Showing posts with label RDK. Show all posts
Showing posts with label RDK. Show all posts

Sunday, 18 October 2015

PPH atas Uang Saku Rapat

Uang Saku Rapat, Dipotong Pajak kah?


Halo kawan, om mau sharing lagi nih tentang kegiatan yang sering kita lakukan, yaitu kegiatan rapat, konsinyering, seminar, yang mana kegiatan tersebut sering disertai dengan imbalan kepada peserta kegiatan berupa Uang Saku maupun honorarium.
Menurut teman-teman, atas imbalan tersebut, dipotongkah pajaknya?
Yang om tau, pernah om mendengar beberapa pendapat tentang kondisi tersebut:
1. Uang Saku rapat itu masuk MAK 524 alias perjalanan dinas, jadi ga dipotong.
2. Uang saku itu merupakan tambahan penghasilan, jadi kena potong pph 21.
Seminar-PPH-21


Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/Pmk.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, pada pasal 5 angka (1) huruf f sebagai berikut: 
(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: 
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
Konsinyering-uang-saku
f, imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

dari pasal tersebut telah kita ketahui bahwa Uang Saku, Uang Rapat, dan seterusnya itu dipotong PPh pasal 21. Untuk lebih jelasnya, bisa unduh aturannya disini.
Jadi, kepada teman-teman yang melakukan pembayaran atas kegiatan tersebut, om mengingatkan untuk tidak lupa memotong PPh 21, lalu menyetor dan melaporkannya ke KPP tempat kita terdaftar.


Tuesday, 13 October 2015

Ketentuan Rapat Dalam Kantor di Luar Jam Kerja aka RDK

Peraturan dan Ketentuan Rapat di Dalam Kantor di luar Jam Kerja (RDK)


Halo kawan, kali ini om mau sharing  nih tentang kegiatan Rapat Dalam Kantor atau yang biasa disebut RDK. Udah pernah belum ikutan? RDK itu yang om tau semangatnya adalah mengoptimalisasi dan mengefisienkan kegiatan yang sering dilakukan di luar kantor (Konsinyering atau rapat) yang menggunakan jasa akomodasi. Sebagai gantinya, munculah kegiatan RDK ini.
Sedikit aturan yang pernah om terima, berikut om sedikit sharing tentang RDK itu sendiri



1. Ketentuan umum Rapat di Dalam Kantor (RDK)


        Sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya,              Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per - 22/Pb/2013 Tentang Ketentuan        Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai        Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap mengatur ketentuan terkait rapat di dalam kantor sbb:


BAB V KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA

Pasal 6

(1) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya diselenggarakan dalam rangka mencapai kinerja yang ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

(2) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kegiatan sosialisasi/ bimbingan teknis/ diseminasi/ workshop/ Focus Group Discussion (FGD)/ pertemuan/ rapat koordinasi/ rapat pimpinan di dalam atau di luar kantor penyelenggara kegiatan.
b. konsinyering; dan
c. rapat di dalam kantor di luar jam kerja.

(3) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menghasilkan output berupa:

a. Transkrip hasil rapat;
b. Notulensi rapat; dan/atau
c. Laporan.

(4) Kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan:
a. Surat undangan yang ditandatangani oleh serendah-rendahnya pejabat setingkat eselon II/ kepala satuan kerja;
b. Surat Tugas bagi peserta; dan
c. Daftar hadir rapat (absensi).

2. Satuan Biaya Uang Saku Rapat di Dalam Kantor



Terkait Satuan Biaya Uang Saku Rapat di Dalam Kantor di luar jam kerja mengacu pada Ketentuan 
mengenai Standar Biaya Masukan.

Ketentuan Satuan Biaya Uang Saku Rapat di Dalam Kantor dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan tahun 2015 di atur sbb:

Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor sebagai pengganti atas pelaksanaan sebagian kegiatan rapatjpertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday).

Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ eselon I Lainnya/ Kementerian Negara/ Lembaga Lainnya/ masyarakat;
b. dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja; dan
c. tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.

Catatan:
a. Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat.
b. Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transpor dalam kabupaten/ kota sepanjang kriteria pemberian uang transpor dalam kabupaten/kota terpenuhi.
c. Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PA/ KPA agar menempuh langkah-langkah untuk membatasi pelaksanaan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard/ fullday dan halfday) dengan cara mengalihkannya dengan rapat di dalam kantor.

Download Peraturan terkait Rapat di Dalam Kantor di Luar Jam Kerja (RDK) :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per - 22/Pb/2013 Tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan tahun 2015
Demikian sharing om, semoga menjadi lebih jelas mengenai ketentuan Rapat di Dalam Kantor di luar jam kerja. Jika ada ketentuan yang lebih up to date, mohon bisa diinformasikan ke om untuk ditambahkan ataupun diperbarui.