Bendahara Kementerian/Lembaga sering mengeluh karena SPM yang diajukan ke KPPN tidak bisa cair seluruhnya. Menurut bendahara, tagihan untuk honor tim tidak bisa dicairkan karena tidak sesuai akunnya. Honor tim pengadaan modal dalam DIPA masuk ke dalam belanja modal. Sementara menurut pihak KPPN honor tim harus masuk ke dalam belanja barang. Gara-gara perbedaan persepsi ini menyebabkan SPM tidak bisa cair.
Sebenarnya dalam PMK Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar (BAS) sudah didefinisikan perbedaan belanja barang dan belanja modal secara jelas. Belanja barang adalah pengeluran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja ini terdiri belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan. Sedangkan definisi belanja modal merupakan pengeluaran anggaran yang dugunakan dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dam aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi serta melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset tetap tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja bukan untuk dijual. Pangkal Perbedaan Dalam penyusunan perencanaan anggaran sudah mengacu pada BAS, sementara dalam pelaksanaan anggaran masih belum mengacu pada BAS. Inilah pokok awal terjadinya perbedaan persepsi. Demikian juga dalam penyusunan perencanaan anggaran berpedoman pada petunjuk penyusunan dan penelahaan RKA-KL yang mengatur penerapan konsep full costing dalam suatu kegiatan yaitu seluruh biaya yang menunjang dalam pencapaian output disesuaikan dengan jenis belanjanya. Ini sejalan dengan norma akuntansi yaitu azas full disclosure untuk masing-masing jenis belanja. Misalnya, belanja modal tanah menjadi belanja modal tanah, belanja modal pembebasan tanah, belanja modal pembayaran honor tim tanah, belanja modal pembuatan sertifikat tanah, belanja modal pengurukan dan pematangan tanah, belanja modal biaya pengukuran tanah, dan belanja modal perjalanan pengadaan tanah. Faktor lain berupa pemahaman pegawai tentang konsep BAS belum utuh, sementara sosialiasi BAS masih minim. Demikian pula masih banyak pegawai yang belum mengerti prinsip-prinsip akuntansi yang dipakai dalam BAS. Sehingga berdampak pada kesalahan dalam menterjemahkan dan menjelaskan kepada kementerian/lembaga. Menyadari akan hal tersebut serta untuk memberikan kemudahan dalam mekanisme pelaksanaan APBN dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, maka diterbitkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2008 tentang pedoman penggunaan AKUN pendapatan, belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal sesuai dengan BAS. Menurut Perdirjen Perbendaharaan tersebut, suatu belanja dikategorikan sebagai belanja modal apabila : (a) pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah masa umur, manfaat dan kapasitas (b) pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan pemerintah (c) perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual. Sayang tidak dijelaskan bagaimana cara mengetahui niat bukan untuk dijual atau untuk dijual. Demikian juga, apakah niatnya cukup dalam hati atau didokumentasikan? Dalam petunjuk penyusunan dan penelahaan RKA-KL nilai kapitalisasi aset tetap diatas Rp. 300.000 per unit. Sedangkan batasan minimal kapitalisasi untuk gedung dan bangunan, dan jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp. 10.000.000. Sementara karakteristik aset lainnya adalah tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dan nilainya relatif material. Belanja modal juga mensyaratkan kewajiban untuk menyediakan biaya pemeliharaan. Namun demikian perlu diperhatikan, karena ada beberapa belanja pemeliharaan yang memenuhi persyaratan sebagai belanja modal yaitu apabila (a) pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang telah dimiliki dan (b) pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya. Untuk lebih jelas, Perdirjen Perbendaharaan tersebut dilengkapi dengan lampiran yang mencantumkan 23 contoh uraian transaksi belanja yang sering terjadi dan klasifikasinya, apakah termasuk belanja barang atau belanja modal. Contohnya overhaul kendaraan dinas termasuk klasifikasi belanja modal. Dengan penjelasan dan contoh, masihkah terjadi perbedaan persepsi? (Imro/www.anggaran.depkeu.go.id) |
Showing posts with label Belanja Negara. Show all posts
Showing posts with label Belanja Negara. Show all posts
Saturday, 7 November 2015
Thursday, 5 November 2015
Apakah Seluruh Realisasi Belanja Modal Harus Diakui Sebagai Aktiva Tetap?
Om mau sharing tulisan menarik, selamat menikmati ya kawan.
Apakah Seluruh Realisasi Belanja Modal Harus Diakui Sebagai Aktiva Tetap?
Sebuah pertanyaan, lagi-lagi tentang aset tetap, disampaikan dari seorang rekan Pemda. Nampaknya aset tetap menjadi isu yang “asyik” didiskusikan apalagi ditengah kesibukan Pemda saat ini menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangannya.
Meskipun aset tetap telah banyak dibahas pada forum ini namun belum sepenuhnya membuat rekan tersebut yakin tanpa menyisakan keraguan ketika akan menyajikannya pada laporan keuangan agar tidak menjadi catatan dalam laporan hasil audit.
Yang ditanyakan, apakah cairan-cairan seperti infus alkohol dan cairan lainnya dengan nilai cukup material dan tergabung dalam paket pengadaan prasarana kesehatan pada sebuah RSUD yang dianggarkan dalam belanja modal digolongkan sebagai aktiva tetap? .
Untuk menjelaskannya tentu harus dikembalikan kepada PSAP-nya. Sesuai PSAP 7, aset berwujud dapat digolongkan sebagai aset tetap dengan kriteria memiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; biaya perolehan aset dapat diukur secara andal dan diperoleh untuk digunakan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas.
Dalam kasus di atas biaya perolehan aset tersebut jelas diketahui sehingga dapat memenuhi salah satu kriteria aset tetap. Akan tetapi apakah dapat memenuhi kriteria lainnya yaitu umur dan maksud perolehannya sehingga dapat diakui sebagai aset tetap?. Aset tersebut dapat berumur lebih dari satu tahun, akan tetapi juga dapat berumur kurang dari satu tahun bahkan kurang dari satu hari karena aset aset tersebut dibeli akan digunakan untuk pelayanan medis kepada pasien rumah sakit, tidak dimaksudkan untuk menunjang operasional pelayanan kantor. Jadi, karena tidak dapat memenuhi kriteria tersebut di atas, tentu tidak dapat diakui sebagai aktiva tetap.
Namun demikian ternyata penjelasan tersebut belum sepenuhnya bisa mengatasi kebimbangan rekan tersebut. Pertanyaan lanjutan setengah tidak setuju dengan pemahamam diatas diajukan yaitu, mengapa tidak dapat diakui sebagai aktiva tetap sedangkan aset tersebut pengadaannya berasal dari realisasi anggaran belanja modal?.
Pertanyaan lanjutan yang sering diajukan dan nampaknya sudah menjadi pemahaman yang ada pada sebahagian penyaji laporan keuangan dan juga pada internal auditornya yang melakukan reviu atas laporan keuangan karena pada laporan hasil reviu atas laporan keuangan memuat sebagai catatan permasalahan jika total realisasi belanja modal tidak sama dengan total mutasi aset tetapnya. Ditambah pendapat lain yang juga ada yaitu setiap belanja modal harus diakui terlebih dahulu sebagai aset tetap kemudian dilakukan penghapusan.
Tepatkah seluruh realisasi belanja modal harus diakui sebagai aset tetap?
Memang tepat, belanja modal adalah belanja untuk aset tetap. Akan tetapi apakah tepat karena kesalahan penganggaran bila substansi barang yang diperoleh dari realisasi belanja modal yang tidak memenuhi kriteria sebagai aset tetap akan tetap diakui sebagai aset tetap?.
Akuntansi memiliki prinsip Substance Over Form sebagai landasan dalam menyusun laporan keuangan sebagaimana seperti yang pernah dibahas sebelumnya oleh penulis lain di forum ini. Melandaskan pada prinsip tersebut pengakuan sebagai aset tetap harus dilhat dari substansinya bukan dari formalitasnya seperti sumber dananya. Kriteria aset tetap itulah yang menjadi penguji apakah seluruh belanja modal dapat diakui sebagai aktiva tetap atau bukan. Sehingga dengan berpedoman pada kriteria tersebut dapat saja tidak seluruh belanja modal diakui sebagai aset tetap. Serta dapat saja aktiva tetap diakui karena perolehannya tidak berasal dari belanja modal misalnya dari realisasi belanja barang atau dari sumber dana lain sepanjang memenuhi kriteria tersebut. Jadi tidak tepat jika harus difahami seluruh realisasi belanja modal harus diakui sebagai aset tetap memahaminya
Lalu apa yang harus dilakukan jika secara substansi realisasi belanja modal tidak seluruhnya dapat diakui sebagai aset tetap?. Berikan penjelasan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan untuk menyakinkan pihak pihak pengguna laporan keuangan. Tinggalkan pendapat harus mengakui sebagai aset terlebih dahulu dan kemudian dilakukan penghapusan karena penghapusan harus ada dasarnya yang jelas seperti berita acara kehilangan atau berdasar kondisi barangnya yang menunjukkan sudah tidak dapat dipergunakan untuk menunjang operasional sehari-hari.
Oleh karena itu, jika berpedoman kepada kriteria tersebut maka selayaknya dalam daftar aset tetap pemda dan neracanya sudah tidak menyajikan hal-hal antara lain seperti sebagai berikut ;
- Bangunan bukan milik pemda seperti bangunan rehabilitasi sekolah swasta, mesjid milik masyarakat serta hewan dan ternak dan alat-alat pertanian yang diserahkan ke masyarakat karena saat pembeliannya tidak dimaksudkan untuk dipergunakan menunjang operasional Pemda.
- barang-barang pecah belah seperti gelas, piring, sendok, flasdisk, alat-alat peraga dan laboratorium sekolah, buku-buku pelajaran yang tidak memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun dan juga biasanya nilainya dibawah batas kapitalisasi yang telah ditetapkan,
sumber : http://www.warungkopipemda.com/apakah-seluruh-realisasi-belanja-modal-harus-diakui-sebagai-aktiva-tetap/
Wednesday, 4 November 2015
Kriteria Belanja Modal
BELANJA MODAL
Ngobrol tentang Jenis Belanja yang sering kita temui sehari-hari yuk, yaitu belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal.
Definisi
Menurut Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pengertian belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap / inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.
Jenis – jenis Belanja Modal
Dalam SAP, belanja modal terdiri dari beberapa jenis belanja modal 5 (lima) yang dikategori utama,diantaranya adalah :
1) Belanja Modal Tanah
Belanja modal tanah adalah pengeluaran/biaya yang digunakan untuk pengadaan / pembelian /pembebasan, penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurugan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai.
2) Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja modal peralatan dan mesin adalah pengeluaran / biaya yang digunakan untuk pengadaan /penambahan/penggantian, dan peningkatan kapasitas peralatan dan mesin, serta inventaris kantor yang memberikan manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, dan sampai peralatan dan mesin dimaksud dalam kondisi siap pakai.
3) Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Belanja modal gedung dan bangunan adalah pengeluaran / biaya yang digunakan untuk pengadaan /penambahan / penggantian, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai gedung dan bangunan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
4) Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan adalah pengeluaran / biaya yang digunakan untuk pengadaan /penambahan / penggantian / peningkatan pembangunan / pembuatan serta perawatan, dan termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan irigasi dan jaringan yang menambah kapasitas sampai jalan irigasi dan jaringan dimaksud dalam kondisi siap pakai.
5) Belanja Modal Fisik Lainnya
Belanja modal fisik lainnya adalah pengeluaran / biaya yang digunakan untuk pengadaan /penambahan / penggantian / peningkatan pembangunan / pembuatan serta perawatan terhadap fisik lainnya yang tidak dapat dikategorikan ke dalam kriteria belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan jalan irigasi dan jaringan. Termasuk dalam belanja ini adalah belanja modal kontrak sewa beli, pembelian barang-barang kesenian, barang purbakala dan barang untuk museum, hewan ternak dan tanaman, bukubuku, dan jurnal ilmiah.
Kriteria Belanja Modal
Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap.
ü Aset tetap mempunyai ciri-ciri / karakteristik sebagai berikut : berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material. Sedangkan ciri-ciri /karakteristik Aset Lainnya adalah : tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material.
ü Kriteria kapitalisasi aset tetap, diharapkan entitas dapat menetapkan kebijakan akuntansi mengenai batasan minimal nilai kapitalisasi suatu aset tetap atau aset lainnya (treshold capitalization), sehingga pejabat / aparat penyusun anggaran dan / atau penyusun laporan keuangan pemerintah mempunyai pedoman dalam penetapan belanja modal baik waktu penganggaran maupun pelaporan keuangan pemerintah.
Saturday, 31 October 2015
Akun Belanja dan Pengeluaran (bagian 1)
Teman-teman, om kali ini akan merangkum beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan anggaran di satuan kerja. Om ambil dari berbagai sumber, om sajikan sesuai dengan sumber aselinya dalam bentuk tanya jawab. Semoga bermanfaat
2. Bagaimana perhitungan biaya perjadin untuk pegawai tidak tetap / tenaga kontrak, dipersamakan dengan PNS Gol.II atau sesuai tingkat pendidikan ybs ?
Biaya perjadin untuk pegawai tidak tetap/kontrak ditentukan oleh PPK sesuai kewajaran dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan. Dalam hal tugas yang dilaksanakan sama seperti yang dilaksanakan PNS Gol II maka perhitungan biaya perjadin dapat dipertimbangkan untuk disetarakan dengan PNS Gol. II.”
3. Akun apakah yang dipergunakan untuk buku/pedoman/juknis yang akan diserahkan ke satker lingkup kementerian itu sendiri dan bila ada sisa dari buku/pedoman/juknis tersebut apakah dicatat sebagai persediaan? mohon penjelasannya?
Sesuai dengan Surat Direktur APK nomor S-6478/PB.6/2015 hal Penggunaan Akun Belanja Yang Menghasilkan Persediaan, pengadaan buku/pedoman/juknis tersebut menggunakan akun 521811 apabila perencanaan pengadaan secara secara kontinyu, tidak habis dalam sekali pakai, atau dalam rangka untuk cadangan/berjaga-jaga. Buku dari pengadaan buku dimaksud, mutasi masuk dan mutasi keluarnya dicatat pada aplikasi Persediaan;
4. Biaya pengecatan gedung sebesar 53 juta apakah bisa masuk ke belanja pemeliharaan?
Berapapun yang kita keluarkan jika substansinya adalah mengembalikan ke fungsi semula maka masuknya adalah pemeliharaan misal mengecat tembok,
5. Disatker saya terdapat gedung yang sudah direnovasi pada tahun ini dan telah selesai dan masuk ke belanja 53,apakah digedung tersebut dapat tukar keramiknya dan dimasukan ke belanja pemeliharaan?
Pemasangan keramik sepanjang hal tersebut menambah nilai dan umur manfaat maka dapat dikapitalisasi (ditambah) ke nilai aset dengan catatan melebihi nilai kapitalisasi dan dianggarkan dari anggaran 53.
6. Mohon informasinya terkait penggunaan akun belanja untuk kegiatan penelitian pada perguruan tinggi. Dalam penelitian tersebut terdapat belanja ( atk dan bahan habis pakai, perjalanan dinas, honor peneliti, konsumsi) apakah diperbolehkan disatukan dalam satu akun 521219.ataukah harus dipisahkan menurut akun masing-masing belanja yang ada.
Penggunaan akun dalam belanja keperluan perkantoran menyesuaikan dengan jenis belanja yang akan dilaksanakan. Sehingga pencatatan akunnya adalah menurut akun masing-masing belanja. Misalkan untuk membiayai perjalanan dinas, maka harus menggunakan kelompok akun 524XXX; Untuk belanja yang menghasilkan persediaan, maka menggunakan kelompok akun 5218XX (sesuai sura Direktur APK Nomor S-6478/PB.6/2015) atau kelompok akun 5231XX untuk mencatat persediaan untuk barang pemeliharaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai segmen akun pada bagan akun standar dapat mengacu pada Kep-311/PB/2014 tentang Segmen Akun pada Bagan Akun Standar
1. Biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor dlm perpanjangan STNK dimasukkan dlm akun mana, apakah 521111 atau 521219 ?
Pembayaran pajak kendaraan bermotor kendaraan dinas dapat dibebankan pada akun 521111 mengingat kendaraan dinas merupakan bagian dari kegiatan operasional kantor atau juga pada pada akun 523121 mengingat pembayaran pajak kendaraan/perpanjangan STNK juga dapat dikelompokkan sebagai biaya pemeliharaan kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor kendaraan dinas dapat dibebankan pada akun 521111 mengingat kendaraan dinas merupakan bagian dari kegiatan operasional kantor atau juga pada pada akun 523121 mengingat pembayaran pajak kendaraan/perpanjangan STNK juga dapat dikelompokkan sebagai biaya pemeliharaan kendaraan.
2. Bagaimana perhitungan biaya perjadin untuk pegawai tidak tetap / tenaga kontrak, dipersamakan dengan PNS Gol.II atau sesuai tingkat pendidikan ybs ?
Biaya perjadin untuk pegawai tidak tetap/kontrak ditentukan oleh PPK sesuai kewajaran dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan. Dalam hal tugas yang dilaksanakan sama seperti yang dilaksanakan PNS Gol II maka perhitungan biaya perjadin dapat dipertimbangkan untuk disetarakan dengan PNS Gol. II.”
3. Akun apakah yang dipergunakan untuk buku/pedoman/juknis yang akan diserahkan ke satker lingkup kementerian itu sendiri dan bila ada sisa dari buku/pedoman/juknis tersebut apakah dicatat sebagai persediaan? mohon penjelasannya?
Sesuai dengan Surat Direktur APK nomor S-6478/PB.6/2015 hal Penggunaan Akun Belanja Yang Menghasilkan Persediaan, pengadaan buku/pedoman/juknis tersebut menggunakan akun 521811 apabila perencanaan pengadaan secara secara kontinyu, tidak habis dalam sekali pakai, atau dalam rangka untuk cadangan/berjaga-jaga. Buku dari pengadaan buku dimaksud, mutasi masuk dan mutasi keluarnya dicatat pada aplikasi Persediaan;
4. Biaya pengecatan gedung sebesar 53 juta apakah bisa masuk ke belanja pemeliharaan?
Berapapun yang kita keluarkan jika substansinya adalah mengembalikan ke fungsi semula maka masuknya adalah pemeliharaan misal mengecat tembok,
5. Disatker saya terdapat gedung yang sudah direnovasi pada tahun ini dan telah selesai dan masuk ke belanja 53,apakah digedung tersebut dapat tukar keramiknya dan dimasukan ke belanja pemeliharaan?
Pemasangan keramik sepanjang hal tersebut menambah nilai dan umur manfaat maka dapat dikapitalisasi (ditambah) ke nilai aset dengan catatan melebihi nilai kapitalisasi dan dianggarkan dari anggaran 53.
6. Mohon informasinya terkait penggunaan akun belanja untuk kegiatan penelitian pada perguruan tinggi. Dalam penelitian tersebut terdapat belanja ( atk dan bahan habis pakai, perjalanan dinas, honor peneliti, konsumsi) apakah diperbolehkan disatukan dalam satu akun 521219.ataukah harus dipisahkan menurut akun masing-masing belanja yang ada.
Penggunaan akun dalam belanja keperluan perkantoran menyesuaikan dengan jenis belanja yang akan dilaksanakan. Sehingga pencatatan akunnya adalah menurut akun masing-masing belanja. Misalkan untuk membiayai perjalanan dinas, maka harus menggunakan kelompok akun 524XXX; Untuk belanja yang menghasilkan persediaan, maka menggunakan kelompok akun 5218XX (sesuai sura Direktur APK Nomor S-6478/PB.6/2015) atau kelompok akun 5231XX untuk mencatat persediaan untuk barang pemeliharaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai segmen akun pada bagan akun standar dapat mengacu pada Kep-311/PB/2014 tentang Segmen Akun pada Bagan Akun Standar
7. Akun apakah yang sesuai untuk pembuatan company profile yang dikontrakan pada pihak ketiga, mohon jawabannya.
Pembuatan company profile dapat dibebankan pada akun 522191. Ketentuan lebih lanjut mengenai segmen akun dapat mengacu pada Kep-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada BAS
Wednesday, 28 October 2015
Standar Biaya Masukan 2016
Sebagai panduan dan dasar pembayaran buat rekan-rekan, terutama untuk operasional perkantoran dan pembayaran honorarium. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.
sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Standar Biaya Masukan untuk tahun 2016 mempunyai 2 lampiran, lampiran I sebagai batas tertinggi pembayaran dan lampiran II sebagai estimasi.
Silahkan diunduh Peraturannya disini
Tuesday, 27 October 2015
PPh 23 atas Jasa Pengiriman oleh Bendahara
PPh 23 atas Jasa Pengiriman oleh Bendahara
Lanjutan dari http://www.ombendahara.com/2015/10/pajak-penghasilan-pasal-23-dari-sisi.html
Hari ini, om berdiskusi dengan Account Representative (AR) tempat om curhat dan tanya-tanya terkait perpajakan. Kali ini om tanya tentang PMK 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23.
aturannya dapat diunduh disini
Perlu teman-teman ketahui bahwa Jenis jasa yang dikenakan PPh 23 adalah jasa-jasa yang tercantum dalam PMK tersebut, jika tidak tercantum dalam jasa-jasa lainnya, maka tidak dipotong PPh 23 (istilah kerennya positif list)
Jadi, om tadi tanya, terkait pasal "sapujagad" di PMK tersebut:
"bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah."
Berdasarkan pasal tersebut semua pembayaran jasa oleh Bendahara adalah positif list. Jasa apapun akan dikenakan PPh 23, kecuali diatur khusus pada pasal lain Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Terkait pembayaran kepada jasa pengiriman, seperti kirim surat melalui PT Pos, Tiki, JNE, dan sejenisnya, apakah dipotong PPh 23 oleh Bendahara?
Berdasarkan pasal tersebut jawabannya "ya". Om sendiri masih bingung terkait implementasinya di lapangan, karena sebagaimana kita ketahui bahwa selama ini Penyedia Jasa Pengiriman tidak dipotong PPh 23. Namun sekarang, bendahara mempunyai kewajiban untuk memotong atas penghasilan mereka.
Masalahnya?
1. Apakah DJP sudah mengedukasi dan mensosialisasikan penyedia jasa tersebut bahwa mereka dipotong PPh 23?
2. Apakah nanti Bendahara mendapat tugas baru untuk mengedukasi petugas jasa pengiriman bahwa jasa tersebut dipotong PPh 23?
3. Dengan sistem yang sudah berlaku di perusahaan mereka, apakah agen-agen jasa pengiriman mengerti akan hal ini dan dapat mengakomodir akan pemotongan tersebut?
saat ini, om masih belum mendapat jawaban yang pasti terkait hal tersebut. Yang pasti adalah menurut PMK 141 Bendahara berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 23 atas transaksi jasa pengiriman.
Nanti kalau ada info terbaru akan om update di blog. Jika rekan ada informasi terkait hal tersebut, bisa disampaikan ke om untuk disesuaikan postingannya.
Saturday, 17 October 2015
Cara Menghitung PPN atas transaksi dengan Bendahara Pengeluaran
Cara Menghitung PPN atas transaksi dengan Bendahara Pengeluaran
Lanjutan dari artikel yang sebelumnya
kali ini om mau mencoba berbagi tentang cara menghitung PPN.
Pengantar sedikit kalau ketika Bendahara Pengeluaran akan melakukan pemungutan PPN, dasar Bendahara Pengeluaran melakukan Pemungutan PPN adalah faktur pajak. Faktur pajak ini yang menerbitkan adalah penyedia barang/jasa yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika Bendahara Pengeluaran bertransaksi dengan PKP, Bendahara Pengeluaran harus melakukan pemungutan pajak untuk nilai transaksi diatas Rp1.000.000 untuk transaski yang tidak dipecah-pecah.
Poin-poin yang harus Bendahara Pengeluaran lakukan ketika bertransaksi dengan nilai transaksi diatas Rp1.000.000 adalah sebagai berikut:
1. Pastikan status penyedia barang dan jasa, apakah dia PKP atau Bukan PKP
2. Kalau penyedia barang/ jasa adalah PKP, maka Bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan dilampiri faktur pajak dari penyedia barang/ jasa tersebut
3. Kalau penyedia barang/ jasa adalah bukan PKP, maka Bendahara tidak melakukan pemungutan PPN, karena transaksi dengan bukan PKP tidak ada faktur pajak, sehingga dasar kita untuk melakukan pemungutan Pajak tidak ada.
Enaknya kita langsung pake ilustrasi saja yah:
1. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas Pembelian ATK dengan nilai barang sebesar Rp4.400.000. Nilai tersebut sudah termasuk PPN. Transaksi dilakukan dengan PKP. Maka yang harus Bendahara Pengeluaran lakukan adalah:
a. Menerima Kwitansi pembayaran barang senilai Rp4.400.000
b. Meminta faktur pajak atas transaksi tersebut.
c. Melakukan pemungutan PPN, dengan mencari DPP atas transaski tersebut dengan rumus
DPP = 100/110 * Rp4.400.000 = Rp4.000.000
Tarif PPN 10%
PPN yang dipungut = Rp4.000.000 x 10% = Rp400.000
d. Melakukan pembayaran ke penyedia jasa sebesar Rp4.000.000 saja
e. melakukan penyetoran dan pelaporan PPN yang dipungut sebesar Rp400.000
2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran atas Pembelian Flashdisk dengan nilai transaksi sebesar Rp800.000 (nilai tersebut termasuk PPN dan dilampiri faktur pajak senilai Rp72.727). Transaksi dilakukan dengan PKP. Maka yang harus Bendahara Pengeluaran lakukan adalah:
a. Menerima Kwitansi dan melakukan pembayaran barang senilai Rp800.000.
b. PPN atas transaksi tersebut tidak kita pungut, karena nilai transaksi di bawah 1 juta. Yang akan melakukan pemungutan dan penyetoran PPN adalah Penyedia barang tersebut.
Wednesday, 14 October 2015
Pajak Penghasilan Pasal 23 dari sisi Bendahara Pengeluaran
Teman, udah pada baca belum aturan pajak terbaru terkait jenis jasa lain PPh pasal 23?
Aturannya dapat diunduh di bawah
PMK 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Dari aturan tersebut, untuk kita sebagai Bendahara Pengeluaran yang dapat tugas untuk memotong PPh pasal 23, ada poin penting yang harus kita cermati yaitu di pasal 1 angka (6) huruf bj
om tulis lagi nih kalo di gambarnya belum jelas:
"bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah."
terus kenapa om dengan aturan itu?
Kalo om boleh berpendapat nih, hal-hal yang berkaitan dengan Bendahara Pengeluaran nantinya terkait hal tersebut adalah:
1. Bendahara Pengeluaran mendapat kepastian bahwa semua jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN dan APBD itu dipotong PPh 23.
2. Sebagaimana kita ketahui PPh 23 pengenaan pajaknya adalah positif list, jadi semua jasa yang disebutkan disana wajib dilakukan pemotongan pajak. Karena pasal "sapujagad" ini, semua jasa yang dibayarkan lewat APBN dan APD Wajib Kita Potong.
Kan emang aturannya gitu om, terus apa masalahnya?
Ga ada masalah kok, tapi om cuma mengingatkan saja kepada teman-teman Bendahara Pengeluaran untuk tidak lupa melakukan pemotongan Pajaknya.
Contoh Nih:
Satker melakukan penggandaan dokumen di toko (fotocopy), itu termasuk jasa penggandaan. Kalo yang kita bayarkan atas jasa penggandaan itu sebesar Rp20.000,00, teman-teman jangan lupa memotong pajaknya sebesar
a. Punya NPWP
2% x Rp20.000 = Rp400
b. Tidak Punya NPWP
2%x100%xRp20.000 = Rp800
Dikit kok Om pajak yang dipungut, kayaknya ga masalah deh.
Emang ga masalah, kan om cuma mengingatkan doank. Terus, om ngingetin lagi kalo setiap transaksi pemotongan PPh 23 harus disetor dengan SSP per transaksi dan dibuatkan Bukti Potong tiap transaksi. Jadi, jangan lupa ya, setor dan lapor pajaknya, meskipun jumlahnya sedikit, tapi tetap harus kita lakukan.
Aturannya dapat diunduh di bawah
PMK 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Dari aturan tersebut, untuk kita sebagai Bendahara Pengeluaran yang dapat tugas untuk memotong PPh pasal 23, ada poin penting yang harus kita cermati yaitu di pasal 1 angka (6) huruf bj
om tulis lagi nih kalo di gambarnya belum jelas:
"bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah."
terus kenapa om dengan aturan itu?
Kalo om boleh berpendapat nih, hal-hal yang berkaitan dengan Bendahara Pengeluaran nantinya terkait hal tersebut adalah:
1. Bendahara Pengeluaran mendapat kepastian bahwa semua jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN dan APBD itu dipotong PPh 23.
2. Sebagaimana kita ketahui PPh 23 pengenaan pajaknya adalah positif list, jadi semua jasa yang disebutkan disana wajib dilakukan pemotongan pajak. Karena pasal "sapujagad" ini, semua jasa yang dibayarkan lewat APBN dan APD Wajib Kita Potong.
Kan emang aturannya gitu om, terus apa masalahnya?
Ga ada masalah kok, tapi om cuma mengingatkan saja kepada teman-teman Bendahara Pengeluaran untuk tidak lupa melakukan pemotongan Pajaknya.
Contoh Nih:
Satker melakukan penggandaan dokumen di toko (fotocopy), itu termasuk jasa penggandaan. Kalo yang kita bayarkan atas jasa penggandaan itu sebesar Rp20.000,00, teman-teman jangan lupa memotong pajaknya sebesar
a. Punya NPWP
2% x Rp20.000 = Rp400
b. Tidak Punya NPWP
2%x100%xRp20.000 = Rp800
Dikit kok Om pajak yang dipungut, kayaknya ga masalah deh.
Emang ga masalah, kan om cuma mengingatkan doank. Terus, om ngingetin lagi kalo setiap transaksi pemotongan PPh 23 harus disetor dengan SSP per transaksi dan dibuatkan Bukti Potong tiap transaksi. Jadi, jangan lupa ya, setor dan lapor pajaknya, meskipun jumlahnya sedikit, tapi tetap harus kita lakukan.










