Sunday, 8 November 2015

Petunjuk Pengisian PUPNS

Petunjuk-Pengisian-PUPNS
Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri SIpil secara Elektronik Tahun 2015 serta guna mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Aparatur Sipil Negara yang berbasis kompetensi dan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan dan mudah diakses, serta memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, dan akurat, seluruh Pegawai NEgeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan wajib melaksanakan pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS). 

Pendataan ulang e-PUPNS dilakukan dengan melakukkan registrasi pada alamat situshttp://pupns.bkn.go.id. Petunjuk pengisian lebih lanjut dapat dilihat pada KMK Nomor 933/KMK.01/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan secara Elektronik atau dapat mengunduh buku petunjuk pengisian sebagai berikut : 

klik untuk mengunduh Buku I - Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) 

klik untuk mengunduh Buku Petunjuk Pengguna Sistem Helpdesk Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)

Video Tutorial Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS)

0 komentar:

Post a Comment