Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Sunday, 8 November 2015

Petunjuk Pengisian PUPNS

Petunjuk-Pengisian-PUPNS
Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri SIpil secara Elektronik Tahun 2015 serta guna mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Aparatur Sipil Negara yang berbasis kompetensi dan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan dan mudah diakses, serta memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, dan akurat, seluruh Pegawai NEgeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan wajib melaksanakan pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS). 

Pendataan ulang e-PUPNS dilakukan dengan melakukkan registrasi pada alamat situshttp://pupns.bkn.go.id. Petunjuk pengisian lebih lanjut dapat dilihat pada KMK Nomor 933/KMK.01/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan secara Elektronik atau dapat mengunduh buku petunjuk pengisian sebagai berikut : 

klik untuk mengunduh Buku I - Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) 

klik untuk mengunduh Buku Petunjuk Pengguna Sistem Helpdesk Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)

Video Tutorial Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)

Saturday, 7 November 2015

Perbedaan Belanja Barang dan Belanja Modal



Bendahara Kementerian/Lembaga sering mengeluh karena SPM yang diajukan ke KPPN tidak bisa cair seluruhnya. Menurut bendahara, tagihan untuk honor tim tidak bisa dicairkan karena tidak sesuai akunnya. Honor tim pengadaan modal dalam DIPA masuk ke dalam belanja modal. Sementara menurut pihak KPPN honor tim harus masuk ke dalam belanja barang. Gara-gara perbedaan persepsi ini menyebabkan SPM tidak bisa cair. 


Sebenarnya dalam PMK Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar (BAS) sudah didefinisikan perbedaan belanja barang dan belanja modal secara jelas. Belanja barang adalah pengeluran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja ini terdiri belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan. 


Sedangkan definisi belanja modal merupakan pengeluaran anggaran yang dugunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dam aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset tetap tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual. 



Pangkal Perbedaan

Dalam penyusunan perencanaan anggaran sudah mengacu pada BAS, sementara dalam pelaksanaan anggaran masih belum mengacu pada BAS. Inilah pokok awal terjadinya perbedaan persepsi. Demikian juga dalam penyusunan perencanaan anggaran berpedoman pada petunjuk penyusunan dan penelahaan RKA-KL yang mengatur penerapan konsep full costing dalam suatu kegiatan yaitu seluruh biaya yang menunjang dalam pencapaian output disesuaikan dengan jenis belanjanya. Ini sejalan dengan norma akuntansi yaitu azas full disclosure untuk masing-masing jenis belanja. Misalnya, belanja modal tanah menjadi belanja modal tanah, belanja modal pembebasan tanah, belanja modal pembayaran honor tim tanah, belanja modal pembuatan sertifikat tanah, belanja modal pengurukan dan pematangan tanah, belanja modal biaya pengukuran tanah, dan belanja modal perjalanan pengadaan tanah.

Faktor lain berupa pemahaman pegawai tentang konsep BAS belum utuh, sementara sosialiasi BAS masih minim. Demikian pula masih banyak pegawai yang belum mengerti prinsip-prinsip akuntansi yang dipakai dalam BAS. Sehingga berdampak pada kesalahan dalam menterjemahkan dan menjelaskan kepada kementerian/lembaga.

Menyadari akan hal tersebut serta untuk memberikan kemudahan dalam mekanisme pelaksanaan APBN dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, maka diterbitkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2008 tentang pedoman penggunaan AKUN pendapatan, belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal sesuai dengan BAS. 


Menurut Perdirjen Perbendaharaan tersebut, suatu belanja dikategorikan sebagai belanja modal apabila :
(a) pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah masa umur, manfaat dan kapasitas
(b) pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan pemerintah
(c) perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual. Sayang tidak dijelaskan bagaimana cara mengetahui niat bukan untuk dijual atau untuk dijual. Demikian juga, apakah niatnya cukup dalam hati atau didokumentasikan?


Dalam petunjuk penyusunan dan penelahaan RKA-KL nilai kapitalisasi aset tetap diatas Rp. 300.000 per unit. Sedangkan batasan minimal kapitalisasi untuk gedung dan bangunan, dan jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp. 10.000.000. Sementara karakteristik aset lainnya adalah tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dan nilainya relatif material. Belanja modal juga mensyaratkan kewajiban untuk menyediakan biaya pemeliharaan.

Namun demikian perlu diperhatikan, karena ada beberapa belanja pemeliharaan yang memenuhi persyaratan sebagai belanja modal yaitu apabila (a) pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang telah dimiliki dan (b) pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya.

Untuk lebih jelas, Perdirjen Perbendaharaan tersebut dilengkapi dengan lampiran yang mencantumkan 23 contoh uraian transaksi belanja yang sering terjadi dan klasifikasinya, apakah termasuk belanja barang atau belanja modal. Contohnya overhaul kendaraan dinas termasuk klasifikasi belanja modal. Dengan penjelasan dan contoh, masihkah terjadi perbedaan persepsi?
(Imro/www.anggaran.depkeu.go.id)

Wednesday, 28 October 2015

Mekanisme Pemungutan PPN

Secara umum, mekanisme pemungutan PPN adalah rekanan menerbitkan faktur pajak dan membuat SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN. Selanjutnya Pemungut PPN berkewajiban menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara dan kemudian melaporkan PPN yang dipungutnya. Rekanan menerima faktur pajak dan SSP sebagai bukti pemungutan PPN. Adapun mekanisme pemungutan PPN untuk masing-masing Pemungut adalah sebagai berikut:
  1. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. Mekanisme pemungutan PPN untuk Bendaharawan Pemerintah dan KPPN adalah sebagai berikut:
    1. PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPPN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
    2. Rekanan menerbitkan faktur pajak denan kode transaksi “02”.
    3. Apabila pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP, Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat pembayaran diterima.
    4. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan atau PPnBM.
    5. Apabila penyerahan BKP tersebut terutang PPnBM maka PKP rekanan Pemerintah mencantumkan jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
    6. Faktur Pajak dibuat dalam rangkap tiga :
      1. Lembar ke-1 (Untuk Bendahara),
      2. Lembar ke-2 (Untuk arsip PKP Rekanan Pemerintah),
      3. Lembar ke-3 (Untuk KPP melalui Bendahara Pemerintah)
    7. Rekanan mengisi SSP dengan membubuhkan NPWP dan identitas PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPPN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan Pemerintah.
    8. Pada lembar Faktur Pajak oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungut wajib dibubuhi cap "Disetor tanggal ..............." dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah.
    9. Apabila pemungutan oleh Bendaharawan Pemerintah, SSP dibuat dalam rangka 5 (lima). Setelah PPN dan atau PPn BM disetor di Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar-lembar SSP tersebut diperuntukkan sebagai berikut : 
      1. Lembar ke-1 (Untuk PKP Rekanan),
      2. Lembar ke-2 (Untuk (Untuk KPP melalui KPPN),
      3. Lembar ke-3 (Untuk PKP Rekanan guna dilampirkannya pada SPT Masa PPN),
      4. Lembar ke-4 (Untuk Bank Persepsi atau kantor pos atau pertinggal untuk KPPN),
      5. Lembar ke-5 (Untuk arsip Bendahara)
    10. Apabila pemungutan oleh KPPN, SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut:
      1. lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah.
      2. lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPPN.
      3. lembar ke-3 untuk PKP rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.
      4. lembar ke-4 untuk pertinggal KPPN.
    11. KPPN membubuhkan cap "TELAH DIBUKUKAN" pada SSP lembar ke-1 dan lembar ke-2.
    12. KPPN yang melakukan pemungutan mencantumkan nomor dan tanggal advis SPM pada setiap lembar Faktur Pajak dan SSP.
    13. Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri, pengisian SSP menggunakan Kode Akun Pajak 411211 dengan Kode Jenis Setoran 900.
  2. Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi. Mekanisme pemungutan PPN untuk kontraktor kontrak kerja sama adalah sebagai berikut: Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.
    1. Ketentuan Terkait Faktur Pajak
      1. Rekanan membuat Faktur Pajak pada saat pemungutan.
      2. Rekanan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi “03”
      3. Faktur Pajak dibuat dalam rangkap 3 (tiga):
        1. lembar kesatu untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin;
        2. lembar kedua untuk Rekanan; dan
        3. lembar ketiga untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
      4. Pada Faktur Pajak yang dibuat, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang melakukan pemungutan wajib membubuhkan cap "Disetor Tanggal .............." dan menandatanganinya.
      5. Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
    2. Ketentuan Terkait SSP
      1. SSP diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin sebagai penyetor atas nama Rekanan.
      2. SSP dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut:
        • lembar kesatu untuk Rekanan;
        • lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
        • lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN;
        • lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
        • lembar kelima untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
  3. Badan Usaha Milik Negara Mekanisme pemungutan PPN untuk BUMN adalah sebagai berikut: Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN
    1. Terkait Pembuatan dan Pengisian Faktur Pajak
      1. Faktur Pajak harus dibuat pada saat pemungutan.
      2. Faktur Pajak dibuat dalam rangkap 2 (dua):  lembar kesatu untuk BUMN; dan  lembar kedua untuk Rekanan
      3. Pada Faktur Pajak yang dibuat, BUMN yang melakukan pemungutan wajib membubuhkan cap "Disetor Tanggal .............." dan menandatanganinya.
      4. Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
      5. Rekanan membuat faktur pajak dengan Kode Transaksi “03”
    2. Terkait Pembuatan dan Pengisian SSP
      1. Rekanan mengisi SSP dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama Rekanan.
      2. SSP dibuat dalam rangkap empat (empat) dengan peruntukkan sebagai berikut:
        • lembar kesatu untuk Rekanan;
        • lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
        • lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN; dan
        • lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos
      3. Pada SSP, Kode Akun Pajak diisi dengan kode 411211 dan Kode Jenis Setoran 900.

Saturday, 17 October 2015

Mengapa Saya Memilih Menjadi Bendahara?

teman, om share lagi nih Artikel dari suhu om waktu dari Pusdiklat AP. Semoga cocok.

Mengapa Saya Memilih Menjadi Bendahara


Oleh Subarja *)
Abstrak
Ada lima alasan mengapa seorang pegawai menjadi bendahara pengeluaran. Karena adanya alasan-alasan tersebut yang membuat seorang pegawai termotivasi dan mau melaksanakan tugas sebagai bendahara pengeluaran dengan sebaik-baiknya. Alasan pertama: Saya menjadi bendahara pengeluaran karena ditunjuk dan ditugaskan. Alasan kedua adalah: Saya mengetahui hak dan kewajiban seorang bendahara pengeluaran. Alasan ketiga adalah: Saya menyadari peran penting seorang bendahara pengeluaran dalam pelaksanaan anggaran. Alasan keempat yaitu: Saya memahami posisi bendahara pengeluaran dalam pandangan pegawai lainnya. Alasan yang terakhir yaitu: Saya mengetahui risiko-risiko menjadi seorang bendahara pengeluaran.
Kata kunci : alasan, menjadi bendahara
Dalam pelaksanaan tugas di kantor sehari-hari, para pegawai dan pimpinan pegawai senantiasa dihadapkan pada pilihan mau menjadi pejabat perbendaharaan ataukah tidak? Sebagian besar orang lebih memilih untuk menghindar menjadi pejabat perbendaharaan. Kalau bisa memilih, biarlah orang lain saja yang menjadi pejabat perbendaharaan sedangkan dia lebih memilih tugas-tugas yang lain.
Siapakah para Pejabat Perbendaharaan tersebut? Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Bab IV disebutkan sebagai berikut:
  1. Pengguna Anggaran adalah Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan (Pasal 4).
  2. Kuasa Pengguna Anggaran adalah kepala Satker yang berstatus Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga yang bersifat ex-officio (Pasal 5). Ex-officio artinya siapa yang menjadi kepala satuan kerja, maka otomatis ia menjadi KPA.[1]
  3. Pejabat Pembuat Komitmen yang melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara (Pasal 12).
  4. Pejabat Penanda Tangan SPM yang melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM (Pasal 16).
  5. Kuasa Bendahara Umum Negara (Pasal 19)
Menteri Keuangan selaku BUN mengangkat Kepala KPPN selaku Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
  1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga (pasal 1).
Kalau para pegawai ditanya, memilih menjadi pejabat perbendaharaan atau memilih pekerjaan yang lainnya, maka sebagian besar akan lebih memilih untuk tidak menjadi pejabat perbendaharaan. Mengapa? Karena mengingat betapa berat tugas dan tanggung jawabnya. Mengingat yang dikelola adalah sesuatu yang dapat dinilai dengan nominal uang atau langsung berupa uang dalam pelaksanaan APBN.
Bila suatu hal ada hubungannya dengan uang dan dana APBN, yang selanjutnya terus dihubungkan dengan risiko yang harus dihadapi, yaitu masalah penyelewengan dan kelalaian pengelolaan keuangan negara. Nantinya pada akhirnya akan berurusan dengan aparat pemeriksa baik yang internal maupun eksternal. Yang lebih mengkhawatirkan lagi bila berhubungan dengan aparat penegak hukum. Inilah yang paling dihindari dari resiko menjadi pejabat perbendaharaan.
Pada kesempatan kali ini, pokok bahasan hanya difokuskan pada alasan-alasan yang mendasari seorang pegawai mau menjadi seorang bendahara pengeluaran. Mengapa seorang pegawai mau menjadi bendahara pengeluaran?
Setidaknya ada lima alasan penting yang menyebabkan seorang pegawai memilih untuk menjadi bendahara pengeluaran.
  1. Saya menjadi bendahara pengeluaran karena ditunjuk dan ditugaskan
Sesuai dengan definisi bendahara yang diuraikan dalam Nomor 190/PMK.05/2012 Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
Karena penunjukan, berarti ada sisi di dalam pribadi pegawai tersebut sifat terpaksa menerima tugas sebagai bendahara pengeluaran. Padahal kalau mau mengikuti kebanyakan orang, mungkin lebih baik menolak menjadi seorang bendahara.
Siapa yang menunjuk? Sesuai dengan pasal 22 disebutkan yang mengangkat bendahara adalah menteri/ketua lembaga yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada kepala satuan kerja. Bayangkan kalau yang mengangkat adalah kepala kantor, tentu sebagai pelaksana, kalau akan ditunjuk sebagai bendahara, pasti bercampur perasaan antara ingin menolak perintah (padahal tidak bisa menolak perintah), perasaan ingin menerima perintah karena memang kewajiban seorang bawahan untuk melaksanakan tugas yang diperintahkan seorang atasan. Apa alasannya kalau menolak perintah atasan? Karena memang seorang kepala satker mempunyai tugas untuk menunjuk seorang bendahara pengeluaran.
Akhirnya dengan kebulatan hati, menyadari tugas yang diberikan, pegawai tersebut menerima menjadi bendahara pengeluaran.
Kesadaran ini merupakan hal penting untuk senantiasa diingat oleh seorang bendahara pengeluaran, bahwa ia menjadi bendahara pengeluaran karena ditunjuk dan ditugaskan, bukan atas kemauannya sendiri. Walaupun mungkin ada beberapa pegawai yang memang ingin menjadi seorang bendahara, tetapi kalau tidak ditunjuk juga pasti tidak akan menjadi bendahara.
Artinya dalam menjalankan tugasnya nanti, bendahara juga akan mengikuti aturan pokok tersebut, bahwa ia hanya akan melaksanakan pembayaran atas perintah kepala satker yang biasanya juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran. Kuasa pengguna anggaran ini lah yang akan memerintahkan bendahara pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran-pembayaran yang praktiknya dikuasakan kepada pejabat pembuat komitmen. Jadi bendahara tidak akan melakukan pembayaran bila tidak diperintahkan untuk membayar misalnya pembayaran harus dilakukan melalui Surat Perintah Bayar (SPBy). Tetapi bendahara pengeluaran tetap harus melaksanakan pengujian atas perintah bayar tersebut, tetapi ada batasan-batasan pengujian yang dapat dilaksanakannya.
  1. Saya mengetahui hak dan kewajiban seorang bendahara pengeluaran
Alasan selanjutnya, mengapa seorang pegawai  menjadi bendahara adalah karena pegawai  tersebut benar-benar mengetahui hak kewajiban sebagai seorang bendahara pengeluaran. Dengan jelasnya hak dan kewajiban, maka seorang bendahara mengetahui apa-apa yang akan didapat olehnya ketika menjadi seorang bendahara dan hal-hal apa saja yang harus dilaksanakan olehnya. Dan dengan mempertimbangkan antara hak dan kewajiban tersebut, maka seorang pegawai berani dan mau menerima tugas sebagai bendahara pengeluaran. Contohnya dengan menjadi bendahara maka ia mendapatkan hak menerima honor bulanan sebagai pengelola keuangan dengan besaran sesuai pagu DIPA yang dikelolanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 10 ayat (3) disebutkan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Pejabat Fungsional.
Walaupun sampai sekarang bendahara masih belum menjadi pejabat  fungsional, tetapi secara filosofi-nya dapat diuraikan sebagai berikut:
Dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara, bendahara penerimaan/pengeluaran merupakan satu-satunya jabatan fungsional. Hal ini menunjukkan bahwa untuk menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan dan profesionalisme yang tinggi. Tuntutan profesionalisme tersebut tergambar jelas pada ayat/pasal-pasal yang mengatur mengenai bendahara, antara lain:
  1. Bendahara wajib menolak permintaan bayar yang tidak disertai bukti pengeluaran yang sah sesuai Pasal 21 ayat (4) UU No. 1/2004 sebagai berikut: “Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi”. Sedangkan persyaratan yang dimaksudkan pada ayat (3) tersebut ádalah (a) kelengkapan perintah pembayaran, (b) kebenaran perhitungan tagihan, dan (c) ketersediaan dana. Pasal ini menuntut agar bendahara pengeluaran memiliki independency atau kemandirian dalam tugas/pekerjaannya. Perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib ditolak jika perintah tersebut tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan walaupun secara struktural bendahara berada di bawah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
  2. Bertanggung jawab secara pribadi. Hal ini merupakan warning yang cukup efektif bagi setiap bendahara. Pasal 21 ayat (5) UU No. 1/2004 menegaskan secara jelas akan hal ini, “Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”. Atas dasar hal ini, bendahara dituntut untuk bekerja secara hati-hati. Sebab, kesalahan hitung ataupun kesalahan bayar akan menjadi tanggung jawabnya secara pribadi.
  3. Bendahara dibatasi dalam kegiatan perdagangan. Disebutkan dalam Pasal 10 ayat (5) UU No. 1/2004 bahwa “Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut.” Pasal ini menuntut seorang bendahara konsentrasi penuh dalam mengemban jabatannya, tanpa membuka kesempatan untuk melakukan pekerjaan tambahan di bidang perdagangan dan sejenisnya.5. jika terjadi kerugian negara yang dilakukan oleh bendahara maka pengenaan ganti kerugiannya langsung ditangani oleh BPK. “Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan”, demikian disebutkan dalam Pasal 62 ayat (1) UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hal ini berbeda dengan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai bukan bendahara yang ditetapkan sendiri oleh menteri/ pimpinan lembaga/gubernur /bupati/walikota. Penetapan oleh pihak eksternal (BPK) tentu berbeda secara psikologis maupun dampak yang akan ditanggung oleh pegawai yang bersangkutan.
Dari gambaran tersebut terlihat bahwa jabatan bendahara begitu ”istimewa” dalam pengelolaan keuangan negara3.
Lebih jelasnya lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 1 disebutkan Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jadi memang bendahara ditunjuk terutama karena memang dia mampu dan terampil untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
  1. Saya menyadari peran penting seorang bendahara pengeluaran dalam pelaksanaan anggaran
Bendahara mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan anggaran. Karena pentingnya sehingga di undang-undang disebutkan bendahara harus seorang pejabat fungsional. Pengelolaan keuangan pada tingkat kantor/satuan kerja bukan lagi sebagai pekerjaan tambahan ataupun sampingan[2]. Salah satu peran penting adalah seperti yang diungkapkan oleh Direktur Sistem Perbendaharaanpada tahun 2011 “Bendahara Pengeluaran sudah selayaknya menjalankan peran yang tidak kecil dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, untuk menjalankan prinsip-prinsip good governance di lingkungan pemerintahan, dan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia pengelola keuangan negara, yang di antaranya harus mampu melaksanakan pencegahan agar tidak terjadi kebocoran dan penyimpangan”[3].
Maka hal penting yang menjadi tanggung jawab bendahara pengeluaran adalah disebutkan pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ayat (1) yaitu Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah. Bendahara pengeluaran harus membuat laporan pertanggungjawaban setiap bulan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara. Dan dari laporan dari pihak pertama yang mengetahui mengenai pelaksanaan anggaran inilah yang menjadi ujung pertama informasi laporan bulanan pelaksanaan anggaran setiap bulan dari seluruh Indonesia.
  1. Saya memahami posisi bendahara pengeluaran dalam pandangan pegawai lainnya
Pandangan para pegawai di suatu satuan kerja atas jabatan bendahara pengeluaran akan menjadi salah satu motivasi utama untuk menerima jabatan bendahara pengeluaran. Walaupun bendahara pengeluaran merupakan pekerjaan yang tidak terlalu disukai oleh para pegawai, tetapi para pegawai akan sangat senang dan bahagia bila ada pegawai yang dengan besar hati menerima tugas tersebut. Apabila tugas tersebut dilaksanakan dengan baik, maka bendahara pengeluaran akan dipandang sebagai orang sangat penting oleh pegawai lainnya. Sebab bendahara pengeluaran lah yang membayar honor bulanan para pegawai, biaya perjalanan dinasnya, rapel gajinya, dan pembayaran-pembayaran lainnya.
Di mata pimpinan, orang yang ditunjuk sebagai bendahara adalah orang yang paling dipercaya olehnya. Apalagi mengelola uang yang tidak sedikit jumlahnya. Pasti dipilih orang-orang terbaik. Terbaik perilakunya, terbaik pekerjaannya. Jadi ketika seorang pegawai ditunjuk sebagai bendahara, berarti pimpinan dan para pegawai lain akan sangat peduli kepadanya.
  1. Saya mengetahui resiko-resiko menjadi seorang bendahara pengeluaran
Pengetahuan akan resiko yang mungkin terjadi, juga menjadi hal utama yang membuat seorang pegawai bersedia menjadi bendahara.
Risiko adalah bahayaakibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransirisiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian[4]. Dengan mengetahui resiko-resiko yang ada, maka seorang bendahara dapat mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi. Misalnya ketika seorang bendahara mengambil uang ke bank untuk  , mengisi uang persediaannya sebesar Rp 300 juta. Resiko yang ada adalah resiko keamanan, maka untuk antisipasinya dia akan meminta pengawalan ke pihak berwajib, sehingga resiko keamanan seperti perampokan dapat dihilangkan atau diminimalisir.
Lima alasan inilah yang akan membuat seorang pegawai dapat menerima tugas sebagai bendahara pengeluaran dengan penuh rasa tanggung jawab dan kebanggaan.
*) Penulis adalah Widyaiswara pada Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

Daftar Pustaka
 Peraturan
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
 Website
  1. http://www.mudjisantosa.net/2013/09/jabatan-kuasa-pengguna-anggaran-kpa-di.html
  2. http://keuangandaerahcom.blogspot.com/2008/11/jabatan-fungsional-bendahara.html
  3. http://www.perbendaharaan.go.id/new/?pilih=news&aksi=lihat&id=2627
  4. http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko


Friday, 16 October 2015

Pembayaran Belanja Modal dengan Uang Persediaan

Teman, om mau berbagi artikel nih, tentang pembayaran UP.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sekarang pembayaran Belanja Modal boleh dilakukan dengan mekanisme UP. Artikel ini menurut om sangat bermanfaat sebagai tambahan referensi buat kita



Ditulis oleh Pusdiklat AP
Oleh Subarja *)
Abstrak
Apakah boleh membeli motor (belanja modal) seharga Rp. 20 juta dengan menggunakan uang persediaan? Itu adalah salah satu pertanyaan menarik untuk didiskusikan. Kepastian dalam bertindak dan mengambil keputusan apakah pembayaran akan dilaksanakan dengan uang persediaan (UP) atau mekanisme pembayaran langsung (LS) adalah suatu hal yang sangat diinginkan oleh para pejabat perbendaharaan dalam pelaksanaan anggaran. Sebagian berpendapat bahwa pembelian motor tersebut harus dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung, sebagian lainnya berpendapat bahwa pembelian tersebut dapat dilaksanakan dengan uang persediaan.
Prinsip agar terjadi percepatan belanja menjadi faktor penting dalam pemilihan mekanisme pembayaran apakah dengan uang persediaan atau pembayaran langsung
Kata kunci : uang persediaan, belanja modal

Sebuah pertanyaan yang sering diperbincangkan orang, baik oleh aparat pemeriksa, ataupun para pejabat perbendaharaan “Apakah semua pembayaran belanja modal yang nilainya sampai dengan Rp. 50 juta dapat dilakukan melalui mekanisme uang muka? Termasuk misalnya untuk pengadaan yang bersifat sebagai belanja aset fisik misalnya peralatan, fisik dan lain sebagainya? Dalam hal ini tentu uang persediaan yang dibicarakan adalah pembayaran uang persedian normal, bukan pembayaran uang persediaan yang sudah mendapat dispensasi. Contoh riilnya adalah apakah pembelian belanja modal berupa motor seharga Rp. 20 juta dapat dilaksanakan melalui uang persediaan?
Pendapat I
Pembeliaan aset yang sifatnya fisik (peralatan, bangunan, dan lainnya) sampai dengan Rp. 50 juta harus dengan pembayaran langsung
Sebagian berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan mengingat definisi uang persediaan sesuai pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 poin 17 yaitu:
“Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung”.
Kemudian pada pasal Pasal 43 juga disebutkan sebagai berikut:
  1. UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS”
  2. Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  3. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
    1. Belanja Barang;
    2. Belanja Modal; dan
    3. Belanja Lain-lain.
Dari pasal-pasal tersebut, uang persediaan hanya dapat diberikan untuk membiayai kebutuhan pembayaran operasional keperluan sehari-hari satuan kerja. Tidak semua belanja modal yang bernilai sampai dengan Rp.50 juta dapat dibayarkan dengan uang persediaan. Jadi untuk pembelian motor misalnya yang mempunyai nilai Rp.20 juta, tidak dapat dilaksanakan melalui uang persediaan. Mengapa demikian? Karena motor bukan merupakan kebutuhan sehari-hari perkantoran.
Uang persediaan dapat diberikan untuk belanja modal yang sifatnya untuk keperluan operasional sehari-hari, misalnya dalam pengadaan gedung, terdapat belanja untuk perjalanan dinasnya, maka biaya perjalanan dinasnya tersebut dapat dibayarkan melalui uang persediaan (misal akun 531117 Belanja Modal Perjalanan Pengadaan Tanah)
Dalam pengadaan gedung misalnya terdapat honor tim tanah, ini dapat dibayar melalui uang persediaan (misal 531113 . Belanja Modal Pembayaran Honor Tim Tanah).
Pengertian keperluan operasional sehari-hari artinya kebutuhan yang senantiasa berulang dan sudah dapat diperkirakan pasti memang dibayarkan setiap bulannya, misalnya pembayaran tagihan air, listrik, bensin untuk kendaraan dinas dan lain sebagainya. Jadi terus berulang setiap bulan.
Dan tidak mungkin pembeliaan motor misalnya masuk dalam perhitungan rencana uang persediaan normal, karena tidak mungkin pembeliaan motor dilakukan setiap bulan, secara berulang-ulang.
            Alasan selanjutnya adalah sesuai pengertian uang persediaan di atas yaitu “membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS)”.
            Sebagian besar belanja modal, biasanya porsinya memang lebih banyak harus dilakukan dengan pembayaran langsung. Dan biasanya bila kita berbicara mengenai belanja modal, maka langsung akan langsung terbayang dalam benak pikiran kita bahwa untuk pengadaannya berhubungan dengan lelang, dan lelang identik dengan pembayaran melalui mekanisme LS.
            Sehingga seharusnya, belanja modal yang nilainya di bawah Rp. 50 juta pun harus dilaksanakan dengan LS. Misalnya pembelian motor seharga Rp 20 juta harus melalui mekanisme LS. Pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan dengan uang persediaan. Karena pembelian motor masih dapat dilaksanakan dengan LS.
Pendapat II
Semua belanja modal sampai dengan nilai nominal Rp. 50 juta dapat dibayarkan dengan uang persediaan
Dari pengertian pasal 43 PMK Nomor 190/PMK.05/2012 di atas, sebagian yang lain berpendapat bahwa Uang Persediaan dapat digunakan untuk keperluan Belanja Barang; Belanja Modal; dan Belanja Lain-lain paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu penerima barang/jasa yang memang terjadi dalam kegiatan operasional sehari-hari Satker.
Jadi semua pengeluaran dari tiga jenis belanja tersebut (kelompok akun 52, 53, dan 58) dapat dilakukan dengan menggunakan uang persediaan. Termasuk misalnya pembelian belanja modal berupa motor seharga Rp. 20 juta, karena penyedianya menghendaki pembayaran melalui uang persediaan. Contoh lain yang sangat nampak adalah misalnya pembelian belanja modal berupa kalkulator seharga Rp. 350 ribu, maka sangat jelas bahwa paling mungkin pembeliaan tersebut harus dilakukan melalui uang persediaan. Sangat kecil kemungkinannya dilakukan melalui pembayaran langsung.
Pengertian pasal 43 ayat 1 dalam PMK Nomor 190/PMK.05/2012 yaitu: “UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS” dapat diartikan sebagai berikut:
  • UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker mengandung arti jika memang dalam kegiatan sehari-hari satker terdapat kebutuhan untuk pembelian barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 50 juta dari jenis belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya dapat dibayarkan melalui uang persediaan. Dan nantinya memang barang/jasa tersebut memang akan digunakan dalam kegiatan operasional sehari-hari satker tersebut.
  • Akan terlihat lebih jelas lagi misal untuk pembeliaan barang yang masuk belanja barang (kelompok akun 52) dengan nilai total misal Rp. 20 juta. Maka jelas atas hal tersebut semua orang akan maklum bahwa pembeliaan tersebut dapat dibayar dengan menggunakan uang persediaan dengan hanya menggunakan sebuah kuitansi. Tapi mengapa pembeliaan motor (kelompok akun 53) seharga Rp. 20 juta justru ada yang berpendapat harus dilaksanakan dengan pembayaran langsung. Padahal kalau dari sisi resiko dihilangkan, pasti lebih besar kemungkinan terjadi pada belanja barang karena habis dipakai, sementara motor kemungkinan resiko untuk dihilangkan lebih kecil, karena harus tetap ada selama belum dihapuskan.
  • Pengertian “membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS” lebih mengarah kepada sifat praktis pelaksanaan pembayaran. Kalau kantor mau melaksanakan pembelian meubel (belanja modal) seharga Rp 1 juta, terus disampaikan ke toko yang mau menjual, bahwa pembayaran akan dilaksanakan dengan cara pembayaran langsung dan harus melalui proses ini, itu, selama misal 5 hari baru dibayar, maka kemungkinan besar toko tersebut akan menolak. Sehingga kantor harus mencari penyedia lain lagi. Sehingga hal ini tentu tidak praktis. Hal ini tentu lebih praktis bila pembayaran dilaksanakan melalui uang persediaan.
Terkait pendapat “membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS” mengandung makna bahwa semua pengeluaran sedapat mungkin semuanya dilaksanakan dengan pembayaran langsung adalah benar. Tetapi untuk yang sudah diatur boleh dengan uang persediaan seharusnya juga tetap dapat dilaksanakan. Karena kalau mau dipaksakan untuk dilaksanakan dengan pembayaran langsung, semua juga dapat dilakukan. Bahkan untuk pembeliaan yang kecil-kecil pun dapat dilakukan, tetapi tentunya transaskinya jadi tidak sederhana. Jumlahnya akan sangat banyak. Baik SPM atau pun SP2D nya. Tidak terbayangkan bila pembeliaan kalkulator seharga Rp. 400 ribu pun harus dilaksanakan dengan pembayaran langsung.
Dari dua pendapat di atas dapat diambil beberapa poin kesimpulan sebagai berikut:
1. bahwa sebenarnya pilihan pembayaran yang akan digunakan apakah dengan melalui uang persediaan atau pembayaran langsung adalah pilihan cara saja, yang harus mengacu pada pokok tujuan besar semangat pelaksanaan anggaran yaitu agar penyerapan anggaran dapat berjalan dengan lancar. Hal ini sesuai dengar semangat perubahan besaran uang persediaan yaitu:
a. Dalam Perdirjen Nomor Per-66/PB/2005 disebutkan bahwa uang persediaan boleh dibayarkan untuk pengeluaran sampai dengan Rp. 10 juta pada belanja barang dengan MAK 5211, 5212, 5221, 5231, 5241 dan 5811. Dan dapat diberikan pengecualian untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah serta DIPA yang ditetapkan oleh Kanwil DJPBN setempat.
b. Selanjutnya dalam Perdirjen Nomor Per-11/PB/2011 disebutkan bahwa UP dapat diberikan sampai dengan Rp 20 juta untuk pengeluaran Belanja Barang (52), Belanja Modal (53) untuk pengeluaran Honor Tim, ATK, Perjalanan dinas, Biaya Pengumuman Lelang, Pengurusan Surat Perijinan dan Pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset dan Belanja Lain-Lian (58) serta dapat diberikan pengecualian untuk DIPA Pusat oleh Dirjen PBN, dan untuk DIPA Pusat yang berlokasi di daerah serta DIPA yang ditetapkan oleh Kanwil DJPBN oleh Kepala Kanwil DJPBN setempat.
Dalam konsiderans peraturan ini dijelaskan “bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan anggaran dan percepatan penyerapan anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu dilakukan penyesuaian besaran Uang Persediaan (UP) dan jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui mekanisme UP”.
c. Peraturan selanjutnya yaitu perubahan kedua atas Perdirjen Nomor 66/PB/2005 yaitu Perdirjen Nomor PER- 41/PB/2012 yang dalam konsideransnya juga menyebutkan “bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah ditetapkan ketentuan mengenai batasan nilai/besaran tanda bukti perjanjian berupa kuitansi yang dapat digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta” sehingga perlu diubah aturan sebelumnya demi kelancaran pelaksanaan dan penyerapan anggaran kementerian negara/lembaga.
d. Yang selanjutnya diterbitkan PMK Nomor 190/PMK.05/2012 seperti diuraikan di atas tanpa menyebutkan secara spesifik akun yang boleh dan tidak boleh dibayarkan melalui uang persediaan (yang disebutkan hanya kelompok akunnnya).
Jadi semangat perubahan yang ada adalah agar penyerapan anggaran dapat dapat dipercepat sesuai dengan konsiderans Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan perlu percepatan pelaksanaan belanja Negara; dan agar terjadi percepatan pelaksanaan belanja Negara perlu percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Bukti bahwa pilihan pembayaran apakah akan dilaksanakan dengan LS atau UP ternyata beda tipis adalah dengan adanya dispensasi uang persediaan. Walaupun pada dasarnya pengeluaran tersebut harus dilaksanakan dengan LS tetapi satker dapat mengajukan dispensasi agar pembayaran dapat dilaksanakan melalui uang persediaan.
3. Prinsip yang harus dipegang dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Jadi cara yang paling tepat sesuai semangat perubahan besaran uang muka, untuk mencapai tujuan percepatan belanja negara dipilihlah cara yang paling sesuai (efektif) dengan tetap mempertimbangkan prinsip lainnya.
Karena adanya pilihan penggunaan mekanisme pembayaran maka pengeluaran belanja modal yang sifatnya berbentuk fisik barang (peralatan, jaringan, fisik bangunan, dan aset lainnya) sampai dengan nilai Rp. 50 juta tetap dapat dibayar melalui mekanisme uang persediaan.
Tetapi alangkah baiknya jika memang ada aturan yang lebih detil yang mengungkap mekanisme mana yang seharusnya digunakan tanpa menimbulkan perbedaan pendapat antar berbagai pihak yang berkepentingan.
*) Penulis adalah Widyaiswara pada Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

Daftar Pustaka

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-11/PB/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/Pb/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-11/PB/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/Pb/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-41/PB/2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/Pb/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara