Showing posts with label perjalanan dinas. Show all posts
Showing posts with label perjalanan dinas. Show all posts

Monday, 26 October 2015

Permasalahan Perjalanan Dinas (bagian 4)

Lanjutan dari bagian 1bagian 2, bagian 3
Halo kawan, om masih mau cerita tentang perjalanan dinas lagi nih. Kali ini om mengumpulkan bahan dari berbagai sumber dan om rangkum dalam bentuk tanya jawab. Permasalahan yang om tulis disini mungkin beberapa ada yang sama dengan yang kawan-kawan alami. Kumpulan tanya jawab di bawah ini hanya sebagai contoh, jadi jangan kawan-kawan jadikan standar baku di Satker teman-teman, karena kondisi antar satker belum tentu sama antara yang satu dengan yang lain. Selamat menikmati.

Saya mau menanyakan mengenai pembayaran biaya penginapan…seorang PNS melakukan perjalanan dinas ke Jakarta selama 3 hari..1 malam yg pertama dia menginap di hotel dan 1 malam yg kedua tidak menginap di hotel..apa boleh dalam 1 SPD dibayar 2 mcm biaya penginapan (full 1 mlm dan 30%) sekaligus? atau harus pilih salah satu? mohon pencerahannya…terima kasih
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap disebutkan bahwa apabila tidak menggunakan biaya penginapan dalam perjalanan dinas maka dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel. Berdasarkan hal tersebut maka sepanjang sesuai dengan durasi dalam Surat Tugas pelaksana SPD tidak menginap di hotel, sehingga berhak mendapat 30% sebagai penggantinya. Dengan demikian dapat diperkenankan dalam 1 SPD dibayar 2 macam biaya penginapan (full 1 malam dan 30%) sesuai dengan kondisi riilnya.

Apakah bisa biaya transportasi dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas jika jenis moda transportasi yang digunakan tidak sesuai dengan DIPA???(pada DIPA tercantum biaya tiket pesawat sedangkan bukti transportasi yang diserahkan oleh pelaksana adalah Tiket BUS)
Biaya transportasi yang dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas dapat dibayarkan sesuai dengan bukti riilnya dan penggunaan alat transportasi tersebut disetujui oleh PPK (sesuai dengan pasal 7 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap).

Dapatkah PNS Golongan III melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten dengan menggunakan moda transportasi Pesawat, ? sedangkan untuk ke Kabupaten tersebut bisa dijangkau memalui darat. mohon penjelasannya?
Sesuai dengan PMK-113/PMK.05/2012 pada pasal 7 disebutkan bahwa Dalam penerbitan SPD, PPK berwenang untuk menetapkan tingkat biaya Perjalanan Dinas dan alat transpor yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas tersebut. Dengan demikian jenis transport yang digunakan merupakan kewenangan PPK dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas serta prinsip-prinsip perjalanan dinas yakni selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi dan akuntabilitas.

Apakah PNS yang melakukan perjalanan dinas melewati batas kota, status di kepegawaiannya harus DL (dinas luar), sehingga kepada yang bersangkutan tidak diberikan uang makan, walaupun sebetulnya pelaksanaan perjalanan dinas tersebut hanya dilakukan beberapa jam saja (mis 3 jam)?
Apakah kepada yang bersangkutan bisa diberikan uang harian penuh sebesar tarif di SBU?

Dalam hal perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam atau perjalanan dinas melewati batas kota, maka kepada pelaksana perjalanan dinas berhak menerima uang harian dengan besaran sesuai yang tercantum dalam PMK tentang SBM. Untuk PNS yang melakukan perjalanan dinas dan menerima uang harian tersebut, maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan uang makan.

Saya mau tanya apakah tenaga honorer / pegawai kontrak boleh melakukan perjalanan dinas dengan memakai akun 524111 belanja perjalanan biasa, contohnya seperti Bimtek atau Monev?
Sesuai PMK 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada pasal 38 ayat (1) Pejabat Penerbit Surat Tugas dapat memerintahkan pihak lain di luar pejabat negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak tetap untuk melakukan perjalanan Dinas. Pada ayat (2) Pihak lain tersebut melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara.
Pada ayat (3) diatur Pihak Lain tersebut ditentukan oleh PPK dengan mempertimbangkan tingkat kependidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
Berdasarkan pasal tersebut, tenaga honorer atau pegawai kontrak termasuk pihak lain, dapat melaksanakan perjalanan dinas untuk kepentingan negara dan melakukan tugas tertentu yang didasarkan atas surat tugas dari pejabat yang berwenang.
Akun yang dipergunakan sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan, jika hanya merupakan perjalanan dinas dari satu lokasi ke lokasi lain di luar kota satker asal (bukan paket meeting) maka dapat menggunakan akun 524111.

PER - 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap

Download Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER - 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan  Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap

Sunday, 25 October 2015

Permasalahan Perjalanan Dinas (bagian 3)

Lanjutan dari bagian 1, bagian 2
Halo kawan, om masih mau cerita tentang perjalanan dinas lagi nih. Kali ini om mengumpulkan bahan dari berbagai sumber dan om rangkum dalam bentuk tanya jawab. Permasalahan yang om tulis disini mungkin beberapa ada yang sama dengan yang kawan-kawan alami. Kumpulan tanya jawab di bawah ini hanya sebagai contoh, jadi jangan kawan-kawan jadikan standar baku di Satker teman-teman, karena kondisi antar satker belum tentu sama antara yang satu dengan yang lain. Selamat menikmati.

Seorang pegawai melakukan perjalanan dinas dengan maksud untuk mengajar/menjadi narasumber, apakah kepada pegawai yang bersangkutan dapat dibayarkan uang harian dan honor mengajarnya/honor narasumber? Atau hanya salah satu yang bisa dibayarkan?
Secara umum kami berpendapat pembayaran perjalanan dinas yang tekait dengan pelaksanaan tusi hanya mencakup biaya perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam ketentuan perjalanan dinas. Untuk pegawai yang menjadi pengajar/narasumber di luar tempat kedudukannya kami melakukan pembayaran uang harian dan honor mengajarnya. Hal ini dilakukan mengingat uang harian merupakan pengganti biaya makan, transport, dan uang saku selama pegawai tersebut melakukan perjalanan dinas mengajar tersebut. Sedangkan, honor mengajar/honor narasumber diberikan sebagai kompensasi karena pegawai tersebut melaksanakan tugas khusus di luar tusi pokoknya. (Hampir keseluruhan pengajar/narasumber kami bukan widyaswara, tetapi pegawai/praktisi yang relevan dengan materi ajar).


Dalam hal pembayaran pelaksanaan perjadin, penentuan tiket kepulangan berdasarkan tiket keberangkatan, apakah diperbolehkan?
Pembayaran tiket kepulangan sesuai dengan bukti riil.

Bila ada biaya tambahan atas reschedule tiket, bagaimana perlakuannya? Apakah dapat diberikan penggantian?
Biaya tambahan atas reschedule tiket dapat diberikan penggantian dengan melampirkan bukti-bukti riil yang sah

Bilamana seorang pegawai yang melaksanakan perjadin, lebih awal keberangkatannya atau lebih lama kepulangannya (dari jadwal yang telah ditetapkan dalam surat tugas),apakah diperbolehkan (sebelum dan sesudah dalam kondisi libur)? Bagaimana perlakuannya?
Keberangkatan dalam rangka perjalanan dinas tidak boleh mendahului tanggal terbitnya surat tugas. Kepulangan dapat melebihi waktu yang ditetapkan yang ditetapkan dalam surat tugas sepanjang memiliki dasar yang dapat diterima (sakit, cuti, dan/atau melaksanakan tugas lanjutan), dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dalam hal pengajuan nominatif untuk perjadin ini, apakah sebaiknya diproses sebelum kegiatan atau setelah kegiatan tersebut selesai? 
Apabila memungkinkan, daftar nominatif dapat disusun segera setelah pelaksanaan perjalanan dinas selesai.

Bilamana ada pegawai yang telah mendapatkan Surat Tugas untuk melaksanakan
suatu perjalanan dinas lalu karena ada tugas kantor lain yang mendesak sehingga
tidak bisa melaksanakan ST tersebut, tapi tiket perjalanannya sudah terlanjur dibeli,
bagaimana perlakuannya?

Pegawai yang bersangkutan harus membatalkan tiket perjalanan tersebut. Biaya
pembatalan dapat diberikan penggantian dengan melampirkan bukti-bukti riil yang
sah.


semoga dapat memberikan tambahan pengetahuan baru kawan, dan saya harap rangkumannya dapat bermanfaat.

Saturday, 24 October 2015

Permasalahan Perjalanan Dinas (bagian 2)

Lanjutan dari bagian 1
Halo kawan, om masih mau cerita tentang perjalanan dinas lagi nih. Kali ini om mengumpulkan bahan dari berbagai sumber dan om rangkum dalam bentuk tanya jawab. Permasalahan yang om tulis disini mungkin beberapa ada yang sama dengan yang kawan-kawan alami. Kumpulan tanya jawab di bawah ini hanya sebagai contoh, jadi jangan kawan-kawan jadikan standar baku di Satker teman-teman, karena kondisi antar satker belum tentu sama antara yang satu dengan yang lain. Selamat menikmati.


Pelaksanaan perjalanan dinas dalam satu rombongan apakah diperbolehkan golongan yang lebih rendah menggunakan kelas golongan tertinggi dalam rombongan atas permintaan pimpinan rombongan (tiket pesawat/kereta api)?
Kami hanya mengetahui dan mengakomodir ketentuan diperbolehkan menginap di hotel yang sama untuk perjalanan dinas yang bersifat rombongan, dimana golongan yang lebih rendah menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada penginapan dimaksud. Sedangkan kami tidak mengenal ketentuan penggunaan kelas tertinggi untuk biaya transportasi dalam perjalanan dinas rombongan bagi golongan yang lebih rendah.


Bagaimanakah jika ada penundaan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas yang sudah terlanjur diajukan nominatifnya akibat adanya tugas kantor lain yang lebih mendesak?
Sepanjang hal tersebut hanya bersifat penundaan (bukan pembatalan), kami masih dapat mengakomodir hal tersebut. Pada prinsipnya, jika terdapat kelebihan dana pada saat perhitungan rampung realisasi dari daftar nominatif tersebut, maka wajib untuk disetorkan kembali sebagai pengembalian belanja.


Untuk kegiatan perjalanan dinas dimana pegawai menginap di hotel, apakah diperbolehkan jika satu kuitasi hotel itu, digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban untuk 2 orang? Dalam kasus misalnya tarif hotel itu terlalu tinggi untuk golongan pegawai tersebut, dan tidak ada hotel lain yang tersedia sehingga tarif satu kamar ditanggung oleh dua orang?
Kami dapat mengakomodir penggunaan satu kamar hotel untuk 2 orang sepanjang satu kuitansi hotel tersebut menyebutkan 2 nama orang tersebut. Perhitungan atas biaya hotel tersebut : jika realisasi biaya masih di bawah tarif maksimum yang ditetapkan maka biaya hotel tersebut dibebankan sama rata kepada masing-masing orang; jika realisasi biaya melebihi tarif maksimum yang ditetapkan, maka dibayarkan sesuai tarif maksimum.


Dalam hal pelaksanaan perjadin dengan menggunakan kendaraan pribadi, bagaimana perlakuannya? Apakah semua pengeluarannnya dapat di-spj-kan (dengan
mengumpulkan bukti pengeluaran)? 
Biaya transport dalam perjalanan dinas adalah biaya dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan serta retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan. Dengan demikian, penggantian biaya transport dalam rangka perjalanan dinas hanya mengakomodir untuk penggunaan moda transportasi umum (bukan kendaraan pribadi ataupun kendaraan operasional kantor).


Dalam hal pembayaran pelaksanaan perjadin, penentuan tiket kepulangan berdasarkan tiket keberangkatan, apakah diperbolehkan?
Pembayaran tiket kepulangan sesuai dengan bukti riil.

jika ada bukti pengeluaran, dimana kuitansi untuk penginapan (hotel) dikeluarkan oleh agen travel, apakah diperbolehkan?
Bukti utama pertanggungjawaban biaya penginapan adalah bukti tagihan dari pihak hotel. Voucher menginap atau bukti sejenis yang dikeluarkan oleh selain hotel merupakan bukti sekunder, yang hanya membuktikan terjadinya pembayaran, bukan penggunaan kamar hotel, yang dapat menjadi dasar untuk meyakinkan bahwa pegawai ybs telah melakukan perjalanan dinas dan menginap di hotel tersebut. Oleh karena itu, kami mendorong bukti utama sebagai dasar pembayaran.



Semoga bermanfaat ya kawan. Silahkan kalau ada yang mau sharing

Permasalahan Perjalanan Dinas (bagian 1)

Halo kawan, om masih mau cerita tentang perjalanan dinas lagi nih. Kali ini om mengumpulkan bahan dari berbagai sumber dan om rangkum dalam bentuk tanya jawab. Permasalahan yang om tulis disini mungkin beberapa ada yang sama dengan yang kawan-kawan alami. Kumpulan tanya jawab di bawah ini cuma sebagai contoh, jadi jangan kawan-kawan jadikan standar baku di Satker teman-teman, karena kondisi antar satker belum tentu sama antara yang satu dengan yang lain. Selamat menikmati.


Pada lampiran V PMK-113/PMK.05/2012 terdapat keterangan : 1:Uang harian diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan, bagaimanakah maksud hal tersebut?
Uang harian 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari kepulangan diberikan kepada pelaksana perjadin yang karena faktor transportasi memerlukan waktu tambahan untuk tiba di tempat pelaksanaan kegiatan dan kembali ke tempat semula, di luar waktu pelaksanaan kegiatan fullboard. Uang harian diberikan sesuai tanggal penugasan yang tercantum dalam surat tugas.

Apakah transport kegiatan dalam kota tidak membedakan jarak? Dalami SBU transport lokal maksimum Rp. 150.000 namun besaran tersebut tidak akan cukup untuk transport ke lokasi yang jauh misalnya harus mengeluarkan biaya 200.000. Apakah biaya 200.000 itu bisa dibayarkan?
Transport kegiatan dalam kota tidak membedakan jarak, namun apabila biaya transport dalam kota sesuai standar biaya tersebut tidak mencukupi, dapat diberikan biaya transport sesuai dengan bukti pengeluaran riil (at cost) dan memerlukan penilaian kewajaran dari PPK

Perjadin dalam kota sampai dengan 8 jam, apakah waktu delapan jam tersebut adalah waktu pelaksanaan pekerjaan di tempat yang dituju atau dihitung sejak pegawai tersebut meninggalkan kantor dan kembali ke kantor?
Perjadin dalam kota sampai dengan 8 jam adalah penugasan ke luar kantor yang dilakukan di dalam kota mulai dari tempat kedudukan (kantor), melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula, memerlukan waktu 8 jam.

Menurut PMK-113/PMK.05/2012 bahwa SPD ditanda tangani oleh PPK , namun di instasi kami tidak seperti itu, apakah SPD tersebut berhak di bayar atau tidak?
Untuk menjaga prinsip check and balance pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, sebaiknya dipisahkan antara penerbit surat tugas dan pejabat penandatangan SPD. Dalam Pasal 35 PMK 113/2012, biaya perjadin dapat dibayarkan apabila telah disahkan oleh PPK, maka sesuai ketentuan dimaksud biaya perjadin tidak dapat dibayarkan sebelum dilakukan penelitian dan pengesahan oleh PPK.

Perjadin dalam kota, apakah harus diterbitkan SPD nya?
Untuk perjadin dalam kota sampai dengan 8 jam cukup memakai Surat Tugas, sedang untuk yg lebih dari 8 jam selain Surat Tugas juga diterbitkan SPD nya.

Dokumen apa yang bisa dijadikan sebagai dasar pembayaran uang harian/transport perjadin kepada seorang pegawai?
Pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dilakukan melalui mekanisme UPdan/atau LS.
Dokumen dasar pembayaran perjalanan dinas yang dilakukan melalui UP adalah : surat tugas, SPD rampung, bukti-bukti riil pengeluaran yang sah
Dokumen dasar pembayaran 
perjalanan dinas yang dilakukan secara LS melalui Bendahara Pengeluaran adalah : daftar nominatif perjalanan dinas yangditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja. surat tugas, SPD rampung, bukti-bukti riil pengeluaran yang sah

Bila ada kasus dimana bukti pengeluaran hilang, bagaimana cara memprosesnya?
Mendorong kepada yang bersangkutan untuk melengkapi dengan salinan bukti pengeluaran yang hilang tersebut. Jika tidak ada, maka yang bersangkutan wajib membuat dan menandatangani Daftar Pengeluaran Riil.


Dalam hal perjadin diklat, bagaimana dengan kebijakan untuk memberi uang harian
perjadin penuh selama satu hari sebelum dan satu hari sesudah pelaksanaan diklat?

(jika peserta diklat membutuhkan waktu tempuh untuk melakukan perjalanan dinas
menuju tempat tujuan dari tempat asal dan sebaliknya) Waktu kedatangan dan kepulangan peserta diklat ditetapkan dalam nota pemanggilan peserta diklat, yang lazimnya sudah memperhitungkan kecukupan waktu kedatangan dan kepulangan bagi peserta diklat.


demikian kawan, semoga bermanfaat. Nanti kita sambung lagi

Wednesday, 21 October 2015

PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS

Berbagi cerita lagi yah, dari suhu om di BDK Denpasar.

BEBERAPA PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS


Trisulo
Widyaiswara BDK Denpasar
Abstraksi
Perjalanan dinas adalah sebuah keharusan, dan sering melekatpada pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja. Oleh karena itu disediakan dana dalam APBN untuk keperluan belanja perjalanan dinas. Petunjuk pelaksanaan juga sudah diterbitkan sebagai pengaturan pelaksanaan perjalanan dinas dan pembayarannya. Akan tetapi masih ditemukan berbagai permasalahan yang perlu dicari penyelesaiannya. Tulisan ini adalah opini dalam menentukan solusi permasalahan perjalanan dinas.  Penyelesaian masalah pada perjalanan dinas seyogyanya tetap mengacu pada prinsip-prinsip: selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas.
Keywords : perjalanan dinas, efisiensi, akuntabilitas
Pendahuluan
Perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap (selanjutnya dalam tulisan ini disebut perjalanan dinas saja) dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya melibatkan setidaknya :
  1. Penerbit Surat Tugas
  2. Pejabat Pembuat Komitmen
  3. Pelaksana perjalanan dinas
Kemudian saat pertanggungjawaban melibatkan Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penandatangan Surat perintah Membayar (PPSPM).
Pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan sistem at cost dapat menekan beban APBN pada belanja perjalanan.  Peraturan Menteri Keuangan menggabungkan metode at cost dan lumpsumsejak tahun 2007, dan telah beberapa kali dilakukan revisi terhadap peraturan perjalanan dinas. Dalam pelaksanaannya, ternyata terdapat banyak kasus perjalanan dinas yang tidak mudah dibuat penyelesaiannya karena tidak terakomodir oleh peraturan.  Perjalanan dinas memiliki kompleksitas yang berbeda tiap instansi.  Tidak sekedar bergerak dari satu posisi ke posisi yang lain, kemudian dibayar tiket moda transportasinya dan seterusnya. 
Untuk itu Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang  Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Dan sebagai tindak lanjutnya Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Peraturan Dirjen Nomor Per-22/PB/2013. 
Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana telah disebut di atas, hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip pelaksanaan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada pasal 3 PMK-113/PMK.05/2012 yaitu :
a.                   selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b.                  ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga;
c.                   efisiensi penggunaan belanja negara; dan
d.                  akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas. 
Uraian berikut ini adalah beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan perjalanan dinas dan alternatif solusinya.  Pada saat dihadapkan pada masalah yang tidak secara eksplisit tercantum pada kedua peraturan di atas maupun pada standar biaya, maka para pihak yang terkait dengan perjalanan dinas hendaknya pada prinsip-prinsip perjalanan dinas.

Berangkat bukan dari  tempat kedudukan dan/atau kembali  tidak ke tempat kedudukan, dapatkah dibayarkan biaya transpornya?
Biaya transpor, merupakan komponen dari biaya perjalanan dinas sesuai dengan pasal 9 Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-22/PB/2013 dan Pasal 8 Peraturan Menteri KeuanganNo.PMK-113/PMK.05/2012, disebutkan bahwa komponen biaya perjalanan dinas jabatan terdiri dari:
a.                   Uang harian
b.                  Biaya transport
c.                   Biaya penginapan
d.                  Uang representatif
e.                  Sewa kendaraan dalam kota, dan/atau
f.                    Biaya menjemput/mengantar jenazah
Pada ayat (3) pasal 8 PMK-113/PMK.05/2012  lebih ditegaskan lagi apa yang dimaksud dengan biaya  transpor.   Biaya transpor merupakan biaya yang diperlukan untuk :
a.                   perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan sampai Tempat Tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/ stasiun/ bandara/ pelabuhan keberangkatan;
b.                  retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/ bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan 
Dalam pelaksanaannya, ditemukan permasalahan terkait berangkat dan kembalinya pejabat negara/pegawai/pegawai tidak tetap yang melaksanakan perjalanan dinas. Permasalahan tersebut antara lain  tidak berangkat dari tempat kedudukan, kembali tidak ke tempat kedudukan semula, atau yang lebih ekstrim adalah berangkat dan kembali tidak dari tempat dan ke tempat kedudukan seharusnya sesuai dengan surat perintah perjalanan dinas. Pertanyaannya apakah dapat dibayarkan biaya transpornya.  Kasus tersebut dapat muncul di lapangan karena :
  1. Akhir masa perjalanan dinas sebelumnya, atau
  2. Pegawai yang melakukan perjalanan dinas mendapat Surat Tugas tepat pada akhir masa cutitahunan.
Walaupun dalam ketentuan pelaksana perjalanan dinas harus berangkat dan kembali dari tempat kedudukan satuan kerja, namun fakta di atas tidak bisa dihindari.  Sebagai ilustrasi misalnya : si Komo bekerja di Kendari, mendapat tugas diklat dari tanggal 1 sampai 3 di Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bogor.  Pada tanggal 4 ada rapat koordinasi di Jakarta, dan hanya si Komo yang memenuhi kriteria dari satker untuk mewakili. 
Menjawab pertanyaan pada kasus pertama, maka perlu dipilah untuk setiap permasalahan. Untuk surat tugas yang kedua, pelaksana perjalanan dinas berangkat tidak dari tempat kedudukan seharusnya yang terdapat dalam surat perjalanan dinas. Menurut hemat penulis, penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
a.                   Pegawai yang bersangkutan membawa Surat Perjalanan Dinas (SPD) ke lokasi tugas kedua untuk mendapatkan pengesahan.
b.                  Dibayarkan biaya transpor dari tempat penugasan pertama ke tempat penugasan kedua.  Biaya transpornya dapat dibayarkan bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas berangkat dari tempat atau kota yang jaraknya lebih dekat ataupun lebih jauhke tempat tujuan dibandingkan dengan tempat kedudukan.   Demikian juga dengan besaran biaya, apakah lebih kecil ataupun lebih besar dibandingkan dengan biaya berangkat dari tempat kedudukan seharusnya.  Hal ini didasarkan pada prinsip efisiensi penggunaan belanja negara dan sepanjang dapat mempertanggungjawabkan bukti pengeluaran perjalanan dinasnya.
c.                   Bahkan, apabila pada kasus tersebut ternyata biaya transpornya lebih besar dibandingkan jika berangkat dari tempat kedudukan, tetap bisa dibayarkan.  Argumen ini dengan memperhatikan komponen perjalanan dinas sebagaimana pasal 8 PMK 113/PMK.05/2012.  Bahwa jika pegawai yang melakukan perjalanan dinas harus kembali ke tempat kedudukan sebelum melakukan perjalanan dinas yang kedua, hanya dengan pertimbangan mendapatkan biaya transpor yang lebih murah, maka justru dimungkinkan menambah beban belanja dari unsur uang harian, transpor dalam kota, dan atau penginapan (bila diperlukan).  Tentu ini menyalahi prinsip efisiensi perjalanan dinas. 
d.                  Disebutkan dalam pasal 3 ayat (2) Per-22/PB/2013 bahwa tidak diperkenankan memecah pelaksanaan perjalanan dinas apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus.  Dengan menggunakan logika hukum argumen a contrario, maka sepanjang perjalanan dinas lebih efektif untuk disatukan, seyogyanya disatukan saja.  Pilihan ini diambil asalkan pelaksana perjalanan, tempat tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sama.
Bagaimana pula jika pelaksana perjalanan dinas tidak kembali ke tempat kedudukan seharusnya yang terdapat dalam surat perjalanan dinas?  Pada dasarnya penyelesaiannya  sama dengan permasalahan sebelumnya.  Kejadian tersebut mungkin terjadi bila dengan satu sebab misalnya pelaksanaan tugas berurutan dengan masa cuti pegawai, baik sebelum maupun sesudahnya.  Pada beberapa instansi tidak memperkenankan pegawainya mengambil cuti tahunan yang bersambung harinya dengan pelaksanaan perjalanan dinas.  Tapi dalam prakteknya sering tidak bisa dihindari terjadinya peristiwa tersebut.  Permasalahannya adalah, bisakah uang transpornya dibayarkan dari/ke tempat cuti yang tidak satu kota dengan tempat kedudukan?
Apabila pimpinan instansi memberlakukan pengaturan khusus tentang cuti pegawai, PPK wajib memperhatikan ketentuan khusus tersebut.  Namun, bila tidak diatur khusus tentang masa cuti yang berurutan dengan perjalanan dinas, penulis menyarankan penyelesaiannya sebagai berikut:
a.                   Dapat dibayarkan biaya transpornya bila :
    1. Jarak dari tempat cuti ke tempat tujuan perjalanan dinas lebih dekat daripada ke tempat kedudukan, atau
    2. Biayanya lebih kecil walaupun jaraknya lebih jauh dibandingkan ke tempat kedudukan.
      b. Pertimbangan penulis untuk dapat dibayarkan adalah :
  1. Bahwa cuti merupakan hak pegawai yang diberikan oleh negara.  Tetapi tidak melepaskan tanggungjawab pegawai kepada negara.  Artinya, bila dalam masa cuti tersebut negara meminta atau memerintahkan untuk melepaskan sebagian hak cutinya,  pegawai tersebut secara prinsip harus melaksanakan.  Konsekuensinya, apabila perintah tersebut mengakibatkan timbulnya biaya perjalanan dinas, maka biaya transpor dari tempat cuti ke tempat tujuan dapat dibayarkan.  Jadi sesuai prinsip akuntabilitas, pembayaran biaya transpor dari tempat cuti ke tempat tujuan perjalanan dinas dapat dipertanggungjawabkan
  2. Ditinjau dari efisiensi biaya, sebagaimana menjadi salah satu prinsip diatas, justru akan memungkinkan timbulnya komponen biaya lainnya (selain transpor) bila pegawai pelaksana perjalanan dinas harus berangkat mulai dari tempat kedudukan.
Pertimbangan tersebut, menurut hemat penulis tidak bisa dipersamakan dengan pegawai yang mengambil cuti tahunan menyambung atau berurutan setelah perjalanan dinas.  Ini artinya, pegawai pelaksana perjalanan dinas tidak kembali ke tempat kedudukan, tetapi kembali ke tempat cuti.  Bila tempat cuti berbeda dengan tempat kedudukan, biaya transpor hanya bisa dibayarkan hanya dengan syarat : 

  1. Jaraknya tempat cuti lebih dekat ke tempat tujuan,
  2. Tempat cuti berada diantara tempat kedudukan  dan tempat tujuan
  3. Tempat cuti  bagian trayek yang logis moda transportasi dari tempat tujuan ke tempat kedudukan  atau sebaliknya.

Adapun biaya transpor yang dibayarkan adalah tarif dari tempat tujuan ke tempat cuti.  

Biaya transpor pesawat kelas bisnis, dapatkah dibayarkan?

Dalam lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, diatur tentang fasillitas transport bagi pejabat negara dan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas. Bagi pejabat negara, dibagi dalam tingkat perjalanan A dan B. Sedangkan untuk pejabat eselon III kebawah dan pegawai dikategorikan dalam tingkat perjalanan  B. Masing-masing tingkat mempunyai fasilitas tingkat perjalanan yang berbeda termasuk transportasinya. Sebagai contoh pegawai dengan tingkat perjalanan A berhak untuk menggunakan moda transportasi pesawat kelas bisnis, sedangkan tingkat perjalanan dinas B dan C hanya berhak menggunakan kelas ekonomi.

Dalam pelaksanaannya, seorang pegawai dengan tingkat perjalanan dinas B diperintahkan melaksanakan perjalanan dinas bersama-sama dengan pegawai dengan tingkat perjalanan dinas C. Untuk kepentingan koordinasi dan sebagainya, maka pegawai dengan tingkat perjalanan dinas C diperintahkan untuk ikut dalam kelas bisnis moda transportasi pesawat bersama-sama dengan pegawai dengan tingkat perjalanan dinas B. Pertanyaannya adalah,  apakah biaya transpor dapat dibayarkan.

Pengaturan tentang pembagian tingkat perjalanan dinas untuk fasilitas transportasi harus dipenuhi. Artinya setiap pejabat negara/pegawai/pegawai tidak tetap mengikuti pembagian tingkat dalam perjalanan dinas. Apabila terjadi permasalahan tersebut diatas, maka yang dapat dibayarkan adalah kelas ekonomi bagi pegawai dengan tingkat perjalanan dinas C. Cara menghitungnya adalah menggunakan biaya transport kelas ekonomi yang berlaku di pesawat tersebut. Hanya sebesar itulah yang berhak diterima untuk biaya transpor.

Menentukan tingkat perjalanan dinas bagi pegawai tidak tetap

Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi dalam kerangka sistem kepegawaian, yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri. Tingkat perjalanan dinas untuk pegawai tidak tetap belum diatur khusus baik di Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Penyetaraan tingkat biaya perjalanan dinas pegawai tidak tetap diserahkan kepada KPA (Pasal 10 ayat (4) PMK 113/PMK.05/2012).  Menurut hemat penulis, ke depan perlu ada kebijakan dalam menentukan tingkat perjalanan dinasnya. Misalnya untuk lulusan SMU atau yang sederajat, Diploma I atau Diploma III maka menggunakan tingkat perjalanan dinas setara golongan II. Lulusan setara S1/DIV/S2 menggunakan tingkat perjalanan dinas golongan III.  Klasifikasi lainnya bisa berdasarkan tingkat kesulitan atau karakteristik tugas yang diberikan.

Simpulan

Pada dasarnya semua pihak yang diperintahkan untuk melaksanakan perjalanan dinas yang dibiayai dari APBN, maka dapat dibayarkan haknya. Begitu juga pihak selain pejabat negara/pegawai/pegawai tidak tetap. Penentuan tingkat perjalanan dinasnya dapat menggunakan tingkat perjalanan dinas pegawai tidak tetap seperti uraian sebelumnya.

Permasalahan dalam pelaksanaan perjalanan dinas tentu akan terus ditemukan dan tidak terbatas pada uraian di atas. Solusi atas permasalahan dalam pelaksanaan perjalanan dinas dan pembayarannya diperlukan karena perjalanan yang sudah dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Akuntabiitas dalam hal ini meliputi dua segi. Pertama, dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada sehingga tidak merugikan keuangan negara (APBN). Kedua, pejabat negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang melaksanakan perjalanan dinas mendapatkanhaknya.

Bahan Bacaan :
Peraturan Menteri Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang  Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013 Tentang  Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap



Potensi Penyalahgunaan Perjalanan Dinas Jabatan Luar Kota

Minggu ini kayaknya Om cenderung sharing dengan tema Perjalanan Dinas. Om punya banyak cerita tentang perjalanan dinas, tapi diceritainnya satu-satu aja, takut kepanjangan. Capek juga mata ini didepan komputer terus.

Sekedar mengingatkan kepada teman-teman Bendahara Pengeluaran, bahwa kewenangan penentuan pembebanan dan nilai biaya penggantian perjalanan dinas ada di Pejabat Pembuat Komitmen. Ketika tiket hilang, ketika bukti menginap tidak bisa didapat, ketika ada pesawat tidak bisa diberangkatkan terus diganti dengan moda transportasi lain, semuanya ada di wewenang Pejabat Pembuat Komitmen.

Terkait pertanggjungjawabn perjalanan dinas jabatan luar kota, om berpikiran bahwa dengan segala kemudahan tersebut, terdapat potensi pelaksanaan perjalanan dinas. Om berpikiran liar seperti ini, dengan segala kecanggihan teknologi yang ada, semaunya bisa dilakukan dan didapatkan. Salah satu yang sempat terbersit di pikiran om seperti ini:

1. Tiket Pesawat
Tiket pesawat bisa kita dapatkan secara online. Dengan pemesanan online, kita mendapatkan bukti pembayaran tiket dan bukti pemesanan tiket. Nah, dulu check in harus kita lakukan di counter maskapai untuk mendapatkan Boarding Pass. Artinya, petugas pelaksana perjalanan dinas harus memang benar-benar tiba di Bandara untuk melakukan check in tersebut.
Sekarang, dengan semakin berkembangnya teknologi, kita bisa mendapatkan Boarding pass melalui fasilitas web check in. Dengan web Check in, boarding pass bisa kita print di mana saja dan bisa disimpan filenya (Yang penting ada printer). Satu bukti pendukung perjalanan dinas sudah bisa kita dapatkan.

2. Bukti Menginap
Pemesanan penginapan/hotel bisa dilakukan dengan pemesanan di agen/jasa pesan hotel. Nah, dari bukti pemesanan tersebut sudah bisa dapat bukti pembayaran menginap, dan bisa dijadikan bukti. Padahal belum tentu dia berangkat dan menginap di hotel/penginapan tersebut. Cukup bayar, dapet deh buktinya.
Selain itu, dengan adanya fasilitas penggantian sebesar 30% dari tarif penginapan/ hotel sesuai tingkat perjalanan dinas, ha hal tersebut sah-sah saja. Tinggal dibuat surat pernyataan tidak menggunakan jasa penginapan/hotel, bisa dapat penggantian.


Untuk menghindari hal-hal seperti itu, yang harus kita jaga sebagai pengelola keuangan adalah:
1. Tertib administrasi dalam penerbitan surat tugas.
2. Pelaksanaan perjalanan dinas harus dilakukan monitoring.
3. Bukti pemesanan Hotel hanya dijadikan bukti sekunder alias bukti pendukung, untuk bukti primer agar pelaksana perjalanan dinas tetap melampirkan bukti yang dikeluarkan dari pihak hotel sebagai bukti utama.
4. Lembar-2 perjalanan dinas sebagai alat kendali PPK terkait kebenaran keberangkatan.
5. Jika menimbulkan kecurigaan, bisa konfirmasi ke lokasi tempat tujuan/tempat tugas pelaksana perjalanan dinas.

Pesan sponsor : Dont try this at home, at school, at office, etc. hal diatas cuma terbersit di pikiran om. Teman-teman pengelola keuangan harus benar-benar mengontrol dan menjaga terkait belanja perjalanan dinas ini.




Tuesday, 20 October 2015

Perjalanan Dinas Jabatan luar kota

Om mau berbagi cerita yang ada di pikiran om tentang Pelaksanaan Perjalalan Dinas. Di era yang modern seperti sekarang ini, dimana penggunaan internet dan aplikasi teknologi sangat membantu sekali dalam membantu pekerjaan, semuanya terasa mudah.
Terkait perjalanan dinas, sekarang sudah banyak sekali kemudahan, antara lain
1. Tiket pesawat,
untuk membeli tiket pesawat kita tidak perlu repot-repot ke agen tiket atau travel agent. Tinggal buka website maskapai penerbangan maupun tinggal buka website penyedia tiket pesawat, pilih jadwal keberangkatan, tarif pun langsung muncul. Tinggal kita menyesuaikan waktu keberangkatan kita.
2. Pemesanan Hotel
Sama seperti pembelian tiket pesawat, kita tinggal buka Website hotel di kota tujuan ataupun memilih jasa perantara penyedia kamar hotel online. Tinggal pilih saja mana hotel yang tarifnya sesuai dengan tingkat perjalanan dinas kita
3. Transportasi
Sebelum berangkat ke tempat tujuan, kita sudah bisa mencari moda transportasi lokal yang akan kita gunakan ketika sudah tiba. Mencari informasi tentang daerah yang akan kita tuju akan sangat membantu kita mengenal daerah tersebut.

Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas, dapat diberikan uang muka di awal maupun reimbursement ketika telah selesai melaksanakan perjalanan dinas.
Dokumen pertanggungjawabannya antara lain:
1. Surat Tugas
2. Lembar 1 SPD yang berisi informasi pelaksanaan perjalanan dinas
3. Lembar 2 SPD yang berisi bukti keberangkatan dan kepulangan pelaksana perjalanan dinas
4. Daftar rincian biaya perjalanan dinas
5. Daftar pengeluaran Rill (Jika ada)

Dokumen lampiran rincian biaya perjalanan dinas adalah:
1. Bukti tagihan dari pihak hotel, apabila menginap.
2. Bukti pengeluaran Untuk transportasi yang digunakan (Tiket Kereta, Tiket / Karcis Kendaraan Umum, Tiket Pesawat, dan lainnya)
3. Surat pernyataan tidak menggunakan jasa hotel, apabila tidak tersedia hotel ataupun tidak menginap di hotel di tempat tujuan, yang  memungkinkan untuk dapat dilakukan penggantian 30% atas biaya penginapan.
4. Boarding pass untuk pengguna angkutan udara.

Semua dokumen tersebut dijadikan satu kesatuan untuk dipertanggungjawabkan dan dilakukan penggantian sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.


Biaya Perjalanan Dinas Jabatan LS

Kawan, om sharing vitamin tentang SPD. Artikel punya suhu Om di Pusdiklat AP. silahkan disimak ya

Biaya Perjalanan Dinas

Oleh: Muchamad Amrullah
Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

Abstrak
Mekanime pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan dapat dilaksanakan melalui Uang Persediaan dan/atau Langsung. Mekanime pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan Langsung dapat dilaksanakan sebelum atau sesudah melaksanakan perjalanan dinas jabatan.
Kata kunci : biaya, perjalanan dinas, langsung, uang persediaan

Suatu saat, seorang pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) mengeluhkan biaya perjalanan dinas yang harus dibebankan kepada dirinya terlebih dahulu. Jumlah biaya yang dibebankan nilainya tidaklah kecil karena meliputi semua pengeluaran biaya perjalanan dinas tersebut. Apalagi penggantian biaya perjalanan dinas tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Ketika berusaha mencari informasi, mengapa biaya perjalanan dinas tersebut harus ditanggung pelaksana SPD terlebih dahulu, pelaksana SPD mendapat jawaban bahwa biaya perjalanan dinas  tersebut pencairannya menggunakan mekanisme langsung (LS), sehingga ditanggung pelaksana SPD terlebih dahulu, baru kemudian diganti setelah pertanggungjawaban SPD Rampung. Pertanyaannya adalah apakah perjalanan dinas jabatan yang menggunakan mekanisme pencairan dana LS tidak dapat dibayarkan sebelum melaksanakan perjalanan dinas.
Pada peraturan yang sudah dinyatakan tidak berlaku (dicabut) yaitu Peraturan Direktur Perbendaharaan nomor Per-21/PB/2008, pada dasarnya pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan (UP) dan/atau mekanisme pembayaran langsung (LS). Pembayaran biaya perjalanan dinas melalui mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada pejabat Negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang melaksanakan perjalanan dinas oleh bendahara pengeluaran dari UP/TUP yang dikelolanya. Pembayaran biaya perjalanan dinas yang dilakukan dnegan mekanisme LS melalui rekening bendahara pengeluaran atau rekening pejabat Negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap apabila :
  1. Biaya perjalanan dinas telah dipastikan jumlahnya sebelum perjalanan dinas dilaksanakan
  2. Perjalanan dinas sudah dilaksanakan sebelum biaya perjalanan dinas diberikan
Namun demikian ketentuan tersebut pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sudah tidak ada. Pada peraturan ini diatur bahwa pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) dan/atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS). Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme LS dilakukan melalui:
  1. perikatan dengan penyedia jasa
  2. Bendahara Pengeluaran; atau
  3. Pelaksana SPD.
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran. Pemberian uang muka berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  1. Surat Tugas atau surat keputusan pindah
  2. fotokopi SPD
  3. kuitansi tanda terima uang muka; dan
  4. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan mekanisme LS dilakukan melalui transfer dari Kas Negara ke rekening Bendahara Pengeluaran, pihak ketiga atau Pelaksana SPD. Tata cara pengajuan tagihan kepada PPK, pengujian surat permintaan pembayaran, dan penerbitan Surat Perintah Membayar oleh Pejabat Penanda Tangan SPM, dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
            Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran tersebut adalah PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan tersebut mengatur bahwa perjalanan dinas LS, mekanisme pencairan dananya dapat dilaksanakan sebelum dan sesudah pelaksanaan perjalanan dinas. Pengaturan pencairan biaya perjalanan dinasnya adalah sebagai berikut:
a. Perjalanan dinas jabatan yang sudah dilaksanakan, dilampiri:
1) Daftar nominatif perjalanan dinas; dan
2) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, yaitu:
 a) Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
 b) SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;
 c) tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
 d) Daftar Pengeluaran Riil;
 e) bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
 f) bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
b. Perjalanan dinas jabatan yang belum dilaksanakan, dilampiri daftar nominatif perjalanan dinas. Daftar nominatif tersebut ditandatangani oleh PPK yang memuat paling kurang informasi mengenai pihak yang melaksanakan perjalanan dinas (nama, pangkat/golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat.
Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana SPD melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan, kelebihan biaya Perjalanan Dinas Jabatan tersebut harus disetor ke Kas Negara melalui PPK. Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana SPD kurang dari yang seharusnya, dapat dimintakan kekurangannya. Pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat dilakukan melalui mekanisme UP atau LS.
Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menghitung kekurangan atau kelebihan biaya perjalanan dinas jabatan adalah sebagaimana dijelaskan berikut ini. Langkah pertama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima dan memeriksa pertanggungjawaban pelaksana SPD terdiri dari:
  1. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
  2. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;
  3. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
  4. Daftar Pengeluaran Riil;
  5. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
  6. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya
Langkah kedua, setelah diperoleh pertanggungjawaban tersebut, maka PPK menguji kebenaran bukti pengeluaran tersebut. Setelah itu menghitung seluruh pengeluaran riil yang dibutuhkan untuk menjalankan perjalanan tersebut. Setelah itu membandingkan dengan uang muka perjalanan dinas yang sudah diberikan sebelum melaksanakan perjalanan dinas jabatan. Apabila terdapat kelebihan maka disetorkan ke kas negara. Apabila terdapat kekurangan, maka PPK dapat mengajukan kekurangan tersebut dengan mekanisme LS atau memerintahkan bendahara pengeluaran untuk membayarnya dengan Uang Persediaan.
Dengan demikian, pada dasarnya pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan LS dapat dilakukan sebelum melaksanakan perjalanan dinas dan setelah melaksanakan perjalanan dinas. Pembayaran perjalanan dinas sebelum melaksanakan perjalanan dinas merupakan uang muka perjalanan dinas jabatan yang akan meringankan beban pelaksana SPD.

Daftar bacaan:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Sunday, 18 October 2015

Biaya Perjalanan Dinas terkait PPh 21

Teman teman, share lagi ya artikel dari suhu Om di Pusdiklat Pajak. Semoga dapat menambah wawasan kita semua.


Ditulis oleh Johannes Aritonang, SE., MM (Penulis adalah Widyaiswara di Pusdiklat Pajak)
Abstrak
Adanya kebingungan bagi pemberi kerja dan bagi pegawai/karyawan atas perlakukan perpajakan khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Biaya Perjalanan Dinas yang dibayar dengan cara lumpsum (di awal perjalanan dinas), dengan cara reimbursement/penggantian maupun dengan cara pemberian uang muka. Biaya Perjalanan Dinas yang terdiri dari tiga komponen biaya yaitu Biaya Transportasi, Biaya Akomodasi dan Uang Saku seharusnya dibayarkan kepada pegawai berdasarkan Standar Biaya. Penghitungan Standar Biaya tersebut seharusnya dihitung secara detail dan menerapkan prinsip kewajaran sehingga setiap pegawai/karyawan yang melakukan perjalanan dinas tidak sampai harus rugi (“nombok”) namun juga tidak juga membuatnya menjadi lebih berkelebihan uang yang membuatnya mempunyai kemampuan ekonomis seperti yang dinyatakan pada definisi objek pajak penghasilan (pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan).
Dalam pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembayaran oleh pemberi kerja sehubungan dengan biaya perjalanan dinas dianggap bukan sebagai imbalan berkenaan dengan pekerjaan. Perlakuan tidak mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Biaya Perjalanan Dinas bagi pegawai pemerintah telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Maka seharusnya pengaturan yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta yaitu terhadap Biaya Perjalanan Dinas bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan bagi perusahaan, biaya tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Kata kunci: biaya perjalanan dinas, lumpsum, reimbursement, penggantian, objek PPh 21.
Latar Belakang

Perjalanan dinas merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dalam sebuah perusahaan, bahkan hal ini juga terjadi pada instansi pemerintah. Seorang pegawai yang ditugaskan untuk ke luar kantor, ke luar kota bahkan ke luar negeri pastilah membutuhkan biaya.
Logikanya adalah pegawai yang melakukan perjalanan dinas seharusnya tidak membuat dirinya menjadi rugi yang disebabkan biaya yang dikeluarkannya untuk perjalanan dinas lebih besar dibandingkan dengan uang yang diterima untuk perjalanan dinas tersebut. Atau dalam istilah umum disebut “nombok”. Teknis pengeluaran biaya perjalanan dinas ini berbeda-beda bagi tiap perusahaan. Namun bagi instansi pemerintah yang melakukan perjalanan dinas telah diatur mekanisme biaya dan pembayarannya melalui Peraturan Menteri.Beberapa perusahaan memberikan uang untuk biaya perjalanan dinas diawal/saat pegawai akan berangkat untuk dinas, hal ini sering disebut lumpsum. Namun ada juga perusahaan yang menggunakan sistem pembayaran biaya perjalanan dinas dengan cara reimbursement (penggantian) atau dengan dengan memberikan uang muka berdasarkan bukti –bukti pengeluaran yang diserahkan pegawai. Yang menjadi permasalahan terutama bagi pegawai yang melakukan perjalanan dinas adalah apakah biaya perjalanan dinas tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atau tidak.
Pembahasan
Pengertian Dan Unsur-Unsur Biaya Perjalanan Dinas.
Untuk memudahkan pembahasan, penulis menjelaskan apa saja yang menjadi komponen biaya perjalanan dinas. Penulis mengambil contoh peraturan yang menjelaskan komponenbiaya perjalanan dinas yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap (selanjutnya disebut PMK 113/PMK.05/2012). Menurut penulis, objek pajak penghasilan tidak membedakan apakah pegawai tersebut pegawai negeri sipil ataupun pegawai swasta.
Setiap Perjalanan Dinas oleh pegawai dilakukan berdasarkan perintah atasan yang tertuang dalamSurat Tugas. Perjalanan Dinas ini meliputi: Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah.
Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan menjadi:
  1. Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas Kota; dan
  2. Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam Kota.
Komponen Perjalanan Dinas Jabatan adalah:
a.   uang harian;
b.  biaya transpor;
c.   biaya penginapan;
d.   uang representasi;
e.  sewa kendaraan dalam Kota; dan/atau
f.   biaya menjemput/mengantar jenazah.
Komponen Biaya Perjalanan Dinas Pindah adalah:
a.   biaya transpor pegawai;
b.    biaya transpor keluarga;
c.     biaya pengepakan dan angkutan barang; dan/atau
d.    uang harian.
Uang harian terdiri atas:
i.        uang makan;
ii.      uang transpor lokal; dan
iii.    uang saku.
Biaya transpor terdiri atas:
i.    perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan sampai Tempat Tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan;
ii.    retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
Biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap:
i.      di hotel; atau
ii.   di tempat menginap lainnya.
Uang representasi merupakan uang yang dapat diberikan kepada Pejabat Negara, dan dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya.
Cara pembayarannya Biaya Perjalanan Dinas:
  1. Dengan cara lumpsum yaitu: Pembayaran sekaligus di awal uang perjalanan dinas berdasarkan yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount).
  2. Dengan cara reimbursement/penggantian yaitu: penggantian biaya yang telah dikeluarkan pegawai berdasarkan bukti-bukti.
  3. Dengan cara pemberian uang muka.
Apakah biaya perjalanan dinas merupakan objek pajak penghasilan?
Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat dengan Undang-Undang PPh) menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa “pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.”
Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.
Objek Pajak Penghasilan sehubungan dengan yang diterima pegawai dari pemberi kerja menurut pasal 4 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang PPh adalah “penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.” Pada bagian penjelasannya ditambahkan bahwa “semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak.Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakekatnya merupakan penghasilan.”
Dengan kata lain pasal 4 ayat 1 huruf a dan penjelasannya menyatakan bahwa jumlah yang diterima atau diperolehpegawai berkaitan erat dengan semua pembayaranyang dibayar oleh pemberi kerja.
Objek pajak penghasilan dalam pembagian Undang-Undang PPh berada pada Bab IV yang meliputi jumlah yang diterima yang disebut penghasilan (pasal 4 dan 5) dan jumlah yang mengurangkan penghasilan disebut biaya (pasal 6).
Pasal 6 ayat 1 menyatakan “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a.biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1.biaya pembelian bahan;
2.biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3.bunga, sewa, dan royalti;
4.biaya perjalanan;
5.biaya pengolahan limbah;
6.premi asuransi;
7.biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
8.biaya administrasi; dan
9.pajak kecuali Pajak Penghasilan

Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebutharus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatanuntuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajaktidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha di atas ternyata berada pada nomor yang berbeda antara biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang (nomor“a.2”), dengan biaya perjalanan (nomor “a.4”).

Jadi Biaya Perjalanan yang dimaksud pada pasal 6 ayat 1 huruf a angka 4 Undang-Undang PPh adalah biaya perjalanan dinas. Pembayaran oleh pemberi kerja sehubungan dengan biaya perjalanan dinas dianggap bukan sebagai imbalan berkenaan dengan pekerjaan.
Karena bukan merupakan imbalan pekerjaan, maka seharusnya biaya perjalanan dinas bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai penerimanya.  
Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan perpajakan terhadap penghasilan pegawai yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi (selanjutnya disingkat dengan Per Dirjen Pajak No-31/2012) beserta lampirannya.

Menurut Per Dirjen Pajak No.31/PJ/2012 pasal 1 poin 2 dinyatakan bahwa Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilanberupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada Lampiran Per Dirjen No. 31/PJ/2012 berisi batasan-batasan dan contoh-contoh penghitungan Pajak Penghasilan pasal 21 yang diterima oleh Orang Pribadi namun pada Lampiran tersebut tidak terdapat contoh penghitungan pajak penghasilan pasal 21 terhadap biaya perjalanan dinas yang diterima pegawai.

Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Biaya Perjalanan Dinas bagi Pegawai Pemerintah.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah selanjutnya disebut PMK No.262/PMK.03/2010.
Pasal 2 dan Pasal 3 PMK No.262/PMK.03/2010 menjelaskan Penghasilan Yang Dikenai PPh Pasal 21.
Pasal 2
  1. PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.
  2. Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
    1. Pejabat Negara, untuk:
i.    gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
ii.     imbalan tetap sejenisnya,
    1. PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2) adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas).
Pasal 3
Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
Dari kedua peraturan tersebut yaitu PMK No.113/PMK.05/2012 dan PMK No.262/PMK.03/2010 menetapkan bahwa biaya perjalanan dinas bukanlah merupakan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21.
Penulis melihat bahwa kunci dari kedua peraturan ini adalah penghitungan Standar Biaya. Pemerintah diasumsikan telah menghitung Standar Biaya dengan sangat ketat dengan memperhatikan berbagai faktor biaya di daerah yang menjadi tempat dilakukannya perjalanan dinas. Standar Biaya perjalanan dinas ini tidak sama untuk tiap daerah. Asumsi penulis adalah bahwa siapapun pegawai yang melakukan perjalanan dinas, diasumsikan akan membelanjakan uang yang diterima dari Bendaharawan Negara sehingga tidak ada sisa uang yang dapat dijadikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis pegawai yang bersangkutan.Standar Biaya perjalanan dinas ini tidak sama untuk tiap daerah. Kementerian Keuangan telah menghitung secara wajar dan sedetail mungkin standar biaya untuk tiap daerah agar siapapun yang melakukan perjalanan dinas tidak sampai harus rugi namun juga tidak membuatnya berkelebihan uang/mempunyai kemampuan ekonomis.
Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Biaya Perjalanan Dinas bagi Pegawai Swasta.
Tiap-tiap perusahaan mempunyai aturan dan standar biaya dalam menetapkan besaran biaya perjalanan dinas. Jika dibandingkan dengan unsur-unsur biaya perjalanan dinas pada pegawai pemerintah (PMK 113/PMK.05/2012), secara umum pada perusahaan swasta juga biaya perjalanan dinas dapat dibagi atas tiga komponen:

  1. Biaya Transportasi (tiket keberangkatan dan kepulangan)
  2. Biaya Akomodasi (hotel/penginapan, penyewaan kenderaan, pengepakan barang)
  3. Uang Saku (uang makan harian, transport lokal, biaya komunikasi).

Cara pembayarannya:

  1. Dengan cara lumpsum yaitu: Pembayaran sekaligus di awal uang perjalanan dinas berdasarkan yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount).
  2. Dengan cara reimbursement/ penggantian yaitu dengan cara penggantian biaya yang telah dikeluarkan pegawai berdasarkan bukti-bukti.
  3. Dengan cara pemberian uang muka.

Pastilah setiap perusahaan sudah menghitung standar biaya bagi komponen biaya di atas. Standar biaya tersebut dihitung dengan menerapkan prinsip kewajaran, sehingga siapapun yang melakukan perjalanan dinas tidak sampai harus rugi namun juga tidak juga membuatnya menjadi berkelebihan uang. Bukti-bukti pengeluaran sangat penting untuk setiap komponen biaya di atas. Biaya transportasi dan biaya akomodasi pasti mempunyai bukti pengeluaran yang gampang diperoleh. Tetapi untuk komponen Uang Saku bukti biayanya sulit diperoleh. Perusahaan dapat menerapkan beberapa cara.


  1. Pengembalian uang sisa.
Jika sistim pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dengan cara lumpsum, setiap pegawai yang pulang dari perjalanan dinas dapat membuatkan perincian biaya yang telah dikeluarkan secara wajar dan mengembalikan uang sisanya.

2. Sistim penggantian biaya/reimbursement.
Jika sistim pemberian uang perjalanan dinas dengan cara reimbursement/penggantian atau dengan cara pemberian uang muka, maka setiap pegawai yang pulang dari perjalanan dinas dapat membuatkan perincian biaya yang telah dikeluarkannya secara wajar dan perusahaan memberikan penggantian biaya.
Berdasarkan sistem pembayaran diatas dapat diperkirakan bahwa setiap pegawai yang melakukan perjalanan dinas tidak akan berkelebihan uang yang membuatnya mempunyai kemampuan ekonomis seperti yang dinyatakan pada definisi objek pajak penghasilan (pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan). Jika perusahaan menerapkan cara tidak memerlukan bukti pengeluaran atas komponen Uang Saku tersebut, maka seharusnya perusahaan sudah menghitung dengan cara yang sangat detail dan wajar semua pengeluaran yang akan dijadikan sebagai komponen Uang Saku tersebut, sehingga Uang Saku tersebut dianggap habis saat pegawai melakukan perjalanan dinas.
Jika perusahaan mengeluarkan uang untuk Biaya Perjalanan Dinas dengan cara di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pegawai tersebut tidak akan berkelebihan uang yang membuatnya mempunyai kemampuan ekonomis. Sehingga seharusnya terhadap Biaya Perjalanan Dinas bukanlah merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan/pegawai yang menerimanya karena menurut pasal 6 ayat 1 Undang-Undang PPh, pembayaran oleh pemberi kerja sehubungan dengan biaya perjalanan dinas dianggap bukan sebagai imbalan berkenaan dengan pekerjaan dan terhadap biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto (pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan).
           

Kesimpulan:

Biaya Perjalanan Dinas yang terdiri dari tiga komponen biaya yaitu Biaya Transportasi, Biaya Akomodasi dan Uang Saku dapat dibayarkan kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas dengan cara lumpsum (pembayaran di awal), reimbursement/penggantian, ataupun dengan cara pemberian uang muka seharusnya tidak membuat pegawai menjadi berkelebihan uang yang membuatnya mempunyai kemampuan ekonomis seperti yang dinyatakan pada definisi objek pajak penghasilan (pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan). Instansi Pemerintah/Perusahaan seyogyanya mengeluarkan Surat Tugas bagi pegawai yang ditugaskan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugasnya pegawai tersebut membuat laporan yang disertai dengan dan rincian biaya yang dikeluarkan serta jika perusahaan menerapkan sistim pengembalian uang sisa, maka pegawai tersebut harus mengembalikan sisa uang perjalanan yang diterima di muka.
Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang PPh, pembayaran oleh pemberi kerja sehubungan dengan Biaya Perjalanan Dinas dianggap bukan sebagai imbalan berkenaan dengan pekerjaan dan Biaya Perjalanan Dinas dianggap tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi pegawai / karyawan, maka terhadap biaya ini tidak merupakan objek pajak penghasilan bagi yang menerimanya. Perlakuan tidak mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Biaya Perjalanan Dinas bagi pegawai pemerintah telah diatur pada PMK Nomor 262/PMK.03/2010, maka seharusnya pengaturan yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta yaitu terhadap Biaya Perjalanan Dinasbukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan bagi perusahaan, biaya tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Daftar Pustaka:

1. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008
Republik Indonesia, 
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara    Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota   Polri, dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan         Belanja            Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Republik Indonesia, 
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan   Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap Republik Indonesia, 
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi

5. Mulyono, Djoko. 2010. Panduan Brevet Pajak: Pajak Penghasilan, Yogyakarta: CV ANDI OFFSET