Tuesday, 20 October 2015

Perjalanan Dinas Jabatan luar kota

Om mau berbagi cerita yang ada di pikiran om tentang Pelaksanaan Perjalalan Dinas. Di era yang modern seperti sekarang ini, dimana penggunaan internet dan aplikasi teknologi sangat membantu sekali dalam membantu pekerjaan, semuanya terasa mudah.
Terkait perjalanan dinas, sekarang sudah banyak sekali kemudahan, antara lain
1. Tiket pesawat,
untuk membeli tiket pesawat kita tidak perlu repot-repot ke agen tiket atau travel agent. Tinggal buka website maskapai penerbangan maupun tinggal buka website penyedia tiket pesawat, pilih jadwal keberangkatan, tarif pun langsung muncul. Tinggal kita menyesuaikan waktu keberangkatan kita.
2. Pemesanan Hotel
Sama seperti pembelian tiket pesawat, kita tinggal buka Website hotel di kota tujuan ataupun memilih jasa perantara penyedia kamar hotel online. Tinggal pilih saja mana hotel yang tarifnya sesuai dengan tingkat perjalanan dinas kita
3. Transportasi
Sebelum berangkat ke tempat tujuan, kita sudah bisa mencari moda transportasi lokal yang akan kita gunakan ketika sudah tiba. Mencari informasi tentang daerah yang akan kita tuju akan sangat membantu kita mengenal daerah tersebut.

Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas, dapat diberikan uang muka di awal maupun reimbursement ketika telah selesai melaksanakan perjalanan dinas.
Dokumen pertanggungjawabannya antara lain:
1. Surat Tugas
2. Lembar 1 SPD yang berisi informasi pelaksanaan perjalanan dinas
3. Lembar 2 SPD yang berisi bukti keberangkatan dan kepulangan pelaksana perjalanan dinas
4. Daftar rincian biaya perjalanan dinas
5. Daftar pengeluaran Rill (Jika ada)

Dokumen lampiran rincian biaya perjalanan dinas adalah:
1. Bukti tagihan dari pihak hotel, apabila menginap.
2. Bukti pengeluaran Untuk transportasi yang digunakan (Tiket Kereta, Tiket / Karcis Kendaraan Umum, Tiket Pesawat, dan lainnya)
3. Surat pernyataan tidak menggunakan jasa hotel, apabila tidak tersedia hotel ataupun tidak menginap di hotel di tempat tujuan, yang  memungkinkan untuk dapat dilakukan penggantian 30% atas biaya penginapan.
4. Boarding pass untuk pengguna angkutan udara.

Semua dokumen tersebut dijadikan satu kesatuan untuk dipertanggungjawabkan dan dilakukan penggantian sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.


0 komentar:

Post a Comment