Kalo bendahara dapat tagihan atas jasa pemeliharaan kendaraan dimana dalam tagihan tersebut ada jasa dan pembelian sparepart, untuk dasar penghitungan PPh Pasal 23 atas jasanya saja atau jasa + sparepart ?
kasusnya :
bendahara diberi tagihan pemeliharaan kendaraan berupa invoice dan Faktur Pajak, dalam Faktur Pajak disebutkan :
Spare part Rp. 900.000,-
Jasa Rp. 200.000,-
DPP Rp. 1.100.000,-
PPN Rp. 110.000,-
berapa PPh Pasal 23 yang harus dibayar, apakah 2% dari jasanya saja atau 2% dari jasa + sparepart ?
0 komentar:
Post a Comment