Showing posts with label Pelaporan. Show all posts
Showing posts with label Pelaporan. Show all posts

Saturday, 24 October 2015

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Pajak

Teman-teman, sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu tugas dari Bendahara Pengeluaran yang diamanatkan oleh negaras yaitu sebagai pemotong/pemungut pajak. Atas setiap pembayaran transaksi yang didalamnya memenuhi syarat pemotongan/pemungutan pajak, maka kita harus mengambil pajak tersebut. Pajak yang telah kita potong dan kita pungut tersebut harus kita setor dan laporkan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.
Untuk aturannya dapat diunduh disini
Pada pasal 2 PMK tersebut dapat kita lihat Jangka Waktu Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.
dari pasal 22 tersebut, secara sederhana dapat om buatkan tabel seperti di bawah ini.


Waktu-setor-bayar-pajak


Untuk pelaporan pajak,  di PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak tidak diatur batas waktu pelaporan pajak. Maka om berpedoman pada aturan sebelumnya. Secara sederhana. batas waktu pelaporan pajak seperti tabel di bawah ini.


waktu-lapor-pajak

demikian sharingnya, semoga bermanfaat buat kita semua.

Sunday, 11 October 2015

Kriteria Pemeriksaan terkait Bendahara Pengeluaran

UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara



\




















Standar AKuntansi Pemerintah,  Buletin teknis  Nomor 14 Akuntansi Kas





PP 45 Tahun 2013 Tentang  Tata Cara Pelaksanaan APBN

PMK 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Beban APBN
PMK 162 Tahun 2013 tentang Bendahara Pengeluaran





 










































                Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 ttg Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelolaan APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Saturday, 3 October 2015

Aturan Main Bendahara Pengeluaran


Hei Hei, see you again bro,
Bendahara Pengeluaran, kalo  kata tutor saya dulu, ibarat rumah tangga, dia adalah mama. Kepala Kantor adalah papa. Jadi, kalo diumpamakan stakeholder alias yang berkepentingan dengan Bendahara itu sebagai anaknya (ribet amat yah), maka kalo anaknya mau minta jajan, jarang sekali minta ke papa. Paling ke Papa cuma minta ijin doank, trus nanti papa ujung-ujungnya nyuruh minta ke mama aja.
Bayangkan kalo mama ga ada dirumah, udah tuh, dicari kemana-mana. Alhasil, mama ga boleh pergi dari rumah (kok malah ngelantur gini).
Kembali ke topik, aturan main bendahara yang harus dijadikan pedoman dan dipahami saat ini, secara teknis dapat dilihat di aturan di bawah ini.

Terkait Pelaksanaan APBN:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. (lampirannya bisa diunduh disini)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.05/2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan  Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 TentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. Standar Biaya Masukan yang selalu diupdate tiap tahun. Untuk tahun 2015, bisa dilihat disini.
Terkait Aspek Perpajakan:
  1. Undang-Undang KUP
  2. Undang-Undang PPN
  3. Undang-Undang PPh
  4. Bea Meterai

Terkait Laporan Pertanggungjawaban Bendahara


  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan  Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.


Banyak juga ya aturannya? iya sih, tapi rela bagi-bagi? (Ngiklan Chu*ky Bar)
FYI, mungkin masih banyak lagi peraturan khusus yang belum dicantumkan disini. Namun, secara umum, aturan main di atas sudah bisa dijadikan dasar dalam hal pelaksanaan dan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran.
Semua link aturan main sudah disertakan, tinggal klik, unduh deh. Selamat Menikmati!

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran

Dasar Hukum:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran uang/surat berharga yang dilakukan pada satker, termasuk hibah dan bantuan sosial.
Bendahara wajib menyusun LPJ Bendahara secara bulanan atas uang yang dikelolanya baik yang dalam bentuk rupiah maupun valas. LPJ Bendahara dituangkan sebagaimana tercantum dalam format Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 dengan dilampiri:
  1. Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara;
  2. Rekening Koran;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
  4. Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN.


LPJ Bendahara yang benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara yang disampaikan oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Pelaksanaan Verifikasi atas LPJ Bendahara Penerimaan meliputi:
  1. Menguji kesesuaian saldo awal;
  2. Menguji kesesuaian saldo rekening bank;
  3. Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas;
  4. Menguji kebenaran perhitungan;
  5. Menguji kesesuaian penyetoran ke Kas Negara;
  6. Meneliti kepatuhan Bendahara dalam penyetoran PNBP;
  7. Menguji kepatuhan Bendahara dalam penyetoran pajak (bila ada);
  8. Meneliti izin rekening Bendahara.
Pelaksanaan Verifikasi atas LPJ Bendahara Pengeluaran meliputi:

  1. Menguji kesesuaian saldo awal;
  2. Menguji kesesuaian saldo rekening bank;
  3. Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas;
  4. Menguji kebenaran perhitungan;
  5. Menguji kesesuaian saldo UP;
  6. Menguji kesesuaian penyetoran ke Kas Negara;
  7. Menguji kepatuhan Bendahara dalam penyetoran pajak;
  8. Meneliti izin rekening Bendahara.