Saturday 17 October 2015

Cara Menghitung PPN atas transaksi dengan Bendahara Pengeluaran

Cara Menghitung PPN atas transaksi dengan Bendahara Pengeluaran

Lanjutan dari artikel yang sebelumnya

kali ini om mau mencoba berbagi tentang cara menghitung PPN. 
Pengantar sedikit kalau ketika Bendahara Pengeluaran akan melakukan pemungutan PPN, dasar Bendahara Pengeluaran melakukan Pemungutan PPN adalah faktur pajak. Faktur pajak ini yang menerbitkan adalah penyedia barang/jasa yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika Bendahara Pengeluaran bertransaksi dengan PKP, Bendahara Pengeluaran harus melakukan pemungutan pajak untuk nilai transaksi diatas Rp1.000.000 untuk transaski yang tidak dipecah-pecah.

Poin-poin yang harus Bendahara Pengeluaran lakukan ketika bertransaksi dengan nilai transaksi diatas Rp1.000.000 adalah sebagai berikut:
1. Pastikan status penyedia barang dan jasa, apakah dia PKP atau Bukan PKP
2. Kalau penyedia barang/ jasa adalah PKP, maka Bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan dilampiri faktur pajak dari penyedia barang/ jasa tersebut
3. Kalau penyedia barang/ jasa adalah bukan PKP, maka Bendahara tidak melakukan pemungutan PPN, karena transaksi dengan bukan PKP tidak ada faktur pajak, sehingga dasar kita untuk melakukan pemungutan Pajak tidak ada.

Enaknya kita langsung pake ilustrasi saja yah:

1. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas Pembelian ATK dengan nilai barang sebesar Rp4.400.000. Nilai tersebut sudah termasuk PPN. Transaksi dilakukan dengan PKP. Maka yang harus Bendahara Pengeluaran lakukan adalah:
a. Menerima Kwitansi pembayaran barang senilai Rp4.400.000
b. Meminta faktur pajak atas transaksi tersebut.
c. Melakukan pemungutan PPN, dengan mencari DPP atas transaski tersebut dengan rumus
   DPP = 100/110 * Rp4.400.000 = Rp4.000.000 
    Tarif PPN 10%
    PPN yang dipungut = Rp4.000.000 x 10%  = Rp400.000
d. Melakukan pembayaran ke penyedia jasa sebesar Rp4.000.000 saja
e. melakukan penyetoran dan pelaporan PPN yang dipungut sebesar Rp400.000

2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas Pembelian Flashdisk dengan nilai transaksi sebesar Rp800.000 (nilai tersebut termasuk PPN dan dilampiri faktur pajak senilai Rp72.727). Transaksi dilakukan dengan PKP. Maka yang harus Bendahara Pengeluaran lakukan adalah:
a. Menerima Kwitansi dan melakukan pembayaran barang senilai Rp800.000.
b. PPN atas transaksi tersebut tidak kita pungut, karena nilai transaksi di bawah 1 juta. Yang akan melakukan pemungutan dan penyetoran PPN adalah Penyedia barang tersebut.

Bagimana kawan? sudah cukup jelas kan? selanjutnya nanti akan kita bahas tentang faktur pajak oleh penyedia barang/jasa kepada Bendahara
Bendahara-katabijak

4 comments:

  1. Selamat siang..
    om bendahara,saya ingin bertanya..
    Untuk dana PNBP,selama ini kami menerapkan apabila pembelian dibawah 1juta (PKP),kita tdk memungut pajak,berarti salah ya?
    Seperti contoh kasus pada nomor 1 (950.000),berarti apakah dapat disimpulkan,jika pembelian NETTO mulai dari Rp 909.091 (PPN 10%=90909, sehingga total bruto 1.000.000 ) bendara memungut PPN 10%?
    Terima kasih banyak atas bantuanyya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf om bendahara,saya koreksi sedikit :)
      mungkin bukan Rp 909.091,tapi Rp 909.100 (PPN = 90910; Total =Rp 1.000.010,-)

      Delete
    2. Halo Nona, terima kasih telah membaca artikelnya. Kalo kita liat di aturan, Untuk transaksi dengan nilai sampai dengan satu juta rupiah, Bendahara wajib memungut PPN. Jadi, transaksi ini adalah nilai keseluruhan perolehan barang/jasa tersebut.
      Karena transaksi dengan PKP, maka sesuai contoh diatas pemungutan dan penyetoran pajaknya sudah dilakukan oleh Bendaharawan.

      Delete
  2. Selamat Pagi Om Bendahara,
    Izin bertanya, di Satker saya ada BPP di Kabupaten dan PUMK di Kecamatan.
    di tempat kami Pagu Anggaran Belanja ATK di Kabupaten adalah Rp. 6.000.000,- per bulan, dimana 6 jt tersebut nantinya akan dibagi ke 20 Kecamatan sehingga tiap2 Kecamatan memperoleh anggaran belanja ATK Rp. 300.000/bulan, pertanyaannya apakah boleh ketika Kabupaten (BPP) memberikan ke Kecamatan (PUMK) anggaran belanja ATK 300.000 rupiah dipotong PPN dan PPh 22 (Kecamatan menerima 300.000 - PPN - PPh 22)?
    Terima Kasih Banyak Om Bendahara

    ReplyDelete