Temuan yang paling
sering terjadi ketika dilakukan
Pemeriksaan oleh BPK maupun Pemeriksa Internal
“2 Minggu lagi kita dapat tamu nih dari pusat, bakal ada
pemeriksaan. Bendahara siap-siap ya, termasuk salah satu yang akan diuji.
Tolong berkasnya dirapikan dan spj yang belum disegerakan.”
Hhhmmm, kira-kira begitulah nanti kabar gembiranya kalau
akan ada pemeriksaan. Biasanya kalau baru pertama kali diperiksa, denger berita
begitu pasti keder (masak sih?). Tapi sebenernya apa sih yang perlu ditakutin
kalo segala sesuatunya sudah sesuai? Bener ga? Tapi kalo keadaan yang
diharapkan tidak sesuai dengan realita, baru bingung. Tapi tenang aja,
pemeriksa itu semuanya baik-baik kok, asalkan kita bias ngasih penjelasan
terhadap apa yang akan mereka pertanyakan.
Biasanya, yang om denger-denger nih, seringnya tuh karena
hal-hal di bawah ini:
Kas tidak sesuai
Kas tidak sesuai bisa diartikan sebagai saldo kas tunai yang
ada di pembukuan bendahara tidak cocok dengan uang kas tunai ril yang dipegang
oleh Bendahara, dapat berupa uang kas ril lebih besar ataupun lebih kecil
daripada pembukuan. Hal ini bias saja terjadi karena:
Bendahara salah menginput nominal transaksi
Ada transaksi yang belum diinput, sehingga terjadi selisih
Ada pemberian uang muka yang tidak dicatat
Uangnya terpakai untuk keperluan non operasional? (Nah lo)
Belum ada bukti definitif
Terkadang, ketika bendahara memberikan uang kepada
penanggung jawab kegiatan, bukti pengeluaran uang oleh penanggungjawab kegiatan
tersebut sering terlambat disampaikan. Entah itu karena mereka juga sibuk
dengan pekerjaan mereka, ataukah memang kegiatannya belum jalan, atau bisa juga
karena barang atau jasa yang diterima memerlukan waktu.
Buku Kas Umum tidak tertib
Ini nih, BKU merupakan sumber awal pencatatan semua
transaksi. Semua pengeluaran ataupun penerimaan yang dilakukan oleh Bendahara
harus dicatat. Kalo BKU berantakan, akan susah menelusuri arus kas masuk maupun
keluar.
Bendahara Pengeluaran tidak dapat menyampaikan bukti
pertanggungjawaban atas pengeluaran
Kalau menurut om, bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran
Bendahara itu harusnya disampaikan tiap bulan. Dari beberapa pengalaman yang om
tau, terkadang bendahara terlambat atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban karena mereka ada
kendala teknis, seperti saldo tidak sesuai dengan pembukuan, ada bukti yang
belum dipertanggungjawabkan, atau ada juga karena aplikasinya bermasalah.
Bendahara Pengeluaran kurang pungut pajak
Bendahara kalo menurut om itu pekerjaannya udah lumayan
menyita waktu, udah harus ditambah pula buat mengelola pajak di Satuan Kerja.
Wajib Pajak Bendahara itu diperlakukan hamper sama dengan wajib pajak biasa.
Bendahara memang diberikan kewajiban untuk melakukan pengelolaan pajak terkait
Pengeluaran uang Negara. Salah pengenaan tarif bisa ada dua perlakuan
- Kalo pengenaan tarif pajak lebih tinggi, Bendahara tidak dicap sebagai pahlawan penerimaan, karena nantinya kelebihan pungutan tersebut yang akan complain adalah Wajib Pajak yang dipotong/dipungut pajaknya.
- Kalo pengenaan tarifnya lebih rendah, bendahara harus menagih kekurangan pajak yang kurang tersebut. Terkadang sulit untuk menagih kembali kalo uang sudah terlanjur diberikan, kalo nominalnya sedikit, mungkin bendahara bisa ber”ikhlas” hati untuk “sedekah” pajak, namun kalo jumlahnya lumayan banyak, masih mau “sedekah?
Yang runyam lagi kalo ga dipungut? Waduh, harus pandai meangkai kata buat meyakinkan penyedia barang atau jasa agar mau dipotong atau dipungut pajaknya.
Dari beberapa temuan tersebut, bendahara harus sudah siap jika
kriterianya cocok. Dan segera lakukan tindakan preventif agar tidak adanya
temuan.
aduh terimakasih banyak semoga allah swt memberikan pahala yang besar insya allah ilmu yang bermanfaat adalah spt ini
ReplyDeleteSatu yg paling penting qt harus banyak baca lg atas perubahan peraturan.. Biasanya ada updetan terbaru.. Trus baca lagi dasar-dasar misalx ttg perjalanan dinas takutx lebih bayar akhirnya dpt tgr,, trus belanja yg tidak sesuai sama tor itu juga diperiksa ampe detil-detilnya..😩😩😩😩😩
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete