Showing posts with label E-faktur. Show all posts
Showing posts with label E-faktur. Show all posts

Friday, 30 October 2015

Cara cek e-faktur

Cara cek e-faktur

Rekan-rekan tentu sudah tahu tentang e-faktur kan? terutama untuk teman-teman Pengusaha Kena Pajak khususnya wilayah Jawa dan Bali yang sudah wajib menerapkan sejak Juli 2015. Dengan e-faktur ini, Pembeli mendapat kepastian tentang kebenaran penerbitan faktur pajak. Bagi Pembeli, jika faktur pajak fiktif, maka PPN yang sudah dipungut oleh lawan transaksinya tidak bisa dikreditkan.
Untuk mengetahui e-faktur pajak itu benar diterbitkan oleh PKP dan tidak fiktif, peralatan yang kita butuhkan adalah handphone yang bisa memiliki kamera.
Install aplikasi QR code reader, dapat diunduh di google play store. Aplikasi yang om pakai bisa didapat disini
langkah-langkah untuk pengecekan e-faktur tersebut adalah sebagai berikut
1. Minta cetakan e-faktur PPN yang akan dipungut kepada penjual
contoh-e-faktur
 
2. Buka aplikasi QR Code Reader melalui Handphone.

3. Arahkan kamera handphone ke QR code yang ada pada e-faktur
scan-e-faktur

4. Jika terbaca, akan muncul notifikasi untuk menuju link tertentu

Link-e-faktur
5. Klik link tersebut, kemudian otomatis akan muncul uraian seperti yang tertera di e-faktur.
Link-e-faktur
6. Selamat bernafas lega.

Thursday, 29 October 2015

Tentang e-faktur

1. Apa dasar hukum pembuatan e-Faktur?

Dasar hukum pembuatan e-Faktur sebagai berikut:
  1. UU Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
  2. PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  3. PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
  4. PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak berbentuk Elektronik.

2. Apa latar belakang diluncurkannya e-Faktur?

Yang mendasari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan Faktur Pajak, diantaranya wajib pajak non Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

3. Apa keuntungan menggunakan e-Faktur sebagai Penjual dan Pembeli?

Bagi penjual:
Dapat menikmati kemudahan antara lain: tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-Faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri Faktur Pajak melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Bagi pembeli:
Terlindungi dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah, karena e-Faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang disetor oleh pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.

4. Kapan saya harus menggunakan aplikasi e-Faktur dalam menerbitkan Faktur Pajak?

Penerbitan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur ditetapkan sesuai PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 dimana tahapan penggunaan aplikasi e-Faktur dibagi sebagai berikut:
  • Per 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu.
  • Per 1 Juli 2015 untuk PKP Jawa dan Bali.
  • Per 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional.

5. Dimana dan bagaimana cara memperoleh aplikasi e-Faktur?

Dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan atau dapat mendownload pada laman: