Lanjutan dari bagian 1, bagian 2
Halo kawan, om masih mau cerita tentang perjalanan dinas lagi nih. Kali ini om mengumpulkan bahan dari berbagai sumber dan om rangkum dalam bentuk tanya jawab. Permasalahan yang om tulis disini mungkin beberapa ada yang sama dengan yang kawan-kawan alami. Kumpulan tanya jawab di bawah ini hanya sebagai contoh, jadi jangan kawan-kawan jadikan standar baku di Satker teman-teman, karena kondisi antar satker belum tentu sama antara yang satu dengan yang lain. Selamat menikmati.
Seorang pegawai melakukan perjalanan dinas dengan maksud untuk mengajar/menjadi narasumber, apakah kepada pegawai yang bersangkutan dapat dibayarkan uang harian dan honor mengajarnya/honor narasumber? Atau hanya salah satu yang bisa dibayarkan?
Secara umum kami berpendapat pembayaran perjalanan dinas yang tekait dengan pelaksanaan tusi hanya mencakup biaya perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam ketentuan perjalanan dinas. Untuk pegawai yang menjadi pengajar/narasumber di luar tempat kedudukannya kami melakukan pembayaran uang harian dan honor mengajarnya. Hal ini dilakukan mengingat uang harian merupakan pengganti biaya makan, transport, dan uang saku selama pegawai tersebut melakukan perjalanan dinas mengajar tersebut. Sedangkan, honor mengajar/honor narasumber diberikan sebagai kompensasi karena pegawai tersebut melaksanakan tugas khusus di luar tusi pokoknya. (Hampir keseluruhan pengajar/narasumber kami bukan widyaswara, tetapi pegawai/praktisi yang relevan dengan materi ajar).
Dalam hal pembayaran pelaksanaan perjadin, penentuan tiket kepulangan berdasarkan tiket keberangkatan, apakah diperbolehkan?
Pembayaran tiket kepulangan sesuai dengan bukti riil.
Bila ada biaya tambahan atas reschedule tiket, bagaimana perlakuannya? Apakah dapat diberikan penggantian?
Biaya tambahan atas reschedule tiket dapat diberikan penggantian dengan melampirkan bukti-bukti riil yang sah
Bilamana seorang pegawai yang melaksanakan perjadin, lebih awal keberangkatannya atau lebih lama kepulangannya (dari jadwal yang telah ditetapkan dalam surat tugas),apakah diperbolehkan (sebelum dan sesudah dalam kondisi libur)? Bagaimana perlakuannya?
Keberangkatan dalam rangka perjalanan dinas tidak boleh mendahului tanggal terbitnya surat tugas. Kepulangan dapat melebihi waktu yang ditetapkan yang ditetapkan dalam surat tugas sepanjang memiliki dasar yang dapat diterima (sakit, cuti, dan/atau melaksanakan tugas lanjutan), dengan melampirkan dokumen pendukung.
Dalam hal pengajuan nominatif untuk perjadin ini, apakah sebaiknya diproses sebelum kegiatan atau setelah kegiatan tersebut selesai?
Apabila memungkinkan, daftar nominatif dapat disusun segera setelah pelaksanaan perjalanan dinas selesai.
Bilamana ada pegawai yang telah mendapatkan Surat Tugas untuk melaksanakan
suatu perjalanan dinas lalu karena ada tugas kantor lain yang mendesak sehingga
tidak bisa melaksanakan ST tersebut, tapi tiket perjalanannya sudah terlanjur dibeli,
bagaimana perlakuannya?
Pegawai yang bersangkutan harus membatalkan tiket perjalanan tersebut. Biaya
pembatalan dapat diberikan penggantian dengan melampirkan bukti-bukti riil yang
sah.
semoga dapat memberikan tambahan pengetahuan baru kawan, dan saya harap rangkumannya dapat bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment