Halo kawan, Om mau sharing nih terkait PPN atas transaksi dengan Bendahara Pengeluaran. Sudah pada tau kan aturannya?
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.
2. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
Tarif PPN adalah sebesar flat 10%, beda dengan PPh 21 yang dikenakan tarif pajak progresif.
Untuk Bendahara Pengeluaran , mari kita lihat pada pasal 4 ayat 1 dan 2:
dari gambar tersebut, jika Transaksi sampai dengan nilai Rp1.000.000, Bendahara Pengeluaran tidak memungut pajaknya. PPN dipungut oleh penyedia barang dan jasa, dan mereka yang akan menyetor dan melaporkannya.
Namun, jika nilai transaksi di atas Rp1.000.000 dan bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, maka Bendahara wajib memungut, menyetor, dan melaporkannya ke KPP terdaftar.
Ilustrasinya seperti ini:
Bendahara Pengeluaran melakukan Pembelian barang dengan harga jual sebesar 1.200.000, maka PPN yang dipungut oleh Bendahara adalah sebesar:
Rp1.200.000 x 10% = Rp120.000
Om ada kasus seperti ini.
Bendahara melakukan Pembelian barang dengan harga jual sebesar Rp950.000. Dipungut PPN kah?
Dari kasus diatas, ada dua hal yang perlu kita pastikan:
1. Pastikan status penjual, apakah PKP atau tidak, jika ya, maka kita akan memungut PPN sebesar :
harga Jual : Rp950.000
PPN (10%) : Rp 95.000
Total transaksi : Rp1.045.000 (memenuhi kriteria pemungutan PPN oleh Bendahara?
2. Jika Bukan PKP. maka total transaksi hanya sebesar harga jual yaitu Rp950.000. Jadi Bendahara tidak melakukan pemungutan PPN.
Bagaimana? mudah kan? kalau bingung kasih tau om ya, kalau bisa dibantu nanti dibuat artikel lanjutan.
0 komentar:
Post a Comment