Saturday 24 October 2015

Permasalahan Perjalanan Dinas (bagian 2)

Lanjutan dari bagian 1
Halo kawan, om masih mau cerita tentang perjalanan dinas lagi nih. Kali ini om mengumpulkan bahan dari berbagai sumber dan om rangkum dalam bentuk tanya jawab. Permasalahan yang om tulis disini mungkin beberapa ada yang sama dengan yang kawan-kawan alami. Kumpulan tanya jawab di bawah ini hanya sebagai contoh, jadi jangan kawan-kawan jadikan standar baku di Satker teman-teman, karena kondisi antar satker belum tentu sama antara yang satu dengan yang lain. Selamat menikmati.


Pelaksanaan perjalanan dinas dalam satu rombongan apakah diperbolehkan golongan yang lebih rendah menggunakan kelas golongan tertinggi dalam rombongan atas permintaan pimpinan rombongan (tiket pesawat/kereta api)?
Kami hanya mengetahui dan mengakomodir ketentuan diperbolehkan menginap di hotel yang sama untuk perjalanan dinas yang bersifat rombongan, dimana golongan yang lebih rendah menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada penginapan dimaksud. Sedangkan kami tidak mengenal ketentuan penggunaan kelas tertinggi untuk biaya transportasi dalam perjalanan dinas rombongan bagi golongan yang lebih rendah.


Bagaimanakah jika ada penundaan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas yang sudah terlanjur diajukan nominatifnya akibat adanya tugas kantor lain yang lebih mendesak?
Sepanjang hal tersebut hanya bersifat penundaan (bukan pembatalan), kami masih dapat mengakomodir hal tersebut. Pada prinsipnya, jika terdapat kelebihan dana pada saat perhitungan rampung realisasi dari daftar nominatif tersebut, maka wajib untuk disetorkan kembali sebagai pengembalian belanja.


Untuk kegiatan perjalanan dinas dimana pegawai menginap di hotel, apakah diperbolehkan jika satu kuitasi hotel itu, digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban untuk 2 orang? Dalam kasus misalnya tarif hotel itu terlalu tinggi untuk golongan pegawai tersebut, dan tidak ada hotel lain yang tersedia sehingga tarif satu kamar ditanggung oleh dua orang?
Kami dapat mengakomodir penggunaan satu kamar hotel untuk 2 orang sepanjang satu kuitansi hotel tersebut menyebutkan 2 nama orang tersebut. Perhitungan atas biaya hotel tersebut : jika realisasi biaya masih di bawah tarif maksimum yang ditetapkan maka biaya hotel tersebut dibebankan sama rata kepada masing-masing orang; jika realisasi biaya melebihi tarif maksimum yang ditetapkan, maka dibayarkan sesuai tarif maksimum.


Dalam hal pelaksanaan perjadin dengan menggunakan kendaraan pribadi, bagaimana perlakuannya? Apakah semua pengeluarannnya dapat di-spj-kan (dengan
mengumpulkan bukti pengeluaran)? 
Biaya transport dalam perjalanan dinas adalah biaya dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan serta retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan. Dengan demikian, penggantian biaya transport dalam rangka perjalanan dinas hanya mengakomodir untuk penggunaan moda transportasi umum (bukan kendaraan pribadi ataupun kendaraan operasional kantor).


Dalam hal pembayaran pelaksanaan perjadin, penentuan tiket kepulangan berdasarkan tiket keberangkatan, apakah diperbolehkan?
Pembayaran tiket kepulangan sesuai dengan bukti riil.

jika ada bukti pengeluaran, dimana kuitansi untuk penginapan (hotel) dikeluarkan oleh agen travel, apakah diperbolehkan?
Bukti utama pertanggungjawaban biaya penginapan adalah bukti tagihan dari pihak hotel. Voucher menginap atau bukti sejenis yang dikeluarkan oleh selain hotel merupakan bukti sekunder, yang hanya membuktikan terjadinya pembayaran, bukan penggunaan kamar hotel, yang dapat menjadi dasar untuk meyakinkan bahwa pegawai ybs telah melakukan perjalanan dinas dan menginap di hotel tersebut. Oleh karena itu, kami mendorong bukti utama sebagai dasar pembayaran.



Semoga bermanfaat ya kawan. Silahkan kalau ada yang mau sharing

0 komentar:

Post a Comment