Showing posts with label Undang-undang. Show all posts
Showing posts with label Undang-undang. Show all posts

Wednesday, 28 October 2015

Mekanisme Pemungutan PPN

Secara umum, mekanisme pemungutan PPN adalah rekanan menerbitkan faktur pajak dan membuat SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN. Selanjutnya Pemungut PPN berkewajiban menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara dan kemudian melaporkan PPN yang dipungutnya. Rekanan menerima faktur pajak dan SSP sebagai bukti pemungutan PPN. Adapun mekanisme pemungutan PPN untuk masing-masing Pemungut adalah sebagai berikut:
  1. Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. Mekanisme pemungutan PPN untuk Bendaharawan Pemerintah dan KPPN adalah sebagai berikut:
    1. PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPPN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
    2. Rekanan menerbitkan faktur pajak denan kode transaksi “02”.
    3. Apabila pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP, Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat pembayaran diterima.
    4. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan atau PPnBM.
    5. Apabila penyerahan BKP tersebut terutang PPnBM maka PKP rekanan Pemerintah mencantumkan jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
    6. Faktur Pajak dibuat dalam rangkap tiga :
      1. Lembar ke-1 (Untuk Bendahara),
      2. Lembar ke-2 (Untuk arsip PKP Rekanan Pemerintah),
      3. Lembar ke-3 (Untuk KPP melalui Bendahara Pemerintah)
    7. Rekanan mengisi SSP dengan membubuhkan NPWP dan identitas PKP Rekanan Pemerintah yang bersangkutan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPPN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan Pemerintah.
    8. Pada lembar Faktur Pajak oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungut wajib dibubuhi cap "Disetor tanggal ..............." dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah.
    9. Apabila pemungutan oleh Bendaharawan Pemerintah, SSP dibuat dalam rangka 5 (lima). Setelah PPN dan atau PPn BM disetor di Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar-lembar SSP tersebut diperuntukkan sebagai berikut : 
      1. Lembar ke-1 (Untuk PKP Rekanan),
      2. Lembar ke-2 (Untuk (Untuk KPP melalui KPPN),
      3. Lembar ke-3 (Untuk PKP Rekanan guna dilampirkannya pada SPT Masa PPN),
      4. Lembar ke-4 (Untuk Bank Persepsi atau kantor pos atau pertinggal untuk KPPN),
      5. Lembar ke-5 (Untuk arsip Bendahara)
    10. Apabila pemungutan oleh KPPN, SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut:
      1. lembar ke-1 untuk PKP Rekanan Pemerintah.
      2. lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPPN.
      3. lembar ke-3 untuk PKP rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.
      4. lembar ke-4 untuk pertinggal KPPN.
    11. KPPN membubuhkan cap "TELAH DIBUKUKAN" pada SSP lembar ke-1 dan lembar ke-2.
    12. KPPN yang melakukan pemungutan mencantumkan nomor dan tanggal advis SPM pada setiap lembar Faktur Pajak dan SSP.
    13. Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri, pengisian SSP menggunakan Kode Akun Pajak 411211 dengan Kode Jenis Setoran 900.
  2. Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dan kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi. Mekanisme pemungutan PPN untuk kontraktor kontrak kerja sama adalah sebagai berikut: Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.
    1. Ketentuan Terkait Faktur Pajak
      1. Rekanan membuat Faktur Pajak pada saat pemungutan.
      2. Rekanan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi “03”
      3. Faktur Pajak dibuat dalam rangkap 3 (tiga):
        1. lembar kesatu untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin;
        2. lembar kedua untuk Rekanan; dan
        3. lembar ketiga untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
      4. Pada Faktur Pajak yang dibuat, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang melakukan pemungutan wajib membubuhkan cap "Disetor Tanggal .............." dan menandatanganinya.
      5. Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
    2. Ketentuan Terkait SSP
      1. SSP diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin sebagai penyetor atas nama Rekanan.
      2. SSP dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut:
        • lembar kesatu untuk Rekanan;
        • lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
        • lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN;
        • lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos; dan
        • lembar kelima untuk Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
  3. Badan Usaha Milik Negara Mekanisme pemungutan PPN untuk BUMN adalah sebagai berikut: Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN
    1. Terkait Pembuatan dan Pengisian Faktur Pajak
      1. Faktur Pajak harus dibuat pada saat pemungutan.
      2. Faktur Pajak dibuat dalam rangkap 2 (dua):  lembar kesatu untuk BUMN; dan  lembar kedua untuk Rekanan
      3. Pada Faktur Pajak yang dibuat, BUMN yang melakukan pemungutan wajib membubuhkan cap "Disetor Tanggal .............." dan menandatanganinya.
      4. Dalam hal penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus mencantumkan juga jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
      5. Rekanan membuat faktur pajak dengan Kode Transaksi “03”
    2. Terkait Pembuatan dan Pengisian SSP
      1. Rekanan mengisi SSP dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama Rekanan.
      2. SSP dibuat dalam rangkap empat (empat) dengan peruntukkan sebagai berikut:
        • lembar kesatu untuk Rekanan;
        • lembar kedua untuk KPPN melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos;
        • lembar ketiga untuk Rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa PPN; dan
        • lembar keempat untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos
      3. Pada SSP, Kode Akun Pajak diisi dengan kode 411211 dan Kode Jenis Setoran 900.

Saturday, 3 October 2015

Aturan Main Bendahara Pengeluaran


Hei Hei, see you again bro,
Bendahara Pengeluaran, kalo  kata tutor saya dulu, ibarat rumah tangga, dia adalah mama. Kepala Kantor adalah papa. Jadi, kalo diumpamakan stakeholder alias yang berkepentingan dengan Bendahara itu sebagai anaknya (ribet amat yah), maka kalo anaknya mau minta jajan, jarang sekali minta ke papa. Paling ke Papa cuma minta ijin doank, trus nanti papa ujung-ujungnya nyuruh minta ke mama aja.
Bayangkan kalo mama ga ada dirumah, udah tuh, dicari kemana-mana. Alhasil, mama ga boleh pergi dari rumah (kok malah ngelantur gini).
Kembali ke topik, aturan main bendahara yang harus dijadikan pedoman dan dipahami saat ini, secara teknis dapat dilihat di aturan di bawah ini.

Terkait Pelaksanaan APBN:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. (lampirannya bisa diunduh disini)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.05/2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan  Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 TentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. Standar Biaya Masukan yang selalu diupdate tiap tahun. Untuk tahun 2015, bisa dilihat disini.
Terkait Aspek Perpajakan:
  1. Undang-Undang KUP
  2. Undang-Undang PPN
  3. Undang-Undang PPh
  4. Bea Meterai

Terkait Laporan Pertanggungjawaban Bendahara


  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan  Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.


Banyak juga ya aturannya? iya sih, tapi rela bagi-bagi? (Ngiklan Chu*ky Bar)
FYI, mungkin masih banyak lagi peraturan khusus yang belum dicantumkan disini. Namun, secara umum, aturan main di atas sudah bisa dijadikan dasar dalam hal pelaksanaan dan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran.
Semua link aturan main sudah disertakan, tinggal klik, unduh deh. Selamat Menikmati!