Uang harian 1 hari pada
saat kedatangan dan 1 hari kepulangan diberikan kepada pelaksana perjadin yang
karena faktor transportasi memerlukan waktu tambahan untuk tiba di tempat
pelaksanaan kegiatan dan kembali ke tempat semula, di luar waktu pelaksanaan
kegiatan fullboard. Uang harian diberikan sesuai tanggal penugasan yang
tercantum dalam surat tugas.
Apakah transport kegiatan
dalam kota tidak membedakan jarak? Dalami SBU transport lokal maksimum Rp.
150.000 namun besaran tersebut tidak akan cukup untuk transport ke lokasi yang
jauh misalnya harus mengeluarkan biaya 200.000. Apakah biaya 200.000 itu bisa
dibayarkan?
Transport kegiatan dalam
kota tidak membedakan jarak, namun apabila biaya transport dalam kota sesuai
standar biaya tersebut tidak mencukupi, dapat diberikan biaya transport sesuai
dengan bukti pengeluaran riil (at cost) dan memerlukan penilaian kewajaran dari
PPK
Perjadin dalam kota sampai
dengan 8 jam, apakah waktu delapan jam tersebut adalah waktu pelaksanaan
pekerjaan di tempat yang dituju atau dihitung sejak pegawai tersebut
meninggalkan kantor dan kembali ke kantor?
Perjadin dalam kota sampai
dengan 8 jam adalah penugasan ke luar kantor yang dilakukan di dalam kota mulai
dari tempat kedudukan (kantor), melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat
kedudukan semula, memerlukan waktu 8 jam.
Menurut PMK-113/PMK.05/2012
bahwa SPD ditanda tangani oleh PPK , namun di instasi kami tidak seperti itu,
apakah SPD tersebut berhak di bayar atau tidak?
Untuk menjaga prinsip check
and balance pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, sebaiknya
dipisahkan antara penerbit surat tugas dan pejabat penandatangan SPD. Dalam
Pasal 35 PMK 113/2012, biaya perjadin dapat dibayarkan apabila telah disahkan
oleh PPK, maka sesuai ketentuan dimaksud biaya perjadin tidak dapat dibayarkan
sebelum dilakukan penelitian dan pengesahan oleh PPK.
Perjadin dalam kota, apakah
harus diterbitkan SPD nya?
Untuk perjadin dalam kota
sampai dengan 8 jam cukup memakai Surat Tugas, sedang untuk yg lebih dari 8 jam
selain Surat Tugas juga diterbitkan SPD nya.
Dokumen apa yang bisa dijadikan sebagai dasar pembayaran uang harian/transport perjadin kepada seorang pegawai?
Pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dilakukan melalui mekanisme UPdan/atau LS.
Dokumen dasar pembayaran perjalanan dinas yang dilakukan melalui UP adalah : surat tugas, SPD rampung, bukti-bukti riil pengeluaran yang sah
Dokumen dasar pembayaran perjalanan dinas yang dilakukan secara LS melalui Bendahara Pengeluaran adalah : daftar nominatif perjalanan dinas yangditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja. surat tugas, SPD rampung, bukti-bukti riil pengeluaran yang sah
Bila ada kasus dimana bukti pengeluaran hilang, bagaimana cara memprosesnya?
Mendorong kepada yang bersangkutan untuk melengkapi dengan salinan bukti pengeluaran yang hilang tersebut. Jika tidak ada, maka yang bersangkutan wajib membuat dan menandatangani Daftar Pengeluaran Riil.
Dokumen dasar pembayaran perjalanan dinas yang dilakukan melalui UP adalah : surat tugas, SPD rampung, bukti-bukti riil pengeluaran yang sah
Dokumen dasar pembayaran perjalanan dinas yang dilakukan secara LS melalui Bendahara Pengeluaran adalah : daftar nominatif perjalanan dinas yangditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja. surat tugas, SPD rampung, bukti-bukti riil pengeluaran yang sah
Bila ada kasus dimana bukti pengeluaran hilang, bagaimana cara memprosesnya?
Mendorong kepada yang bersangkutan untuk melengkapi dengan salinan bukti pengeluaran yang hilang tersebut. Jika tidak ada, maka yang bersangkutan wajib membuat dan menandatangani Daftar Pengeluaran Riil.
Dalam hal perjadin diklat, bagaimana dengan kebijakan untuk memberi uang harian
perjadin penuh selama satu hari sebelum dan satu hari sesudah pelaksanaan diklat?
(jika peserta diklat membutuhkan waktu tempuh untuk melakukan perjalanan dinas
menuju tempat tujuan dari tempat asal dan sebaliknya) Waktu kedatangan dan kepulangan peserta diklat ditetapkan dalam nota pemanggilan peserta diklat, yang lazimnya sudah memperhitungkan kecukupan waktu kedatangan dan kepulangan bagi peserta diklat.
demikian kawan, semoga bermanfaat. Nanti kita sambung lagi
perjadin penuh selama satu hari sebelum dan satu hari sesudah pelaksanaan diklat?
(jika peserta diklat membutuhkan waktu tempuh untuk melakukan perjalanan dinas
menuju tempat tujuan dari tempat asal dan sebaliknya) Waktu kedatangan dan kepulangan peserta diklat ditetapkan dalam nota pemanggilan peserta diklat, yang lazimnya sudah memperhitungkan kecukupan waktu kedatangan dan kepulangan bagi peserta diklat.
demikian kawan, semoga bermanfaat. Nanti kita sambung lagi
Salam kenal! Dijelaskan di atas untuk perjalanan dinas dlm kota < 8 jam cukup dengan surat tugas, apakah benar2 hanya surat tugas tersebut yg menjadi dasar untuk bendahara melakukan pembayaran? Ataukah maaih dilengkapi dengan dokumen2 lain? Terima kasih.
ReplyDeleteDasarnya surat tugas, jangan lupa di Surat tugasnya dicantumkan pembebanan biaya Perjalanan Dinas. Kelengkapannya sebagai bukti dia berangkat disertakan Form Bukti Kehadiran Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota sampai dengan 8 (delapan) jam
ReplyDeletebisa dilihat di lampiran PER - 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap. Download aturannya bisa di link
http://www.ombendahara.com/2015/10/per-22pb2013-tentang-ketentuan-lebih.html