Tuesday 10 November 2015

Pertanggungjawaban Kegiatan Meeting dalam Kantor

Sesuai dengan Surat Edaran No. S-4599/PB/2003 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Penggunaan Akun Perjadin, pada Kegiatan Meeting yang dilaksanakan didalam kantor, unsur biaya meliputi :
a. Uang saku rapat (akun 524114)
b. Biaya Konsumsi rapat (521111/521211)
c. Uang transport pegawai (524114)
Pertanyaan kami, bagaimana bentuk laporan pertanggungjawaban untuk uang transport pegawai? apa harus dibuat kuitansi per orang, atau boleh dibuatkan daftar pembayaran transport saja? Terima kasih sebelumnya.

Untuk pembayaran transport pegawai yang merupakan transport lokal dapat berupa daftar nominatif pembayaran dengan kuitansi yang dapat digabung untuk seluruh pegawai peserta. Sedangkan untuk penggantian biaya transportasi yang merupakan perjalanan dinas yang melewati batas kota harus menggunakan kuitansi per orang mengingat adanya rincian biaya untuk setiap pegawai.

Dalam penyelenggaraan rapat dalam kantor diluar jam kerja diberikan uang saku kepada peserta pertayaannya Akun apa yang digunakan untuk penyelenggaraan Rapat Dalam KAntor dan berapa besaran uang saku untuk peserta. Trimakasih

Untuk pembayaran uang saku peserta rapat dalam kantor diluar jam kerja, menggunakan akun 524114. Untuk Sedangkan mengenai besaran uang saku, harap mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai Standar Biaya Masukan


Biaya pengecatan gedung sebesar 53 juta apakah bisa masuk ke belanja pemeliharaan?
Disatker saya terdapat gedung yang sudah direnovasi pada tahun ini dan telah selesai dan masuk ke belanja 53,apakah digedung tersebut dapat tukar keramiknya dan dimasukan ke belanja pemeliharaan?
Sampai dimana batas belanja pemeliharaan dimasukan ke 52 atau 53?
Pengecatan tidak akan menambah masa manfaat, umur,dan kapasitas, berapa pun nilai pengecatan. Sudah tepat apabila pengecatan menggunakan belanja pemeliharaan;
Pengeluaran/belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal (dicatat dengan akun 53) jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1)Pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat,kapasitas, kualitas, dan volume aset yang telah dimiliki;
(2)Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya.
Berdasarkan penjelasan Saudara, jika penggantian keramik tersebut untuk keramik dgn kualitas yang setara, maka masuk ke bekanja pemeliharaan, namun jika diganti dengan kualitas yang lebih baik (upgrade) dan melebihi batas minimun kapitalisasi (untuk gedung diatas 10 juta) maka pengeluaran tersebut termasuk belanja modal dan harus dibebankan pada akun 53.

0 komentar:

Post a Comment