Thursday, 29 October 2015

Penandatangan SSP atas transaksi dengan Bendaharawan Pemerintah

Penandatangan SSP atas transaksi dengan Bendaharawan Pemerintah

Sebagaimana kita ketahui bahwa Bendaharawan Pemerintah ditunjuk sebagai Pemungut dan Pemotong Pajak. Pajak yang sering berkaitan dengan Bendahara adalah PPh dan PPN. PPh yang secara umum ditemui secara umum terkait transaksi dengan Bendaharawan Pemerintah adalah 
1. PPh 21, biasanya terkait pembayaran Gaji dan honorarium
2. PPh 22, untuk pembelian barang dengan nilai transaksi sampai dengan Rp2.000.000
3. PPh 23, untuk pembayaran jasa yang telah digunakan
4. PPh 4 Ayat 2, Untuk sewa gedung dan bangunan, serta jasa konstruksi.
5. PPN, jika melakukan transaksi dengan PKP dan nilai transaksi sampai dengan Rp1.000.000

Ketika kita sudah melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, maka proses yang selanjutnya kita lakukan adalah penyetoran pajak. Seringkali kita bertanya, terkait dengan Belanja Negara melalui mekanisme Uang Persediaan maupun Pembayaran Langsung melalui KPPN, bagaimana cara pengisian SSP untuk melakukan penyetoran pajaknya?

Sebenarnya dengan adanya Modul Penerimaan Negara Generasi kedua (MPN G2), kita tidak perlu memusingkan siapa penandatangan pada SSP. Pada saat pengisian Surat Setoran melalui website sse.pajak.go.id, cetakan hasil pengisian tersebut sudah sebagai media penyetoran pajak ke Bank maupun kantor pos. Namun, bagaimana jika SSP masih diisi secara manual? Terkait transaksi dengan Bendahara, siapa yang menjadi penandatangan SSP.
Sebelum lebih jauh, ada baiknya teman-teman membaca buku Panduan Bendahara yaitu buku Bendahara Mahir Pajak (Edisi Revisi 2013). Buku ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu rekan-rekan Bendahara terkait pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Bukunya dapat didownload disini.

Secara sederhana, om akan rangkum seperti ini
1. Terkait pemotongan Pajak (PPh pasal 21, 23, 4 ayat 2), SSP disetorkan dengan mengisi  data nama wajib pajak yaitu Bendahara, serta SSP ditandatangani oleh Bendahara. Bendahara berkewajiban membuat bukti potong terkait pemotongan pajak yang telah dilakukan untuk kemudian diberikan kepada pihak yang bersangkutan (yang dipotong penghasilannya).
2. Terkait pemungutan Pajak (PPN dan PPh pasal 22), SSP disetorkan dengan mengisi  data nama wajib pajak yaitu Penyedia Barang atau Jasa (Rekanan), namun pada kolom penyetor SSP ditandatangani oleh Bendahara.

PMK-107/PMK010/2015 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, pada pasal 5 angka (2) dapat kita ketahui sebagai berikut:


dari pasal tersebut, dapat kita ketahui bahwa Penyetoran PPh pasal 22 diisi atas nama rekanan dan ditandatangani oleh Pemungut Pajak. Sebagaimana kita ketahui, Bendahara ditetapkan sebagai Pemungut dan Pemotong Pajak. Oleh karena itu, secara khusus, jika Penyedia Barang atau Jasa bertransaksi dengan Bendahara, maka atas penghasilan yang terutang pajak akan dilakukan pemotongan dan atau pemungutan Pajak oleh Bendahara.
Terkait pengisian SSP, dengan jelas kita ketahui bahwa penandatangan SSP adalah pemungut Pajak yaitu Bendahara Pemerintah.

Semoga dapat menginspirasi dan menambah wawasan kita.

 

0 komentar:

Post a Comment