Thursday 19 November 2015

Kalo bendahara dapat tagihan atas jasa pemeliharaan kendaraan dimana dalam tagihan tersebut ada jasa dan pembelian sparepart, untuk dasar penghitungan PPh Pasal 23 atas jasanya saja atau jasa + sparepart ?

kasusnya :
bendahara diberi tagihan pemeliharaan kendaraan berupa invoice dan Faktur Pajak, dalam Faktur Pajak disebutkan :

Spare part Rp. 900.000,-
Jasa Rp. 200.000,-
DPP Rp. 1.100.000,-
PPN Rp. 110.000,-

berapa PPh Pasal 23 yang harus dibayar, apakah 2% dari jasanya saja atau 2% dari jasa + sparepart ?

0 komentar:

Post a Comment