Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap tidak membatasi mengenai waktu penyelenggaraan perjalanan dinas.
Penentuan waktu perjalanan dinas sepenuhnya merupakan kewenangan dari pemberi tugas karena perjalanan dinas dilaksanakan berdasarkan surat tugas yang diberikan oleh pemberi tugas (atasan pelaksana tugas/SPD). Oleh karena itu jika memang dalam surat tugas ditentukan tanggal berangkat adalah hari libur, maka pelaksana tugas/SPD harus melaksanakan tugas sesuai surat tugas tersebut. Akan tetapi jika penentuan tanggal keberangkatan di hari libur adalah inisiatif dari pelaksana tugas sendiri maka uang harian yang dapat dibayarkan adalah uang harian sesuai surat tugas, sedangkan pada hari keberangkatan di hari libur, pelaksana tugas tersebut tidak berhak atas uang harian. Akan tetapi tiket tetap dapat dibayarkan sepanjang terdapat bukti pengeluaran riil yang sah.
0 komentar:
Post a Comment