingat betapa berat tugas dan tanggung jawabnya. Mengingat yang dikelola
adalah sesuatu yang dapat dinilai dengan nominal uang atau langsung berupa uang
dalam pelaksanaan APBN.
Bila suatu hal ada hubungannya dengan uang dan dana APBN,
yang selanjutnya terus dihubungkan dengan risiko yang harus dihadapi, yaitu
masalah penyelewengan dan kelalaian pengelolaan keuangan negara. Nantinya pada
akhirnya akan berurusan dengan aparat pemeriksa baik yang internal maupun
eksternal. Yang lebih mengkhawatirkan lagi bila berhubungan dengan aparat
penegak hukum. Inilah yang paling dihindari dari resiko menjadi pejabat
perbendaharaan.
Pada kesempatan kali ini, pokok bahasan hanya difokuskan
pada alasan-alasan yang mendasari seorang pegawai mau menjadi seorang bendahara
pengeluaran. Mengapa seorang pegawai mau menjadi bendahara pengeluaran?
Setidaknya ada lima alasan penting yang menyebabkan seorang
pegawai memilih untuk menjadi bendahara pengeluaran.
- Saya
menjadi bendahara pengeluaran karena ditunjuk dan ditugaskan
Sesuai dengan definisi bendahara yang diuraikan dalam Nomor
190/PMK.05/2012 Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker
Kementerian Negara/Lembaga.
Karena penunjukan, berarti ada sisi di dalam pribadi pegawai
tersebut sifat terpaksa menerima tugas sebagai bendahara pengeluaran. Padahal
kalau mau mengikuti kebanyakan orang, mungkin lebih baik menolak menjadi
seorang bendahara.
Siapa yang menunjuk? Sesuai dengan pasal 22 disebutkan yang
mengangkat bendahara adalah menteri/ketua lembaga yang dalam pelaksanaannya
didelegasikan kepada kepala satuan kerja. Bayangkan kalau yang mengangkat
adalah kepala kantor, tentu sebagai pelaksana, kalau akan ditunjuk sebagai
bendahara, pasti bercampur perasaan antara ingin menolak perintah (padahal
tidak bisa menolak perintah), perasaan ingin menerima perintah karena memang
kewajiban seorang bawahan untuk melaksanakan tugas yang diperintahkan seorang
atasan. Apa alasannya kalau menolak perintah atasan? Karena memang seorang
kepala satker mempunyai tugas untuk menunjuk seorang bendahara pengeluaran.
Akhirnya dengan kebulatan hati, menyadari tugas yang
diberikan, pegawai tersebut menerima menjadi bendahara pengeluaran.
Kesadaran ini merupakan hal penting untuk senantiasa diingat
oleh seorang bendahara pengeluaran, bahwa ia menjadi bendahara pengeluaran
karena ditunjuk dan ditugaskan, bukan atas kemauannya sendiri. Walaupun mungkin
ada beberapa pegawai yang memang ingin menjadi seorang bendahara, tetapi kalau
tidak ditunjuk juga pasti tidak akan menjadi bendahara.
Artinya dalam menjalankan tugasnya nanti, bendahara juga
akan mengikuti aturan pokok tersebut, bahwa ia hanya akan melaksanakan
pembayaran atas perintah kepala satker yang biasanya juga menjadi Kuasa
Pengguna Anggaran. Kuasa pengguna anggaran ini lah yang akan memerintahkan
bendahara pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran-pembayaran yang praktiknya
dikuasakan kepada pejabat pembuat komitmen. Jadi bendahara tidak akan melakukan
pembayaran bila tidak diperintahkan untuk membayar misalnya pembayaran harus dilakukan
melalui Surat Perintah Bayar (SPBy). Tetapi bendahara pengeluaran tetap harus
melaksanakan pengujian atas perintah bayar tersebut, tetapi ada batasan-batasan
pengujian yang dapat dilaksanakannya.
- Saya
mengetahui hak dan kewajiban seorang bendahara pengeluaran
Alasan selanjutnya, mengapa seorang pegawai menjadi
bendahara adalah karena pegawai tersebut benar-benar mengetahui hak
kewajiban sebagai seorang bendahara pengeluaran. Dengan jelasnya hak dan
kewajiban, maka seorang bendahara mengetahui apa-apa yang akan didapat olehnya
ketika menjadi seorang bendahara dan hal-hal apa saja yang harus dilaksanakan
olehnya. Dan dengan mempertimbangkan antara hak dan kewajiban tersebut, maka
seorang pegawai berani dan mau menerima tugas sebagai bendahara pengeluaran.
Contohnya dengan menjadi bendahara maka ia mendapatkan hak menerima honor
bulanan sebagai pengelola keuangan dengan besaran sesuai pagu DIPA yang
dikelolanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 10 ayat (3)
disebutkan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional.
Walaupun sampai sekarang bendahara masih belum menjadi
pejabat fungsional, tetapi secara filosofi-nya dapat diuraikan sebagai
berikut:
Dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara, bendahara
penerimaan/pengeluaran merupakan satu-satunya jabatan fungsional. Hal ini
menunjukkan bahwa untuk menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan dan
profesionalisme yang tinggi. Tuntutan profesionalisme tersebut tergambar jelas
pada ayat/pasal-pasal yang mengatur mengenai bendahara, antara lain:
- Bendahara
wajib menolak permintaan bayar yang tidak disertai bukti pengeluaran yang
sah sesuai Pasal 21 ayat (4) UU No. 1/2004 sebagai berikut: “Bendahara
Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi”.
Sedangkan persyaratan yang dimaksudkan pada ayat (3) tersebut ádalah (a)
kelengkapan perintah pembayaran, (b) kebenaran perhitungan tagihan, dan
(c) ketersediaan dana. Pasal ini menuntut agar bendahara pengeluaran
memiliki independency atau kemandirian dalam tugas/pekerjaannya. Perintah
bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib ditolak jika
perintah tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan walaupun secara struktural bendahara berada di bawah
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
- Bertanggung
jawab secara pribadi. Hal ini merupakan warning yang cukup efektif bagi
setiap bendahara. Pasal 21 ayat (5) UU No. 1/2004 menegaskan secara jelas
akan hal ini, “Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas
pembayaran yang dilaksanakannya”. Atas dasar hal ini, bendahara dituntut
untuk bekerja secara hati-hati. Sebab, kesalahan hitung ataupun kesalahan
bayar akan menjadi tanggung jawabnya secara pribadi.
- Bendahara
dibatasi dalam kegiatan perdagangan. Disebutkan dalam Pasal 10 ayat (5) UU
No. 1/2004 bahwa “Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan,
baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan,
pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin
atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.” Pasal ini menuntut seorang
bendahara konsentrasi penuh dalam mengemban jabatannya, tanpa membuka kesempatan
untuk melakukan pekerjaan tambahan di bidang perdagangan dan sejenisnya.5.
jika terjadi kerugian negara yang dilakukan oleh bendahara maka pengenaan
ganti kerugiannya langsung ditangani oleh BPK. “Pengenaan ganti kerugian
negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan”, demikian disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 1/2004
tentang Perbendaharaan Negara. Hal ini berbeda dengan pengenaan ganti
kerugian negara/daerah terhadap pegawai bukan bendahara yang ditetapkan
sendiri oleh menteri/ pimpinan lembaga/gubernur /bupati/walikota.
Penetapan oleh pihak eksternal (BPK) tentu berbeda secara psikologis
maupun dampak yang akan ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan.
Dari gambaran tersebut terlihat bahwa jabatan bendahara
begitu ”istimewa” dalam pengelolaan keuangan negara3.
Lebih jelasnya lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 1 disebutkan Jabatan Fungsional
adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jadi memang bendahara ditunjuk terutama karena memang dia mampu dan terampil
untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
- Saya
menyadari peran penting seorang bendahara pengeluaran dalam pelaksanaan
anggaran
Bendahara mempunyai peran yang sangat penting dalam
pelaksanaan anggaran. Karena pentingnya sehingga di undang-undang disebutkan
bendahara harus seorang pejabat fungsional. Pengelolaan keuangan pada tingkat
kantor/satuan kerja bukan lagi sebagai pekerjaan tambahan ataupun sampingan[2].
Salah satu peran penting adalah seperti yang diungkapkan oleh Direktur Sistem
Perbendaharaanpada tahun 2011 “Bendahara Pengeluaran sudah selayaknya
menjalankan peran yang tidak kecil dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh
karena itu, untuk menjalankan prinsip-prinsip good governance di
lingkungan pemerintahan, dan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia
pengelola keuangan negara, yang di antaranya harus mampu melaksanakan
pencegahan agar tidak terjadi kebocoran dan penyimpangan”[3].
Maka hal penting yang menjadi tanggung jawab bendahara
pengeluaran adalah disebutkan pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
ayat (1) yaitu Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab
secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada
Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah. Bendahara pengeluaran harus
membuat laporan pertanggungjawaban setiap bulan kepada Kuasa Bendahara Umum
Negara. Dan dari laporan dari pihak pertama yang mengetahui mengenai
pelaksanaan anggaran inilah yang menjadi ujung pertama informasi laporan
bulanan pelaksanaan anggaran setiap bulan dari seluruh Indonesia.
- Saya memahami
posisi bendahara pengeluaran dalam pandangan pegawai lainnya
Pandangan para pegawai di suatu satuan kerja atas jabatan
bendahara pengeluaran akan menjadi salah satu motivasi utama untuk menerima
jabatan bendahara pengeluaran. Walaupun bendahara pengeluaran merupakan
pekerjaan yang tidak terlalu disukai oleh para pegawai, tetapi para pegawai
akan sangat senang dan bahagia bila ada pegawai yang dengan besar hati menerima
tugas tersebut. Apabila tugas tersebut dilaksanakan dengan baik, maka bendahara
pengeluaran akan dipandang sebagai orang sangat penting oleh pegawai lainnya.
Sebab bendahara pengeluaran lah yang membayar honor bulanan para pegawai, biaya
perjalanan dinasnya, rapel gajinya, dan pembayaran-pembayaran lainnya.
Di mata pimpinan, orang yang ditunjuk sebagai bendahara
adalah orang yang paling dipercaya olehnya. Apalagi mengelola uang yang tidak
sedikit jumlahnya. Pasti dipilih orang-orang terbaik. Terbaik perilakunya,
terbaik pekerjaannya. Jadi ketika seorang pegawai ditunjuk sebagai bendahara,
berarti pimpinan dan para pegawai lain akan sangat peduli kepadanya.
- Saya
mengetahui resiko-resiko menjadi seorang bendahara pengeluaran
Pengetahuan akan resiko yang mungkin terjadi, juga menjadi
hal utama yang membuat seorang pegawai bersedia menjadi bendahara.
Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang
dapat terjadi akibat sebuah proses yang
sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat
diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu
keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian[4].
Dengan mengetahui resiko-resiko yang ada, maka seorang bendahara dapat
mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi. Misalnya ketika seorang
bendahara mengambil uang ke bank untuk , mengisi uang persediaannya
sebesar Rp 300 juta. Resiko yang ada adalah resiko keamanan, maka untuk
antisipasinya dia akan meminta pengawalan ke pihak berwajib, sehingga resiko
keamanan seperti perampokan dapat dihilangkan atau diminimalisir.
Lima alasan inilah yang akan membuat seorang pegawai dapat
menerima tugas sebagai bendahara pengeluaran dengan penuh rasa tanggung jawab
dan kebanggaan.
*) Penulis adalah Widyaiswara pada Pusdiklat Anggaran dan
Perbendaharaan
Daftar Pustaka
Peraturan
- Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
Website
- http://www.mudjisantosa.net/2013/09/jabatan-kuasa-pengguna-anggaran-kpa-di.html
- http://keuangandaerahcom.blogspot.com/2008/11/jabatan-fungsional-bendahara.html
- http://www.perbendaharaan.go.id/new/?pilih=news&aksi=lihat&id=2627
- http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko
Cara Menghitung PPN atas transaksi dengan Bendahara Pengeluaran
Cara Menghitung PPN atas transaksi dengan Bendahara Pengeluaran
Lanjutan dari artikel yang sebelumnya
kali ini om mau mencoba berbagi tentang cara menghitung PPN.
Pengantar sedikit kalau ketika Bendahara Pengeluaran akan melakukan pemungutan PPN, dasar Bendahara Pengeluaran melakukan Pemungutan PPN adalah faktur pajak. Faktur pajak ini yang menerbitkan adalah penyedia barang/jasa yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika Bendahara Pengeluaran bertransaksi dengan PKP, Bendahara Pengeluaran harus melakukan pemungutan pajak untuk nilai transaksi diatas Rp1.000.000 untuk transaski yang tidak dipecah-pecah.
Poin-poin yang harus Bendahara Pengeluaran lakukan ketika bertransaksi dengan nilai transaksi diatas Rp1.000.000 adalah sebagai berikut:
1. Pastikan status penyedia barang dan jasa, apakah dia PKP atau Bukan PKP
2. Kalau penyedia barang/ jasa adalah PKP, maka Bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan dilampiri faktur pajak dari penyedia barang/ jasa tersebut
3. Kalau penyedia barang/ jasa adalah bukan PKP, maka Bendahara tidak melakukan pemungutan PPN, karena transaksi dengan bukan PKP tidak ada faktur pajak, sehingga dasar kita untuk melakukan pemungutan Pajak tidak ada.
Enaknya kita langsung pake ilustrasi saja yah:
1. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas Pembelian ATK dengan nilai barang sebesar Rp4.400.000. Nilai tersebut sudah termasuk PPN. Transaksi dilakukan dengan PKP. Maka yang harus Bendahara Pengeluaran lakukan adalah:
a. Menerima Kwitansi pembayaran barang senilai Rp4.400.000
b. Meminta faktur pajak atas transaksi tersebut.
c. Melakukan pemungutan PPN, dengan mencari DPP atas transaski tersebut dengan rumus
DPP = 100/110 * Rp4.400.000 = Rp4.000.000
Tarif PPN 10%
PPN yang dipungut = Rp4.000.000 x 10% = Rp400.000
d. Melakukan pembayaran ke penyedia jasa sebesar Rp4.000.000 saja
e. melakukan penyetoran dan pelaporan PPN yang dipungut sebesar Rp400.000
2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas Pembelian Flashdisk dengan nilai transaksi sebesar Rp800.000 (nilai tersebut termasuk PPN dan dilampiri faktur pajak senilai Rp72.727). Transaksi dilakukan dengan PKP. Maka yang harus Bendahara Pengeluaran lakukan adalah:
a. Menerima Kwitansi dan melakukan pembayaran barang senilai Rp800.000.
b. PPN atas transaksi tersebut tidak kita pungut, karena nilai transaksi di bawah 1 juta. Yang akan melakukan pemungutan dan penyetoran PPN adalah Penyedia barang tersebut.
Friday, 16 October 2015
PPN, pungut atau tidak pungut? Terutang atau tidak?
Halo kawan, Om mau sharing nih terkait PPN atas transaksi dengan Bendahara Pengeluaran. Sudah pada tau kan aturannya?
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.
2. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
Tarif PPN adalah sebesar flat 10%, beda dengan PPh 21 yang dikenakan tarif pajak progresif.
Untuk Bendahara Pengeluaran , mari kita lihat pada pasal 4 ayat 1 dan 2:
dari gambar tersebut, jika Transaksi sampai dengan nilai Rp1.000.000, Bendahara Pengeluaran tidak memungut pajaknya. PPN dipungut oleh penyedia barang dan jasa, dan mereka yang akan menyetor dan melaporkannya.
Namun, jika nilai transaksi di atas Rp1.000.000 dan bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, maka Bendahara wajib memungut, menyetor, dan melaporkannya ke KPP terdaftar.
Ilustrasinya seperti ini:
Bendahara Pengeluaran melakukan Pembelian barang dengan harga jual sebesar 1.200.000, maka PPN yang dipungut oleh Bendahara adalah sebesar:
Rp1.200.000 x 10% = Rp120.000
Om ada kasus seperti ini.
Bendahara melakukan Pembelian barang dengan harga jual sebesar Rp950.000. Dipungut PPN kah?
Dari kasus diatas, ada dua hal yang perlu kita pastikan:
1. Pastikan status penjual, apakah PKP atau tidak, jika ya, maka kita akan memungut PPN sebesar :
harga Jual : Rp950.000
PPN (10%) : Rp 95.000
Total transaksi : Rp1.045.000 (memenuhi kriteria pemungutan PPN oleh Bendahara?
2. Jika Bukan PKP. maka total transaksi hanya sebesar harga jual yaitu Rp950.000. Jadi Bendahara tidak melakukan pemungutan PPN.
Bagaimana? mudah kan? kalau bingung kasih tau om ya, kalau bisa dibantu nanti dibuat artikel lanjutan.
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.
2. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
Tarif PPN adalah sebesar flat 10%, beda dengan PPh 21 yang dikenakan tarif pajak progresif.
Untuk Bendahara Pengeluaran , mari kita lihat pada pasal 4 ayat 1 dan 2:
dari gambar tersebut, jika Transaksi sampai dengan nilai Rp1.000.000, Bendahara Pengeluaran tidak memungut pajaknya. PPN dipungut oleh penyedia barang dan jasa, dan mereka yang akan menyetor dan melaporkannya.
Namun, jika nilai transaksi di atas Rp1.000.000 dan bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, maka Bendahara wajib memungut, menyetor, dan melaporkannya ke KPP terdaftar.
Ilustrasinya seperti ini:
Bendahara Pengeluaran melakukan Pembelian barang dengan harga jual sebesar 1.200.000, maka PPN yang dipungut oleh Bendahara adalah sebesar:
Rp1.200.000 x 10% = Rp120.000
Om ada kasus seperti ini.
Bendahara melakukan Pembelian barang dengan harga jual sebesar Rp950.000. Dipungut PPN kah?
Dari kasus diatas, ada dua hal yang perlu kita pastikan:
1. Pastikan status penjual, apakah PKP atau tidak, jika ya, maka kita akan memungut PPN sebesar :
harga Jual : Rp950.000
PPN (10%) : Rp 95.000
Total transaksi : Rp1.045.000 (memenuhi kriteria pemungutan PPN oleh Bendahara?
2. Jika Bukan PKP. maka total transaksi hanya sebesar harga jual yaitu Rp950.000. Jadi Bendahara tidak melakukan pemungutan PPN.
Bagaimana? mudah kan? kalau bingung kasih tau om ya, kalau bisa dibantu nanti dibuat artikel lanjutan.
Thursday, 15 October 2015
Catering atau Toko, PPh 22 atau PPh 23?
Catering atau Toko, PPh 22 atau PPh 23?
Teman-teman mungkin sering bingung terkait pengenaan pajak atas jasa boga atau jasa catering. Yang seperti apa sih? Kalo beli makanan di warung, atau toko kue, itu kena pajak ga sih? kalo iya kena pasal berapa?Kadang kita beli di restoran udah ada tulisan PPN 10 % di kuitansi atau bonnya. Trus gimana? Kadang-kadang bingung juga, malah nanti pengusaha bisa kena potong pajak 2 kali, dari Pajak Daerah (PB1) dan Pajak Pusat (PPN).
Sekarang kita sudah mendapatkan penegasan dari DJP terkait Kriteria Jasa Boga atau Jasa Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN. Aturannya bisa diunduh di bawah ini:
PMK Nomor 18/PMK.010/2015 Tanggal 02 Pebruari 2015 Tentang Kriteria Jasa Boga atau Jasa Katering Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN
Menurut Om, dari PMK tersebut maka Pengadaan Konsumsi (Makanan & Minuman) oleh Bendahara Pemerintah Melalui Pembelian Langsung ke Warung /Rumah Makan bukan termasuk dalam kriteria Jasa boga atau katering, sedangkan yang termasuk jasa boga atau katering adalah apabila pengadaan makan atau minum melalui Penyedia Jasa boga atau Katering (Badan atau Orang Pribadi).
Kata kunci dari PMK tersebut menurut om ada pada penyajian di lokasi yang diinginkan pemesan.
1. Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM pasal 4 A ayat 3 huruf q menyebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN.
2. PMK No.244/PMK.3/2008 Pasal 1 ayat 2 huruf aa disebutkan bahwa Jasa Boga atau Katering adalah termasuk dalam jenis jasa lain yang kenakan PPh Pasal 23.
3. Bendahara mempunyai kewajiban memungut dan memotong serta menyetorkan pajak yang terutang dalam kegiatan pengadaan barang dan atau jasa.
Ilustrasi 1:
Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas pembelian ke toko kue dalam bentuk snack kotak. Apakah terutang PPh? PPh pasal berapa?
Pembelian ke toko kue dalam bentuk snack kotak termasuk pembelian barang,
dikenakan PPh Pasal 22 (nilai pengadaan diatas Rp.2.000.000,00) sehingga bendahara wajib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 dengan tarif pajak 1,5 % x Nilai Pembelian Snack Kotak tersebut,
apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka tarif PPh Pasal 22 dikenakan kenaikan sebesar 100% dari tarif, sehingga menjadi
(1,5% +1.5%) x Nilai Pembelian Snack Kotak
Ilustrasi 2:
Ada acara rapat di kantor, pesan catering untuk 15 Orang, dengan harga paket per orang sebesar Rp35.000. bagaimana Perlakuan pajaknya?
Bendahara melakukan pembayaran atas pesanan tersebut sebesar jumlah tagihan
Rp35.000 x 15 = Rp525.000.
Atas tagihan tersebut, kita potong PPh pasal 23 sebesar 2% (jika ada NPWP) senilai
Rp525.000 x 2% = Rp10.500.
Jika tidak ada NPWP maka kenaikan tarif pajak sebesar 100%, maka potongan pajaknya menjadi Rp525.000 x (2 % + 2%) = Rp21.000.
Jangan lupa untuk disetor ya kawan,
Sebagai informasi tambahan, teman-teman bisa melihat tautan di bawah ini
http://nasional.kontan.co.id/news/aturan-pajak-jasa-katering-dipertegas
Wednesday, 14 October 2015
Pajak Penghasilan Pasal 23 dari sisi Bendahara Pengeluaran
Teman, udah pada baca belum aturan pajak terbaru terkait jenis jasa lain PPh pasal 23?
Aturannya dapat diunduh di bawah
PMK 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Dari aturan tersebut, untuk kita sebagai Bendahara Pengeluaran yang dapat tugas untuk memotong PPh pasal 23, ada poin penting yang harus kita cermati yaitu di pasal 1 angka (6) huruf bj
om tulis lagi nih kalo di gambarnya belum jelas:
"bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah."
terus kenapa om dengan aturan itu?
Kalo om boleh berpendapat nih, hal-hal yang berkaitan dengan Bendahara Pengeluaran nantinya terkait hal tersebut adalah:
1. Bendahara Pengeluaran mendapat kepastian bahwa semua jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN dan APBD itu dipotong PPh 23.
2. Sebagaimana kita ketahui PPh 23 pengenaan pajaknya adalah positif list, jadi semua jasa yang disebutkan disana wajib dilakukan pemotongan pajak. Karena pasal "sapujagad" ini, semua jasa yang dibayarkan lewat APBN dan APD Wajib Kita Potong.
Kan emang aturannya gitu om, terus apa masalahnya?
Ga ada masalah kok, tapi om cuma mengingatkan saja kepada teman-teman Bendahara Pengeluaran untuk tidak lupa melakukan pemotongan Pajaknya.
Contoh Nih:
Satker melakukan penggandaan dokumen di toko (fotocopy), itu termasuk jasa penggandaan. Kalo yang kita bayarkan atas jasa penggandaan itu sebesar Rp20.000,00, teman-teman jangan lupa memotong pajaknya sebesar
a. Punya NPWP
2% x Rp20.000 = Rp400
b. Tidak Punya NPWP
2%x100%xRp20.000 = Rp800
Dikit kok Om pajak yang dipungut, kayaknya ga masalah deh.
Emang ga masalah, kan om cuma mengingatkan doank. Terus, om ngingetin lagi kalo setiap transaksi pemotongan PPh 23 harus disetor dengan SSP per transaksi dan dibuatkan Bukti Potong tiap transaksi. Jadi, jangan lupa ya, setor dan lapor pajaknya, meskipun jumlahnya sedikit, tapi tetap harus kita lakukan.
Aturannya dapat diunduh di bawah
PMK 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Dari aturan tersebut, untuk kita sebagai Bendahara Pengeluaran yang dapat tugas untuk memotong PPh pasal 23, ada poin penting yang harus kita cermati yaitu di pasal 1 angka (6) huruf bj
om tulis lagi nih kalo di gambarnya belum jelas:
"bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah."
terus kenapa om dengan aturan itu?
Kalo om boleh berpendapat nih, hal-hal yang berkaitan dengan Bendahara Pengeluaran nantinya terkait hal tersebut adalah:
1. Bendahara Pengeluaran mendapat kepastian bahwa semua jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN dan APBD itu dipotong PPh 23.
2. Sebagaimana kita ketahui PPh 23 pengenaan pajaknya adalah positif list, jadi semua jasa yang disebutkan disana wajib dilakukan pemotongan pajak. Karena pasal "sapujagad" ini, semua jasa yang dibayarkan lewat APBN dan APD Wajib Kita Potong.
Kan emang aturannya gitu om, terus apa masalahnya?
Ga ada masalah kok, tapi om cuma mengingatkan saja kepada teman-teman Bendahara Pengeluaran untuk tidak lupa melakukan pemotongan Pajaknya.
Contoh Nih:
Satker melakukan penggandaan dokumen di toko (fotocopy), itu termasuk jasa penggandaan. Kalo yang kita bayarkan atas jasa penggandaan itu sebesar Rp20.000,00, teman-teman jangan lupa memotong pajaknya sebesar
a. Punya NPWP
2% x Rp20.000 = Rp400
b. Tidak Punya NPWP
2%x100%xRp20.000 = Rp800
Dikit kok Om pajak yang dipungut, kayaknya ga masalah deh.
Emang ga masalah, kan om cuma mengingatkan doank. Terus, om ngingetin lagi kalo setiap transaksi pemotongan PPh 23 harus disetor dengan SSP per transaksi dan dibuatkan Bukti Potong tiap transaksi. Jadi, jangan lupa ya, setor dan lapor pajaknya, meskipun jumlahnya sedikit, tapi tetap harus kita lakukan.
Langkah-langkah akhir tahun anggaran 2015, Bendahara Pengeluaran
LANGKAH-LANGKAH AKHIR TAHUN ANGGARAN 2015, BERSIAPLAH JADI "PAHLAWAN" PENYERAPAN ANGGARAN
13 Oktober 2015, kita sudah memasuki triwulan IV tahun 2015. Itu artinya, siapkan waktu dan tenaga ekstra buat teman-teman pengelola keuangan di instansi masing-masing. Jangankan instansi pemerintah, swasta pun mendekati akhir tahun biasanya ikutan repot juga.Dari tren tahun-tahun sebelumnya, om berpendapat kalau bulan november dan desember nanti penyerapan anggaran pasti meroket. Mengapa? biasanya banyak pekerjaan yang di"geber" untuk terlaksana sesuai dengan rencana awal yang telah dibuat, maupun pekerjaan yang telah dikontrakkan yang pembayarannya dilaksanakan mendekati tutup tahun anggaran.
Menghindari penumpukan itu, Dirjen anggaran mengeluarkan Per-24/PB/2015 tentang pedoman pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2015. Secara ringkas, dari pedoman tersebut, dapat dilihat tabel dibawah ini:
Hal-hal yang perlu diketahui oleh Bendahara adalah sebagai berikut:
1. SPM-GUP/UP/ dan TUP diajukan SPMnya paling lambat tanggal 7 Desember 2015
2. SPM GUP Nihil diajukan SPMnya paling lambat tanggal 8 Januari 2016, dengan tanggal di SPMNya 31 Desember 2015.
3. Sisa dan UP tahun Anggaran 2015 harus sudah disetor maksimal Tanggal 31 Desember 2015, dengan terlebih dahulu melakukan pencocokan data dengan KPPN.
4. Pembayaran Uang Makan dan Uang Lembur PNS bulan Desember 2015 dapat dibayarkan pada bulan berkenaan dengan mekanisme UP.
5. Kalau masih menyisakan pembayaran honorarium pegawai yang masih banyak belum terbayar sampai dengan bulan Desember 2015, agar mengingatkan ke Staf Pengelola Keuangan untuk dibayarkan melalui mekanisme SPM-LS saja agar tidak terlalu membebani pembayaran yang akan dilakukan melalui UP.
6. Tetap Semangat menghadapi akhir tahun, karena nanti silabinya pasti banyak yang diinput.
7. Sering melakukan backup aplikasi, agar kalau terjadi error dapat direstore ulang dan diperbaiki.
8. Berkoordinasi dengan Pengelola Keuangan terkait pembayaran yang akan dilakukan dengan mekanisme UP.
9. Jangan tunda sampai besok apa yang bisa dikerjakan lusa.
Mudah-mudahan kita diberi kelancaran menghadapai akhir tahun anggaran ini. agar meja kerja kita bisa rapi seperti ini.
Triwulan Terakhir 2015, Penyerapan Anggaran Meroket
Triwulan Terakhir 2015, Penyerapan Anggaran Meroket
Meroket? curi istilah dari media dulu, ekonomi meroket di bulan September. Tapi bukan itu, maksudnya penyerapan anggaran nanti yang meroket di bulan Desember. Lah, kok bisa? bisa donk, biasanya rekan-rekan instansi yang om amati banyak alasan kenapa penyerapan ekonomi meroket di akhir tahun (Tempat om juga gitu kok)
ada jurnal ilmiah tentang penyerapan anggaran di instansi pemerintah yang barusan om baca. Judulnya ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENYERAPAN ANGGARAN PADA SATUAN KERJA LINGKUP PEMBAYARAN KPPN BLITAR. Penelitiannya dilakukan untuk pelaksanaan anggaran tahun 2012. Isi abstraknya seperti ini:
ABSTRAK
Penelitian ini menggunakan analisis faktor dan regresi logistik. Dari 15 variabe awal yang dimunculkan, diperoleh 3 faktor yakni Faktor Adminsitrasi dan SDM, Faktor Perencanaan, dan Faktor Pengadaan Barang dan Jasa.Hasil analisis data menunjukkan bahwa Faktor adminstrasi dan SDM mempunyai pengaruh yang tidak signifikan terhadap penyerapan anggaran satuan kerja, sedangkan faktor perencanaan dan faktor pengadaan barang dan jasa yang mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penyerapan anggaran satuan kerja.
Jurnal ini ditulis oleh Prasetyo Adi Priatno M. Khusaini Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya
sumber :http://educipta.com/wp-content/uploads/2014/10/Analisis-Faktor-Faktor-yang-Mempengaruhi-Penyerapan-Anggaran-pada-Satuan-Kerja-Lingkup-Pembayaran-KPPN-Blitar.pdf
sebagai informasi, penyerapan APBN kita sampai dengan semester I Tahun Anggaran 2015 adalah seperti tabel di bawah ini:
sumber : http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/acontent/pelaksanaan%20APBN%20sem.1.pdf
Sampai semester satu saja dapat kita lihat bahwa Perkiraan Belanja Pemerintah Pusat baru sekitar 33,1 % dari total pagu APBNP. Itupun masih perkiraan, sehingga seperti tahun-tahun sebelumnya, Penyerapan banyak terjadi di Semester II, dan di akhir tahun anggaran.
Berita kompas pada 16 September 2015
sumber : http://print.kompas.com/baca/2015/09/16/Penyerapan-APBN-Membaik
Dari uraian di atas, dapat kita lihat bahwa Penyerapan sampai dengan Bulan September di beberapa kementerian pun masih di bawah 50%.
Untuk menghadapi tingginya penyerapan di akhir tahun nanti, Dirjen Perbendaharaan mengeluarkan aturan tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2015, dari situ nanti KPPN akan menerbitkan surat yang berisi langkah-langkah dalam menghadapai akhir tahun anggaran 2015. Aturannya dapat diunduh di bawah ini.
1. Per-24/PB/2015 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2015
2. S-4355/WPB.12/KP.0222/2015 tanggal 6 Oktober 2015
Tuesday, 13 October 2015
8 Klasifikasi Belanja Pemerintah
KLASIFIKASI BELANJA PEMERINTAH
Belanja Pemerintah yang om tau sampai dengan saat ini ada 8 jenis, seperti yang kita lihat di tabel di bawah ini.
Dari ke-8 kategori tersebut, biasanya instansi itu pasti akan dilengkapi dengan 3 jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan modal.
Dari ketiga belanja tersebut, mari keta sejenak segarkan otak dengan penjelasan di bawah ini:
Belanja Pegawai
Pengeluaran yang dilakukan untuk membiayai gaji pegawai, uang makan, maupun vakasi yang pembayarannya untuk Aparatur Sipil Negara.
Belanja Barang
Pengeluaran untuk pengadaan barang dan jasa yang
habis pakai dalam kurun waktu satu tahun anggaran termasuk didalamnya
pengeluaran untuk pemeliharaan dan perjalanan. Belanja
Barang terdiri dari:Belanja barang, Belanja jasa, belanja pemeliharaan,
belanja perjalanan dinas, Belanja barang operasional lainnya, Belanja jasa, Belanja sewa dan jasa lainnya, Belanja pemeliharaan lainnya, dll
Contoh:
Belanja Barang & Jasa
Keperluan
kantor sehari-hari
ATK
Langganan
daya & jasa
Pekerjaan
non fisik yg langsung menunjang tupoksi
Belanja Pemeliharaan
Untuk mempertahankan
asset tetap/asset lainnya yang sudah ada kedalam kondisi normal
Belanja Perjalanan Dinas
Untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan
tugas, fungsi, dan jabatan
Belanja
Aset Tetap yang nilai / harga persatuannya dibawah nilai minimum kapitalisasi
Belanja
pemeliharaan aset tetap yang tidak menambah umur, manfaat atau kapasitas
Belanja
perjalanan dalam rangka perolehan barang pakai habis
Belanja Modal
Meliputi keseluruhan
pengeluaran untuk pengadaan/memperoleh tanah/ peralatan mesin/gedung dan
bangunan/ jalan, irigasi dan jaringan/ fisik lainnya meliputi biaya
pembelian/konstruksi/perolehan dan biaya2 lainnya yang dikeluarkan sampai
tanah/ peralatan mesin/gedung dan bangunan/ jalan, irigasi dan jaringan/ fisik
lainnya siap digunakan.
1. Pengadaan Belanja Modal dengan metode
swakelola, keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan barang tersebut
telah disatukan mata anggarannya kedalam belanja modal
2. Belanja pemeliharaan peralatan
mesin/gedung dan bangunan/ jalan, irigasi dan jaringan yang nilainya memenuhi
syarat kapitalisasi disediakan dalam akun tersendiri.
Contoh
1. Pengeluaran
untuk Perolehan Asset tetap yaitu: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jalan ,irigasi dan jaringan, fisik lainnya .
2. Pengeluaran
yg setelah perolehan asset mengakibatkan bertambahnya :
Masa Manfaat;
Kapasitas;
Kualitas & Volume
3. Pengeluaran
untuk Asset yg tidak ditujukan untuk dijual/ diserahkan kepada masyarakat
4. Biaya
pendukung dalam perolehan asset
5. Pengeluaran
untuk belanja perjalanan & jasa yg terkait dengan perolehan asset tetap /
asset lainnya (konsultan pengawas, konsultan perencana dll)
Komponen belanja modal untuk perolehan aset tetap meliputi :
- Harga beli aset tetap
- Semua biaya yang dikeluarkan sampai AT siap digunakan, termasuk:
- Biaya perjalanan dinas
- Ongkos angkut
- Biaya uji coba
- Biaya konsultan
- Pengembangan software
Karakteristik Aset Tetap
- Berwujud
- Menambah Asset / Kekayaan Pemerintah
- Memiliki Masa Manfaat lebih dari 1 tahun
- Nilainya relatif material (diatas Rp.300.000 per unit)
Renovasi Aset Tetap
► Jika
meningkatkan manfaat ekonomi Asset Tetap
- Dikapitalisasi
- Disajikan sebagai Belanja Modal
- Disajikan sebagai AT Lainnya/AT Renovasi
► Jika
tidak menambah manfaat ekonomi AT
- Tidak dikapitalisasi
- Disajikan sebagai belanja operasi











