Friday, 16 October 2015

Pembayaran Belanja Modal dengan Uang Persediaan

Teman, om mau berbagi artikel nih, tentang pembayaran UP.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sekarang pembayaran Belanja Modal boleh dilakukan dengan mekanisme UP. Artikel ini menurut om sangat bermanfaat sebagai tambahan referensi buat kita



Ditulis oleh Pusdiklat AP
Oleh Subarja *)
Abstrak
Apakah boleh membeli motor (belanja modal) seharga Rp. 20 juta dengan menggunakan uang persediaan? Itu adalah salah satu pertanyaan menarik untuk didiskusikan. Kepastian dalam bertindak dan mengambil keputusan apakah pembayaran akan dilaksanakan dengan uang persediaan (UP) atau mekanisme pembayaran langsung (LS) adalah suatu hal yang sangat diinginkan oleh para pejabat perbendaharaan dalam pelaksanaan anggaran. Sebagian berpendapat bahwa pembelian motor tersebut harus dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung, sebagian lainnya berpendapat bahwa pembelian tersebut dapat dilaksanakan dengan uang persediaan.
Prinsip agar terjadi percepatan belanja menjadi faktor penting dalam pemilihan mekanisme pembayaran apakah dengan uang persediaan atau pembayaran langsung
Kata kunci : uang persediaan, belanja modal

Sebuah pertanyaan yang sering diperbincangkan orang, baik oleh aparat pemeriksa, ataupun para pejabat perbendaharaan “Apakah semua pembayaran belanja modal yang nilainya sampai dengan Rp. 50 juta dapat dilakukan melalui mekanisme uang muka? Termasuk misalnya untuk pengadaan yang bersifat sebagai belanja aset fisik misalnya peralatan, fisik dan lain sebagainya? Dalam hal ini tentu uang persediaan yang dibicarakan adalah pembayaran uang persedian normal, bukan pembayaran uang persediaan yang sudah mendapat dispensasi. Contoh riilnya adalah apakah pembelian belanja modal berupa motor seharga Rp. 20 juta dapat dilaksanakan melalui uang persediaan?
Pendapat I
Pembeliaan aset yang sifatnya fisik (peralatan, bangunan, dan lainnya) sampai dengan Rp. 50 juta harus dengan pembayaran langsung
Sebagian berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan mengingat definisi uang persediaan sesuai pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 poin 17 yaitu:
“Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung”.
Kemudian pada pasal Pasal 43 juga disebutkan sebagai berikut:
  1. UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS”
  2. Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  3. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
    1. Belanja Barang;
    2. Belanja Modal; dan
    3. Belanja Lain-lain.
Dari pasal-pasal tersebut, uang persediaan hanya dapat diberikan untuk membiayai kebutuhan pembayaran operasional keperluan sehari-hari satuan kerja. Tidak semua belanja modal yang bernilai sampai dengan Rp.50 juta dapat dibayarkan dengan uang persediaan. Jadi untuk pembelian motor misalnya yang mempunyai nilai Rp.20 juta, tidak dapat dilaksanakan melalui uang persediaan. Mengapa demikian? Karena motor bukan merupakan kebutuhan sehari-hari perkantoran.
Uang persediaan dapat diberikan untuk belanja modal yang sifatnya untuk keperluan operasional sehari-hari, misalnya dalam pengadaan gedung, terdapat belanja untuk perjalanan dinasnya, maka biaya perjalanan dinasnya tersebut dapat dibayarkan melalui uang persediaan (misal akun 531117 Belanja Modal Perjalanan Pengadaan Tanah)
Dalam pengadaan gedung misalnya terdapat honor tim tanah, ini dapat dibayar melalui uang persediaan (misal 531113 . Belanja Modal Pembayaran Honor Tim Tanah).
Pengertian keperluan operasional sehari-hari artinya kebutuhan yang senantiasa berulang dan sudah dapat diperkirakan pasti memang dibayarkan setiap bulannya, misalnya pembayaran tagihan air, listrik, bensin untuk kendaraan dinas dan lain sebagainya. Jadi terus berulang setiap bulan.
Dan tidak mungkin pembeliaan motor misalnya masuk dalam perhitungan rencana uang persediaan normal, karena tidak mungkin pembeliaan motor dilakukan setiap bulan, secara berulang-ulang.
            Alasan selanjutnya adalah sesuai pengertian uang persediaan di atas yaitu “membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS)”.
            Sebagian besar belanja modal, biasanya porsinya memang lebih banyak harus dilakukan dengan pembayaran langsung. Dan biasanya bila kita berbicara mengenai belanja modal, maka langsung akan langsung terbayang dalam benak pikiran kita bahwa untuk pengadaannya berhubungan dengan lelang, dan lelang identik dengan pembayaran melalui mekanisme LS.
            Sehingga seharusnya, belanja modal yang nilainya di bawah Rp. 50 juta pun harus dilaksanakan dengan LS. Misalnya pembelian motor seharga Rp 20 juta harus melalui mekanisme LS. Pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan dengan uang persediaan. Karena pembelian motor masih dapat dilaksanakan dengan LS.
Pendapat II
Semua belanja modal sampai dengan nilai nominal Rp. 50 juta dapat dibayarkan dengan uang persediaan
Dari pengertian pasal 43 PMK Nomor 190/PMK.05/2012 di atas, sebagian yang lain berpendapat bahwa Uang Persediaan dapat digunakan untuk keperluan Belanja Barang; Belanja Modal; dan Belanja Lain-lain paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu penerima barang/jasa yang memang terjadi dalam kegiatan operasional sehari-hari Satker.
Jadi semua pengeluaran dari tiga jenis belanja tersebut (kelompok akun 52, 53, dan 58) dapat dilakukan dengan menggunakan uang persediaan. Termasuk misalnya pembelian belanja modal berupa motor seharga Rp. 20 juta, karena penyedianya menghendaki pembayaran melalui uang persediaan. Contoh lain yang sangat nampak adalah misalnya pembelian belanja modal berupa kalkulator seharga Rp. 350 ribu, maka sangat jelas bahwa paling mungkin pembeliaan tersebut harus dilakukan melalui uang persediaan. Sangat kecil kemungkinannya dilakukan melalui pembayaran langsung.
Pengertian pasal 43 ayat 1 dalam PMK Nomor 190/PMK.05/2012 yaitu: “UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS” dapat diartikan sebagai berikut:
  • UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker mengandung arti jika memang dalam kegiatan sehari-hari satker terdapat kebutuhan untuk pembelian barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 50 juta dari jenis belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya dapat dibayarkan melalui uang persediaan. Dan nantinya memang barang/jasa tersebut memang akan digunakan dalam kegiatan operasional sehari-hari satker tersebut.
  • Akan terlihat lebih jelas lagi misal untuk pembeliaan barang yang masuk belanja barang (kelompok akun 52) dengan nilai total misal Rp. 20 juta. Maka jelas atas hal tersebut semua orang akan maklum bahwa pembeliaan tersebut dapat dibayar dengan menggunakan uang persediaan dengan hanya menggunakan sebuah kuitansi. Tapi mengapa pembeliaan motor (kelompok akun 53) seharga Rp. 20 juta justru ada yang berpendapat harus dilaksanakan dengan pembayaran langsung. Padahal kalau dari sisi resiko dihilangkan, pasti lebih besar kemungkinan terjadi pada belanja barang karena habis dipakai, sementara motor kemungkinan resiko untuk dihilangkan lebih kecil, karena harus tetap ada selama belum dihapuskan.
  • Pengertian “membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS” lebih mengarah kepada sifat praktis pelaksanaan pembayaran. Kalau kantor mau melaksanakan pembelian meubel (belanja modal) seharga Rp 1 juta, terus disampaikan ke toko yang mau menjual, bahwa pembayaran akan dilaksanakan dengan cara pembayaran langsung dan harus melalui proses ini, itu, selama misal 5 hari baru dibayar, maka kemungkinan besar toko tersebut akan menolak. Sehingga kantor harus mencari penyedia lain lagi. Sehingga hal ini tentu tidak praktis. Hal ini tentu lebih praktis bila pembayaran dilaksanakan melalui uang persediaan.
Terkait pendapat “membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS” mengandung makna bahwa semua pengeluaran sedapat mungkin semuanya dilaksanakan dengan pembayaran langsung adalah benar. Tetapi untuk yang sudah diatur boleh dengan uang persediaan seharusnya juga tetap dapat dilaksanakan. Karena kalau mau dipaksakan untuk dilaksanakan dengan pembayaran langsung, semua juga dapat dilakukan. Bahkan untuk pembeliaan yang kecil-kecil pun dapat dilakukan, tetapi tentunya transaskinya jadi tidak sederhana. Jumlahnya akan sangat banyak. Baik SPM atau pun SP2D nya. Tidak terbayangkan bila pembeliaan kalkulator seharga Rp. 400 ribu pun harus dilaksanakan dengan pembayaran langsung.
Dari dua pendapat di atas dapat diambil beberapa poin kesimpulan sebagai berikut:
1. bahwa sebenarnya pilihan pembayaran yang akan digunakan apakah dengan melalui uang persediaan atau pembayaran langsung adalah pilihan cara saja, yang harus mengacu pada pokok tujuan besar semangat pelaksanaan anggaran yaitu agar penyerapan anggaran dapat berjalan dengan lancar. Hal ini sesuai dengar semangat perubahan besaran uang persediaan yaitu:
a. Dalam Perdirjen Nomor Per-66/PB/2005 disebutkan bahwa uang persediaan boleh dibayarkan untuk pengeluaran sampai dengan Rp. 10 juta pada belanja barang dengan MAK 5211, 5212, 5221, 5231, 5241 dan 5811. Dan dapat diberikan pengecualian untuk DIPA Pusat yang kegiatannya berlokasi di daerah serta DIPA yang ditetapkan oleh Kanwil DJPBN setempat.
b. Selanjutnya dalam Perdirjen Nomor Per-11/PB/2011 disebutkan bahwa UP dapat diberikan sampai dengan Rp 20 juta untuk pengeluaran Belanja Barang (52), Belanja Modal (53) untuk pengeluaran Honor Tim, ATK, Perjalanan dinas, Biaya Pengumuman Lelang, Pengurusan Surat Perijinan dan Pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset dan Belanja Lain-Lian (58) serta dapat diberikan pengecualian untuk DIPA Pusat oleh Dirjen PBN, dan untuk DIPA Pusat yang berlokasi di daerah serta DIPA yang ditetapkan oleh Kanwil DJPBN oleh Kepala Kanwil DJPBN setempat.
Dalam konsiderans peraturan ini dijelaskan “bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan anggaran dan percepatan penyerapan anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu dilakukan penyesuaian besaran Uang Persediaan (UP) dan jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui mekanisme UP”.
c. Peraturan selanjutnya yaitu perubahan kedua atas Perdirjen Nomor 66/PB/2005 yaitu Perdirjen Nomor PER- 41/PB/2012 yang dalam konsideransnya juga menyebutkan “bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah ditetapkan ketentuan mengenai batasan nilai/besaran tanda bukti perjanjian berupa kuitansi yang dapat digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta” sehingga perlu diubah aturan sebelumnya demi kelancaran pelaksanaan dan penyerapan anggaran kementerian negara/lembaga.
d. Yang selanjutnya diterbitkan PMK Nomor 190/PMK.05/2012 seperti diuraikan di atas tanpa menyebutkan secara spesifik akun yang boleh dan tidak boleh dibayarkan melalui uang persediaan (yang disebutkan hanya kelompok akunnnya).
Jadi semangat perubahan yang ada adalah agar penyerapan anggaran dapat dapat dipercepat sesuai dengan konsiderans Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan perlu percepatan pelaksanaan belanja Negara; dan agar terjadi percepatan pelaksanaan belanja Negara perlu percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Bukti bahwa pilihan pembayaran apakah akan dilaksanakan dengan LS atau UP ternyata beda tipis adalah dengan adanya dispensasi uang persediaan. Walaupun pada dasarnya pengeluaran tersebut harus dilaksanakan dengan LS tetapi satker dapat mengajukan dispensasi agar pembayaran dapat dilaksanakan melalui uang persediaan.
3. Prinsip yang harus dipegang dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Jadi cara yang paling tepat sesuai semangat perubahan besaran uang muka, untuk mencapai tujuan percepatan belanja negara dipilihlah cara yang paling sesuai (efektif) dengan tetap mempertimbangkan prinsip lainnya.
Karena adanya pilihan penggunaan mekanisme pembayaran maka pengeluaran belanja modal yang sifatnya berbentuk fisik barang (peralatan, jaringan, fisik bangunan, dan aset lainnya) sampai dengan nilai Rp. 50 juta tetap dapat dibayar melalui mekanisme uang persediaan.
Tetapi alangkah baiknya jika memang ada aturan yang lebih detil yang mengungkap mekanisme mana yang seharusnya digunakan tanpa menimbulkan perbedaan pendapat antar berbagai pihak yang berkepentingan.
*) Penulis adalah Widyaiswara pada Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

Daftar Pustaka

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-11/PB/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/Pb/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-11/PB/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/Pb/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-41/PB/2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-66/Pb/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

0 komentar:

Post a Comment