Saturday, 10 October 2015

Surat Perjalanan Dinas aka SPD

Surat perjalanan dinas, udah tau kan surat sakti ini? Surat yang berisi perintah melakukan perjalanan dinas yang memungkinkan dan memberikan kesempatan rekan rekan bisa menyambangi seantero Indonesia, bahkan ke luar negeri sekalipun (om aja belum pernah ke luar negeri dibayarin negara).
SPD ini aturan mainnya ada di:
1.       PeraturanMenteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
2.   Perdirjen No: 22/PB/2013 tentang praturan lebih lanjut tentang PerjalananDinasDalamNegeri
3.       Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/Pmk.05/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/Pmk.05/2010 Tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap

Oke, om coba bagi sedikit pengetahuan tentang perjalanan dinas pegawai ini dari presentasi tentang perjalanan dinas pegawai:

1.       Ruang Lingkup
  • Mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang dibebankan pada APBN.
  • Perjalanan Dinas, meliputi:
          1)      Perjalanan Dinas Jabatan; dan
          2)      Perjalanan Dinas Pindah. 
  • Pegawai Negeri, meliputi:
          1)      Pegawai Negeri Sipil;
          2)      Calon Pegawai Negeri Sipil Calon Pegawai Negeri Sipil;
          3)      Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
          4)      Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2.       Prinsip Prinsip Perjalanan Dinas
  1. selektif,  yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. ketersediaan anggaran dan  kesesuaian  dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
  3.  efisiensi penggunaan belanja negara; dan
  4. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan dinas.


3.   Perjalanan Dinas Jabatan
    Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan menjadi:
1) Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota; dan
2) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota.
    Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalamKota , terdiri atas:
1) Perjalanan Perjalanan Dinas Jabatan Jabatan yang dilaksanakan dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan
2) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam.

4.     Surat tugas dan SPD
      Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka:
  1. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
  2. mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
  3. Pengumandahan (detasering);
  4. menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
  5. mengikuti pendidikan dan pelatihan

          Baiklah, kayaknya tulisan di atas formal banget yah? Ya iyalah, wong nyadur dari aturan resmi. Menurut om nih ya, Perjalanan Dinas aka SPD itu sebenernya tugas Negara yang diberikan kepada kita, yang dilakukan di dalam atau luar kota, untuk kelancaran tugas dan fungsi instansi. Ketika kita melakukan perjalanan dinas, segala pengeluaran harus dipertanggungjawabkan, dan sebisa mungkin, karena SPD itu untuk keperluan instansi, sebisa mungkin pengeluaran pribadi diminimalis. Kenapa? Karena menurut om SPD itu sendiri ada beberapa komponen di dalamnya. Menurut PMK 113/PMK05/2012 tentang Perjalanan  Dinas Jabatan terdiri atas komponenkomponen  sebagai berikut:
  1. uang harian (sdh mencakup uangmakan, transport lokal, uang saku);
  2. biaya transport (tiket retribusi (tiket, retribusi diterminal/bandara);
  3. biaya penginapan;
  4. sewa kendaraan dalam Kota (sdh termasuk supir BBM pajak termasuk supir, BBM, pajak)


Pasal 5 PMK 113/PMK.05/2012 yang berbunyi “Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: a). Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Standar Biaya.b. dst........

Dari pasal di atas kita bisa loh, kalo ga nginep dihotel dapat penggantian uang penginapan. Mungkin menurut om secara filosofi aturan ini diberikan karena kebanyakan kalo pelaksana SPD itu ketika dapat penugasan ke homebase mereka, lebih memilih menginap di rumah sendiri ataupun di rumah keluarga. Di satu sisi menguntungkan Negara karena pengeluaran untuk penginapan bisa ditekan, namun disisi lain pun dapat menguntungkan pelaksana SPD karena bisa berkumpul dengan keluarga mereka, dapat “uang jajan pula”.

Gimana? Sudah lumayan dapat pencerahan tentang SPD kan? Di kesempatan lain akan kita bahas kembali tentang aturan dan pelaksanaan SPD.

2 comments:

  1. 1. Pejabat Eselon II yang mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya, apakah bisa diberikan uang representasi..? pada PMK
    Nomor 65/PMK.02/2015 dijelaskan "Uang Representasi" hanya diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil
    ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat
    Menteri) , pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsiyang melekat pada jabatan..

    ReplyDelete
  2. 2. Apakah "Uang Representasi" itu harus dikenakan pemotongan pajak PPh. 21..?

    ReplyDelete