Ketika diklat dulu, om pernah dapet ilmu dari tutor tentang pengujian pelaksanaan APBN, Ada 3 pengujian yang harus dilakukan, yaitu:
Pengujian secara Wetmatigheid
Pengujian secara Wetmatigheid
Pengujian wetmatigheid dilakukan untuk
mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah tagihan atas beban
anggaran belanja negara itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku atau tidak, dan apakah dana yang digunakan untuk membayar tagihan atas
beban anggaran belanja negara itu tersedia dalam DIPA atau tidak.
Pengujian secara Rechmatigheid
Pengujian rechmatigheid dilakukan untuk
mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah para pihak yang
mengajukan tagihan atas beban anggaran belanja negara itu secara formal adalah
sah.
Untuk keperluan
pengujian rechmatigheid ini, maka kepada para pihak penagih diminta
untuk menunjukkan adanya surat-surat bukti, sehingga tagihan dapat
dipertanggungjawabkan. Surat-surat bukti ini antara lain meliputi Surat Perintah
Kerja, Surat Perjanjian/Kontrak, Kuitansi, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
dan lain sebagainya
Pengujian secara doelmatigheid
Pengujian Doelmatigheid dilakukan untuk
mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah maksud/tujuan (output)
dari suatu pekerjaan sebagai pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan itu sesuai
dengan sasaran/keluaran kegiatan dan indikator keluaran Sub Kegiatan yang
tertuang dalam DIPA atau tidak.
Sebagai contoh, apabila ada pekerjaan pengadaan
barang/jasa, maka hasil pengadaan berupa sejumlah (satuan) barang/jasa memang
nyata-nyata ada sesuai dengan spesifikasi yang diminta dalam SPK/Kontrak.
Termasuk juga pengujian adanya pemborosan atau tidak, sebagai contoh untuk
perjalanan dinas yang tidak terlalu prioritas, dan atau pembelian/penggantian
ban kendaraan yang masih baru/layak digunakan.
Menurut teman-teman, pengujian yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran yang mana saja semuanya? Wetmatigheid saja? ada yang mau sharing?
Kalo menurut om, sesuai aturan main yang pernah om tulis sebelumnya tentang Aturan Main Bendahara, bahwa pengujian yang kita lakukan hanya sebatas pengujian secara Rechmatigheid dan Wetmatigheid. Pengujian secara doelmatigheid berada pada Kuasa Pengguna Anggaran selaku penanggung jawab dan pemilik kegiatan. Boleh dikatakan kewajiban Bendahara Pengeluaran hanya sebatas kewajiban formiil atau secara administrasi saja.
So, enak kan jadi Bendahara?
0 komentar:
Post a Comment