Saturday, 24 October 2015

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Pajak

Teman-teman, sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu tugas dari Bendahara Pengeluaran yang diamanatkan oleh negaras yaitu sebagai pemotong/pemungut pajak. Atas setiap pembayaran transaksi yang didalamnya memenuhi syarat pemotongan/pemungutan pajak, maka kita harus mengambil pajak tersebut. Pajak yang telah kita potong dan kita pungut tersebut harus kita setor dan laporkan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.
Untuk aturannya dapat diunduh disini
Pada pasal 2 PMK tersebut dapat kita lihat Jangka Waktu Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.
dari pasal 22 tersebut, secara sederhana dapat om buatkan tabel seperti di bawah ini.


Waktu-setor-bayar-pajak


Untuk pelaporan pajak,  di PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak tidak diatur batas waktu pelaporan pajak. Maka om berpedoman pada aturan sebelumnya. Secara sederhana. batas waktu pelaporan pajak seperti tabel di bawah ini.


waktu-lapor-pajak

demikian sharingnya, semoga bermanfaat buat kita semua.

5 comments:

  1. Om, kalo PPH pasal 22, 23 sudah berbulan bulan lamanya berselang belum dibayar tetapi belum lewat akhir tahun, apakah boleh????

    ReplyDelete
  2. Om, kalo PPH pasal 22, 23 sudah berbulan bulan lamanya berselang belum dibayar tetapi belum lewat akhir tahun, apakah boleh????

    ReplyDelete
  3. Belum disetor ke Bank maksudnya?
    saran saya sih tetap disetor pajak yang sudah dipotong atau dipungut tersebut ke Bank,

    ReplyDelete
  4. Iya tetap om, tapi terkadang uang gak cukup, makanya saya ngu ada uang dulu :D

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete