Biaya Perjalanan Dinas
Oleh: Muchamad Amrullah
Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan
Abstrak
Mekanime pembayaran biaya perjalanan dinas jabatan dapat
dilaksanakan melalui Uang Persediaan dan/atau Langsung. Mekanime pembayaran
biaya perjalanan dinas jabatan Langsung dapat dilaksanakan sebelum atau sesudah
melaksanakan perjalanan dinas jabatan.
Kata kunci : biaya, perjalanan dinas, langsung, uang
persediaan
Suatu saat, seorang pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD)
mengeluhkan biaya perjalanan dinas yang harus dibebankan kepada dirinya
terlebih dahulu. Jumlah biaya yang dibebankan nilainya tidaklah kecil karena
meliputi semua pengeluaran biaya perjalanan dinas tersebut. Apalagi penggantian
biaya perjalanan dinas tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Ketika
berusaha mencari informasi, mengapa biaya perjalanan dinas tersebut harus
ditanggung pelaksana SPD terlebih dahulu, pelaksana SPD mendapat jawaban bahwa
biaya perjalanan dinas tersebut pencairannya menggunakan mekanisme
langsung (LS), sehingga ditanggung pelaksana SPD terlebih dahulu, baru kemudian
diganti setelah pertanggungjawaban SPD Rampung. Pertanyaannya adalah apakah
perjalanan dinas jabatan yang menggunakan mekanisme pencairan dana LS tidak
dapat dibayarkan sebelum melaksanakan perjalanan dinas.
Pada peraturan yang sudah dinyatakan tidak berlaku (dicabut)
yaitu Peraturan Direktur Perbendaharaan nomor Per-21/PB/2008, pada dasarnya
pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan dengan mekanisme uang
persediaan (UP) dan/atau mekanisme pembayaran langsung (LS). Pembayaran biaya
perjalanan dinas melalui mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka
kepada pejabat Negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang melaksanakan
perjalanan dinas oleh bendahara pengeluaran dari UP/TUP yang dikelolanya.
Pembayaran biaya perjalanan dinas yang dilakukan dnegan mekanisme LS melalui
rekening bendahara pengeluaran atau rekening pejabat Negara/pegawai negeri/pegawai
tidak tetap apabila :
- Biaya
perjalanan dinas telah dipastikan jumlahnya sebelum perjalanan dinas
dilaksanakan
- Perjalanan
dinas sudah dilaksanakan sebelum biaya perjalanan dinas diberikan
Namun demikian ketentuan tersebut pada Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap sudah tidak ada. Pada
peraturan ini diatur bahwa pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui
mekanisme Uang Persediaan (UP) dan/atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme LS dilakukan melalui:
- perikatan
dengan penyedia jasa
- Bendahara
Pengeluaran; atau
- Pelaksana
SPD.
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP dilakukan
dengan memberikan uang muka kepada Pelaksana SPD oleh Bendahara Pengeluaran.
Pemberian uang muka berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK dengan
melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat
Tugas atau surat keputusan pindah
- fotokopi
SPD
- kuitansi
tanda terima uang muka; dan
- rincian
perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan mekanisme
LS dilakukan melalui transfer dari Kas Negara ke rekening Bendahara
Pengeluaran, pihak ketiga atau Pelaksana SPD. Tata cara pengajuan tagihan
kepada PPK, pengujian surat permintaan pembayaran, dan penerbitan Surat
Perintah Membayar oleh Pejabat Penanda Tangan SPM, dan penerbitan Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran tersebut adalah PMK
Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Peraturan tersebut mengatur bahwa
perjalanan dinas LS, mekanisme pencairan dananya dapat dilaksanakan sebelum dan
sesudah pelaksanaan perjalanan dinas. Pengaturan pencairan biaya perjalanan dinasnya
adalah sebagai berikut:
a. Perjalanan dinas jabatan yang sudah dilaksanakan,
dilampiri:
1) Daftar nominatif perjalanan dinas; dan
2) Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012,
yaitu:
a) Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
b) SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat
di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat
Tujuan Perjalanan Dinas;
c) tiket pesawat, boarding pass, airport tax,
retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya;
d) Daftar Pengeluaran Riil;
e) bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan
dalam Kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh
badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
f) bukti pembayaran hotel atau tempat menginap
lainnya.
b. Perjalanan dinas jabatan yang belum dilaksanakan,
dilampiri daftar nominatif perjalanan dinas. Daftar nominatif tersebut
ditandatangani oleh PPK yang memuat paling kurang informasi mengenai pihak yang
melaksanakan perjalanan dinas (nama, pangkat/golongan), tujuan, tanggal
keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk
masing-masing pejabat.
Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan
kepada Pelaksana SPD melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya
dipertanggungjawabkan, kelebihan biaya Perjalanan Dinas Jabatan tersebut harus
disetor ke Kas Negara melalui PPK. Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan
yang dibayarkan kepada Pelaksana SPD kurang dari yang seharusnya, dapat
dimintakan kekurangannya. Pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan
dapat dilakukan melalui mekanisme UP atau LS.
Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh dalam menghitung
kekurangan atau kelebihan biaya perjalanan dinas jabatan adalah sebagaimana
dijelaskan berikut ini. Langkah pertama, Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) menerima dan memeriksa pertanggungjawaban pelaksana SPD terdiri dari:
- Surat
Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD;
- SPD
yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan
Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan
Dinas;
- tiket
pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda
transportasi lainnya;
- Daftar
Pengeluaran Riil;
- bukti
pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam Kota berupa kuitansi atau
bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak
di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan
- bukti
pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya
Langkah kedua, setelah diperoleh pertanggungjawaban
tersebut, maka PPK menguji kebenaran bukti pengeluaran tersebut. Setelah itu
menghitung seluruh pengeluaran riil yang dibutuhkan untuk menjalankan
perjalanan tersebut. Setelah itu membandingkan dengan uang muka perjalanan
dinas yang sudah diberikan sebelum melaksanakan perjalanan dinas jabatan.
Apabila terdapat kelebihan maka disetorkan ke kas negara. Apabila terdapat
kekurangan, maka PPK dapat mengajukan kekurangan tersebut dengan mekanisme LS
atau memerintahkan bendahara pengeluaran untuk membayarnya dengan Uang
Persediaan.
Dengan demikian, pada dasarnya pembayaran biaya perjalanan
dinas jabatan LS dapat dilakukan sebelum melaksanakan perjalanan dinas dan
setelah melaksanakan perjalanan dinas. Pembayaran perjalanan dinas sebelum
melaksanakan perjalanan dinas merupakan uang muka perjalanan dinas jabatan yang
akan meringankan beban pelaksana SPD.
Daftar bacaan:
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam
Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Bagaimana penjurnalan pertanggung jawaban dari perjalanan dinas tersebut?
ReplyDelete