Saturday, 24 October 2015

Permasalahan Perjalanan Dinas (bagian 1)

Halo kawan, om masih mau cerita tentang perjalanan dinas lagi nih. Kali ini om mengumpulkan bahan dari berbagai sumber dan om rangkum dalam bentuk tanya jawab. Permasalahan yang om tulis disini mungkin beberapa ada yang sama dengan yang kawan-kawan alami. Kumpulan tanya jawab di bawah ini cuma sebagai contoh, jadi jangan kawan-kawan jadikan standar baku di Satker teman-teman, karena kondisi antar satker belum tentu sama antara yang satu dengan yang lain. Selamat menikmati.


Pada lampiran V PMK-113/PMK.05/2012 terdapat keterangan : 1:Uang harian diberikan 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan, bagaimanakah maksud hal tersebut?
Uang harian 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari kepulangan diberikan kepada pelaksana perjadin yang karena faktor transportasi memerlukan waktu tambahan untuk tiba di tempat pelaksanaan kegiatan dan kembali ke tempat semula, di luar waktu pelaksanaan kegiatan fullboard. Uang harian diberikan sesuai tanggal penugasan yang tercantum dalam surat tugas.

Apakah transport kegiatan dalam kota tidak membedakan jarak? Dalami SBU transport lokal maksimum Rp. 150.000 namun besaran tersebut tidak akan cukup untuk transport ke lokasi yang jauh misalnya harus mengeluarkan biaya 200.000. Apakah biaya 200.000 itu bisa dibayarkan?
Transport kegiatan dalam kota tidak membedakan jarak, namun apabila biaya transport dalam kota sesuai standar biaya tersebut tidak mencukupi, dapat diberikan biaya transport sesuai dengan bukti pengeluaran riil (at cost) dan memerlukan penilaian kewajaran dari PPK

Perjadin dalam kota sampai dengan 8 jam, apakah waktu delapan jam tersebut adalah waktu pelaksanaan pekerjaan di tempat yang dituju atau dihitung sejak pegawai tersebut meninggalkan kantor dan kembali ke kantor?
Perjadin dalam kota sampai dengan 8 jam adalah penugasan ke luar kantor yang dilakukan di dalam kota mulai dari tempat kedudukan (kantor), melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula, memerlukan waktu 8 jam.

Menurut PMK-113/PMK.05/2012 bahwa SPD ditanda tangani oleh PPK , namun di instasi kami tidak seperti itu, apakah SPD tersebut berhak di bayar atau tidak?
Untuk menjaga prinsip check and balance pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, sebaiknya dipisahkan antara penerbit surat tugas dan pejabat penandatangan SPD. Dalam Pasal 35 PMK 113/2012, biaya perjadin dapat dibayarkan apabila telah disahkan oleh PPK, maka sesuai ketentuan dimaksud biaya perjadin tidak dapat dibayarkan sebelum dilakukan penelitian dan pengesahan oleh PPK.

Perjadin dalam kota, apakah harus diterbitkan SPD nya?
Untuk perjadin dalam kota sampai dengan 8 jam cukup memakai Surat Tugas, sedang untuk yg lebih dari 8 jam selain Surat Tugas juga diterbitkan SPD nya.

Dokumen apa yang bisa dijadikan sebagai dasar pembayaran uang harian/transport perjadin kepada seorang pegawai?
Pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dilakukan melalui mekanisme UPdan/atau LS.
Dokumen dasar pembayaran perjalanan dinas yang dilakukan melalui UP adalah : surat tugas, SPD rampung, bukti-bukti riil pengeluaran yang sah
Dokumen dasar pembayaran 
perjalanan dinas yang dilakukan secara LS melalui Bendahara Pengeluaran adalah : daftar nominatif perjalanan dinas yangditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja. surat tugas, SPD rampung, bukti-bukti riil pengeluaran yang sah

Bila ada kasus dimana bukti pengeluaran hilang, bagaimana cara memprosesnya?
Mendorong kepada yang bersangkutan untuk melengkapi dengan salinan bukti pengeluaran yang hilang tersebut. Jika tidak ada, maka yang bersangkutan wajib membuat dan menandatangani Daftar Pengeluaran Riil.


Dalam hal perjadin diklat, bagaimana dengan kebijakan untuk memberi uang harian
perjadin penuh selama satu hari sebelum dan satu hari sesudah pelaksanaan diklat?

(jika peserta diklat membutuhkan waktu tempuh untuk melakukan perjalanan dinas
menuju tempat tujuan dari tempat asal dan sebaliknya) Waktu kedatangan dan kepulangan peserta diklat ditetapkan dalam nota pemanggilan peserta diklat, yang lazimnya sudah memperhitungkan kecukupan waktu kedatangan dan kepulangan bagi peserta diklat.


demikian kawan, semoga bermanfaat. Nanti kita sambung lagi

2 comments:

  1. Salam kenal! Dijelaskan di atas untuk perjalanan dinas dlm kota < 8 jam cukup dengan surat tugas, apakah benar2 hanya surat tugas tersebut yg menjadi dasar untuk bendahara melakukan pembayaran? Ataukah maaih dilengkapi dengan dokumen2 lain? Terima kasih.

    ReplyDelete
  2. Dasarnya surat tugas, jangan lupa di Surat tugasnya dicantumkan pembebanan biaya Perjalanan Dinas. Kelengkapannya sebagai bukti dia berangkat disertakan Form Bukti Kehadiran Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota sampai dengan 8 (delapan) jam
    bisa dilihat di lampiran PER - 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap. Download aturannya bisa di link
    http://www.ombendahara.com/2015/10/per-22pb2013-tentang-ketentuan-lebih.html

    ReplyDelete