Sunday, 11 October 2015

Pengujian Belanja Oleh Bendahara Pengeluaran

Pengujian terkait Pelaksanaan APBN




Ketika diklat dulu, om pernah dapet ilmu dari tutor tentang pengujian pelaksanaan APBN, Ada 3 pengujian yang harus dilakukan, yaitu:

Pengujian secara Wetmatigheid
Pengujian wetmatigheid dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah tagihan atas beban anggaran belanja negara itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau tidak, dan apakah dana yang digunakan untuk membayar tagihan atas beban anggaran belanja negara itu tersedia dalam DIPA atau tidak.

Pengujian secara Rechmatigheid
Pengujian rechmatigheid dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah para pihak yang mengajukan tagihan atas beban anggaran belanja negara itu secara formal adalah sah.
Untuk keperluan  pengujian rechmatigheid  ini, maka kepada para pihak penagih diminta untuk menunjukkan adanya surat-surat bukti, sehingga tagihan dapat dipertanggungjawabkan. Surat-surat bukti ini antara lain meliputi Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian/Kontrak, Kuitansi, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan lain sebagainya

Pengujian secara doelmatigheid
Pengujian Doelmatigheid dilakukan untuk mencari tahu terhadap jawaban atas pertanyaan, apakah maksud/tujuan (output) dari suatu pekerjaan sebagai pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan itu sesuai dengan sasaran/keluaran kegiatan dan indikator keluaran Sub Kegiatan yang tertuang dalam DIPA atau tidak.

Sebagai contoh, apabila ada pekerjaan pengadaan barang/jasa, maka hasil pengadaan berupa sejumlah (satuan) barang/jasa memang nyata-nyata ada sesuai dengan spesifikasi yang diminta dalam SPK/Kontrak. Termasuk juga pengujian adanya pemborosan atau tidak, sebagai contoh untuk perjalanan dinas yang tidak terlalu prioritas, dan atau pembelian/penggantian ban kendaraan yang masih baru/layak digunakan.

Menurut teman-teman, pengujian yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran yang mana saja semuanya? Wetmatigheid saja? ada yang mau sharing?

Kalo menurut om, sesuai aturan main yang pernah om tulis sebelumnya tentang Aturan Main Bendahara, bahwa pengujian yang kita lakukan hanya sebatas pengujian secara Rechmatigheid dan Wetmatigheid. Pengujian secara doelmatigheid berada pada Kuasa Pengguna Anggaran selaku penanggung jawab dan pemilik kegiatan. Boleh dikatakan kewajiban Bendahara Pengeluaran hanya sebatas kewajiban formiil atau secara administrasi saja.
So, enak kan jadi Bendahara?

0 komentar:

Post a Comment