Showing posts with label LPJ. Show all posts
Showing posts with label LPJ. Show all posts

Sunday, 11 October 2015

Temuan Oleh BPK terkait Bendahara Pengeluaran

Temuan  yang paling sering  terjadi ketika dilakukan Pemeriksaan oleh BPK maupun Pemeriksa Internal

“2 Minggu lagi kita dapat tamu nih dari pusat, bakal ada pemeriksaan. Bendahara siap-siap ya, termasuk salah satu yang akan diuji. Tolong berkasnya dirapikan dan spj yang belum disegerakan.”
Hhhmmm, kira-kira begitulah nanti kabar gembiranya kalau akan ada pemeriksaan. Biasanya kalau baru pertama kali diperiksa, denger berita begitu pasti keder (masak sih?). Tapi sebenernya apa sih yang perlu ditakutin kalo segala sesuatunya sudah sesuai? Bener ga? Tapi kalo keadaan yang diharapkan tidak sesuai dengan realita, baru bingung. Tapi tenang aja, pemeriksa itu semuanya baik-baik kok, asalkan kita bias ngasih penjelasan terhadap apa yang akan mereka pertanyakan.
Biasanya, yang om denger-denger nih, seringnya tuh karena hal-hal di bawah ini:

Kas tidak sesuai
Kas tidak sesuai bisa diartikan sebagai saldo kas tunai yang ada di pembukuan bendahara tidak cocok dengan uang kas tunai ril yang dipegang oleh Bendahara, dapat berupa uang kas ril lebih besar ataupun lebih kecil daripada pembukuan. Hal ini bias saja terjadi karena:
Bendahara salah menginput nominal transaksi
Ada transaksi yang belum diinput, sehingga terjadi selisih
Ada pemberian uang muka yang tidak dicatat
Uangnya terpakai untuk keperluan non operasional? (Nah lo)


Belum ada bukti definitif
Terkadang, ketika bendahara memberikan uang kepada penanggung jawab kegiatan, bukti pengeluaran uang oleh penanggungjawab kegiatan tersebut sering terlambat disampaikan. Entah itu karena mereka juga sibuk dengan pekerjaan mereka, ataukah memang kegiatannya belum jalan, atau bisa juga karena barang atau jasa yang diterima memerlukan waktu.

Buku Kas Umum tidak tertib
Ini nih, BKU merupakan sumber awal pencatatan semua transaksi. Semua pengeluaran ataupun penerimaan yang dilakukan oleh Bendahara harus dicatat. Kalo BKU berantakan, akan susah menelusuri arus kas masuk maupun keluar.

Bendahara Pengeluaran tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran
Kalau menurut om, bukti pertanggungjawaban atas pengeluaran Bendahara itu harusnya disampaikan tiap bulan. Dari beberapa pengalaman yang om tau, terkadang bendahara terlambat atau tidak menyampaikan  laporan pertanggungjawaban karena mereka ada kendala teknis, seperti saldo tidak sesuai dengan pembukuan, ada bukti yang belum dipertanggungjawabkan, atau ada juga karena aplikasinya bermasalah.

Bendahara Pengeluaran kurang pungut pajak
Bendahara kalo menurut om itu pekerjaannya udah lumayan menyita waktu, udah harus ditambah pula buat mengelola pajak di Satuan Kerja. Wajib Pajak Bendahara itu diperlakukan hamper sama dengan wajib pajak biasa. Bendahara memang diberikan kewajiban untuk melakukan pengelolaan pajak terkait Pengeluaran uang Negara. Salah pengenaan tarif bisa ada dua perlakuan


  1.   Kalo pengenaan tarif pajak lebih tinggi, Bendahara tidak dicap sebagai pahlawan penerimaan, karena nantinya kelebihan pungutan tersebut yang akan complain adalah Wajib Pajak yang dipotong/dipungut pajaknya.
  2. Kalo pengenaan tarifnya lebih rendah, bendahara harus menagih kekurangan pajak yang kurang tersebut. Terkadang sulit untuk menagih kembali kalo uang sudah terlanjur diberikan, kalo nominalnya sedikit, mungkin bendahara bisa ber”ikhlas” hati untuk “sedekah” pajak, namun kalo jumlahnya lumayan banyak, masih mau “sedekah?

Yang runyam lagi kalo ga dipungut? Waduh, harus pandai meangkai kata buat meyakinkan penyedia barang atau jasa agar mau dipotong atau dipungut pajaknya.

Dari beberapa temuan tersebut, bendahara harus sudah siap jika kriterianya cocok. Dan segera lakukan tindakan preventif agar tidak adanya temuan.

Kriteria Pemeriksaan terkait Bendahara Pengeluaran

UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara



\




















Standar AKuntansi Pemerintah,  Buletin teknis  Nomor 14 Akuntansi Kas





PP 45 Tahun 2013 Tentang  Tata Cara Pelaksanaan APBN

PMK 190 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Beban APBN
PMK 162 Tahun 2013 tentang Bendahara Pengeluaran





 










































                Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 ttg Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelolaan APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Saturday, 3 October 2015

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran

Dasar Hukum:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran uang/surat berharga yang dilakukan pada satker, termasuk hibah dan bantuan sosial.
Bendahara wajib menyusun LPJ Bendahara secara bulanan atas uang yang dikelolanya baik yang dalam bentuk rupiah maupun valas. LPJ Bendahara dituangkan sebagaimana tercantum dalam format Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 dengan dilampiri:
  1. Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara;
  2. Rekening Koran;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
  4. Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN.


LPJ Bendahara yang benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara yang disampaikan oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Pelaksanaan Verifikasi atas LPJ Bendahara Penerimaan meliputi:
  1. Menguji kesesuaian saldo awal;
  2. Menguji kesesuaian saldo rekening bank;
  3. Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas;
  4. Menguji kebenaran perhitungan;
  5. Menguji kesesuaian penyetoran ke Kas Negara;
  6. Meneliti kepatuhan Bendahara dalam penyetoran PNBP;
  7. Menguji kepatuhan Bendahara dalam penyetoran pajak (bila ada);
  8. Meneliti izin rekening Bendahara.
Pelaksanaan Verifikasi atas LPJ Bendahara Pengeluaran meliputi:

  1. Menguji kesesuaian saldo awal;
  2. Menguji kesesuaian saldo rekening bank;
  3. Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas;
  4. Menguji kebenaran perhitungan;
  5. Menguji kesesuaian saldo UP;
  6. Menguji kesesuaian penyetoran ke Kas Negara;
  7. Menguji kepatuhan Bendahara dalam penyetoran pajak;
  8. Meneliti izin rekening Bendahara.