Cara cek e-faktur
Rekan-rekan tentu sudah tahu tentang e-faktur kan? terutama untuk teman-teman Pengusaha Kena Pajak khususnya wilayah Jawa dan Bali yang sudah wajib menerapkan sejak Juli 2015. Dengan e-faktur ini, Pembeli mendapat kepastian tentang kebenaran penerbitan faktur pajak. Bagi Pembeli, jika faktur pajak fiktif, maka PPN yang sudah dipungut oleh lawan transaksinya tidak bisa dikreditkan.Untuk mengetahui e-faktur pajak itu benar diterbitkan oleh PKP dan tidak fiktif, peralatan yang kita butuhkan adalah handphone yang bisa memiliki kamera.
Install aplikasi QR code reader, dapat diunduh di google play store. Aplikasi yang om pakai bisa didapat disini
langkah-langkah untuk pengecekan e-faktur tersebut adalah sebagai berikut
1. Minta cetakan e-faktur PPN yang akan dipungut kepada penjual
2. Buka aplikasi QR Code Reader melalui Handphone.
3. Arahkan kamera handphone ke QR code yang ada pada e-faktur
4. Jika terbaca, akan muncul notifikasi untuk menuju link tertentu
5. Klik link tersebut, kemudian otomatis akan muncul uraian seperti yang tertera di e-faktur.
6. Selamat bernafas lega.
0 komentar:
Post a Comment