Bentuk
formulir SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan
beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.
Formulir ini digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dan seterusnya.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 (Form 1770S) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Adapun petunjuk pengisian telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 (Form 1770S) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Adapun petunjuk pengisian telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015.
Pengguna:
Wajib Pajak Orang Pribadi
Tanggal Berlaku:
Kamis, 1 Januari 2015
Status:
Masih berlaku
Jenis Pajak:
Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
Dapat diunduh disini
0 komentar:
Post a Comment