Om mau sharing tulisan menarik, selamat menikmati ya kawan.
Apakah Seluruh Realisasi Belanja Modal Harus Diakui Sebagai Aktiva Tetap?
Sebuah pertanyaan, lagi-lagi tentang aset tetap, disampaikan dari seorang rekan Pemda. Nampaknya aset tetap menjadi isu yang “asyik” didiskusikan apalagi ditengah kesibukan Pemda saat ini menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangannya.
Meskipun aset tetap telah banyak dibahas pada forum ini namun belum sepenuhnya membuat rekan tersebut yakin tanpa menyisakan keraguan ketika akan menyajikannya pada laporan keuangan agar tidak menjadi catatan dalam laporan hasil audit.
Yang ditanyakan, apakah cairan-cairan seperti infus alkohol dan cairan lainnya dengan nilai cukup material dan tergabung dalam paket pengadaan prasarana kesehatan pada sebuah RSUD yang dianggarkan dalam belanja modal digolongkan sebagai aktiva tetap? .
Untuk menjelaskannya tentu harus dikembalikan kepada PSAP-nya. Sesuai PSAP 7, aset berwujud dapat digolongkan sebagai aset tetap dengan kriteria memiliki masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; biaya perolehan aset dapat diukur secara andal dan diperoleh untuk digunakan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas.
Dalam kasus di atas biaya perolehan aset tersebut jelas diketahui sehingga dapat memenuhi salah satu kriteria aset tetap. Akan tetapi apakah dapat memenuhi kriteria lainnya yaitu umur dan maksud perolehannya sehingga dapat diakui sebagai aset tetap?. Aset tersebut dapat berumur lebih dari satu tahun, akan tetapi juga dapat berumur kurang dari satu tahun bahkan kurang dari satu hari karena aset aset tersebut dibeli akan digunakan untuk pelayanan medis kepada pasien rumah sakit, tidak dimaksudkan untuk menunjang operasional pelayanan kantor. Jadi, karena tidak dapat memenuhi kriteria tersebut di atas, tentu tidak dapat diakui sebagai aktiva tetap.
Namun demikian ternyata penjelasan tersebut belum sepenuhnya bisa mengatasi kebimbangan rekan tersebut. Pertanyaan lanjutan setengah tidak setuju dengan pemahamam diatas diajukan yaitu, mengapa tidak dapat diakui sebagai aktiva tetap sedangkan aset tersebut pengadaannya berasal dari realisasi anggaran belanja modal?.
Pertanyaan lanjutan yang sering diajukan dan nampaknya sudah menjadi pemahaman yang ada pada sebahagian penyaji laporan keuangan dan juga pada internal auditornya yang melakukan reviu atas laporan keuangan karena pada laporan hasil reviu atas laporan keuangan memuat sebagai catatan permasalahan jika total realisasi belanja modal tidak sama dengan total mutasi aset tetapnya. Ditambah pendapat lain yang juga ada yaitu setiap belanja modal harus diakui terlebih dahulu sebagai aset tetap kemudian dilakukan penghapusan.
Tepatkah seluruh realisasi belanja modal harus diakui sebagai aset tetap?
Memang tepat, belanja modal adalah belanja untuk aset tetap. Akan tetapi apakah tepat karena kesalahan penganggaran bila substansi barang yang diperoleh dari realisasi belanja modal yang tidak memenuhi kriteria sebagai aset tetap akan tetap diakui sebagai aset tetap?.
Akuntansi memiliki prinsip Substance Over Form sebagai landasan dalam menyusun laporan keuangan sebagaimana seperti yang pernah dibahas sebelumnya oleh penulis lain di forum ini. Melandaskan pada prinsip tersebut pengakuan sebagai aset tetap harus dilhat dari substansinya bukan dari formalitasnya seperti sumber dananya. Kriteria aset tetap itulah yang menjadi penguji apakah seluruh belanja modal dapat diakui sebagai aktiva tetap atau bukan. Sehingga dengan berpedoman pada kriteria tersebut dapat saja tidak seluruh belanja modal diakui sebagai aset tetap. Serta dapat saja aktiva tetap diakui karena perolehannya tidak berasal dari belanja modal misalnya dari realisasi belanja barang atau dari sumber dana lain sepanjang memenuhi kriteria tersebut. Jadi tidak tepat jika harus difahami seluruh realisasi belanja modal harus diakui sebagai aset tetap memahaminya
Lalu apa yang harus dilakukan jika secara substansi realisasi belanja modal tidak seluruhnya dapat diakui sebagai aset tetap?. Berikan penjelasan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan untuk menyakinkan pihak pihak pengguna laporan keuangan. Tinggalkan pendapat harus mengakui sebagai aset terlebih dahulu dan kemudian dilakukan penghapusan karena penghapusan harus ada dasarnya yang jelas seperti berita acara kehilangan atau berdasar kondisi barangnya yang menunjukkan sudah tidak dapat dipergunakan untuk menunjang operasional sehari-hari.
Oleh karena itu, jika berpedoman kepada kriteria tersebut maka selayaknya dalam daftar aset tetap pemda dan neracanya sudah tidak menyajikan hal-hal antara lain seperti sebagai berikut ;
- Bangunan bukan milik pemda seperti bangunan rehabilitasi sekolah swasta, mesjid milik masyarakat serta hewan dan ternak dan alat-alat pertanian yang diserahkan ke masyarakat karena saat pembeliannya tidak dimaksudkan untuk dipergunakan menunjang operasional Pemda.
- barang-barang pecah belah seperti gelas, piring, sendok, flasdisk, alat-alat peraga dan laboratorium sekolah, buku-buku pelajaran yang tidak memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun dan juga biasanya nilainya dibawah batas kapitalisasi yang telah ditetapkan,
sumber : http://www.warungkopipemda.com/apakah-seluruh-realisasi-belanja-modal-harus-diakui-sebagai-aktiva-tetap/
terimakasih banyak, sangat membantu, mudah dipahami. keep going :)
ReplyDelete