Showing posts with label PPh. Show all posts
Showing posts with label PPh. Show all posts

Friday, 22 January 2016

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 (Formulir 1770SS)

Bentuk formulir SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.
Formulir ini digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dan seterusnya.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 (Form 1770S) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Adapun petunjuk pengisian telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015.

Pengguna: 
Wajib Pajak Orang Pribadi

Tanggal Berlaku: 
Kamis, 1 Januari 2015

Status: 
Masih berlaku

Jenis Pajak: 
Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Dapat diunduh disini

Wednesday, 13 January 2016

“PEMBAYARAN YANG TERPECAH PECAH” DALAM PEMUNGUTAN PAJAK

MENCARI MAKNA “PEMBAYARAN YANG TERPECAH PECAH” DALAM PEMUNGUTAN PAJAK

http://www.bppk.depkeu.go.id/images/postingan/puspa/2014/web/amortization.jpg
Abstraksi
Bendahara pemerintah ketika melakukan pembayaran atas pembelian barang harus melakukan pemungutan pajak kepada rekanan pemerintah. Namun demikian dalan kondisi tertentu terdapat pengecualian. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah tidak dipungut PPh Pasal 22 dan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah tidak dipungut PPN. Jumlah yang terpecah-pecah yang dikecualikan dalam pemungutan pajak ini berlaku untuk setiap transaksi pembelian barang. 
Kata kunci : Terpecah-pecah, Bendahara, PPh Pasal 22, PPN
Pendahuluan
Bila kita masukkan frase kata “ pembayaran yang terpecah pecah “ dalam mesin pencarian kata google, maka setidaknya akan kita temukan sebanyak 118.000 Web yang terindex oleh mesin pencari tersebut. Materi yang dibahas dalam web tersebut sebagian besar merupakan pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah yang mana terdapat jumlah pembayaran tertentu yang dikecualikan dari pemungutan pajak oleh bendahara. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah tidak ada penjelasan atas “pembayaran yang terpecah pecah” sehingga terdapat bermacam penafsiran yang tersaji dalam berbagai website di internet yang pada akhirnya menimbulkan penafsiran berbeda diantara para pemungut pajak. Tulisan ini mencoba memberikan sumbang pemikiran mengenai penafsiran kalimat “pembayaran yang terpecah pecah” dalam kaitannya dengan pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah.

Pemungutan Pajak Oleh Bendahara Pemerintah
Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditunjuk sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang. Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Sejalan dengan peraturan diatas, Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Pengadaan barang pemerintah yang dilakukan melalui proses lelang umumnya tidak mengalami permasalahan dalam pemungutan pajaknya karena nilainya yang besar sehingga seluruh pembayarannya lebih dari batasan angka diatas. Permasalahan ini umumnya terjadi berkaitan dengan pengadaan barang dengan nilai rendah yang umumnya dilakukan oleh rekanan pemerintah sebagai pengusaha kecil dan dilakukan dengan metode pengadaan barang dan jasa secara langsung.

Makna “Pembayaran Yang Terpecah Pecah”
Untuk dapat menafsirkan “Pembayaran yang terpecah-pecah” dapat dipisahkan kedalan dua bagian yaitu pembayaran dan terpecah-pecah. Pembayaran berasal dari kata dasar bayar dan menurut KBBI pembayaran /pem·ba·yar·an/ n proses, cara, perbuatan membayar. Terpecah-pecah berasal dari kata pecah bayar dan menurut KBBI terpecah-pecah /ter·pe·cah-pe·cah/ v terpisah-pisah; tercerai-berai; terpecah belah.
Berkaitan dengan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendahara pemerintah maka apabila bendahara melakukan pembelian barang dan cara atau proses pembayaran atas barang tersebut dilakukan dengan tidak terpisah-pisah menjadi beberapa bukti pembayaran dengan nilai paling banyak Rp. 2.000.000 maka atas pembayaran tersebut bendahara tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Apabila atas satu transaksi cara pembayarannya dilakukan dengan terpisah-pisah menjadi dua atau lebih maka jika transaksi tersebut nominalnya lebih dari Rp. 2.000.000 harus dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 meskipun diantara pembayaran terpisah ini jumlahnya kurang dari Rp. 2.000.000.  
Berkaitan dengan pengecualian pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah maka apabila bendahara melakukan pembelian barang dan cara atau proses pembayaran atas barang tersebut dilakukan dengan tidak terpisah-pisah menjadi beberapa bukti pembayaran dengan nilai paling banyak Rp. 1.000.000 (termasuk PPN) maka atas pembayaran tersebut bendahara tidak melakukan pemungutan PPN. Apabila atas satu transaksi cara pembayarannya dilakukan dengan terpisah-pisah menjadi dua atau lebih maka jika transaksi tersebut nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000 (termasuk PPN) harus dilakukan pemungutan PPN meskipun diantara pembayaran terpisah ini jumlahnya kurang dari Rp. 1.000.000.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam beberapa contoh berikut:
Contoh:
Harga Barang             Rp. 900.000
PPN                             Rp.   90.000
Jumlah pembayaran    Rp. 990.000
Atas pembayaran ini bendahara tidak melakukan pemungutan PPN karena jumlah pembayarannya (termasuk PPN) kurang dari Rp. 1.000.000. Selain itu bendahara juga tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 karena harga barangnya tidak lebih dari Rp. 2.000.000
 
Harga Barang              Rp.   950.000
PPN                             Rp.      95.000
Jumlah pembayaran    Rp.1.045.000
Atas pembayaran ini bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar Rp. 95.000 karena jumlah pembayarannya (termasuk PPN) lebih dari Rp. 1.000.000. Namun demikian bendahara tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 karena harga barangnya tidak lebih dari Rp. 2.000.000
Harga Barang             Rp.   2.100.000
PPN                            Rp.       210.000
Jumlah pembayaran   Rp.   2.310.000
Atas pembayaran ini bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar Rp. 210.000 dan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 31.500 sehingga jumlah yang dibayarkan kepada PKP rekanan sebesar Rp. 2.068.500
Harga Barang            Rp.   2.500.000
PPN                           Rp.       250.000
Jumlah pembayaran  Rp.   2.750.000
Atas transaksi ini dilakukan pembayaran sebanyak lima kali angsuran masing masing Rp. 550.000 (termasuk PPN).
Karena pembayaran lima kali angsuran ini merupakan jumlah yang terpecah-pecah dari harga jual diatas Rp. 1.000.000 (batas pemungutan PPN) dan diatas Rp. 2.000.000 (batas pemungutan PPh Pasal 22) maka setiap bendahara melakukan pembayaran angsuran (termasuk PPN) sebesar Rp. 550.000 kepada PKP rekanan, bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar Rp. 50.000 dan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 7.500 sehingga jumlah yang dibayarkan kepada PKP rekanan untuk masing masing angsuran sebesar Rp. 492.500
Dalam DIPA Satker X terdapat anggaran pengadaan perlengkapan kantor sebesar Rp. 11.900.000 dengan perincian sbb:
Komputer          2 unit    Rp. 10.000.000
Printer               1 unit    Rp.  1.000.000
Scanner            1 unit    Rp. 900.000
Setelah dilakukan survey harga atas barang tersebut maka pada tanggal yang sama Satker X memutuskan untuk membeli secara tunai 2 unit komputer dari Toko Abakom dengan harga jual Rp. 9.900.000 (termasuk PPN), membeli 1 unit printer dari Toko Printkom dengan harga jual Rp. 1.000.000 (termasuk PPN) dan 1 unit scanner dari Toko Scankom dengan harga jual Rp. 880.000 (termasuk PPN).

Berdasarkan data diatas timbul pertanyaan apakah pembelian printer dan scanner merupakan jumlah yang dipecah-pecah dari pembayaran atas pembelian perlengkapan kantor Satker X, bagaimanakah pemungutan pajak atas pengadaan peralatan kantor diatas ?
Untuk menjawab pertanyaan ini perlu ditegaskan bahwa yang dilakukan oleh satket X adalah melakukan pemecahan transaksi pengadaan peralatan kantor dan tidak melakukan pembayaran yang terpecah-pecah. Transaksi pengadaan peralatan kantor dipecah kedalam tiga transaksi dan masing masing dilakukan pembayaran tersendiri sehingga bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Paket pengadaan langsung memang bukan merupakan paket yang pelaksanaannya harus dengan cara lelang, maka pemecahan paket pada pengadaan langsung tidak termasuk yang dilarang dan tidak ada keharusan pengadaan langsung menjadi satu paket atau belanja kepada satu penyedia barang/jasa. Karena itu selain bebas untuk membeli barang/jasa kepada berbagai penyedia barang/jasa, Pejabat Pengadaan juga tidak harus belanja sekaligus di kepada satu penyedia barang/jasa.
Berdasarkan pendapat ini maka besarnya pajak yang harus dipungut oleh bendahara Satker X adalah sebagai berikut:
  • Atas pembayaran kepada Toko Abakom sebesar Rp. 9.900.000 (termasuk PPN), bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar Rp. 900.000 dan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar Rp. 135.000 sehingga jumlah yang dibayarkan kepada Toko Abakom sebesar Rp. 8.865.000
  • Atas pembayaran kepada Toko Printkom sebesar Rp. 1.000.000 (termasuk PPN), bendahara harus melakukan pemungutan PPN sebesar Rp. 90.909 namun tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sehingga jumlah yang dibayarkan kepada Toko Printkom sebesar Rp. 909.091
  • Atas pembayaran kepada Toko Scankom sebesar Rp. 880.000 (termasuk PPN), bendahara tidak melakukan pemungutan PPN dan tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sehingga jumlah yang dibayarkan kepada Toko Scankom sebesar Rp. 880.000.
Simpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah yang digunakan sebagai pengecualian dalam pemungutan PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai oleh bendahara pemerintah adalah proses pembayaran yang dilakukan tidak secara terpisah-pisah untuk satu jenis transaksi. Apabila jumlah pembayaran paling banyak Rp. 2.000.000 (tidak termasuk PPN) maka atas pembayaran tersebut bendahara tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22. dan jika pembayaran paling banyak Rp. 1.000.000 (termasuk PPN) maka atas pembayaran tersebut bendahara tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Pustaka
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang Undang nomor 42 Tahun 2009.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang Undang nomor 36 Tahun 2008.
Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah s.t.d.t.d Peraturan Presiden nomor 70 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah nomor 154/PMK.03/2010 s.t.d.t.d Peraturan Pemerintah nomor 175/PMK.011/2013 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cata Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya

Thursday, 7 January 2016

Contoh Perhitungan PPh pasal 4 ayat 2 Final

Kawan-kawanku sekalian, kewajiban perpajakan sudah melekat dalam jabatan Bendahara. Jadi, pengetahuan tentang kewajiban perpajakan harus kita update sendiri, baik mencari sendiri informasi maupun konsultasi langsung ke kantor pajak.

Om mau berbagi sedikit pengetahuan tentang PPh final, salah satunya adalah PPh pasal 4 ayat 2.
PPh pasal 4 ayat 2 disebut PPh final maksudnya adalah bahwa kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh penyedia barang/jasa sudah selesai (tidak diperhitungkan di akhir tahun). 

Berikut om kasih tabel tarifnya disertai dengan contohnya:

Contoh:
1.   Satker Pusdiklat membayar sewa aula untuk kegiatan diklat sebesar Rp11.000.000,00 (harga termasuk PPN) kepada PT. Popokpedia (PKP dan mempunyai NPWP). Bagaimanakah perlakuan pajaknya?
Pemungutan PPN
PPN (10/110 x Rp11.000.000,00) = Rp1.000.000,00
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2
Jumlah Bruto tidak termasuk PPN adalah Rp10.000.000,00
PPh Pasal 4 ayat 2 (10% x Rp10.000.000,00) = Rp1.000.000,00

2. Inspektorat Provinsi Jambi akan melakukan pembangunan gedung kantor Inspektorat Provinsi. Adapun yg menjadi pemenang tender adalah PT Jaya Karya sebagai pelaksana konstruksi dan Tuan Zaky, seorang PKP, sebagai perencana konstruksi. PT Jaya Karya adalah perusahaan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha menengah (dibuktikan dengan sertifikasi pelaksana konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), sedangkan Tuan Zaky adalah konsultan sipil yang memiliki sertifikasi untuk perencanaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil. Nilai proyek berdasarkan Kontrak adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (tidak termasuk PPN).
Pembayaran dilakukan sesuai dengan progress pembangunan yang dilaporkan. Di tahun 2015, dilakukan pembayaran atas pelaksanaan konstruksi kepada PT Jaya Karya pada tanggal 22 Juli 2015 sebesar Rp1.500.000.000,00 atas tagihan tanggal 15 Juli 2015 dengan kode nomor Faktur Pajak 020.000-15.00000650. Sedangkan pembayaran atas kontrak perencanaan konstruksi kepada Tuan Zaky dilakukan pada tanggal 5 Juli 2015 sebesar Rp50.000.000,00 atas tagihan tanggal 4 Juli 2015 dengan kode nomor seri Faktur Pajak 020.000-15.00000950. Bagaimanakah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan?

Pemotongan / Pemungutan PPh
Penghitungan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi tersebut, yaitu:
Bendahara Inspektorat Provinsi memotong PPh Final atas jasa konstruksi sebagai berikut:

a. Pelaksanaan Konstruksi oleh PT Jaya Karya dibayar pada tanggal 22 Juli 2015
Rp1.500.000.000,00 x 3% = Rp45.000.000,00

b. Perencanaan Konstruksi oleh Tuan Zaky dibayar pada tanggal 5 Juli 2015
Rp50.000.000,00 x 4% = Rp2.000.000,00

Pemungutan PPN
Bendahara Inspektorat Provinsi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari transaksi
jasa konstruksi tersebut.
a. Pelaksanaan Konstruksi oleh PT Jaya Karya dibayar pada tanggal 22 Juli 2015
Rp1.500.000.000,00 x 10% = Rp150.000.000,00
b. Perencanaan Konstruksi oleh Tuan Zaky dibayar pada tanggal 5 Juli 2015
Rp50.000.000,00 x 10% = Rp5.000.000,00

Semoga bermanfaat.

Wednesday, 6 January 2016

PER-44/PJ/2015 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak

Hai kawan, khususnya bendahara, ada info baru nih, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, dapat diunduh disini.

Perubahannya, Bendaharawan Pemerintah sebagai pemungut dulu menggunakan kode setor 900, namun sekarang untuk PPh pasal 22, kode setornya menjadi 910.



Begitu pula dengan PPN, Bendaharawan Pemerintah sumber dana APBN sebagai pemungut dulu menggunakan kode setor 900, namun sekarang untuk PPh pasal 22, kode setornya menjadi 910.

peraturan ini berlaku sejak tanggal 21 Desember 2015. Semoga bermanfaat.

Download PER-44/PJ/2015 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

Saturday, 21 November 2015

Pajak Atas Sewa Bangunan

Bagaimana Jika Pemilik Ruko Tidak Mau Dipotong PPh Sewa?


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Pak, maaf saya mau tanya mengenai sewa ruko. Harga sewa Rp 100 juta tapi pemilik ruko tidak mau dipotong pajak final 10% dari biaya sewanya. Maunya cash Rp 100 juta gitu. Solusinya bagaimana Pak kalau ada orang pajak menemui kasus ini? Mohon solusinya. Terima kasih.
Ikan [dot] bawal56 [at] yahoo [dot] co [dot] id
Jawab:
Wa’alaikumussalam wrwb Ikan Bawal. Buat orang pajak yang penting ada pajak yang harus masuk ke kas negara. Lalu sudah benarkah pelaporan atas transaksi tersebut di Surat Pemberitahuan Tahunan dan laporan keuangannya.
Saya berasumsi bahwa Ikan Bawal bekerja dalam di suatu perusahaan. Kebetulan perusahaan Anda mau menyewa ruko. Maka, sudah menjadi kewajiban perusahaan Ikan Bawal untuk memotong penghasilan pemilik ruko yang diterimanya dari persewaan ruko tersebut.
Seperti diketahui bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan dan bersifat final.
Ikan Bawal, mau tidak mau sebelum bertransaksi Anda harus terang benderang kejelasan tentang siapa yang harus membayar pajak. Dalam ketentuan yang ada maka si penerima penghasilan itu yang wajib membayar pajak. Pada kenyataannya si penerima penghasilan ingin bahwa jumlah yang diterima harus net atau bersih dari pajak.
Dengan demikian perusahaan Anda sebelum transaksi terjadi harus benar-benar memperhitungkan keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan. Anda boleh menggunakan metode seperti ini jika menemukan kasus seperti ini:
  1. Metode Pertama.
    Jika si pemilik ruko bersedia menandatangani semua dokumen yang disodorkan perusahaan Anda karena yang penting bagi dia menerima duit Rp 100 juta maka Anda dapat menggunakan metodeGross Up.
    Cara penghitungan:

Jurnal akuntansi yang harus dibuat oleh Anda adalah sebagai berikut:
Biaya Sewa
111.111.111
Kas
100.000.000
Hutang PPh 4 (2)
11.111.111
Lalu pada saat Anda membayar PPh Pasal 4 ayat (2) ke Bank, Anda mencatatnya begini:
Hutang PPh 4 (2)
11.111.111
Kas
11.111.111

Dengan pencatatan demikian maka pemilik ruko diasumsikan memberi tarif sewa sebesar Rp111.111.111,00 yang kemudian dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp11.111.111,00 sehingga ia hanya menerima Rp100.000.000,00.
    Kalau pemilik ruko tersebut paham pajak dia tidak akan menerima hal ini. Ia akan rela dipotong PPh Pasal 4 ayat (2). Biasanya yang seperti ini pemilik rukonya adalah orang pribadi yang tidak paham pajak.

2. Metode Dua
Jika pemilik ruko tidak mau menandatangani semua dokumen penjualan dengan nilai gross up sebesar Rp111.111.111,00 dan hanya mau meneken semua dokumen dengan nilai sebesar Rp100.000.000,00 sedangkan di lain pihak perusahaan Anda dituntut harus memotong, menyetor ke kas negara, dan melaporkannya ke kantor pajak maka yang Anda lakukan adalah dengan:
Pada saat menerima tagihan, jurnal yang Anda buat:
Biaya Sewa
100.000.000
Hutang Biaya Sewa
100.000.000
Jurnal pada saat pembayaran dan pemotongan pajak:
Hutang Biaya Sewa
100.000.000
Biaya PPh 4 (2)
11.111.111
Kas/Bank
100.000.000
Hutang PPh 4 (2)
11.111.111
Kemudian jurnal pada saat pembayaran pajak ke kas negara via bank:
Hutang PPh 4 (2)
11.111.111
Kas
11.111.111
Catatan: perhitungan di atas dengan mengabaikan PPN untuk sekadar memudahkan. 
Nanti pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Biaya PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp11.111.111,00 harus dilakukan penyesuaian fiskal positif karena berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Sekadar saran untuk bisa dilaksanakan di kemudian hari. Cari pemilik ruko yang mau dipotong pajaknya.
Itu saja kali yah, semoga jawabannya memuaskan dan bermanfaat. Terima kasih.
Rujukan yang bisa dipakai:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.
***
Riza Almanfaluthi