Untuk aturannya dapat diunduh disini
Pada pasal 2 PMK tersebut dapat kita lihat Jangka Waktu Pembayaran Dan Penyetoran Pajak.
dari pasal 22 tersebut, secara sederhana dapat om buatkan tabel seperti di bawah ini.
Untuk pelaporan pajak, di PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak tidak diatur batas waktu pelaporan pajak. Maka om berpedoman pada aturan sebelumnya. Secara sederhana. batas waktu pelaporan pajak seperti tabel di bawah ini.
demikian sharingnya, semoga bermanfaat buat kita semua.
Om, kalo PPH pasal 22, 23 sudah berbulan bulan lamanya berselang belum dibayar tetapi belum lewat akhir tahun, apakah boleh????
ReplyDeleteOm, kalo PPH pasal 22, 23 sudah berbulan bulan lamanya berselang belum dibayar tetapi belum lewat akhir tahun, apakah boleh????
ReplyDeleteBelum disetor ke Bank maksudnya?
ReplyDeletesaran saya sih tetap disetor pajak yang sudah dipotong atau dipungut tersebut ke Bank,
Iya tetap om, tapi terkadang uang gak cukup, makanya saya ngu ada uang dulu :D
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete