Friday, 22 January 2016

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 (Formulir 1770SS)

Bentuk formulir SPT ini telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.
Formulir ini digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dan seterusnya.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 (Form 1770S) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Adapun petunjuk pengisian telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015.

Pengguna: 
Wajib Pajak Orang Pribadi

Tanggal Berlaku: 
Kamis, 1 Januari 2015

Status: 
Masih berlaku

Jenis Pajak: 
Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Dapat diunduh disini

0 komentar:

Post a Comment