Wednesday 14 October 2015

Pajak Penghasilan Pasal 23 dari sisi Bendahara Pengeluaran

Teman, udah pada baca belum aturan pajak terbaru terkait jenis jasa lain PPh pasal 23?
Aturannya dapat diunduh di bawah

PMK 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Dari aturan tersebut, untuk kita sebagai Bendahara Pengeluaran yang dapat tugas untuk memotong PPh pasal 23, ada poin penting yang harus kita cermati yaitu di pasal 1 angka (6) huruf bj

om tulis lagi nih kalo di gambarnya belum jelas:
"bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah."

terus kenapa om dengan aturan itu?
Kalo om boleh berpendapat nih, hal-hal yang berkaitan dengan Bendahara Pengeluaran nantinya terkait hal tersebut adalah:
1. Bendahara Pengeluaran mendapat kepastian bahwa semua jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN dan APBD itu dipotong PPh 23.
2. Sebagaimana kita ketahui PPh 23 pengenaan pajaknya adalah positif list, jadi semua jasa yang disebutkan disana wajib dilakukan pemotongan pajak. Karena pasal "sapujagad" ini, semua jasa yang dibayarkan lewat APBN dan APD Wajib Kita Potong.

Kan emang aturannya gitu om, terus apa masalahnya?
Ga ada masalah kok, tapi om cuma mengingatkan saja kepada teman-teman Bendahara Pengeluaran untuk tidak lupa melakukan pemotongan Pajaknya.
Contoh Nih:

Satker melakukan penggandaan dokumen di toko (fotocopy), itu termasuk jasa penggandaan. Kalo yang kita bayarkan atas jasa penggandaan itu sebesar Rp20.000,00, teman-teman jangan lupa memotong pajaknya sebesar
a. Punya NPWP
2% x Rp20.000 = Rp400

b. Tidak Punya NPWP
2%x100%xRp20.000 = Rp800

Dikit kok Om pajak yang dipungut, kayaknya ga masalah deh.

Emang ga masalah, kan om cuma mengingatkan doank. Terus, om ngingetin lagi kalo setiap transaksi pemotongan PPh 23 harus disetor dengan SSP per transaksi dan dibuatkan Bukti Potong tiap transaksi. Jadi, jangan lupa ya, setor dan lapor pajaknya, meskipun jumlahnya sedikit, tapi tetap harus kita lakukan.

3 comments:

  1. Maaf mau tanya, kalo fc diatas 5juta kena ppn dan pph 22 gak?
    Apa cuma pph 23 aja

    ReplyDelete
  2. Mau tanya ni jika Coto copy dibawah 1 juta apa kena pajak

    ReplyDelete
  3. sebenarnya emang gitu sih cara penghitunganya, tapi kenapa pemerintah selalu membuat hal yang sulit sedangkan ada cara yang gampang, contoh biaya servis AC sebesar 20.000 maka hitunganya 20.000 x 2% pasti di kalkulator jelas tulisanya 400.rupiah

    tetapi kalau 2%x20.000 pasti muncul nilai 40.000. inilah kacaunya hitungan kita semua,
    contoh lagi jika tidak punya NPWP langsung saja jelaskan yaitu 20.000 x 4% kan selesai. pajak dari dulu sangan repot sehingga banyak orang yang trauma akhirnya ga jadi membayar...hahahaa itu guyon saja tapi bener iya toh

    ReplyDelete