Showing posts with label Bendahara. Show all posts
Showing posts with label Bendahara. Show all posts

Wednesday, 28 October 2015

Buku Bendahara Mahir Pajak Edisi 2013

Buku Bendahara Mahir Pajak (Edisi Revisi) Buku II 2013 merupakan buku yang Diterbitkan oleh Tim Penyusun Direktorat Peraturan Perpajakan II 2013 Direktorat Jenderal Pajak. Buku ini tidak untuk diperjual belikan. Buku ini merupakan salah satu bentuk penyebaran informasi terkait pelaksanaan perpajakan khususnya oleh Bendahara.


Download Buku Bendahara Mahir Pajak (Edisi Revisi) Buku II 2013
Semoga bermanfaat.

Tuesday, 27 October 2015

PPh 23 atas Jasa Pengiriman oleh Bendahara

PPh 23 atas Jasa Pengiriman oleh Bendahara


Lanjutan dari http://www.ombendahara.com/2015/10/pajak-penghasilan-pasal-23-dari-sisi.html
jasa-pengiriman

Hari ini, om berdiskusi dengan Account Representative (AR) tempat om curhat dan tanya-tanya terkait perpajakan. Kali ini om tanya tentang PMK 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23.
aturannya dapat diunduh disini
Perlu teman-teman ketahui bahwa Jenis jasa yang dikenakan PPh 23 adalah jasa-jasa yang tercantum dalam PMK tersebut, jika tidak tercantum dalam jasa-jasa lainnya, maka tidak dipotong PPh 23 (istilah kerennya positif list)

Jadi, om tadi tanya, terkait pasal "sapujagad" di PMK tersebut:
"bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah." 
Berdasarkan pasal tersebut semua pembayaran jasa oleh Bendahara adalah positif list. Jasa apapun akan dikenakan PPh 23, kecuali diatur khusus pada pasal lain Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Terkait pembayaran kepada jasa pengiriman, seperti kirim surat melalui PT Pos, Tiki, JNE, dan sejenisnya, apakah dipotong PPh 23 oleh Bendahara?
kirim-paket
Berdasarkan pasal tersebut jawabannya "ya". Om sendiri masih bingung terkait implementasinya di lapangan, karena sebagaimana kita ketahui bahwa selama ini Penyedia Jasa Pengiriman tidak dipotong PPh 23. Namun sekarang, bendahara mempunyai kewajiban untuk memotong atas penghasilan mereka.

Masalahnya?
1. Apakah DJP sudah mengedukasi dan mensosialisasikan penyedia jasa tersebut bahwa mereka dipotong PPh 23?
2. Apakah nanti Bendahara mendapat tugas baru untuk mengedukasi petugas jasa pengiriman bahwa jasa tersebut dipotong PPh 23? 
3. Dengan sistem yang sudah berlaku di perusahaan mereka, apakah agen-agen jasa pengiriman mengerti akan hal ini dan dapat mengakomodir akan pemotongan tersebut?

saat ini, om masih belum mendapat jawaban yang pasti terkait hal tersebut. Yang pasti adalah menurut PMK 141 Bendahara berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 23 atas transaksi jasa pengiriman.
Nanti kalau ada info terbaru akan om update di blog. Jika rekan ada informasi terkait hal tersebut, bisa disampaikan ke om untuk disesuaikan postingannya.


Tuesday, 13 October 2015

Ketentuan Rapat Dalam Kantor di Luar Jam Kerja aka RDK

Peraturan dan Ketentuan Rapat di Dalam Kantor di luar Jam Kerja (RDK)


Halo kawan, kali ini om mau sharing  nih tentang kegiatan Rapat Dalam Kantor atau yang biasa disebut RDK. Udah pernah belum ikutan? RDK itu yang om tau semangatnya adalah mengoptimalisasi dan mengefisienkan kegiatan yang sering dilakukan di luar kantor (Konsinyering atau rapat) yang menggunakan jasa akomodasi. Sebagai gantinya, munculah kegiatan RDK ini.
Sedikit aturan yang pernah om terima, berikut om sedikit sharing tentang RDK itu sendiri



1. Ketentuan umum Rapat di Dalam Kantor (RDK)


        Sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya,              Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per - 22/Pb/2013 Tentang Ketentuan        Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai        Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap mengatur ketentuan terkait rapat di dalam kantor sbb:


BAB V KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA

Pasal 6

(1) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya diselenggarakan dalam rangka mencapai kinerja yang ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

(2) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kegiatan sosialisasi/ bimbingan teknis/ diseminasi/ workshop/ Focus Group Discussion (FGD)/ pertemuan/ rapat koordinasi/ rapat pimpinan di dalam atau di luar kantor penyelenggara kegiatan.
b. konsinyering; dan
c. rapat di dalam kantor di luar jam kerja.

(3) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menghasilkan output berupa:

a. Transkrip hasil rapat;
b. Notulensi rapat; dan/atau
c. Laporan.

(4) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan:
a. Surat undangan yang ditandatangani oleh serendah-rendahnya pejabat setingkat eselon II/ kepala satuan kerja;
b. Surat Tugas bagi peserta; dan
c. Daftar hadir rapat (absensi).

2. Satuan Biaya Uang Saku Rapat di Dalam Kantor



Terkait Satuan Biaya Uang Saku Rapat di Dalam Kantor di luar jam kerja mengacu pada Ketentuan 
mengenai Standar Biaya Masukan.

Ketentuan Satuan Biaya Uang Saku Rapat di Dalam Kantor dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan tahun 2015 di atur sbb:

Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor sebagai pengganti atas pelaksanaan sebagian kegiatan rapatjpertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday).

Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ eselon I Lainnya/ Kementerian Negara/ Lembaga Lainnya/ masyarakat;
b. dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja; dan
c. tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.

Catatan:
a. Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat.
b. Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transpor dalam kabupaten/ kota sepanjang kriteria pemberian uang transpor dalam kabupaten/kota terpenuhi.
c. Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PA/ KPA agar menempuh langkah-langkah untuk membatasi pelaksanaan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard/ fullday dan halfday) dengan cara mengalihkannya dengan rapat di dalam kantor.

Download Peraturan terkait Rapat di Dalam Kantor di Luar Jam Kerja (RDK) :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per - 22/Pb/2013 Tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan tahun 2015
Demikian sharing om, semoga menjadi lebih jelas mengenai ketentuan Rapat di Dalam Kantor di luar jam kerja. Jika ada ketentuan yang lebih up to date, mohon bisa diinformasikan ke om untuk ditambahkan ataupun diperbarui.




Monday, 12 October 2015

Update aplikasi SAS 15.0.6




Udah ada update aplikasi SAS nih, yang belum ngupdate monggo silahkan.
History Perubahan Update Aplikasi SAS 15.0.6:
- Perbaikan RUH SSPB
  - Penambahan menu Utility - Perbaikan Database untuk memperbaiki database yang rusak
  - Perbaikan Modul Bendahara Pengeluaran
    # Perbaikan RUH Kuitansi terkait realisasi LS dan pengembalian belanja
    # Perbaikan RUH Transaksi terkait penerimaan LPJ dan transaksi Rekening Pemerintah Lainnya
    # Perbaikan Posting terkait pagu dan transaksi SPM
    # Perbaikan Berita Acara terkait rekening pemerintah lainnya

untuk updatenya dapat didownload disini

Sunday, 11 October 2015

Temuan Oleh BPK terkait Bendahara Pengeluaran

Temuan  yang paling sering  terjadi ketika dilakukan Pemeriksaan oleh BPK maupun Pemeriksa Internal

“2 Minggu lagi kita dapat tamu nih dari pusat, bakal ada pemeriksaan. Bendahara siap-siap ya, termasuk salah satu yang akan diuji. Tolong berkasnya dirapikan dan spj yang belum disegerakan.”
Hhhmmm, kira-kira begitulah nanti kabar gembiranya kalau akan ada pemeriksaan. Biasanya kalau baru pertama kali diperiksa, denger berita begitu pasti keder (masak sih?). Tapi sebenernya apa sih yang perlu ditakutin kalo segala sesuatunya sudah sesuai? Bener ga? Tapi kalo keadaan yang diharapkan tidak sesuai dengan realita, baru bingung. Tapi tenang aja, pemeriksa itu semuanya baik-baik kok, asalkan kita bias ngasih penjelasan terhadap apa yang akan mereka pertanyakan.
Biasanya, yang om denger-denger nih, seringnya tuh karena hal-hal di bawah ini:

Kas tidak sesuai
Kas tidak sesuai bisa diartikan sebagai saldo kas tunai yang ada di pembukuan bendahara tidak cocok dengan uang kas tunai ril yang dipegang oleh Bendahara, dapat berupa uang kas ril lebih besar ataupun lebih kecil daripada pembukuan. Hal ini bias saja terjadi karena:
Bendahara salah menginput nominal transaksi
Ada transaksi yang belum diinput, sehingga terjadi selisih
Ada pemberian uang muka yang tidak dicatat
Uangnya terpakai untuk keperluan non operasional? (Nah lo)


Belum ada bukti definitif
Terkadang, ketika bendahara memberikan uang kepada penanggung jawab kegiatan, bukti pengeluaran uang oleh penanggungjawab kegiatan tersebut sering terlambat disampaikan. Entah itu karena mereka juga sibuk dengan pekerjaan mereka, ataukah memang kegiatannya belum jalan, atau bisa juga karena barang atau jasa yang diterima memerlukan waktu.

Buku Kas Umum tidak tertib
Ini nih, BKU merupakan sumber awal pencatatan semua transaksi. Semua pengeluaran ataupun penerimaan yang dilakukan oleh Bendahara harus dicatat. Kalo BKU berantakan, akan susah menelusuri arus kas masuk maupun keluar.

Bendahara Pengeluaran tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran
Kalau menurut om, bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran Bendahara itu harusnya disampaikan tiap bulan. Dari beberapa pengalaman yang om tau, terkadang bendahara terlambat atau tidak menyampaikan  laporan pertanggungjawaban karena mereka ada kendala teknis, seperti saldo tidak sesuai dengan pembukuan, ada bukti yang belum dipertanggungjawabkan, atau ada juga karena aplikasinya bermasalah.

Bendahara Pengeluaran kurang pungut pajak
Bendahara kalo menurut om itu pekerjaannya udah lumayan menyita waktu, udah harus ditambah pula buat mengelola pajak di Satuan Kerja. Wajib Pajak Bendahara itu diperlakukan hamper sama dengan wajib pajak biasa. Bendahara memang diberikan kewajiban untuk melakukan pengelolaan pajak terkait Pengeluaran uang Negara. Salah pengenaan tarif bisa ada dua perlakuan


  1.   Kalo pengenaan tarif pajak lebih tinggi, Bendahara tidak dicap sebagai pahlawan penerimaan, karena nantinya kelebihan pungutan tersebut yang akan complain adalah Wajib Pajak yang dipotong/dipungut pajaknya.
  2. Kalo pengenaan tarifnya lebih rendah, bendahara harus menagih kekurangan pajak yang kurang tersebut. Terkadang sulit untuk menagih kembali kalo uang sudah terlanjur diberikan, kalo nominalnya sedikit, mungkin bendahara bisa ber”ikhlas” hati untuk “sedekah” pajak, namun kalo jumlahnya lumayan banyak, masih mau “sedekah?

Yang runyam lagi kalo ga dipungut? Waduh, harus pandai meangkai kata buat meyakinkan penyedia barang atau jasa agar mau dipotong atau dipungut pajaknya.

Dari beberapa temuan tersebut, bendahara harus sudah siap jika kriterianya cocok. Dan segera lakukan tindakan preventif agar tidak adanya temuan.

Kriteria Pemeriksaan terkait Bendahara Pengeluaran

UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara



\




















Standar AKuntansi Pemerintah,  Buletin teknis  Nomor 14 Akuntansi Kas





PP 45 Tahun 2013 Tentang  Tata Cara Pelaksanaan APBN

PMK 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Beban APBN
PMK 162 Tahun 2013 tentang Bendahara Pengeluaran





 










































                Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 ttg Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelolaan APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Pengujian Belanja Oleh Bendahara Pengeluaran

Pengujian terkait Pelaksanaan APBN




Ketika diklat dulu, om pernah dapet ilmu dari tutor tentang pengujian pelaksanaan APBN, Ada 3 pengujian yang harus dilakukan, yaitu:

Pengujian secara Wetmatigheid
Pengujian wetmatigheid dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah tagihan atas beban anggaran belanja negara itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau tidak, dan apakah dana yang digunakan untuk membayar tagihan atas beban anggaran belanja negara itu tersedia dalam DIPA atau tidak.

Pengujian secara Rechmatigheid
Pengujian rechmatigheid dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah para pihak yang mengajukan tagihan atas beban anggaran belanja negara itu secara formal adalah sah.
Untuk keperluan  pengujian rechmatigheid  ini, maka kepada para pihak penagih diminta untuk menunjukkan adanya surat-surat bukti, sehingga tagihan dapat dipertanggungjawabkan. Surat-surat bukti ini antara lain meliputi Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian/Kontrak, Kuitansi, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan lain sebagainya

Pengujian secara doelmatigheid
Pengujian Doelmatigheid dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah maksud/tujuan (output) dari suatu pekerjaan sebagai pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan itu sesuai dengan sasaran/keluaran kegiatan dan indikator keluaran Sub Kegiatan yang tertuang dalam DIPA atau tidak.

Sebagai contoh, apabila ada pekerjaan pengadaan barang/jasa, maka hasil pengadaan berupa sejumlah (satuan) barang/jasa memang nyata-nyata ada sesuai dengan spesifikasi yang diminta dalam SPK/Kontrak. Termasuk juga pengujian adanya pemborosan atau tidak, sebagai contoh untuk perjalanan dinas yang tidak terlalu prioritas, dan atau pembelian/penggantian ban kendaraan yang masih baru/layak digunakan.

Menurut teman-teman, pengujian yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran yang mana saja semuanya? Wetmatigheid saja? ada yang mau sharing?

Kalo menurut om, sesuai aturan main yang pernah om tulis sebelumnya tentang Aturan Main Bendahara, bahwa pengujian yang kita lakukan hanya sebatas pengujian secara Rechmatigheid dan Wetmatigheid. Pengujian secara doelmatigheid berada pada Kuasa Pengguna Anggaran selaku penanggung jawab dan pemilik kegiatan. Boleh dikatakan kewajiban Bendahara Pengeluaran hanya sebatas kewajiban formiil atau secara administrasi saja.
So, enak kan jadi Bendahara?

Saturday, 3 October 2015

Duka Suka Susah Senang jadi Bendahara Pengeluaran

Curhat? Iya kali.
Makanya, siapa suruh jadi Bendahara Pengeluaran! (Loh),
Bendahara Pengeluaran itu siapa bilang enak bro, dari survey banyak orang yang sudah menduduki posisi Bendahara Pengeluaran, ketika ditanya kenapa jadi Bendahara Pengeluaran, mayoritas pasti menjawab:
"tiba-tiba udah ditunjuk, terus disuruh ikut diklat Bendahara Pengeluaran"
ada lagi, "karena jurusanmu dulu cocok buat jadi Bendahara Pengeluaran"
kemudian, "lah, pertama saya pindah, udah langusng jadi aja tuh SK Pengangkatan Bendahara Pengeluaran"
ada juga "saya korban bro", (walah, sedih amat)
Ketika sudah terjadi hal-hal diatas, ketika kita melakukan penolakan, pastilah ada pembenaran.
"Itu artinya kamu dipercaya bro oleh atasan, kamu telaten, jujur, dipercaya, rajin, suka membantu ibu, gemar gotong royong, dsb dst blablabla."


"Om, mana cerita suka dukanya? belom nongol nih"

owh iya yah, tadi mau cerita suka dukanya,
oke, ini jawaban secara pribadi yah,
Dukanya jadi Bendahara Pengeluaran itu sedikit kok,
yang pertama dan paling sering adalah ketika kita kelebihan bayar tagihan, alhasil N-O-M-B-O-K.
ini juga bisa karena lalai, lupa nyatet kuitansinya, trus ilang, dan ga bisa dibukuin deh.
lalu ada juga we must standby at the office anytime, so, jarang dapet penugasan ke luar.
kemudian bisa jadi kita dicap sebagai public enemy (wuihh, serem amat) bagi pihak pihak yang mau ngakal-ngakalin kuitansi. padahal kan kita jadi pahlawan ya dikantor. Aneh memang

Sukanya banyak loh, beberapa aja ya
kalo mau minjem duit ke bank, bisa dapet prioritas lebih buat di-acc, karena jabatan yang menguntungkan (sepertinya om kreditur juga nih)
lalu bisa dapet honor Bendahara tiap bulan, besarannya variasi sesuai dengan pagu masing-masing satuan kerja, lumayanlah biar bisa makan bebek kaleyo tiap hari
Bisa tau income seluruh pegawai (kepo kalo ini mah)
Jadi orang paling tersayang di kantor
mau tau lagi? cukup dulu ah, rasain sendiri aja kalo mau. Yang pasti ini adalah jabatan yang sangat mulia,

Terakhir, ingatlah kata bijak ini
"Memang belum saat ini, nanti semua akan indah pada waktunya, "

Aturan Main Bendahara Pengeluaran


Hei Hei, see you again bro,
Bendahara Pengeluaran, kalo  kata tutor saya dulu, ibarat rumah tangga, dia adalah mama. Kepala Kantor adalah papa. Jadi, kalo diumpamakan stakeholder alias yang berkepentingan dengan Bendahara itu sebagai anaknya (ribet amat yah), maka kalo anaknya mau minta jajan, jarang sekali minta ke papa. Paling ke Papa cuma minta ijin doank, trus nanti papa ujung-ujungnya nyuruh minta ke mama aja.
Bayangkan kalo mama ga ada dirumah, udah tuh, dicari kemana-mana. Alhasil, mama ga boleh pergi dari rumah (kok malah ngelantur gini).
Kembali ke topik, aturan main bendahara yang harus dijadikan pedoman dan dipahami saat ini, secara teknis dapat dilihat di aturan di bawah ini.

Terkait Pelaksanaan APBN:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. (lampirannya bisa diunduh disini)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.05/2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan  Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 TentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. Standar Biaya Masukan yang selalu diupdate tiap tahun. Untuk tahun 2015, bisa dilihat disini.
Terkait Aspek Perpajakan:
  1. Undang-Undang KUP
  2. Undang-Undang PPN
  3. Undang-Undang PPh
  4. Bea Meterai

Terkait Laporan Pertanggungjawaban Bendahara


  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan  Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.


Banyak juga ya aturannya? iya sih, tapi rela bagi-bagi? (Ngiklan Chu*ky Bar)
FYI, mungkin masih banyak lagi peraturan khusus yang belum dicantumkan disini. Namun, secara umum, aturan main di atas sudah bisa dijadikan dasar dalam hal pelaksanaan dan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran.
Semua link aturan main sudah disertakan, tinggal klik, unduh deh. Selamat Menikmati!

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran

Dasar Hukum:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran uang/surat berharga yang dilakukan pada satker, termasuk hibah dan bantuan sosial.
Bendahara wajib menyusun LPJ Bendahara secara bulanan atas uang yang dikelolanya baik yang dalam bentuk rupiah maupun valas. LPJ Bendahara dituangkan sebagaimana tercantum dalam format Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 dengan dilampiri:
  1. Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara;
  2. Rekening Koran;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
  4. Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN.


LPJ Bendahara yang benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara yang disampaikan oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Pelaksanaan Verifikasi atas LPJ Bendahara Penerimaan meliputi:
  1. Menguji kesesuaian saldo awal;
  2. Menguji kesesuaian saldo rekening bank;
  3. Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas;
  4. Menguji kebenaran perhitungan;
  5. Menguji kesesuaian penyetoran ke Kas Negara;
  6. Meneliti kepatuhan Bendahara dalam penyetoran PNBP;
  7. Menguji kepatuhan Bendahara dalam penyetoran pajak (bila ada);
  8. Meneliti izin rekening Bendahara.
Pelaksanaan Verifikasi atas LPJ Bendahara Pengeluaran meliputi:

  1. Menguji kesesuaian saldo awal;
  2. Menguji kesesuaian saldo rekening bank;
  3. Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas;
  4. Menguji kebenaran perhitungan;
  5. Menguji kesesuaian saldo UP;
  6. Menguji kesesuaian penyetoran ke Kas Negara;
  7. Menguji kepatuhan Bendahara dalam penyetoran pajak;
  8. Meneliti izin rekening Bendahara.

Friday, 25 September 2015

Bendahara Pengeluaran, Selamat Bergabung Kawan


Selamat bergabung rekan-rekan Bendahara Pengeluaran. Sungguh bahagia mendapatkan kepercayaan dari instansi untuk mengelola Uang Persediaan. 

Yuk kita cari tahu tentang Bendahara Pengeluaran:

1. Siapa sih Bendahara Pengeluaran itu?

Menurut PMK Nomor 190/PMK.05/2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.

2. Tugasnya Apa sih? Penting Ga?

Dari pengertian diatas sudah bisa kita ketahui bahwa Tugas Bendahara Pengeluaran adalah menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.

a. Tugas menerima mengandung pengertian bahwa Bendahara harus mengadministrasikan dengan baik aliran kas masuk yang diterimanya

b. Tugas menyimpan mengandung pengertian keamanan dan keselamatan dari kas yang diterimanya menjadi tanggung jawab bendahara

c. Tugas membayarkan merupakan tugas fungsional bendahara yaitu membantu pelaksanaan pembayaran belanja negara pada tingkat satuan kerja yang tidak dapat secara langsung dibayar oleh Kuasa Bendahara Umum Negara, untuk pelaksanaan ini bendahara mendapatkan Uang muka kerja yang selanjutnya dikenal dengan istilah Uang persediaan (UP) 

d. Tugas menatausahakan mengandung pengertian seluruh kegiatan Bendahara (fungsi kebendaharaan yang telah disebutkan diatas) harus diadministrasikan dengan menggunakan prosedur sesuai kaidah pengendalian interna

e. Tugas mempertanggungjawabkan mengandung pengertian bahwa bendahara baik sebagai pemberi tugas atau penerima tugas, dapat memastikan bahwa tugas yang diberikan terlaksana dengan baik dan mengkomunikasikan pelaksanaan tugasnya sebagai bentuk dari pertanggungjawabannya. Adapun sarana pertanggungjawaban yang digunakan adalah berupa Laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Kalau kita melihat uraian diatas, sudah dapat kita ketahui bahwa tugas Bendahara Pengeluaran Itu penting sekali. Seluruh pengeluaran terkait operasional kantor berada dalam tanggung jawabnya. Otomatis Bendahara Pengeluaran setiap hari adalah orang yang paling dicari. Kepala Kantor sedang tugas dan tidak ada di tempat, kantor tetap bisa berjalan, namun jika Bendahara Pengeluaran tidak ada di tempat? Ya tetap bisa jalan juga, namun akan sedikit menggangu operasional kantor terkait pengeluaran-pengeluaran yang akan terjadi.

"Kepercayaan besar akan menghasilkan tanggung jawab yang besar pula"

3. Siapa sih yang mengangkat Bendahara Pengeluaran Instansi?

 Proses pengangkatan Bendahara Pengeluaran secara sederhana dapat dilihat pada gambar di bawah ini:


Oke, sudah mulai memahami tentang Bendahara Pengeluaran kan? mau tau lebih banyak lagi? tunggu postingan berikutnya: