Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tentu saja, kalau melihat judulnya, sertifikasi ini hanya Untuk Satker yang mengelola dana APBN.
Syarat sertifikasi sesuai yang tercantum di Perpres seperti gambar di bawah ini
Bagi yang sudah menjabat sebagai Bendahara minimal 2 tahun, syarat untuk mengikuti sertifikasi sebagaimana pada pasal 4 huruf d dapat diganti dengan Sertifikat diklat yang telah ada, untuk kemudian nomor sertifikatnya diganti dengan nomor register yang baru.
Ketentuan lebih lanjut tentang sertifikasi ini akan diatur kembali dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk perpresnya bisa diunduh disini.
Om sarankan jangan banyak berandai-andai dulu sampai PMK tentang sertifikasi ini keluar, biar tidak ada pehape diantara kita.
Selamat bertugas kembali.
0 komentar:
Post a Comment