Besarnya PPh Final yang harus disetor
oleh Wajib Pajak yang terutang PPh Final UMKM, adalah 1% dari peredaran
bruto (omzet) setiap bulan untuk setiap kegiatan usaha. Misalnya, Tuan
Abdullah, pemilik usaha restoran di kota A dan di kota B. Omzet bulan
Juli 2013 untuk restoran di kota A Rp200.000.000,00, dan omzet restoran
di kota B adalah Rp150.000.000,00. PPh terutang untuk restoran di kota A
adalah 1% x Rp200 Juta = Rp2 Juta dan PPh terutang untuk restoran di
kota B adalah 1% x Rp150 Juta = Rp1,5 Juta.
Atas PPh Final yang terutang setiap
bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha tersebut Wajib Pajak harus
menyetorkannya ke kas negara. Pembayaran atau penyetoran dilakukan di
bank persepsi atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Jadi, Tuan Abdullah harus menyetor PPh Final Rp2 Juta dan Rp1,5 Juta
paling lambat tanggal 15 Agustus 2013.
Pembayaran Rp2 Juta dilakukan
menggunakan kode KPP A (misal wilayah kerja KPP A adalah kota A).
Pembayaran Rp1,5 Juta dilakukan menggunakan kode KPP B (misal wilayah
kerja KPP B adalah kota B). Untuk pengisian kode akun pajak dan kode
jenis setoran adalah 411128 (kode akun pajak) dan 420 (kode jenis
setoran).
Wajib Pajak kemudian harus melakukan
pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jadi Tuan Abdullah
harus melaporkan pembayaran Rp2 Juta dan Rp1,5 Juta ke KPP A dan KPP B
pada tanggal 20 Agustus 2013. Namun demikian, Wajib Pajak telah dianggap
melaporkan atau menyampaikan SPT Masa, sesuai dengan tanggal validasi
NTPN yang tercantum pada SPT Masa. Jadi, Tuan Abdullah, sebenarnya sudah
dianggap melaporkan pada tanggal 15 Agustus 2013 kalau Tuan Abdullah
melakukan pembayaran tanggal 15 Agustus 2013, di mana dalam SSP
tercantum validasi NTPN.
Demikianlah, tatacara penghitungan,
penyetoran dan pelaporan pajak yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak
yang terutang PPh Final 1%, yang pada umumnya merupakan Wajib Pajak
pelaku usaha kecil dan mikro, dan menengah (UMKM). Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment