Showing posts with label Peraturan. Show all posts
Showing posts with label Peraturan. Show all posts

Friday, 26 February 2016

Sertifikasi Bendahara Pengeluaran

Hhhmm, akhir-akhir ini lagi ramai banget berita berita panas mengenai sertifikasi Bendahara Pengeluaran yang udah ditandatangani oleh Pak Presiden yaitu .Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tentu saja, kalau melihat judulnya, sertifikasi ini hanya Untuk Satker yang mengelola dana APBN.
Syarat sertifikasi sesuai yang tercantum di Perpres seperti gambar di bawah ini

Bagi yang sudah menjabat sebagai Bendahara minimal 2 tahun,  syarat untuk mengikuti sertifikasi sebagaimana pada pasal 4 huruf d dapat diganti dengan Sertifikat diklat yang telah ada, untuk kemudian nomor sertifikatnya diganti dengan nomor register yang baru.


Ketentuan lebih lanjut tentang sertifikasi ini akan diatur kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk perpresnya bisa diunduh disini.
Om sarankan jangan banyak berandai-andai dulu sampai PMK tentang sertifikasi ini keluar, biar tidak ada pehape diantara kita.
Selamat bertugas kembali.

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa diunduh disini.

Thursday, 29 October 2015

Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak


Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak

Wednesday, 28 October 2015

Standar Biaya Masukan 2016


Sebagai panduan dan dasar pembayaran buat rekan-rekan, terutama untuk operasional perkantoran dan pembayaran honorarium. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.


sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Standar Biaya Masukan untuk tahun 2016 mempunyai 2 lampiran, lampiran I sebagai batas tertinggi pembayaran dan lampiran II sebagai estimasi.

Silahkan diunduh Peraturannya disini

Saturday, 24 October 2015

Download PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.

Download PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.

Tuesday, 13 October 2015

8 Klasifikasi Belanja Pemerintah

KLASIFIKASI BELANJA PEMERINTAH

Belanja Pemerintah yang om tau sampai dengan saat ini ada 8 jenis, seperti yang kita lihat di tabel di bawah ini.

Dari ke-8 kategori tersebut, biasanya instansi itu pasti akan dilengkapi dengan 3 jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan modal.
Dari ketiga belanja tersebut, mari keta sejenak segarkan otak dengan penjelasan di bawah ini:

Belanja Pegawai

Pengeluaran yang dilakukan untuk membiayai gaji pegawai, uang makan, maupun vakasi yang pembayarannya untuk Aparatur Sipil Negara.



Belanja Barang

Contoh-Belanja-ATKPengeluaran untuk pengadaan barang dan jasa yang habis pakai dalam kurun waktu satu tahun anggaran termasuk didalamnya pengeluaran untuk pemeliharaan dan perjalanan. Belanja Barang terdiri dari:Belanja barang, Belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, Belanja barang operasional lainnya, Belanja jasa, Belanja sewa dan jasa lainnya, Belanja pemeliharaan lainnya, dll
Contoh:
Belanja Barang & Jasa
Keperluan kantor sehari-hari
ATK
Langganan daya & jasa
Pekerjaan non fisik yg langsung menunjang tupoksi
Belanja Pemeliharaan
Untuk mempertahankan  asset tetap/asset lainnya yang sudah ada kedalam kondisi normal
Belanja Perjalanan Dinas
Untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan jabatan

Belanja Aset Tetap yang nilai / harga persatuannya dibawah nilai minimum kapitalisasi
Belanja pemeliharaan aset tetap yang tidak menambah umur, manfaat atau kapasitas
Belanja perjalanan dalam rangka perolehan barang pakai habis


Belanja Modal

Contoh-Belanja-Modal
Meliputi keseluruhan pengeluaran untuk pengadaan/memperoleh tanah/ peralatan mesin/gedung dan bangunan/ jalan, irigasi dan jaringan/ fisik lainnya meliputi biaya pembelian/konstruksi/perolehan dan biaya2 lainnya yang dikeluarkan sampai tanah/ peralatan mesin/gedung dan bangunan/ jalan, irigasi dan jaringan/ fisik lainnya siap digunakan.

1. Pengadaan Belanja Modal dengan metode swakelola, keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan barang tersebut telah disatukan mata anggarannya kedalam belanja modal
2. Belanja pemeliharaan peralatan mesin/gedung dan bangunan/ jalan, irigasi dan jaringan yang nilainya memenuhi syarat kapitalisasi disediakan dalam akun tersendiri.

Contoh
—1. Pengeluaran untuk Perolehan Asset tetap yaitu: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan ,irigasi dan jaringan, fisik lainnya .
—2. Pengeluaran yg setelah perolehan asset mengakibatkan bertambahnya :
Masa Manfaat;
Kapasitas;
Kualitas & Volume
—3. Pengeluaran untuk Asset yg tidak ditujukan untuk dijual/ diserahkan kepada masyarakat
—4. Biaya pendukung dalam perolehan asset
—5. Pengeluaran untuk belanja perjalanan & jasa yg terkait dengan perolehan asset tetap / asset lainnya (konsultan pengawas, konsultan perencana dll)

Komponen belanja modal untuk perolehan aset tetap meliputi :

  1. Harga beli aset tetap
  2. Semua biaya yang dikeluarkan sampai AT siap digunakan, termasuk:
  3. Biaya perjalanan dinas
  4. Ongkos angkut
  5. Biaya uji coba
  6. Biaya konsultan
  7. Pengembangan software

Karakteristik Aset Tetap

  1. Berwujud
  2. Menambah Asset / Kekayaan Pemerintah
  3. Memiliki Masa Manfaat lebih dari 1 tahun
  4. Nilainya relatif material (diatas Rp.300.000 per unit)

Renovasi Aset Tetap
   Jika meningkatkan manfaat ekonomi Asset Tetap
  • Dikapitalisasi
  • Disajikan sebagai Belanja Modal
  • Disajikan sebagai AT Lainnya/AT Renovasi
   Jika tidak menambah manfaat ekonomi AT
  • Tidak dikapitalisasi
  • Disajikan sebagai belanja operasi

Sunday, 11 October 2015

Temuan Oleh BPK terkait Bendahara Pengeluaran

Temuan  yang paling sering  terjadi ketika dilakukan Pemeriksaan oleh BPK maupun Pemeriksa Internal

“2 Minggu lagi kita dapat tamu nih dari pusat, bakal ada pemeriksaan. Bendahara siap-siap ya, termasuk salah satu yang akan diuji. Tolong berkasnya dirapikan dan spj yang belum disegerakan.”
Hhhmmm, kira-kira begitulah nanti kabar gembiranya kalau akan ada pemeriksaan. Biasanya kalau baru pertama kali diperiksa, denger berita begitu pasti keder (masak sih?). Tapi sebenernya apa sih yang perlu ditakutin kalo segala sesuatunya sudah sesuai? Bener ga? Tapi kalo keadaan yang diharapkan tidak sesuai dengan realita, baru bingung. Tapi tenang aja, pemeriksa itu semuanya baik-baik kok, asalkan kita bias ngasih penjelasan terhadap apa yang akan mereka pertanyakan.
Biasanya, yang om denger-denger nih, seringnya tuh karena hal-hal di bawah ini:

Kas tidak sesuai
Kas tidak sesuai bisa diartikan sebagai saldo kas tunai yang ada di pembukuan bendahara tidak cocok dengan uang kas tunai ril yang dipegang oleh Bendahara, dapat berupa uang kas ril lebih besar ataupun lebih kecil daripada pembukuan. Hal ini bias saja terjadi karena:
Bendahara salah menginput nominal transaksi
Ada transaksi yang belum diinput, sehingga terjadi selisih
Ada pemberian uang muka yang tidak dicatat
Uangnya terpakai untuk keperluan non operasional? (Nah lo)


Belum ada bukti definitif
Terkadang, ketika bendahara memberikan uang kepada penanggung jawab kegiatan, bukti pengeluaran uang oleh penanggungjawab kegiatan tersebut sering terlambat disampaikan. Entah itu karena mereka juga sibuk dengan pekerjaan mereka, ataukah memang kegiatannya belum jalan, atau bisa juga karena barang atau jasa yang diterima memerlukan waktu.

Buku Kas Umum tidak tertib
Ini nih, BKU merupakan sumber awal pencatatan semua transaksi. Semua pengeluaran ataupun penerimaan yang dilakukan oleh Bendahara harus dicatat. Kalo BKU berantakan, akan susah menelusuri arus kas masuk maupun keluar.

Bendahara Pengeluaran tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran
Kalau menurut om, bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran Bendahara itu harusnya disampaikan tiap bulan. Dari beberapa pengalaman yang om tau, terkadang bendahara terlambat atau tidak menyampaikan  laporan pertanggungjawaban karena mereka ada kendala teknis, seperti saldo tidak sesuai dengan pembukuan, ada bukti yang belum dipertanggungjawabkan, atau ada juga karena aplikasinya bermasalah.

Bendahara Pengeluaran kurang pungut pajak
Bendahara kalo menurut om itu pekerjaannya udah lumayan menyita waktu, udah harus ditambah pula buat mengelola pajak di Satuan Kerja. Wajib Pajak Bendahara itu diperlakukan hamper sama dengan wajib pajak biasa. Bendahara memang diberikan kewajiban untuk melakukan pengelolaan pajak terkait Pengeluaran uang Negara. Salah pengenaan tarif bisa ada dua perlakuan


  1.   Kalo pengenaan tarif pajak lebih tinggi, Bendahara tidak dicap sebagai pahlawan penerimaan, karena nantinya kelebihan pungutan tersebut yang akan complain adalah Wajib Pajak yang dipotong/dipungut pajaknya.
  2. Kalo pengenaan tarifnya lebih rendah, bendahara harus menagih kekurangan pajak yang kurang tersebut. Terkadang sulit untuk menagih kembali kalo uang sudah terlanjur diberikan, kalo nominalnya sedikit, mungkin bendahara bisa ber”ikhlas” hati untuk “sedekah” pajak, namun kalo jumlahnya lumayan banyak, masih mau “sedekah?

Yang runyam lagi kalo ga dipungut? Waduh, harus pandai meangkai kata buat meyakinkan penyedia barang atau jasa agar mau dipotong atau dipungut pajaknya.

Dari beberapa temuan tersebut, bendahara harus sudah siap jika kriterianya cocok. Dan segera lakukan tindakan preventif agar tidak adanya temuan.

Kriteria Pemeriksaan terkait Bendahara Pengeluaran

UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara



\




















Standar AKuntansi Pemerintah,  Buletin teknis  Nomor 14 Akuntansi Kas





PP 45 Tahun 2013 Tentang  Tata Cara Pelaksanaan APBN

PMK 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Beban APBN
PMK 162 Tahun 2013 tentang Bendahara Pengeluaran





 










































                Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 ttg Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelolaan APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Pengujian Belanja Oleh Bendahara Pengeluaran

Pengujian terkait Pelaksanaan APBN




Ketika diklat dulu, om pernah dapet ilmu dari tutor tentang pengujian pelaksanaan APBN, Ada 3 pengujian yang harus dilakukan, yaitu:

Pengujian secara Wetmatigheid
Pengujian wetmatigheid dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah tagihan atas beban anggaran belanja negara itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau tidak, dan apakah dana yang digunakan untuk membayar tagihan atas beban anggaran belanja negara itu tersedia dalam DIPA atau tidak.

Pengujian secara Rechmatigheid
Pengujian rechmatigheid dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah para pihak yang mengajukan tagihan atas beban anggaran belanja negara itu secara formal adalah sah.
Untuk keperluan  pengujian rechmatigheid  ini, maka kepada para pihak penagih diminta untuk menunjukkan adanya surat-surat bukti, sehingga tagihan dapat dipertanggungjawabkan. Surat-surat bukti ini antara lain meliputi Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian/Kontrak, Kuitansi, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan lain sebagainya

Pengujian secara doelmatigheid
Pengujian Doelmatigheid dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah maksud/tujuan (output) dari suatu pekerjaan sebagai pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan itu sesuai dengan sasaran/keluaran kegiatan dan indikator keluaran Sub Kegiatan yang tertuang dalam DIPA atau tidak.

Sebagai contoh, apabila ada pekerjaan pengadaan barang/jasa, maka hasil pengadaan berupa sejumlah (satuan) barang/jasa memang nyata-nyata ada sesuai dengan spesifikasi yang diminta dalam SPK/Kontrak. Termasuk juga pengujian adanya pemborosan atau tidak, sebagai contoh untuk perjalanan dinas yang tidak terlalu prioritas, dan atau pembelian/penggantian ban kendaraan yang masih baru/layak digunakan.

Menurut teman-teman, pengujian yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran yang mana saja semuanya? Wetmatigheid saja? ada yang mau sharing?

Kalo menurut om, sesuai aturan main yang pernah om tulis sebelumnya tentang Aturan Main Bendahara, bahwa pengujian yang kita lakukan hanya sebatas pengujian secara Rechmatigheid dan Wetmatigheid. Pengujian secara doelmatigheid berada pada Kuasa Pengguna Anggaran selaku penanggung jawab dan pemilik kegiatan. Boleh dikatakan kewajiban Bendahara Pengeluaran hanya sebatas kewajiban formiil atau secara administrasi saja.
So, enak kan jadi Bendahara?

Saturday, 10 October 2015

Surat Perjalanan Dinas aka SPD

Surat perjalanan dinas, udah tau kan surat sakti ini? Surat yang berisi perintah melakukan perjalanan dinas yang memungkinkan dan memberikan kesempatan rekan rekan bisa menyambangi seantero Indonesia, bahkan ke luar negeri sekalipun (om aja belum pernah ke luar negeri dibayarin negara).
SPD ini aturan mainnya ada di:
1.       PeraturanMenteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
2.   Perdirjen No: 22/PB/2013 tentang praturan lebih lanjut tentang PerjalananDinasDalamNegeri
3.       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/Pmk.05/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/Pmk.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap

Oke, om coba bagi sedikit pengetahuan tentang perjalanan dinas pegawai ini dari presentasi tentang perjalanan dinas pegawai:

1.       Ruang Lingkup
  • Mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan pada APBN.
  • Perjalanan Dinas, meliputi:
          1)      Perjalanan Dinas Jabatan; dan
          2)      Perjalanan Dinas Pindah. 
  • Pegawai Negeri, meliputi:
          1)      Pegawai Negeri Sipil;
          2)      Calon Pegawai Negeri Sipil Calon Pegawai Negeri Sipil;
          3)      Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
          4)      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2.       Prinsip Prinsip Perjalanan Dinas
  1. selektif,  yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. ketersediaan anggaran dan  kesesuaian  dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
  3.  efisiensi penggunaan belanja negara; dan
  4. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan dinas.


3.   Perjalanan Dinas Jabatan
    Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan menjadi:
1) Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota; dan
2) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota.
    Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalamKota , terdiri atas:
1) Perjalanan Perjalanan Dinas Jabatan Jabatan yang dilaksanakan dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan
2) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam.

4.     Surat tugas dan SPD
      Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka:
  1. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
  2. mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
  3. Pengumandahan (detasering);
  4. menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
  5. mengikuti pendidikan dan pelatihan

          Baiklah, kayaknya tulisan di atas formal banget yah? Ya iyalah, wong nyadur dari aturan resmi. Menurut om nih ya, Perjalanan Dinas aka SPD itu sebenernya tugas Negara yang diberikan kepada kita, yang dilakukan di dalam atau luar kota, untuk kelancaran tugas dan fungsi instansi. Ketika kita melakukan perjalanan dinas, segala pengeluaran harus dipertanggungjawabkan, dan sebisa mungkin, karena SPD itu untuk keperluan instansi, sebisa mungkin pengeluaran pribadi diminimalis. Kenapa? Karena menurut om SPD itu sendiri ada beberapa komponen di dalamnya. Menurut PMK 113/PMK05/2012 tentang Perjalanan  Dinas Jabatan terdiri atas komponenkomponen  sebagai berikut:
  1. uang harian (sdh mencakup uangmakan, transport lokal, uang saku);
  2. biaya transport (tiket retribusi (tiket, retribusi diterminal/bandara);
  3. biaya penginapan;
  4. sewa kendaraan dalam Kota (sdh termasuk supir BBM pajak termasuk supir, BBM, pajak)


Pasal 5 PMK 113/PMK.05/2012 yang berbunyi “Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: a). Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Standar Biaya.b. dst........

Dari pasal di atas kita bisa loh, kalo ga nginep dihotel dapat penggantian uang penginapan. Mungkin menurut om secara filosofi aturan ini diberikan karena kebanyakan kalo pelaksana SPD itu ketika dapat penugasan ke homebase mereka, lebih memilih menginap di rumah sendiri ataupun di rumah keluarga. Di satu sisi menguntungkan Negara karena pengeluaran untuk penginapan bisa ditekan, namun disisi lain pun dapat menguntungkan pelaksana SPD karena bisa berkumpul dengan keluarga mereka, dapat “uang jajan pula”.

Gimana? Sudah lumayan dapat pencerahan tentang SPD kan? Di kesempatan lain akan kita bahas kembali tentang aturan dan pelaksanaan SPD.

Saturday, 3 October 2015

Aturan Main Bendahara Pengeluaran


Hei Hei, see you again bro,
Bendahara Pengeluaran, kalo  kata tutor saya dulu, ibarat rumah tangga, dia adalah mama. Kepala Kantor adalah papa. Jadi, kalo diumpamakan stakeholder alias yang berkepentingan dengan Bendahara itu sebagai anaknya (ribet amat yah), maka kalo anaknya mau minta jajan, jarang sekali minta ke papa. Paling ke Papa cuma minta ijin doank, trus nanti papa ujung-ujungnya nyuruh minta ke mama aja.
Bayangkan kalo mama ga ada dirumah, udah tuh, dicari kemana-mana. Alhasil, mama ga boleh pergi dari rumah (kok malah ngelantur gini).
Kembali ke topik, aturan main bendahara yang harus dijadikan pedoman dan dipahami saat ini, secara teknis dapat dilihat di aturan di bawah ini.

Terkait Pelaksanaan APBN:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. (lampirannya bisa diunduh disini)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.05/2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan  Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 TentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. Standar Biaya Masukan yang selalu diupdate tiap tahun. Untuk tahun 2015, bisa dilihat disini.
Terkait Aspek Perpajakan:
  1. Undang-Undang KUP
  2. Undang-Undang PPN
  3. Undang-Undang PPh
  4. Bea Meterai

Terkait Laporan Pertanggungjawaban Bendahara


  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan  Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.


Banyak juga ya aturannya? iya sih, tapi rela bagi-bagi? (Ngiklan Chu*ky Bar)
FYI, mungkin masih banyak lagi peraturan khusus yang belum dicantumkan disini. Namun, secara umum, aturan main di atas sudah bisa dijadikan dasar dalam hal pelaksanaan dan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran.
Semua link aturan main sudah disertakan, tinggal klik, unduh deh. Selamat Menikmati!