Kawan-kawanku sekalian, kewajiban perpajakan sudah melekat dalam jabatan Bendahara. Jadi, pengetahuan tentang kewajiban perpajakan harus kita update sendiri, baik mencari sendiri informasi maupun konsultasi langsung ke kantor pajak.
Om mau berbagi sedikit pengetahuan tentang PPh final, salah satunya adalah PPh pasal 4 ayat 2.
PPh pasal 4 ayat 2 disebut PPh final maksudnya adalah bahwa kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima oleh penyedia barang/jasa sudah selesai (tidak diperhitungkan di akhir tahun).
Berikut om kasih tabel tarifnya disertai dengan contohnya:
Contoh:
1. Satker Pusdiklat membayar sewa aula untuk
kegiatan diklat sebesar Rp11.000.000,00 (harga termasuk PPN) kepada PT. Popokpedia (PKP dan mempunyai NPWP). Bagaimanakah perlakuan pajaknya?
Pemungutan PPN
PPN (10/110 x Rp11.000.000,00)
= Rp1.000.000,00
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2
Jumlah Bruto tidak
termasuk PPN adalah Rp10.000.000,00
PPh Pasal 4 ayat 2
(10% x Rp10.000.000,00) = Rp1.000.000,00
2. Inspektorat Provinsi Jambi
akan melakukan pembangunan gedung kantor Inspektorat Provinsi. Adapun yg
menjadi pemenang tender adalah PT Jaya Karya sebagai pelaksana konstruksi dan
Tuan Zaky, seorang PKP, sebagai perencana konstruksi. PT Jaya Karya adalah perusahaan
konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha menengah (dibuktikan dengan
sertifikasi pelaksana konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi),
sedangkan Tuan Zaky adalah konsultan sipil yang memiliki sertifikasi untuk
perencanaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil. Nilai proyek berdasarkan
Kontrak adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (tidak termasuk PPN).
Pembayaran
dilakukan sesuai dengan progress pembangunan yang dilaporkan. Di tahun 2015,
dilakukan pembayaran atas pelaksanaan konstruksi kepada PT Jaya Karya pada
tanggal 22 Juli 2015 sebesar Rp1.500.000.000,00 atas tagihan tanggal 15 Juli
2015 dengan kode nomor Faktur Pajak 020.000-15.00000650. Sedangkan pembayaran
atas kontrak perencanaan konstruksi kepada Tuan Zaky dilakukan pada tanggal 5
Juli 2015 sebesar Rp50.000.000,00 atas tagihan tanggal 4 Juli 2015 dengan kode
nomor seri Faktur Pajak 020.000-15.00000950. Bagaimanakah kewajiban perpajakan
yang harus dilakukan?
Pemotongan / Pemungutan PPh
Penghitungan
pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi tersebut, yaitu:
Bendahara
Inspektorat Provinsi memotong PPh Final atas jasa konstruksi sebagai berikut:
a. Pelaksanaan
Konstruksi oleh PT Jaya Karya dibayar pada tanggal 22 Juli 2015
Rp1.500.000.000,00
x 3% = Rp45.000.000,00
b. Perencanaan
Konstruksi oleh Tuan Zaky dibayar pada tanggal 5 Juli 2015
Rp50.000.000,00 x
4% = Rp2.000.000,00
Pemungutan PPN
Bendahara
Inspektorat Provinsi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari
transaksi
jasa konstruksi
tersebut.
a. Pelaksanaan
Konstruksi oleh PT Jaya Karya dibayar pada tanggal 22 Juli 2015
Rp1.500.000.000,00
x 10% = Rp150.000.000,00
b. Perencanaan
Konstruksi oleh Tuan Zaky dibayar pada tanggal 5 Juli 2015
Rp50.000.000,00 x 10% = Rp5.000.000,00
Semoga bermanfaat.
terima kasih atas pencerahannya
ReplyDelete