Tuesday 20 October 2015

Biaya Perjalanan Dinas Jabatan LS

Kawan, om sharing vitamin tentang SPD. Artikel punya suhu Om di Pusdiklat AP. silahkan disimak ya

Biaya Perjalanan Dinas

Oleh: Muchamad Amrullah
Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

Abstrak
Mekanime pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan dapat dilaksanakan melalui Uang Persediaan dan/atau Langsung. Mekanime pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan Langsung dapat dilaksanakan sebelum atau sesudah melaksanakan perjalanan dinas jabatan.
Kata kunci : biaya, perjalanan dinas, langsung, uang persediaan

Suatu saat, seorang pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) mengeluhkan biaya perjalanan dinas yang harus dibebankan kepada dirinya terlebih dahulu. Jumlah biaya yang dibebankan nilainya tidaklah kecil karena meliputi semua pengeluaran biaya perjalanan dinas tersebut. Apalagi penggantian biaya perjalanan dinas tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Ketika berusaha mencari informasi, mengapa biaya perjalanan dinas tersebut harus ditanggung pelaksana SPD terlebih dahulu, pelaksana SPD mendapat jawaban bahwa biaya perjalanan dinas  tersebut pencairannya menggunakan mekanisme langsung (LS), sehingga ditanggung pelaksana SPD terlebih dahulu, baru kemudian diganti setelah pertanggungjawaban SPD Rampung. Pertanyaannya adalah apakah perjalanan dinas jabatan yang menggunakan mekanisme pencairan dana LS tidak dapat dibayarkan sebelum melaksanakan perjalanan dinas.
Pada peraturan yang sudah dinyatakan tidak berlaku (dicabut) yaitu Peraturan Direktur Perbendaharaan nomor Per-21/PB/2008, pada dasarnya pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan (UP) dan/atau mekanisme pembayaran langsung (LS). Pembayaran biaya perjalanan dinas melalui mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada pejabat Negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang melaksanakan perjalanan dinas oleh bendahara pengeluaran dari UP/TUP yang dikelolanya. Pembayaran biaya perjalanan dinas yang dilakukan dnegan mekanisme LS melalui rekening bendahara pengeluaran atau rekening pejabat Negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap apabila :
  1. Biaya perjalanan dinas telah dipastikan jumlahnya sebelum perjalanan dinas dilaksanakan
  2. Perjalanan dinas sudah dilaksanakan sebelum biaya perjalanan dinas diberikan
Namun demikian ketentuan tersebut pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sudah tidak ada. Pada peraturan ini diatur bahwa pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) dan/atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS). Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme LS dilakukan melalui:
  1. perikatan dengan penyedia jasa
  2. Bendahara Pengeluaran; atau
  3. Pelaksana SPD.
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran. Pemberian uang muka berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
  1. Surat Tugas atau surat keputusan pindah
  2. fotokopi SPD
  3. kuitansi tanda terima uang muka; dan
  4. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan mekanisme LS dilakukan melalui transfer dari Kas Negara ke rekening Bendahara Pengeluaran, pihak ketiga atau Pelaksana SPD. Tata cara pengajuan tagihan kepada PPK, pengujian surat permintaan pembayaran, dan penerbitan Surat Perintah Membayar oleh Pejabat Penanda Tangan SPM, dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
            Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran tersebut adalah PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan tersebut mengatur bahwa perjalanan dinas LS, mekanisme pencairan dananya dapat dilaksanakan sebelum dan sesudah pelaksanaan perjalanan dinas. Pengaturan pencairan biaya perjalanan dinasnya adalah sebagai berikut:
a. Perjalanan dinas jabatan yang sudah dilaksanakan, dilampiri:
1) Daftar nominatif perjalanan dinas; dan
2) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, yaitu:
 a) Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
 b) SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;
 c) tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
 d) Daftar Pengeluaran Riil;
 e) bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
 f) bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
b. Perjalanan dinas jabatan yang belum dilaksanakan, dilampiri daftar nominatif perjalanan dinas. Daftar nominatif tersebut ditandatangani oleh PPK yang memuat paling kurang informasi mengenai pihak yang melaksanakan perjalanan dinas (nama, pangkat/golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat.
Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana SPD melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan, kelebihan biaya Perjalanan Dinas Jabatan tersebut harus disetor ke Kas Negara melalui PPK. Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana SPD kurang dari yang seharusnya, dapat dimintakan kekurangannya. Pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan dapat dilakukan melalui mekanisme UP atau LS.
Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menghitung kekurangan atau kelebihan biaya perjalanan dinas jabatan adalah sebagaimana dijelaskan berikut ini. Langkah pertama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima dan memeriksa pertanggungjawaban pelaksana SPD terdiri dari:
  1. Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
  2. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas;
  3. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
  4. Daftar Pengeluaran Riil;
  5. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
  6. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya
Langkah kedua, setelah diperoleh pertanggungjawaban tersebut, maka PPK menguji kebenaran bukti pengeluaran tersebut. Setelah itu menghitung seluruh pengeluaran riil yang dibutuhkan untuk menjalankan perjalanan tersebut. Setelah itu membandingkan dengan uang muka perjalanan dinas yang sudah diberikan sebelum melaksanakan perjalanan dinas jabatan. Apabila terdapat kelebihan maka disetorkan ke kas negara. Apabila terdapat kekurangan, maka PPK dapat mengajukan kekurangan tersebut dengan mekanisme LS atau memerintahkan bendahara pengeluaran untuk membayarnya dengan Uang Persediaan.
Dengan demikian, pada dasarnya pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan LS dapat dilakukan sebelum melaksanakan perjalanan dinas dan setelah melaksanakan perjalanan dinas. Pembayaran perjalanan dinas sebelum melaksanakan perjalanan dinas merupakan uang muka perjalanan dinas jabatan yang akan meringankan beban pelaksana SPD.

Daftar bacaan:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


1 comment:

  1. Bagaimana penjurnalan pertanggung jawaban dari perjalanan dinas tersebut?

    ReplyDelete