Sebagai panduan dan dasar pembayaran buat rekan-rekan, terutama untuk operasional perkantoran dan pembayaran honorarium. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016.
sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Standar Biaya Masukan untuk tahun 2016 mempunyai 2 lampiran, lampiran I sebagai batas tertinggi pembayaran dan lampiran II sebagai estimasi.
Silahkan diunduh Peraturannya disini
0 komentar:
Post a Comment