Saturday, 12 March 2016

Cara mendapatkan EFIN

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah e-Filing. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya

Cara Mendapatkan EFIN Pajak 
Cara mendapatkan EFIN pajak sangat mudah dan bisa langsung diaktivasi oleh wajib pajak badan ataupun wajib pajak pribadi. Berikut ini adalah langkah-langkahnya: 
Pengurus yang ditunjuk wajib pajak badan, pimpinan wajib pajak kantor cabang atau wajib pajak pribadi datang ke KPP dengan membawa formulir permohonan aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi tersebut dengan menyampaikan alamat email aktif dan membawa dokumen-dokumen berikut:
A. Wajib Pajak Badan 
Pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan mendatangi KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan. 
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
B. Wajib Pajak Kantor Cabang 
Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan datang ke KPP tempat wajib pajak kantor cabang terdaftar dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan. 
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
C. Wajib Pajak Pribadi 
Wajib pajak pribadi tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain saat pengajuan aktivasi nomor identifikasi pajak. Wajib pajak pribadi harus datang ke KPP terdekat atau KP2KP (Kantor Pelayan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) terdekat dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
e-FIN akan diaktivasi oleh KPP saat itu juga. Ingat, jaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

2 comments:

  1. KPP di tempat saya minta syarat SK Pendirian Kantor Instansi... Hil yg mustahal

    ReplyDelete
  2. pak cara mendapatkan efin bagaimana ya kalo kasusnya saya beda alamat dengan NPWP saya sekarang

    ReplyDelete