Teman-teman, sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu tugas dari Bendahara Pengeluaran yang diamanatkan oleh negaras yaitu sebagai pemotong/pemungut pajak. Atas setiap pembayaran transaksi yang didalamnya memenuhi syarat pemotongan/pemungutan pajak, maka kita harus mengambil pajak tersebut. Pajak yang telah kita potong dan kita pungut tersebut harus kita setor dan laporkan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni PMK Nomor
242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.
Untuk aturannya dapat diunduh disini
Pada pasal 2 PMK tersebut dapat kita lihat Jangka Waktu Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.
dari pasal 22 tersebut, secara sederhana dapat om buatkan tabel seperti di bawah ini.
Untuk aturannya dapat diunduh disini
Pada pasal 2 PMK tersebut dapat kita lihat Jangka Waktu Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.
dari pasal 22 tersebut, secara sederhana dapat om buatkan tabel seperti di bawah ini.
Untuk pelaporan pajak, di PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak tidak diatur batas waktu pelaporan pajak. Maka om berpedoman pada aturan sebelumnya. Secara sederhana. batas waktu pelaporan pajak seperti tabel di bawah ini.
demikian sharingnya, semoga bermanfaat buat kita semua.















