Friday, 13 November 2015

Cara Menghitung, Menyetor dan Pelaporan PPh Final UMKM

Besarnya PPh Final yang harus disetor oleh Wajib Pajak yang terutang PPh Final UMKM, adalah 1% dari peredaran bruto (omzet) setiap bulan untuk setiap kegiatan usaha. Misalnya, Tuan Abdullah, pemilik usaha restoran di kota A dan di kota B. Omzet bulan Juli 2013 untuk restoran di kota A Rp200.000.000,00, dan omzet restoran di kota B adalah Rp150.000.000,00. PPh terutang untuk restoran di kota A adalah 1% x Rp200 Juta = Rp2 Juta dan PPh terutang untuk restoran di kota B adalah 1% x Rp150 Juta = Rp1,5 Juta.
Atas PPh Final yang terutang setiap bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha tersebut Wajib Pajak harus menyetorkannya ke kas negara. Pembayaran atau penyetoran dilakukan di bank persepsi atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Jadi, Tuan Abdullah harus menyetor PPh Final Rp2 Juta dan Rp1,5 Juta paling lambat tanggal 15 Agustus 2013.
Pembayaran Rp2 Juta dilakukan menggunakan kode KPP A (misal wilayah kerja KPP A adalah kota A).  Pembayaran Rp1,5 Juta dilakukan menggunakan kode KPP B (misal wilayah kerja KPP B adalah kota B). Untuk pengisian kode akun pajak dan kode jenis setoran adalah 411128 (kode akun pajak) dan 420 (kode jenis setoran).
Wajib Pajak kemudian harus melakukan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jadi Tuan Abdullah harus melaporkan pembayaran Rp2 Juta dan Rp1,5 Juta ke KPP A dan KPP B pada tanggal 20 Agustus 2013. Namun demikian, Wajib Pajak telah dianggap melaporkan atau menyampaikan SPT Masa, sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada SPT Masa. Jadi, Tuan Abdullah, sebenarnya sudah dianggap melaporkan pada tanggal 15 Agustus 2013 kalau Tuan Abdullah melakukan pembayaran tanggal 15 Agustus 2013, di mana dalam SSP tercantum validasi NTPN.
Demikianlah, tatacara penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang terutang PPh Final 1%, yang pada umumnya merupakan Wajib Pajak pelaku usaha  kecil dan mikro, dan menengah (UMKM). Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Post a Comment