Minggu ini kayaknya Om cenderung sharing dengan tema Perjalanan Dinas. Om punya banyak cerita tentang perjalanan dinas, tapi diceritainnya satu-satu aja, takut kepanjangan. Capek juga mata ini didepan komputer terus.
Sekedar mengingatkan kepada teman-teman Bendahara Pengeluaran, bahwa kewenangan penentuan pembebanan dan nilai biaya penggantian perjalanan dinas ada di Pejabat Pembuat Komitmen. Ketika tiket hilang, ketika bukti menginap tidak bisa didapat, ketika ada pesawat tidak bisa diberangkatkan terus diganti dengan moda transportasi lain, semuanya ada di wewenang Pejabat Pembuat Komitmen.
Terkait pertanggjungjawabn perjalanan dinas jabatan luar kota, om berpikiran bahwa dengan segala kemudahan tersebut, terdapat potensi pelaksanaan perjalanan dinas. Om berpikiran liar seperti ini, dengan segala kecanggihan teknologi yang ada, semaunya bisa dilakukan dan didapatkan. Salah satu yang sempat terbersit di pikiran om seperti ini:
1. Tiket Pesawat
Tiket pesawat bisa kita dapatkan secara online. Dengan pemesanan online, kita mendapatkan bukti pembayaran tiket dan bukti pemesanan tiket. Nah, dulu check in harus kita lakukan di counter maskapai untuk mendapatkan Boarding Pass. Artinya, petugas pelaksana perjalanan dinas harus memang benar-benar tiba di Bandara untuk melakukan check in tersebut.
Sekarang, dengan semakin berkembangnya teknologi, kita bisa mendapatkan Boarding pass melalui fasilitas web check in. Dengan web Check in, boarding pass bisa kita print di mana saja dan bisa disimpan filenya (Yang penting ada printer). Satu bukti pendukung perjalanan dinas sudah bisa kita dapatkan.
2. Bukti Menginap
Pemesanan penginapan/hotel bisa dilakukan dengan pemesanan di agen/jasa pesan hotel. Nah, dari bukti pemesanan tersebut sudah bisa dapat bukti pembayaran menginap, dan bisa dijadikan bukti. Padahal belum tentu dia berangkat dan menginap di hotel/penginapan tersebut. Cukup bayar, dapet deh buktinya.
Selain itu, dengan adanya fasilitas penggantian sebesar 30% dari tarif penginapan/ hotel sesuai tingkat perjalanan dinas, ha hal tersebut sah-sah saja. Tinggal dibuat surat pernyataan tidak menggunakan jasa penginapan/hotel, bisa dapat penggantian.
Untuk menghindari hal-hal seperti itu, yang harus kita jaga sebagai pengelola keuangan adalah:
1. Tertib administrasi dalam penerbitan surat tugas.
2. Pelaksanaan perjalanan dinas harus dilakukan monitoring.
3. Bukti pemesanan Hotel hanya dijadikan bukti sekunder alias bukti pendukung, untuk bukti primer agar pelaksana perjalanan dinas tetap melampirkan bukti yang dikeluarkan dari pihak hotel sebagai bukti utama.
4. Lembar-2 perjalanan dinas sebagai alat kendali PPK terkait kebenaran keberangkatan.
5. Jika menimbulkan kecurigaan, bisa konfirmasi ke lokasi tempat tujuan/tempat tugas pelaksana perjalanan dinas.
Pesan sponsor : Dont try this at home, at school, at office, etc. hal diatas cuma terbersit di pikiran om. Teman-teman pengelola keuangan harus benar-benar mengontrol dan menjaga terkait belanja perjalanan dinas ini.
0 komentar:
Post a Comment