Monday 26 October 2015

Permasalahan Perjalanan Dinas (bagian 4)

Lanjutan dari bagian 1bagian 2, bagian 3
Halo kawan, om masih mau cerita tentang perjalanan dinas lagi nih. Kali ini om mengumpulkan bahan dari berbagai sumber dan om rangkum dalam bentuk tanya jawab. Permasalahan yang om tulis disini mungkin beberapa ada yang sama dengan yang kawan-kawan alami. Kumpulan tanya jawab di bawah ini hanya sebagai contoh, jadi jangan kawan-kawan jadikan standar baku di Satker teman-teman, karena kondisi antar satker belum tentu sama antara yang satu dengan yang lain. Selamat menikmati.

Saya mau menanyakan mengenai pembayaran biaya penginapan…seorang PNS melakukan perjalanan dinas ke Jakarta selama 3 hari..1 malam yg pertama dia menginap di hotel dan 1 malam yg kedua tidak menginap di hotel..apa boleh dalam 1 SPD dibayar 2 mcm biaya penginapan (full 1 mlm dan 30%) sekaligus? atau harus pilih salah satu? mohon pencerahannya…terima kasih
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap disebutkan bahwa apabila tidak menggunakan biaya penginapan dalam perjalanan dinas maka dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel. Berdasarkan hal tersebut maka sepanjang sesuai dengan durasi dalam Surat Tugas pelaksana SPD tidak menginap di hotel, sehingga berhak mendapat 30% sebagai penggantinya. Dengan demikian dapat diperkenankan dalam 1 SPD dibayar 2 macam biaya penginapan (full 1 malam dan 30%) sesuai dengan kondisi riilnya.

Apakah bisa biaya transportasi dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas jika jenis moda transportasi yang digunakan tidak sesuai dengan DIPA???(pada DIPA tercantum biaya tiket pesawat sedangkan bukti transportasi yang diserahkan oleh pelaksana adalah Tiket BUS)
Biaya transportasi yang dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas dapat dibayarkan sesuai dengan bukti riilnya dan penggunaan alat transportasi tersebut disetujui oleh PPK (sesuai dengan pasal 7 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap).

Dapatkah PNS Golongan III melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten dengan menggunakan moda transportasi Pesawat, ? sedangkan untuk ke Kabupaten tersebut bisa dijangkau memalui darat. mohon penjelasannya?
Sesuai dengan PMK-113/PMK.05/2012 pada pasal 7 disebutkan bahwa Dalam penerbitan SPD, PPK berwenang untuk menetapkan tingkat biaya Perjalanan Dinas dan alat transpor yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas tersebut. Dengan demikian jenis transport yang digunakan merupakan kewenangan PPK dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas serta prinsip-prinsip perjalanan dinas yakni selektif, ketersediaan anggaran, efisiensi dan akuntabilitas.

Apakah PNS yang melakukan perjalanan dinas melewati batas kota, status di kepegawaiannya harus DL (dinas luar), sehingga kepada yang bersangkutan tidak diberikan uang makan, walaupun sebetulnya pelaksanaan perjalanan dinas tersebut hanya dilakukan beberapa jam saja (mis 3 jam)?
Apakah kepada yang bersangkutan bisa diberikan uang harian penuh sebesar tarif di SBU?

Dalam hal perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam atau perjalanan dinas melewati batas kota, maka kepada pelaksana perjalanan dinas berhak menerima uang harian dengan besaran sesuai yang tercantum dalam PMK tentang SBM. Untuk PNS yang melakukan perjalanan dinas dan menerima uang harian tersebut, maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan uang makan.

Saya mau tanya apakah tenaga honorer / pegawai kontrak boleh melakukan perjalanan dinas dengan memakai akun 524111 belanja perjalanan biasa, contohnya seperti Bimtek atau Monev?
Sesuai PMK 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri pada pasal 38 ayat (1) Pejabat Penerbit Surat Tugas dapat memerintahkan pihak lain di luar pejabat negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak tetap untuk melakukan perjalanan Dinas. Pada ayat (2) Pihak lain tersebut melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara.
Pada ayat (3) diatur Pihak Lain tersebut ditentukan oleh PPK dengan mempertimbangkan tingkat kependidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
Berdasarkan pasal tersebut, tenaga honorer atau pegawai kontrak termasuk pihak lain, dapat melaksanakan perjalanan dinas untuk kepentingan negara dan melakukan tugas tertentu yang didasarkan atas surat tugas dari pejabat yang berwenang.
Akun yang dipergunakan sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan, jika hanya merupakan perjalanan dinas dari satu lokasi ke lokasi lain di luar kota satker asal (bukan paket meeting) maka dapat menggunakan akun 524111.

0 komentar:

Post a Comment