Tuesday, 27 October 2015

PPh 23 atas Jasa Pengiriman oleh Bendahara

PPh 23 atas Jasa Pengiriman oleh Bendahara


Lanjutan dari http://www.ombendahara.com/2015/10/pajak-penghasilan-pasal-23-dari-sisi.html
jasa-pengiriman

Hari ini, om berdiskusi dengan Account Representative (AR) tempat om curhat dan tanya-tanya terkait perpajakan. Kali ini om tanya tentang PMK 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23.
aturannya dapat diunduh disini
Perlu teman-teman ketahui bahwa Jenis jasa yang dikenakan PPh 23 adalah jasa-jasa yang tercantum dalam PMK tersebut, jika tidak tercantum dalam jasa-jasa lainnya, maka tidak dipotong PPh 23 (istilah kerennya positif list)

Jadi, om tadi tanya, terkait pasal "sapujagad" di PMK tersebut:
"bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah." 
Berdasarkan pasal tersebut semua pembayaran jasa oleh Bendahara adalah positif list. Jasa apapun akan dikenakan PPh 23, kecuali diatur khusus pada pasal lain Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Terkait pembayaran kepada jasa pengiriman, seperti kirim surat melalui PT Pos, Tiki, JNE, dan sejenisnya, apakah dipotong PPh 23 oleh Bendahara?
kirim-paket
Berdasarkan pasal tersebut jawabannya "ya". Om sendiri masih bingung terkait implementasinya di lapangan, karena sebagaimana kita ketahui bahwa selama ini Penyedia Jasa Pengiriman tidak dipotong PPh 23. Namun sekarang, bendahara mempunyai kewajiban untuk memotong atas penghasilan mereka.

Masalahnya?
1. Apakah DJP sudah mengedukasi dan mensosialisasikan penyedia jasa tersebut bahwa mereka dipotong PPh 23?
2. Apakah nanti Bendahara mendapat tugas baru untuk mengedukasi petugas jasa pengiriman bahwa jasa tersebut dipotong PPh 23? 
3. Dengan sistem yang sudah berlaku di perusahaan mereka, apakah agen-agen jasa pengiriman mengerti akan hal ini dan dapat mengakomodir akan pemotongan tersebut?

saat ini, om masih belum mendapat jawaban yang pasti terkait hal tersebut. Yang pasti adalah menurut PMK 141 Bendahara berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 23 atas transaksi jasa pengiriman.
Nanti kalau ada info terbaru akan om update di blog. Jika rekan ada informasi terkait hal tersebut, bisa disampaikan ke om untuk disesuaikan postingannya.


0 komentar:

Post a Comment