Sunday, 18 October 2015

PPH atas Uang Saku Rapat

Uang Saku Rapat, Dipotong Pajak kah?


Halo kawan, om mau sharing lagi nih tentang kegiatan yang sering kita lakukan, yaitu kegiatan rapat, konsinyering, seminar, yang mana kegiatan tersebut sering disertai dengan imbalan kepada peserta kegiatan berupa Uang Saku maupun honorarium.
Menurut teman-teman, atas imbalan tersebut, dipotongkah pajaknya?
Yang om tau, pernah om mendengar beberapa pendapat tentang kondisi tersebut:
1. Uang Saku rapat itu masuk MAK 524 alias perjalanan dinas, jadi ga dipotong.
2. Uang saku itu merupakan tambahan penghasilan, jadi kena potong pph 21.
Seminar-PPH-21


Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/Pmk.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, pada pasal 5 angka (1) huruf f sebagai berikut: 
(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: 
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
e. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
Konsinyering-uang-saku
f, imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

dari pasal tersebut telah kita ketahui bahwa Uang Saku, Uang Rapat, dan seterusnya itu dipotong PPh pasal 21. Untuk lebih jelasnya, bisa unduh aturannya disini.
Jadi, kepada teman-teman yang melakukan pembayaran atas kegiatan tersebut, om mengingatkan untuk tidak lupa memotong PPh 21, lalu menyetor dan melaporkannya ke KPP tempat kita terdaftar.


0 komentar:

Post a Comment