Thursday, 19 November 2015

Kalo bendahara dapat tagihan atas jasa pemeliharaan kendaraan dimana dalam tagihan tersebut ada jasa dan pembelian sparepart, untuk dasar penghitungan PPh Pasal 23 atas jasanya saja atau jasa + sparepart ?

kasusnya :
bendahara diberi tagihan pemeliharaan kendaraan berupa invoice dan Faktur Pajak, dalam Faktur Pajak disebutkan :

Spare part Rp. 900.000,-
Jasa Rp. 200.000,-
DPP Rp. 1.100.000,-
PPN Rp. 110.000,-

berapa PPh Pasal 23 yang harus dibayar, apakah 2% dari jasanya saja atau 2% dari jasa + sparepart ?

0 komentar:

Post a Comment